17/03/2015
ke
Mohon ditiadakan dikotomi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) FORMAL (Taman Kanak-kanak/TK) dengan PAUD NON FORMAL (KB, TPA, SPS) karena hal ini menyebabkan terjadi perbedaan kesejahteraan dan pembinaan karir yang diterima pendidik PAUD.
Pendidik TK mendapatkan tunjungan Tunjangan Fungsional sebesar Rp 3,6 juta/orang/tahun selain Tunjangan Profesi. Selain mendapatkan tunjangan yang lebih besar, pendidik TK juga mendapat Pembinaan Karir yang jelas. Sedangkan PAUD NON FORMAL hanya menerima Rp 750.000/orang/tahun tanpa ada jenjang Pembinaan Karir yang definitif.
Mohon diperjuangkan peningkatan kesejahteraan Pendidik PAUD mengingat terjadi penurunan anggaran yang sangat amat drastis 60% di 2014 akibatnya terjadi pemangkasan kuota pendidik yang menerima intensif.
Padahal PAUD telah ditetapkan sebagai prioritas utama Kemendikbud sejak 2010 sejalan dengan urgensi PAUD dalam pembentukan kecerdasan sumber daya manusia, tapi proporsi anggaran PAUD di Kemendikbud tidak menunjukkan keberpihakan yang SEBAGAIMANA MESTINYA.
---
Dukung dengan LIKE & SHARE agar perjuangan kita lebih di dengar.
22/07/2012
17/07/2012
24/05/2012
24/05/2012