Kangge Kula Lan ingkang Purun

Kangge Kula Lan ingkang Purun

Share

Semoga halaman ini bermanfa'at untuk saya khususnya dan para pembaca semua pada umumnya. Amin

29/06/2014

Ahli waris dari golongan
laki-laki ada 10 (sepuluh).
1. Anak laki-laki.
2. cucu laki-laki (dari anak laki-
laki_ ke bawah.
3. Ayah.
4. Kakek ke atas.
5. Kakak/adik laki-laki.
6. Kemenakan (keponakan) laki-laki
(putera dari kakak/adik laki-laki) ke
bawah.
7. Saudara ayah.
8. Putera dan saudara ayah
sekalipun jauh.
9. Suami.
10. Tuan yang telah memerdekakan
hamba sahaya (budak)-nya.
Ahli waris dari golongan perempuan
ada 7 (tujuh):
1. Anak perempuan.
2. Cucu perempuan (dan laki-laki).
3. Ibu.
4. Nenek perempuan.
5. Kakak/adik perempuan.
6. Isteri.
7. Pemilik budak wanita yang telah
memerdekakan hamba sahaya-nya.
Orang yang tidak gugur hak
warisnya dalam keadaan
bagaimanapun ada 5 (lima) yaitu:
1. Suami.
2. Isteri.
3. Ayah.
4. Ibu.
5. Anak kandung laki-laki dan
perempuan.
Orang yang tidak berhak mewarisi
(peninggalan mayit) dalam keadaan
bagaimanapun ada 7 (tujuh) yaitu:
1. Hamba sahaya (budak) baik laki-
laki atau perempuan.
2. Hamba sahaya mudabbar (yaitu
budak yang disanggupi akan
dimerdekakan bila tuannya telah
meninggal dunia).
3. Ummul walad yaitu hamba sahaya
perempuan yang mempunyai anak
dari tuannya.
4. Hamba sahaya mukatab yaitu
hamba sahaya yang sedang
mengangsur / mencicil menebus
dirinya untuk merdeka.
5. Pembunuh si mayit.
6. Orang murtad atau keluar dari
Islam.
7. Pemeluk dua agama yang
berlainan (misalnya, muslim dan
kafir, yang satu tidak berhak
mewarisi yang lain).
Asabah (penerima bagian waris tidak
tetap) yang paling dekat adalah
anak laki-laki. Kemudian:
1. Cucu laki-laki dari anak laki-laki.
2. ayah.
3. Kakek.
4. Saudara kandung (seayah dan
seibu).
5. Saudara seayah.
6. Putera saudara kandung (seayah
seibu) alias keponakan.
7. Putera saudarayah) seayah alias
keponakan.
8. Paman (saudara ayah) menurut
urutan di atas.
9. Putera paman (sepupu).
Apabila ahli waris ashab tersebut
sudah tidak ada (susah meninggal),
maka pemilik hamba sahaya (laki-
laki/perempuan) adalah yang yang
telah memerdekakan mayit itu yang
menerima warisan asabah.
BAGIAN PASTI DALAM WARISAN
) (
Artinya: Bagian tetap atau pasti
yang disebut dalam Al-Quran ada 6
(enam) yaitu:
1. 1/2 (setengah)
2. 1/4 (seperempat).
3. 1/8 (seperdelapan)
4. 2/3 (dua pertiga).
5. 1/3 (sepertiga).
6. 1/6 (seperenam).
Setengah (1/2) adalah bagian untuk
(tiap orang) dari 5 orang di bawah
ini:
1. Anak perempuan.
2. Cucu perempuan (dari anak laki-
laki).
3. Saudara perempuan kandung
(seaya seibu)
4. Saudara perempuan seayah.
5. Suami jika tak ada anak laki-laki
atau anak perempuan si mayit.
1/4 (seperempat) adalah bagian
untuk (tiap orang dari) dua orang
ahli waris di bawah ini:
1. Suami yang bersama anak laki-
laki/perempuan atau bersama cucu
laki-laki/perempuan dari anak laki-
laki.
2. Dan 1/4 dan tersebut adalah
bagian untuk seorang istri (bagian)
untuk beberapa orang isteri (2-4)
yang tak bersama anak laki-laki/
perempuan atau cucu laki-laki/
perempuan dari anak laki-laki si
mayit.
1/8 (seperdelapan) adalah bagian
untuk seorang istri dan (bagian)
untuk beberapa orang isteri (2-4)
yang bersama anak (laki-laki/
perempuan) atau cucu laki-laki/
perempuan dari anak laki-laki si
mayit.
2/3 (dua pertiga) adalah bagian
untuk (tiap-tiap golongan ahli
waris dari) empat golongan di bawah
ini, yaitu:
1. Dua orang anak perempuan atau
lebih.
2. Dua orang cucu perempuan (dari
anak laki-laki) atau lebih.
3. Dua orang saudari perempuan
seayah seibu (kandung) atau lebh.
4. Dua orang saudari perempuan
kandung (seayah seibu).
1/3 (sepertiga) adalah bagian untuk
(tiap orang dari) dua orang (di
bawah ini):
1. Ibu, jika tidak terhalang
(mahjub).
2. Dan 1/3 tersebut adalah untuk
dua orang atau lebih saudara laki-
laki dan perempuan seibu.
1/6 (seperenam) adalah bagian
untuk (tiap orang dari) 7 orang di
bawah ini:
1. Ibu yang beserta anak (laki-laki/
perempuan) atau cucu (laki-laki /
perempuan dari anak laki-laki);
atau yang beserta dua orang atau
lebih saudara laki-laki / perempuan
si mayit.
2. 1/6 ini untuk nenek (satu atau
lebih) ketika tidak ada ibu si mayit.
3. Untuk cucu perempuan (dari anak
laki-laki) yang beserta anak
perempuan si mayit sendiri.
4. Seperenam tersebut adalah (juga
bagian) untuk saudara perempuan
seayah yang beserta saudara
perempuan seayah seibu.
5. 1/6 tersebut adalah bagian untuk
ayah yang beserta anak laki-laki/
perempuan si mayit atau yang
beserta cucu laki-laki / perempuan
dari anak laki-laki si mayit.
6. Dan bagian untuk kakek ketika
tidak ada ayah si mayit.
7. Dan 1/6 tersebut adalah bagian
untuk seorang saudara laki-laki /
saudara perempuan seibu.

28/06/2014

Jual beli itu ada tiga
macam: (a) Jual beli benda yang
kelihatan di depan penjual dan
pembeli, maka hukumnya adalah
boleh. (b) Jual beli benda yang
disebutkan sifatnya saja dalam
janji (tanggungan) maka hukumnya
adalah boleh jika didapati sifat
tersebut sesuai dengan apa yang
telah disebutkan; (c) Jual beli benda
yang tidak ada serta tidak dapat
dilihat, maka tidak boleh (tidak sah).
Dan sah menjual setiap benda suci
yang bisa diambil manfaatnya serta
dapat dimiliki. Dan tidak sah
menjual benda najis dan benda yang
tak ada manfaatnya.
BAB RIBA
) (
Riba itu berlaku pada emas, perak
dan makanan.
Tidak boleh jual beli (bukan
menukar) emas dengan emas, begitu
juga perak denan perak kecuali
kalau sepadan berat timbangannya
serta kontan. Tidak boleh menjual
benda yang telah dibelinya sehingga
benda itu dipegangnya (ada pada
tangan yang hendak menjaul itu).
Tidak boleh menjual (menukar)
daging dengan hewan. Boleh
menjual (menukar) emas dengan
perak tidak sebanding beratnya asal
kontan. Begitu juga makanan, tidak
boleh menjual (menukar) satu jenis
yang semacam kecuali sebanding
(ukuran atau takarannya) dan
kontan. Boleh menjual (menukar)
satu jenis daripada makanan itu
dengan (jenis makanan) lainnya
yang tidak sebanding asal kontan.
Tidak boleh menjual barang yang
tidak terang (gharar).
BAB KHIYAR (MEMILIH)
) (
PASAL AKAD SALAM
) (
Akad salam (pemesanan) itu sah baik
barang diterima secara langsung
dan barang yang tidak diterima
langsung (yaitu pemesanan) akan
barang-barang yang sempurna
terpenuhi di dalamnya lima syarat
(yakni): (1) Barang itu dapat
dipastikan keadaannya dengan
sifat; (2) Barang itu adalah sejenis
barang yang tidak bercampur aduk
dengan jenis-jenis lainnya. (3)
Barang itu tidak terkena api untuk
(maksud) diubahnya dan keadaan
mentah menjadi masak: artinya
tidak dimasak. (4) Barang itu bukan
yang ditentukan (ditunjuk). (5)
Barang itu bukan juga sebagian
dari barang-barang yang
ditentukan (ditunjuk).
Untuk menjadi sahnya barang yang
dipesan itu ada 8 (delapan) syarat
yaitu: (1) Barang yang dipesan
hendaklah menyifati barang itu
setelah menyebutkan jenis dan
macamnya dengan sifat-sifat yang
(dapat) membedakan harga barang
itu dari yang lain. (2) Haruslah
menyebutkan kadar ukuran atau
takarannya dengan keterangan
yang (dapat) menghilangkan
ketidakmengertian tentang barang
itu. (3) Kalau pesanan itu barang
yang tidak diterima langsung, maka
yang dipesan harus menyebutkan
waktu penerimaannya. (4) Barang
itu pada umumnya harus ada pada
waktu yang dijanjikan. (5) Yang
dipesani harus menyebutkan tempat
serah terima barang pesanan itu.
(6) Haruslah harganya sudah
diketahui. (7) (Pemesan kepada yang
dipesani) harus membayar harga
barang pesanan tersebut sebelum
berpisah. (8) Akad pemesanan (akad
salam) itu harus terus jadi, tidak
boleh dimasuki khiyar bersyarat.
BAB GADAI
) (
Setiap sesuatu yang boleh dijual
boleh p**a digadaikan untuk
keperluan hutang piutang. Jika
tetap hutang piutang itu menjadi
tanggungan (se pigadai). Bagi si
pegadai boleh mengurungkan
gadaiannya selagi barangnya belum
diterima oleh penerima gadaian.
Penerima gadaian tidak (harus)
mengganti barang gadaian itu
kecuali kalau ia melanggar (tidak
menepati amanah). Dan jika
penerima gadaian masih menerima
sebagian haknya (uang penebusan)
belumlah persoalan gadaian itu
terlepas (beres) sehingga si pegadai
memenuhi semua hak penerima
gadaian itu (semua uang
penebusnya).
PASAL LARANGAN MEMBELANJAKAN
UANG (AL HAJR)
) (
Larangan memebelanjakan uang
hanyalah dilakukan terhadap 6
(enam) orang yaitu: (1) Anak-anak;
(2) Orang gila; (3) Orang bodoh yang
memubadzirkan urangnya
(memboroskan uang semaunya). (4)
Orang pailit (bangkrut) yang
menanggung banyak hutang. (5)
Orang sakit (yang
mengkhawatirkan) dalam hal
berwasiat menyedekahkan lebih dari
sepertiga hartanya. (6) Hamba
sahaya atau budak yang tidak
diijinkan berdagang oleh tuannya.
(a) Pembelanjaan oleh anak-anak,
orang gila dan orang safih adalah
tidak sah. (b) Pembelanjaan oleh
orang pailit adalah sah atas
tanggungannya sendiri (asal) bukan
pembelanjaan harta yang sedang
diawasi. (c) Pembelanjaan orang
sakit dalam jumlah lebih besar dari
sepertiga hartanya adalah
diserahkan atas ijin ahli warisnya
sesudah ia wafat. (d) Pembelanjaan
budak (tanpa seijin tuannya) adalah
tidak sah dan segala akibatnya
menjadi tanggung jawab sendiri,
(artinya) bahwa ia dituntut sendiri
sesudah merdeka jika dalam
pembelanjaannya tadi merusak
sesuatu.

26/06/2014

Haram bagi orang yang ihram 10
(sepuluh) perkara: (1) Mengenakan
pakaian berjahit; (2) menutup
(seluruh atau sebagian) kepala bagi
pria dan wajah bagi wanita; (3)
Menyisir rambut; (4) Memotong
rambut; (5) Memotong kuku; (6)
Memakai wangi-wangian; (7)
Membunuh binatang buruan (di
darat); (8) Melakukan akad nikah
(menikah sendiri atau menikahkan
orang lain); (9) Bersetubuh; (10)
Bersentuhan (antara pria dan
wanita) dengan syahwat.
Dalam (pelanggaran terhadap)
semua itu ada fidyah (tebusan),
kecuali akad nikah, karena akad
nikah itu sesungguhnya tidak sah.
Dan tidak ada yang merusakkan
ihram itu kecuali persetubuhan pada
kemaluan. Sedang orang yang ihram
itu tidak boleh (keluar) dari
(ihramnya) rusak, (tetapi harus
meneruskan ibadah hajinya hingga
selesai).
Barang siapa tertinggal (tidak)
melakukan wuquf di Arafah, maka
(wajiblah) ia tahallul (keluar dari
ihram haji) dengan mengerjakan
umrah dan wajiblah ia
mengqadha' (hajinya) dan membayar
dam (denda).
Barangsiapa yang meninggalkan
rukun (haji), tidaklah ia boleh
keluar dari ihramnya sehingga ia
(selesai) menunaikannya. Dan
barangsiapa meninggalkan wajib
(haji) haruslah ia membayar dam.
Dan barangsiapa meninggalkan
sunnah (haji) tidaklah wajib ia
membayar sesuatu karena apa yang
telah ditinggalkannya itu.
DENDA HAJI
) (
Denda-denda yang wajib (dibayar
ketika ada pelanggaran) di dalam
ihram itu ada 5 (lima) macam:
Pertama, Denda yang wajib
(dibayar) karena meninggalkan
kelakuan yang diperintahkan di
dalam haji, yaitu secara urut ialah
seekor domba. Jika tidak
mendapatkannya, wajib berpuasa 10
hari, 3 hari di kerjakan di waktu haji
dan 7 hari dikerjakan jika telah
p**ang ke keluarganya (telah
sampai di rumah).
Kedua, denda yang wajib (dibayar)
karena bercukur rambut dan
memakai wangi-wangian, yaitu
boleh dipilih: seekor domba atau
puasa 3 hari atau bersedekah 3
sha' (12 mud / 72 ons) makanan
pokok kepada 6 orang miskin.
Ketiga, Denda yang wajib (dibayar)
karena terkepung (oleh musuh) atau
terhalang (jalan melakukan haji
karena begal). Maka boleh bagi
orang yang ihram itu tahallul dan
barus menghadiahkan seekor domba.
Keempat, Denda yang wajib
(dibayar) karena membunuh
binatang buruan, yaitu boleh
dipilih: jika binatang buruan itu
termasuk yang ada penyerupaannya
(seperti kijang, penyerupaannya
ialah kambing, maka wajiblah
mengeluarkan binatang
penyerupaannya atau (kalau tidak)
memberi harganya dan membeli
dengan harga tersebut makanan
dan menyedekahkannya (kepada
orang miskin); atau (kalau tidak)
haruslah berpuasa sebagai gantinya
untuk setiap mud 1 hari. Dan jika
binatang buruan itu termasuk yang
tidak ada penyerupaannya, maka
wajib mengeluarkan
(menyedekahkan) makanan seharga
binatang itu (kepada orang miskin)
atau berpuasa sebagai gantinya
untuk setiap mud 1 hari.
Kelima, denda yang wajib (dibayar)
karena hubungan intim, yaitu
secara urut: seekor onta, jika tidak
ada, maka (sebagai gantinya) seekor
lembu. Jika tidak diperolehnya,
maka (sebagai gantinya) 7 ekor
kambing. Jika tidak ada, maka
hendaklah memberi harga onta
tersebut dan dengan harga itu
hendaklah membeli makanan dan
menyedekahkannya (kepada orang
fakir atau miskin). Jika tidak
diperolehnya juga, maka wajib
berpuasa sebagai gantinya untuk
setiap mud 1 hari. Hadiah dan
pemberian makanan itu tidak cukup
dilakukan kecuali di Tanah Haram,
sedangkan berpuasa tersebut cukup
dilakukan di mana saja orang yang
membayar denda itu menghendaki.
Tidak boleh orang membunuh
binatang buruan Tanah Haram dan
tidak boleh memotong pohon-
pohonnya. Orang yang sudah
tahallul dan orang yang tengah
berihram dalam soal ini adalah sama.

20/06/2014

SYARAT WAJIB HAJI
Syarat-syarat (orang) wajib
melakukan haji itu ada 7 (tujuh)
yaitu (a) Islam; (b) bligh (cukup
umur); (c) Berakal sehat (tidak
gila); (d) merdeka (bukan budak);
(e) (bisa mengerjaka, yakni), i) ada
bekalnya (ongkos dirinya p**ang
pergi dan belanja untuk
keluarganya yang ditinggal); ii) ada
kendaraannya (kepunyaan sendiri
atau menyewa, bagi penduduk di
luar kota Makkah yang jauhnya 15
farsakh atau lebih lebih). (f) Aman
jalannya; (g) Bisa pergi
(berkesampaian).
SYARAT / RUKUN / TATA CARA HAJI
Ssyarat-syarat haji itu ada 4
(empat): (a) Menjalankan ihram
dengan niat (niat memasuki ibadah
haji dengan mengenakan pakaian
tak berjahit pada tanggal 9
Dzulhijjah); (b) Wukuf (berhenti) di
Arafah (setelah rembang matahari
pada tanggal 9 Dzulhijjah); (c)
Tawaf (berkeliling) di (sekitar)
Ka'bah (7 kali). (masuk waktunya
tengah malam Nahr / malam 10
Dzulhijjah. Akhir waktunya tak
terbatas. Diakhirkannya di luar hari
Nahr makruh. Diakhirkannya di luar
hari-hari tasyriq sangat makruh).
(d) Sa'i (berjalan cepat p**ang
pergi) antaa bukit Safa dan Marwah
(7 kali, dimulai dari Shofa dan
diakhiri pada Marwah).
RUKUN UMRAH
Rukun umrah itu ada 3 (tiga) yaitu
(a) Ihram; (b) Thawaf dan Sa'i; (c)
Bercukur rambut kepala atau
memendekkannya, menurut salah
satu qaul (pendapat) yang kuat.
WAJIB HAJI
Wajib haji selain rukun itu ada 3
(tiga) yaitu: (a) Ihram mulai dari
miqat; (b) Melontar jumrah tiga; (c)
Bercukur rambut kepala
(memendekkannya saja. Yang lebih
utama bagi pria bercukur dan bagi
wanita memendekkannya).
SUNNAHNYA HAJI
Sunnahnya haji ada 7 (tujuh): (1)
Ifrad, yaitu mendahulukan ibadah
haji sebelum umrah; (2) Talbiyah
(mengucapkan Labbaikallahumma
labbaik, Labbaika laasyarika laka
labbaik, Innalhamda wanni'mata
laka walmulka laa syarika lak); (3)
Tawat qudum (tawaf sebelum wukuf
di Arafah); (4) Bermalam di
Muzdalifah; (5) Bersalat sunnah 2
rakaat setelah thawaf; (6) Bermalam
di Mina; (7) Tawaf wada' (tawaf
ketika hendak keluar dari Makkah).
Dan wajiblah pria ketika ihram
mengenakan pakaian tak berjahid
dan mengenakan kain dan
selendang putin (ini menurut qaul
yang terkuat, seperti yang
diterangkan dalam Al-Majmuk).
===============================
===
CATATAN.
1. Miqat adalah masa dan tempat
menjalankan haji. Masa
menjalankannya adalah Syawal,
Dzulqa'dah dan 10 hari dari
Dzulhijjah. Tempat mulai
menjalankan haji adalah
(a) Makkah bagi penduduk Makkah;
(b) Dzulhulaifah bagi calon haji dari
arah Arafah dan Madinah.
(c) Juhfah dari arah Syria, Mesir,
Afrika, Barat laut.
(d) Yalamlam dari arah Tihamah
Yaman
(e) Qam dari arah Nejed Hijaz dan
Najed Yaman
(f) Dzti Irq dari arah Timur.
2. Jumrah artinya sekump**an
batu-batu kecil. Secara syariah
melontar jumrah adalah melontar 7
buah batu kecil pada tempat yang
telah ditentukan di waktu haji.
***
Bermalam di Muzdalifah, bermalam
di Mina dan Tawaf wada' ketiga-
tiganya adalah termasuk wajib haji
menurut Imam Nawawi di dalam
kitab Ziyadatur Raudah dan Al
Majmuk Syarah Muhadzab. Ini
adalah pendapat yang kuat
(mu'tamad).

19/06/2014

SYARAT WAJIB DAN RUKUN PUASA
Syarat wajib puasa ada empat yaitu
Islam, baligh, berakal sehat, mampu
berpuasa.
Adapun fardhu/rukun atau tatacara
puasa ada empat yaitu niat,
menahan diri dari makan dan minum,
jimak (hubungan intim), sengaja
muntah.
YANG MEMBATALKAN PUASA
Yang membatalkan puasa ada
sepuluh yaitu suatu benda yang
sampai dengan sengaja ke dalam
perut dan kepala dan suntik ke salah
satu dua jalan (kemaluan depan
belakang), muntah dengan sengaja,
hubungan intim (jimak/watik)
secara sengaja di kemaluan wanita,
keluar mani (sperma) sebab
persentuhan, haid, nifas, gila,
murtad.
YANG DISUNNAHKAN SAAT PUASA
ADA 3
Dan disunnahkan dalam berpuasa itu
3 hal: (a) Cepet-cepat/bersegera
berbuka (ketika waktunya datang);
(b) mengakhirkan sahur; (c)
meninggalkan perkaatan keji/
buruk.
HARAM PUASA PADA HARI YANG 5
Haramlah berpuasa pada hari-hari
yang lima, yaitu (a) hari raya dua
(Fitri dan Adha); (b) hari-hari
tasyriq yang tiga (tanggal 11, 12,
13 Dzul Hijjah).
Dan dimakruhkan (makruh tahrim)
berpuasa pada hari keraguan (yaitu
tanggal 30 Sya'ban, bila keadaan
rukyah masih meragukan), kecuali
bila bertepatan dengan hari
kebiasaan bagi dia (berpuasa
sunnah).
Barangsiapa bersetubuh
(berhubungan intim) pada siang hari
bulan Ramadhan dengan sengaja
pada kemaluan (muka atau
belakang) wajiblah ia mengqadha'
dan membayar kafarat (denda) yaitu
memerdekakan budak mukmin. Jika
tidak ada, wajiblah ia berpuasa 2
bulan berturut-turut. Jika tidak
dapat (mengerjakannya) wajiblah ia
memberi makan kepada 60 orang
miskin, untuk tiap orang 1 mud (6
ons makanan pokok).
Barangsiapa meninggal dunia
sedang ia mempunyai tanggungan
puasa dari Ramadan, haruslah
dikeluarkan makan atas namanya
(kepada orang miskin, oleh walinya
dari harta peninggalannya) untuk
tiap hari 1 mud).
Orang tua yang telah lanjut usia
(pikun, termasuk juga orang sakit
yang tak ada harapan untuk
sembuh) jika tidak kuat berpuasa,
boleh berbuka (tidak puasa) dan
harus memberi makan (kepada orang
miskin) untuk tiap hari 1 mud.
Wanita hamil dan wanita yang
menyusui jika kuatir akan
terganggu kesehatan dirinya, boleh
berbuka (tidak puasa) dan wajiblah
kedunya mengqadha. Jika keduanya
kuatir akan (terganggu kesehatan)
anaknya, boleh berbuka puasa dan
wajib mengqadha' serta membayar
kafarat untuk tiap hari 1 mud yaitu
1/2 kati Irak (6 ons).
Orang sakit dan orang musafir yang
bepergian jauh boleh keduanya
berbuka dan harus mengqadha.

I'TIKAF
I'tikaf (iktikaf) atau berdiam diri di
masjid itu adalah sunnah yang
disenangi oleh Allah. Dan i'tikaf itu
mempunyai 2 syarat, yaitu niat dan
berdiam di masjid.
Seseorang tidak boleh keluar dari
(masjid ketika menjalankan) i'tikaf
yang dinazari kecuali untuk
keperluan manusia (seperti kencing
dan berak) atau karena terhalang
oleh haid atau sakit yang tak
memungkinkan orang berdiam di
masjid Dan batallah i'tikaf itu sebab
persetubuhan (hubungan intim).

18/06/2014

Kitab Sholat
Tentang Waktu-Waktu Sholat
Sholat wajib ada lima :
Dzuhur : Awal waktunya mulai
tergelincir matahari, dan akhirnya
jika bayangan sesuatu sama
panjang dengan bendanya selain
bayangan waktu zawal.
Ashar : Permulaan waktunya adalah
bila bayangan – pada akhir waktu
dzuhur – bertambah panjang dari
benda aslinya. Adapun akhir waktu
ikhtiyar sampai bayangan dua kali
lipat, sedangkan watu jawaz sampai
terbenamnya matahari.
Maghrib : Waktunya hanya satu,
yaitu dari mulai terbenamnya
matahari sampai hilangnya
lembayaung merah.
Isa : Permulaan waktunya jika
lembayung merah telah hilang, akhir
waktu ikhtiyar sampai sepertiga
malam, adapun waktu jawaz sampai
terbitnya fajar yang kedua.
Shubuh : Permulaan waktunya mulai
terbitnya fajar kedua, sedangkan
akhir waktu ikhtiyarnya sampai
isfiror. Adapun akhir waktu jawaz
sampai terbitnya matahari.
Pasal 'Tentang Syarat Wajib Sholat'.
Syarat wajib sholat ada tiga hal :
Islam, baligh dan berakal, ia adalah
taklif.
Pasal 'Tentang Sholat-Sholat
Sunnah dan Rowatib'.
Sholat yang sunnah ada lima :
1. Dua hari raya,
2. dua khusuf
3. dan istisqo.
Sholat sunnah yang mengikuti
sholat fardu ada tujuh belas
roka'at :
1. Dua roka'at fajar 'sholat sunnah
qobliyah subuh'.
2. Empat roka'at sebelum dzuhur.
3. Dua roka'at sesudahnya.
4. Empat roka'at sebelum ashar.
5. Dua roka'at sebelum maghrib.
6. Tiga roka'at setelah sholat isa,
berwitir dengan salah satunya.
Tiga sholat sunnah sangat
ditekankan :
1. Sholat malam.
2. Sholat duha.
3. Sholat tarawih.
Pasal 'Tentang Syarat Sholat'.
Syarat sholat sebelum
pelaksanaannya ada lima :
1. Sucinya anggota badan dari
hadats dan najis.
2. Menutup aurat dengan baju
yang suci.
3. Berdiri di tempat yang suci.
4. Mengetahui telah masuknya
waktu sholat.
5. Menghadap qiblat.
Pasal 'Rukun Sholat dan Sunah-
Sunnahnya'.
Rukun-rukun sholat ada delapan
belas rukun :
1. Niat.
2. Bediri jika mampu
3. Takbirotul ihrom
4. Membaca surat al-Fatihah, dan
bismillah merupakan bagian
darinya.
5. Ruku'
6. dan tu'maninah di dalamnya.
7. I'tidal
8. dan tu'maninah di dalamnya.
9. Sujud
10. dan tu;maninah di dalamnya.
11. Duduk diantara dua sujud
12. dan tu'maninah di dalamnya.
13. Duduk yang akhir.
14. Membaca tasyahud.
15. Membaca shoawat kepada nabi r
pada sa'at duduk akhir.
16. Salam yang pertama
17. Niat keluar dari sholat
18. Teartib dalam rukun yang telah
kami sebutkan di atas.
Sunah-sunnahnya sebelum
memasuki sholat ada dua :
1. Adzan.
2. Dan Iqomah.
Adapun setelah memasukinya ada
dua p**a :
1. Tasyahud awal
2. Qunut dalam sholat shubuh dan
witir pada setengah yang kedua
dari bulan Romadhon.
Sunnah haiyah ada lima belas
bagian :
1. Mengangkat kedua tangan
tatkala takbirotul ihrom, hendak
ruku dan bangun dari ruku.
2. Meletakan tangan kanan di atas
tangan kiri.
3. Membacado'a tawajjuh 'do'a
iftitah'.
4. Membaca isti'adzah.
5. Mengeraskan suara
padatempatnya.
6. Memelankannya p**a
padatempatnya.
7. Membaca amin.
8. Membaca surat setelah membaca
surat al-Fatihah.
9. Bertakbir tatkala merunduk dan
bangkit.
10. Ungkapan : sami'allohu liman
hamidah robbana lakal hamdu.
11. Bertasbih tatkala ruku dan
sujud.
12. Meletakan kedua tangan di atas
kedua paha tatkala duduk,
demikian dengan
membentangkan tangan kiri dan
menggenggamkan yang kanan,
kecuali telunjuk. Karena dia
berisyarat tatkala membaca
syahadat.
13. Duduk iftirosy pada seluruh
duduk.
14. Dan duduk tawaruk pada duduk
yang terakhir.
15. Salam yang kedua.
Pasal Tentang Perkara-Perkara
Yang Perempuan Menyelisihi
Laki-Laki Di Dalam Shalat
Perempuan menyelishi laki-laki
dalam lima hal :
1. Laki-laki merenggangkan kedua
sikunya dari kedua lambungnya"
2. (laki-laki) mengangkat perutnya
dari kedua pahanya kala ruku
dan sujud
3. (laki-laki) Mengeraskan bacaan
pada tempat-tempat jahr
4. (laki-laki) jika memperingatkan
sesuatu di dalam shalat maka
bertasbih
5. Dan auratnya antara pusar dan
lututnya.
Dan perempuan merapatkan antar
bagiandengan bagian yang lainnya,
merendahkan bacaannya ketika ada
laki-laki ajanib, jika
memperingatkan sesuatu dalam
shalat maka menepukan tangan,
seluruh tubuh perempuan merdeka
merupakan aurat di dalam shalat
kecuali wajahnya dan kedua telapak
tangannya, dan aurat budak
perempuan
seperti aurat laki-laki dalam shalat.
Pasal Tentang Pembatal-Pembatal
Shalat
Dan yang membatlkan sholat ada
sebelas macam :
1. Berbicara yang sengaja
2. Melakukan gerakan yang banyak
yang berturut-turut.
3. Hadas
4. Tiba-tiba terkena najis
5. Tersingkapnya aurat
6. Berubahnya niat
7. Membelakangi kiblat
8. Makan
9. Minum
10. Ketawa
11. Dan riddah.
Pasal Tentang Jumlah Raka'at
Shalat
Rakaat shalat fardu ada tujuh belas
raka'at : Dan dalam shalat itu
sendiri ada tujuh belas ruku,
tigapuluh empat sujud, sembilan
puluh empat kali takbir, sembilan
kali tasyahud, sepuluh salam,
seratus limapuluh tiga tasbih. Dan
jumlah rukun dalam shalat ada
duaratus tigapuluh empat rukun,
dan dalam shalat yang empat rakaat
ada limapuluh empat rukun.
Barangsiapa tidak mampu berdiri
dalam shalat fardu maka shalat
sambil duduk, dan barangsiapa ridak
mampu sambil duduk maka sambil
berbaring. Dan jika tidak mampu
dari itu maka shalat dengan isyarat,
dan jika tidak mampu dengan
isyarat maka shalat dengan
penglihatannya seraya niat dengan
hatinya.
Pasal Tentang Sujud Sahwi
Dan yang ditinggalkan dari shalat
adal tiga perkara :
1. Fardu
2. Sunah haiat
3. Dan sunah.
Fardu tidak terganti dengan sujud
sahwi, bahkan jika mengingatnya
dan waktunya berdekatan maka dia
kembali ke yang tertingggal itu dan
meneruskan shalat (yang masih
tersisia) dan sujud sahwi.
Sunah : Tidak kembali pada yang
tertinggal tersebut setelah
berganti dengan fardu, akan tetapi
sujud untuk sahwi dari yang
tertinggal itu.
Al Haiat : Tidak kembali padanya
setelah tertinggal darinya dan tidak
sujud sahwi dari yang tertinggal
itu.
Dan jika ragu dalam bilangan yang
telah dikerjakan dari rakaat, maka
dibangun di atas keyakinan (dan ia
yang paling sedikit), dan sujud
sahwi.
Sujud sahwi sunah dan
pelaksanannya sebelum salam.
Pasal Tentang Waktu-Waktu Yang
Diharamkan Shalat
Pada Waktu Tersebut
Ada lima waktu yang tidak boleh
shalat pada waktu-waktu tersebut
kecuali shalat yang memiliki sebab :
1. Shalat subuh hingga terbitnya
marahari.
2. Ketika terbit matahari hingga
sempurna dan naik seukuran
tombak.
3. Ketika matahari tegak lurus
hingga bergeser.
4. Setelah shalat Asar sampai
terbenamnya matahari
5. Dan ketika terbenam matahari
hingga sempurna terbenamnya.
Pasal Tentang Shalat Berjama'ah
Shalat (fardu) berjama'ah sunnah
muakad, makmum wajib niat
mengikuti imam adapun imam (tidak
wajib niat menjadi imam).
Boleh seorang yang merdeka
bermakmum pada budak/hamba
sahaya. Dan yang sudah baligh pada
anak yang belum baligh. Dan tidak
sah bermakmumnya seorang lelaki
pada perempuan, dan tidak p**a
seorang qaari pada seorang yang
buta huruf. Dan ditempat manapun
seorang makmum shalat di dalam
masjid dengan shalatnya imam, dia
tahu dengan shalatnya imam maka
tealah mencukupinya selama tempat
dia tidak lebih depan dari imam. Dan
jika makmum shalat di luar masjid,
dekat dengan masjid tersebut, dia
mengetahui shalatnya imam, dan
tidak ada penghalang disana maka
boleh, batas dekat antara keduanya
kira-kira tigaratus dzira.
Pasal Tentang Shalat Musafir
Bagi seorang musafir boleh
mengqosor (meringkas) shalat yang
empat raka'at dengan lima syarat :
1. Safarnya bukan dalam rangka
maksiat.
2. Hendaknya jaraknya enambelas
farsakh
3. Hendaknya shalat tersebut
adaan (bukan mengqodo)
4. Berniat mengqosor bersamaan
dengan takbirotul ihram.
5. Dan hendaknya
menyempurnakan.
Dan bagi musafir boleh menjama'
antara shalat dzuhur dan ashar di
salah satu waktu keduanya, dan
antara shalat magrib dan isya
disalah satu waktu dari keduanya
yang dia kehendaki. Dan bagi yang
sedang hadir (tidak berfergian)
ketika turun hujan boleh menjama'
keduanya di waktu pertama dari
salah satu shalat tersebut.
Pasal Tentang Shalat Jum'at
Syarat wajib shalat jum'at ada
tujuh perkara :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-laki
6. Sehat
7. Dan menetap
Dan syarat sah mengerjakan shalat
Jum'at ada tiga :
1. Dilaksanakan dikota atau desa.
2. yang shalat Jum'at 40 orang dari
ahli Jum'at.
3. Dan hendaknya waktu itu
tersisa.
Maka jika telah keluar waktu atau
syaratnya tidak terpenuhi maka
dilaksanakan shalat dzuhur.
Dan fardu Jum'ah ada tiga :
1. Dua khutbah sambil berdiri
2. Duduk diantara dua khutbah
3. Dan shalat dua raka'at dengan
berjama'ah.
Disunnahkan untuk diam ketika
khutbah, dan barangsiapa masuk
masjid dan imam sedang berkhutbah
maka hendaknya dia shalat dua
rakaa'at secara ringan kemudian
duduk.
Pasal Tentang Shalat I'dain
Hukum shalat 'idain sunah mu'akad,
ia dua raka'at, pada raka'at pertama
bertakbir sebanyak tujuh kali selain
takbiratul ihram, dan pada raka'at
kedua lima kali selain takbiratul
ketika akan berdiri, dan setelahnya
dua khutbah, pada khutbah pertama
sembilan kali dan pada khutbah yang
kedua tujuh kali.
Bertakbir dari tenggelamnya
matahari dari malam 'ied sampai
imam masuk untuk shalat, dan pada
iedul adha bertakbir setiap setelah
shalat fardu, dimulai dari shubuh
hari 'Arafah sampai Ashar diakhir
hari tasyriq.
Pasal Shalat Kususf (Gerhana
Matahari) dan Khususf (Gerhana
Bulan)
Shalat khusuf sunnah mu'akad
(ditekankan), jika terluput maka
tidak diqodo. Dan shalat untuk
kusuf matahari dan shalat untuk
khusuf bulan itu dua raka'at, dan
pada tiap raka'at ada ada dua berdiri
dengan dua bacaan yang panjang
pada kedua berdiri tersebut dan dua
ruku dengan tasbih yang panjang
pada keduanya, adapun sujud
tidaklah panjang, dan setelahnya
khutbah dengan dua khutbah.
Bacaan sir (pelan) dalam kusuf
matahari dan dengan bacaan jahr
(keras) ketika khusuf bulan.
Pasal Tentang Shalat Istisqo
Shalat istisqo disunahkan, maka
imam memerintahkan masyarakat
untuk bertaubat, bershdaqoh,
keluar dari kedzaliman, berbuat
baik pada musuh dan puasa tiga
hari, kemudian imam keluar bersama
mereka pada hari yang keempat
dengan menggunakan baju yang
lusuh seraya berjalan dengan khusu
lagi merasa hina, dan kemudian
imam shalat dua raka'at dengan
mereka seperti shalat 'iedain,
kemudian berkhutbah setelah shalat
dua rakaat tersebut, dan hendaknya
khatib memindahkan posisi
selendangnya dari arah sebelah
kanan ke arah sebelah kirinya, dan
menjadikan bagian atasnya menjadi
bawahnya dan bawahnya menjadi
sebelah atasnya, dan memperbanyak
do'a dengan doa' Rasulullah
shalallahu 'alaihi wa sallam, yaitu
do'a : Ya Allah, jadikanlah hujan
tersebut hujan rahmat, dan
janganlah Engkau menjadikannya
hujan tersebut sebagai siksa,
kehancuran dan bala, serta bukan
p**a hujan yang menenggelamkan,
Ya Allah jadikanlah hujan tersebut
di tempat-tempat yang tinggi dan
rendah, di tempat tumbuhnya pohon
dan di lembah-lembah, Ya Allah,
jadikanlah hujan tersebut disekitar
kami dan bukan yang
menghancurkan kami, Ya Allah,
turunkanlah hujan yang
memberikan pertolongan,
mengenakan, memudahkan , tawar,
lagi selamanya hingga hari
pembalasan. Ya Allah, berilah kami
hujan dan janganlah Engkau
menjadikan kami manusia-manusia
yang berputus asa. Ya Allah,
sesungguhnya banyak penduduk
dan wilayah dalam kepayahan,
kelaparan dan kesempitan. Yang
kami tidaklah mengadu kecuali
kepadaMu. Ya Allah,
tumbuhkankanlah bagi kami
tanaman-tanaman, suburkan bagi
kami susu, turunkanlah bagi kami
keberkahan dari langit, dan
tumbuhkan p**a bagi kami dari
keberkahan bumi, dan hilangkanlah
bencana yang menimpa kami, yang
tidak ada (yang mampu)
menghilangkannya selainMu. Ya
Allah, kami memohon ampunan Mu,
sesungguhnya Engkau Maha
Pengampun, maka turunkanlah
hujan kepada kami dengan lebat.
Dan hendaknya mandi ketika hujan
turun di lembah-lembah, dan
bertasbih ketika ada guntur dan
kilat.
Pasal Tentang Shalat Khauf
Shalat khauf ada tiga bentuk :
Pertama : Ketika musuh bukan di
arah kiblat, maka imam membagi
pasukan pada dua kelompok, satu
kelompok berdiri menghadap musuh
dan satu kelompok lainnya
debelakang imam. Maka imam shalat
dengan satu kelompok yang ada di
belakangnya satu raka'at, kemudian
anggota kelompok tersebut
menyempurnakannya masing-
masing dan selanjutnya berlalu
menghadap musuh, dan datanglah
kelompok lainnya, maka imam shalat
bersama mereka satu raka'at,
kemudian kelompok yang terakhir
ini menyempurnakannya masing-
masing dan akhirnya imam salam
bersama mereka.
Kedua : Musuh ada di arah kiblat,
maka imam mengatur shaf mereka
menjadi dua shaf, imam takbiratul
ihram dengan mereka, jika imam
sujud maka sujud bersamanya satu
shaf dan shaf yang lainnya berdiri
menjaga mereka, jika imam telah
bangkit maka mereka sujud
menyusulnya.
Ketiga : Ketika sangat takut dan
berkecamuknya perang, maka shalat
dengan cara yang paling
memungkinkan, sembari berjalan
atau berkendaraan, baik menghadap
kiblat atau pun tidak menghadap
padanya.
Pasal Tentang Pakaian
Laki-laki haram memakai pakian dari
bahan sutra dan bercincin dengan
emas, dan halal bagi perempuan.
Sedikit dan banyaknya sama dalam
keharamannya. Jika sebagian baju
dari bahan sutra dan sebagiannya
dari kapas atau katun, maka boleh
memakainya selama sutranya bukan
yang mendominasi.
Pasal Tentang Penjelasan Hukum-
Hukum Pengurusan Mayit
dan Yang Berkaitan Dengannya.
Dan empat perkara yang wajib
berkenaan dengan mayit :
1. Memandikannya
2. Mengkafaninya.
3. Menshalatinya
4. Dan menguburkannya.
Dua jenis mayit yang tidak
dimandikan dan tidak p**a dishalati :
1. Syahid di peperangan dengan
musyrikin
2. Bayi yang jatuh (keguguran)
yang tidak sempat bersuara
keras.
Mayit dimandikan secara witir
(ganjil), pada siraman pertamanya
menggunakan bidara dan pada
siramann yang terakhir sesuatu dari
kafur barus.
Mayit dikafani dengan tiga lapis
kain putih, qomis dan imamah tidak
termasuk yang tiga lapis itu. Dan
perempuan dengan lima lapis kain
putih.
Dan bertakbir atasnya dengan
empat kali takbir : Setelah takbir
pertama membaca al Faihah, setelah
takbir kedua bersholawat atas Nabi
sholallohu 'alaihi wa sallam, dan
mendo'akan mayit setelah takbir
yang ketiga, dia mengatakan : Ya
Allah ini dia hambaMu dan anak dari
dua hambaMu, telah keluar dari
kesenangan dan keluasan dunia,
serta keluar dari yang dicintainya
dan pencintanya menuju kegelapan
kubur dan sesuatu yang dia akan
menjumpainya. Dia telah bersaksi
bahwa tidak ada sesembahan yang
benar selainMu saja, yang tidak ada
sekutu bagiMu, dan dia pun bersaksi
bahwa Muhammad merupakan hamba
dan utusanMu. Engkau lebih
mengetahui tentangnya daripada
kami. Ya Allah, sesungghnya mayit
ini menghadap kepadaMu dan
Engkau sebaik-baik yang
diharapkan. Mayit ini membuthkan
rahmatMu, dan Engkau Maha Kaya
dari menyiksanya. Sungguh kami
mendatangiMu dengan penuh
kecintaan padamu supaya ada
kebaikan baginya. Ya Allah, jika si
mayit termasuk orang yang baik,
maka tambahilah kebaikannya, dan
jika dia orang yang berbuat
kesalahan maka ampunilah
kesalahannya, dan pertemukanlah
dia dengan rahmat dan keridloanMu,
serta selamatkanlah dia dari fitnah
kubur dan siksanya, luaskanlah
kuburnya, dan renggangkanlah
bumi dari kedua lambungnya,
pertemukanlah dia dengan
rahmatMu, keamanan dari siksaMu,
sehingga Engkau bangkitkan dia
dalam keadaan aman menuju
surgaMu Ya Arhamaraahimiin.
Dan setelah takbir yang keempat
membaca : Ya Allah, janganlag
Engkau haramkan bagi kami
pahalanya, dan janganlah Engkau
menguji kami sepeninggalnya,
ampunilah kami dan dia. Dan
kemudian salam setelah takbir yang
keempat.
Dan dikebumikan di dalam liang
lahat menghadap kiblat, dan
dijalankan (dimulai [dengan
memasukan]) kepalanya dengan
lembut/pelan-pelan. Dan orang
yang memasukannya di liang lahat
membaca : "Dengan nama Allah dan
di atas agama Rasulullah shalallahu
'alaihi wa sallam", mayit diletakan/
dikebumikan setelah didalamkan
kuburan seukuran berdirinya
seseorang dan sebentangan
tanganya (itu kira-kira seukuran
empat hasta setengah), meratakan
kubur dan tidak membangun
bangunan di atasnya, dan tidak
mengecatnya. Tidak mengapa
dengan menangis atas mayit dengan
tanpa mengeraskan suara dan
merobek baju. Kelarga yang
ditinggal dita'ziahi sampai tiga hari
setelah penguburannya.
Dan tidaklah dikuburkan dua orang
dalam satu kuburan kecuali bila ada
keperluan.
Terjemah Fiqih Kitab at-Taqrib
Matan Abi Syuja (3) [ KITAB ZAKAT ]
By hadzafadlulloh on 15 Maret 2013
KITAB ZAKAT
Zakat wajib dalam lima perkara,
yaitu : Binatang ternak, atsman,
hasil pertanian, buah-buahan dan
harta dagangan.
Adapun binatang maka wajibnya
zakat dalam tiga jenis hewan,
yaitu : Unta, sapi, dan kambing.
Syarat wajib zakatnya ada enam
perkara : Islam, merdeka,
kepemilikan yang sempurna, nishob,
haul dan digembalakan.
Adapun atsman ada dua macam :
Emas dan perak . Syarat wajib
zakatnya ada lima perkara : Islam,
merdeka, kepemilikan yang
sempurna, nishab dan haul.
Adapun zakat tanaman maka
wajibnya zakat dengan tiga syarat :
Jenis tanaman yang ditanam oleh
manusia, mekanan pokok yang bisa
tahan lama disimpan, telah nishob.
Adapun tsamar/buah-buahan maka
zakatnya wajib dalam dalam dua
jenis buah : Buah kurma dan buah
anggur. Dan syarat wajib zakatnya
ada empat perkara : Islam, merdeka,
kepemilikan yang sempurna, dan
nishab.
Adapun barang dagangan maka
wajib zakatnya dengan syarat-
syarat yang disebutkan dalam zakat
atsman (emas dan perak).
Pasal Tentang Zakat Unta
Permulaan nishob Unta adalah lima
ekor, dan zakatnya satu ekor
kambing.
Dan untuk sepuluh ekor Unta
zakatnya dua ekor kambing.
Dan untuk lima belas unta zakatnya
tiga ekor kambing.
Dan untuk duapuluh ekor unta
zakatnya empat ekor kambing.
Dan untuk duapuluh lima ekor unta
zakatnya unta bintu makhod.
Dan untu tigapuluh enam ekor unta
zakatnya dengan bintu labun.
Dan untuk empat puluh enam ekor
unta zakatnya dengan hiqqoh.
Dan untuk enampuluh satu ekor
unta zakatnya dengan jada'ah.
Dan untuk tujuhpuluh enam unta
zakatnya dengan dua ekor bintu
labun.
Dan untuk sembilanpuluh satu unta
zakatnya dengan dua ekor hiqqoh,
Dan untuk seratus duapuluh satu
ekor unta zakatnya dengan tiga
ekor bintu labun.
Dan bagi setiap empat puluh
zakatnya bintu labun.
Dan bagi setiap limapuluh ekor maka
zakatnya hiqqoh.
Pasal Tentang Zakat Sapi
Permulan nishob sapi tigapuluh
ekor sapi, dan zakatnya tabi'. Dan
dalam empatpuluh ekor zakatya
musinnah. Maka atas ini
analogikanlah.
Pasal Tentang Zakat Kaming.
Permulaan nishab kambing adalah
empatpuluh ekor, dan zakatnya satu
ekor kambing yang berusia genap
enam bulan (jada'ah) atau satu ekor
domba yang genap berusia satu
tahun (tsaniyah).
Dan dalam jumlah seratus dua puluh
satu ekor kambing, zakatnya dua
ekor kambing.
Dan dalam jumlah duaratus satu,
zakatnya tiga ekor kambing.
Dan dalam jumlah empatratus,
zakatnya empat ekor kambing.
Kemudian setiap bertambah seratu,
zakatnya satu ekor kambing.
Pasal Tentang Zakat Yang
Berserikat
Dua orang yang berserikat
keduanya mengeluarkan zakat
dengan zakat satu orang dengan
tujuh syarat :
1. Bila tempat bermalamnya satu.
2. Jika tempat istirahatnya satu.
3. Tempat menggembalanya satu.
4. Pejantannya satu.
5. Tempat minumnya satu.
6. Pemeras air susunya satu.
7. Dan tempat pemerasan susunya
satu.
Pasal Tentang Zakat Emas dan Perak
Nishob emas adalah 20 mitsqol, dan
zakatnya 1/40 (2,5 %), (ia adalah
setengah mitsqol, dan bila
bertambah maka dengan
hitungannya).
Dan nishob perak adalah duaratus
dirham, dan zakatnya 1/40 (2,5%), i
(a adalah lima dirham, dan bila
bertambah maka dengan
hitungannya). Dan tidak ada zakat
bagi perhiasan yang diperbolehkan.
Pasal Tentang Zakat Pertanian dan
Buah-Buahan
Nisob pertanian dan buah-buahan
adalah lima wasaq (ia adalah seribu
enamratus liter iraq), dan bila
bertambah maka dengan
hitungannya. Dan zakatnya jika
tadah hujan atau yang mengalir
diatas bumi (seperti sisa banjir-
penj) adalah sepersepuluh. Dan bila
diairi dengan alat yang diputar oleh
hewan atau disiram dengan
pembiayaan maka seperlima.
Pasal Tentang Zakat Harta
Perdagangan
Zakat harta dagangan dilaksanakan
di akhir haul dengan sesuatu yang
dibelinya. Dan dikeluarkan dari itu
1/40.
Dan yang dikeluarkan dari tambang
emas dan perak dikeluarkan (jika
telah sampai nishob -penj) 1/40
darinya ketika itu juga.
Dan yang ditemukan dari rikaz
(harta terpendam) maka zakatnya
1/5 seketika itu juga.
Bab Tentang Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dengan sebab
tiga perkara :
1. Islam
2. Tenggelamnya matahari di akhir
bulan Ramadhan.
3. Adanya kelebihan dari makanan
pokoknya dan makanan pokok
keluarganya pada hari itu.
Dan menzakati dirinya dan orang-
orang yang wajib ia nafakahi dari
orang-orang muslim sebanyak satu
sho dari makanan negrinya.
Ukurannya lima liter dan sepertiga
(5,1/3) negri Irak.
Pasal Tentang Pembagian Zakat
Zakat diberikan kepada delapan
golongan yang Allah Ta'ala
sebutkan dalam kitabnya yang
mulia, dalam firmanNya Ta'ala :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu
hanyalah untuk orang-orang faqir,
miskin, pengurus zakat (amilin) ,
orang-orang yang diharapkan
kelembutan hatinya, riqob orang
yang berhutang di jalan Allah
(gharimin), dan yang sedang dalam
perjalanan (ibnu sabil).
Dan kepada orang-orang yang
ditemukan dari mereka, minimalnya
tiga orang dari setiap golongan
kecuali pengurus zakat.
Lima kelompok manusia tidak boleh
diberikan zakat kepada mereka :
Orang kaya dengan harta atau
pekerjaan, budak, bani Hasyim, bani
Muthalib dan kafir.
Orang yang wajib dinafakahi oleh
muzaki (orang yang berzakat) maka
zakat tidak diberikan kepada mereka
dengan nama faqir dan miskin, dan
boleh karena dia orang yang sedang
berperang dan berhutang
(gharimin).

Want your school to be the top-listed School/college in Cirebon?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Category

Website

Address


Cirebon
KABUPATENCIREBON