Pondok Pesantren Darussalam.cikampek

Pondok Pesantren Darussalam.cikampek Pendidikan Agama Wajib ditanamkan kepada generasi penerus, agar Dunia ini dipimpin orang yang amanah

26/12/2018

Semoga lancarr....

Kami mengundang jamaah muslimin dan muslimat untuk menghadiri nya.....
04/12/2018

Kami mengundang jamaah muslimin dan muslimat untuk menghadiri nya.....

19/09/2018

Sobat sekalian, di dalam Islam kita mengenal penyakit ‘Ain atau Al ‘ain. Penyakit ini disebabkan oleh tatapan atau pandangan mata dari orang yang dengki atau pun takjub. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam memperingatkan umatnya akan bahaya penyakit ain ini.Sabda Rasulullah shalallahu alaihi wassalam:Iklan1.”Berlindunglah kalian kepada Allah Ta’ala dari‘ain karena sesungguhnya ‘ain itu haq (benar).” Shahih: HR.Ibnu Majah, Al Hakim dari Aisyah Radhiyallahu Anha.2.”Kebanyakan orang yang mati dari umatku, setelah takdir dan qadha’ Allah, disebabkan oleh ‘ain.” HR. Al Bukhari.Penyakit ‘ain sendiri dikatakan lebih berbahaya dari sihir. Karena kalau pengaruh sihir ada expirednya sedangkan ‘Ain kebanyakan tidak ada expirednya. Kasus sihir sengaja dimaksudkan untuk mencelakakan, sedangkan al-‘Ain kadang tidak dimaksudkan untuk mencelakai bahkan bisa timbul dari ayah/ibunya sendiri atau dirinya sendiri. Sihir tidak dilakukan kecuali oleh orang JAHAT sedangkan al-‘Ain bisa melesat dari orang yang SHALEH.Indikasi Penyakit karena ‘Ain menurut Ulama’ :1. Rasa sakit yang berpindah – pindah di badan.2. Sebagian besar penyakit kanker/tumor/benjolan.3. Penyakit asma.4. Lumpuh mendadak.5. Mandul.6. Diabetes.7. Tekanan darah tidak stabil.8. Datang bulan tidak teratur.9. Beberapa penyakit dalam seperti usus.10. Beberapa penyakit kejiwaan, seperti sempit hati, was-was, linglung, dsb.Ciri-ciri seseorang yang sudah terkena ‘Ain:■ Kepala pusing.■ Rasa sakit kepala yang berpindah – pindah.■ Warna wajah kekuning-kuningan, kadang kemerah – merahan bercampur hitam.■ Banyak keluar keringat.■ Sering buang air kecil.■ Sering ingin muntah.■ Tidak ada nafsu makan.■ Kedua tangan dan kaki sering berkeringat disertai kesemutan.■ Kesemutan■ Rasa panas / dingin di beberapa bagian tubuh.■ Jantung berdebar.■ Rasa sakit yang berpindah-pundah atau nyeri pada bagian. bawah punggung dan bahu.■ Rasa sedih.■ Dada sesak.■ Berkeringat di malam hari.■ Rasa takut yang berlebihan.■ Temperamental.■ Sering cegukan.■ Sering menguap dan Mendesah.■ Menyendiri dan s**a mengurung diri.■ Rasa lemas dan malas.■ Rasa ingin tidur terus atau sebaliknya.■ Susah tidur malam.■ Badan kurus/susah gemuk.■ Ada masalah kesehatan tanpa penyebab yang jelas dan sulit diobati scara medis.■ Gatal-gatal pada kulit.■ Anak tiba-tiba sering rewel sulit diatur.IklanCara mengobati orang yang telah terkena ain adalah dengan mandi dengan air bekas wudhu orang yang diketahui sebagai pelaku. Yang kedua dengan cararuqyah syar’idan doa khusus untuk ‘ain.Agar terhindar dari ain, maka kita di anjurkan untuk berdoa,أَعُوذُبِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ“Aku berlindung dengan kalimat kalimat Allah yang sempurna dari setiap syaitan, binatang berbisa, dan dari setiap mata yang jahat.” HR. Bukhari.Selalu mengucapkan kalimat tayyibah seperti Subhanallah, Masyaallah, Barakallahufik ketika melihat sesuatu yang menakjubkan baik orang maupun benda benda di sekitar kita. Karena Ainjuga bisa mengenai benda benda.Iklan(Sumber diambil dari kitab “Min asbaabi daf’i al-bala’ karya syaikh Abdullah bin Muhammad As Sadhan dan “Al Ma’iin Fii ‘Ilaaj As Sihr Wal Mass Wal ‘Ain karya syaikh Abu ‘Azzam Musa)Semoga bermanfaat.

22/02/2018
Assalamualaikum wr.wb Kepada hartawan dan dermawan yg ingin salurkan bantuan dana untuk pembangunan  pesantren.Cikmpek *...
14/02/2018

Assalamualaikum wr.wb Kepada hartawan dan dermawan yg ingin salurkan bantuan dana untuk pembangunan pesantren.Cikmpek *saat ini akan segera dilanjutkan pembangunannya..* silahkan kirim ke Rekening BCA no 3780021739 /BNI NO 0367719325 an Mahfudi (PIMP.PONPES) .... Terima kasih Wassalam

Acara gembira kan yatim dan janda
02/10/2017

Acara gembira kan yatim dan janda

29/09/2017
18/09/2017

Assalamualaikum kepada semua teman yg baik s**a dengan ponpes Darussalam yg sangat sederhana ini.....Semoga semua barokah

29/05/2017
01/04/2017

*KESIMPULAN KONTROVERSI PUASA RAJAB*

_oleh_ Faris Khoirul Anam
(Aswaja NU Center Jawa Timur)

1. Mengamalkan Puasa Rajab sebagai bagian dari Bulan-Bulan Mulia _(Asyhurul Hurum):_ YES! 👍

2. Mengamalkan puasa karena kekhususan Bulan Rajab:

a. Mengamalkan hadits palsu _(maudhu’):_ NO! ✋
b. Mengamalkan hadits _dha’if_ dan memenuhi syarat-syaratnya: YES! 👍

Kesimp**an tersebut berdasarkan beberapa keterangan, yaitu:

1⃣ *Pertama*

Terdapat hadits yang menjelaskan tentang puasa di Bulan-Bulan Mulia (Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, Rajab). Misalnya adalah hadits berikut:

عن أبي مجيبة الباهلي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال له: صم من الحُـرُم واترك، صم من الحرم واترك. (رواه أحمد وأبو داود)

Diriwayatkan dari Abu Mujibah al-Bahili bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda kepadanya, “Berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkan, berpuasalah dari bulan-bulan mulia dan tinggalkan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Mengomentari hadits ini, Ibnu Hajar mengatakan bahwa Puasa Rajab sebagai bagian dari Bulan-Bulan Mulia adalah amaliah yang disyariatkan. Bahkan Rajab adalah bulan mulia yang paling utama. Orang yang mengatakan bahwa hadits-hadits tentang Rajab semuanya palsu, termasuk hadits tentang puasa di bulan-bulan mulia ini, maka dia telah membuat kedustaan dan harus bertaubat.

Imam Ibnu Hajar menjelaskan:

فَتَأَمَّلْ أَمْرَهُ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِصَوْمِ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ فِي الرِّوَايَةِ الْأُولَى وَبِالصَّوْمِ مِنْهَا فِي الرِّوَايَةِ الثَّانِيَةِ تَجِدهُ نَصًّا فِي الْأَمْرِ بِصَوْمِ رَجَب أَوْ بِالصَّوْمِ مِنْهُ؛ لِأَنَّهُ مِنْ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ بَلْ هُوَ مِنْ أَفْضَلِهَا فَقَوْلُ هَذَا الْجَاهِلِ إنَّ أَحَادِيثَ صَوْمِ رَجَب مَوْضُوعَةٌ إنْ أَرَادَ بِهِ مَا يَشْمَلُ الْأَحَادِيثَ الدَّالَّةَ عَلَى صَوْمِهِ عُمُومًا وَخُصُوصًا فَكِذْبٌ مِنْهُ وَبُهْتَان فَلْيَتُبْ عَنْ ذَلِكَ، وَإِلَّا عُزِّرَ عَلَيْهِ التَّعْزِيرَ الْبَلِيغَ نَعَمْ. (الفتاوى الفقهية الكبرى (2/ 54)

“Perhatikanlah perintah Nabi SAW untuk berpuasa pada bulan-bulan mulia pada riwayat pertama dan untuk berpuasa di antaranya pada riwayat kedua. Anda mendapati nas berupa perintah untuk berpuasa Rajab atau berpuasa di antara harinya. Hal itu karena Rajab termasuk bagian bulan-bulan mulia, bahkan yang paling utama di antara bulan mulia lainnya. Lalu, orang bodoh ini mengatakan bahwa hadits-hadits tentang Rajab semuanya palsu. Jika ia mengatakan itu dengan tujuan memasukkan hadits-hadits perintah untuk melaksanakan puasa Rajab secara umum atau secara khusus, maka itu adalah kedustaan dan kebohongan darinya. Dia harus bertaubat. Jika tidak mau, dia harus dihukum takzir dengan berat.” (al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, Vol 2, 54)

2⃣ *Kedua*

Memang terdapat hadits palsu tentang bulan Rajab. Namun pengamalan Puasa Rajab oleh para ulama tidak didasarkan pada hadits-hadits palsu itu. Dijelaskan dalam al-Fatawa al-Kubra, Vol 2, 54:

رُوِيَ فِي فَضْلِ صَوْمِهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ مَوْضُوعَةٌ، وَأَئِمَّتُنَا وَغَيْرُهُمْ لَمْ يُعَوِّلُوا فِي نَدْبِ صَوْمِهِ عَلَيْهَا حَاشَاهُمْ مِنْ ذَلِكَ. الفتاوى الفقهية الكبرى (2/ 54)

“Tentang keutamaan puasa Rajab, telah diriwayatkan hadits-hadits palsu yang banyak. Namun para ulama kita tidak berpendapat tentang keutamaan Puasa Rajab berdasarkan hadits-hadits palsu itu. Mereka tidak mungkin melakukan hal itu.”

3⃣ *Ketiga*

Terdapat beberapa hadits lemah _(dha’if)_ tentang Puasa Rajab. Namun hadits tersebut dapat diamalkan karena puasa Rajab merupakan Ibadah-Ibadah Tambahan _(Fadhail al-A’mal)._ Diterangkan dalam al-Fatawa:

)وَسُئِلَ) نَفَعَ اللَّهُ بِهِ عَنْ حَدِيث «إنَّ فِي الْجَنَّةِ نَهْرًا يُقَالُ لَهُ رَجَبٌ مَاؤُهُ أَشَدُّ بَيَاضًا مِنْ اللَّبَنِ وَأَحْلَى مِنْ الْعَسَلِ مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبٍ سَقَاهُ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرِ» وَحَدِيثِ «مَنْ صَامَ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ الْخَمِيسَ وَالْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ كُتِبَ لَهُ عِبَادَةُ سَبْعِمِائَةِ سَنَةٍ» وَحَدِيثِ «مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبٍ كَانَ كَصِيَامِ شَهْرٍ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ سَبْعَةَ أَيَّامٍ أُغْلِقَتْ عَنْهُ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ السَّبْعَةُ وَمَنْ صَامَ مِنْهُ ثَمَانِيَةَ أَيَّامٍ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ، وَمَنْ صَامَ مِنْهُ عَشَرَةَ أَيَّامٍ بُدِّلَتْ سَيِّئَاتُهُ حَسَنَاتٍ» هَلْ هِيَ مَوْضُوعَةٌ أَمْ لَا؟

)فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ لَيْسَتْ مَوْضُوعَةً بَلْ ضَعِيفَةٌ فَتَجُوز رِوَايَتُهَا وَالْعَمَلُ بِهَا فِي الْفَضَائِلِ قَالَ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ فِي الْأَوَّلِ لَيْسَ فِي إسْنَادِهِ مَنْ يُنْظَرُ فِي حَالِهِ سِوَى مَنْصُورٍ الْأَسَدِيِّ وَقَدْ رَوَى عَنْهُ جَمَاعَةٌ لَكِنْ لَمْ أَرَ فِيهِ تَعْدِيلًا وَقَدْ ذَكَرَهُ الذَّهَبِيُّ وَضَعَّفَهُ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَقَالَ فِي الثَّانِي لَهُ طُرُقٌ بِلَفْظِ عِبَادَةُ سِتِّينَ سَنَةٍ وَهُوَ أَشْبَهُ وَمَخْرَجه أَحْسَنُ وَإِسْنَادُهُ أَشَدُّ مِنْ الضَّعِيفِ قَرِيبٌ مِنْ الْحَسَنِ وَالثَّالِثُ لَهُ طُرُقٌ وَشَوَاهِدُ ضَعِيفَةٌ يُرْتَقَى بِهَا عَنْ كَوْنِهِ مَوْضُوعًا، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ. الفتاوى الفقهية الكبرى (2/ 86)

Beliau (Ibnu Hajar) – semoga Allah memberikan kemanfaatan untuk beliau – ditanya tentang hadits (yang artinya): “Sesungguhnya di surga terdapat sungai bernama Rajab. Airnya lebih putih dari susu, lebih manis dari madu. Barangsiapa berpuasa satu hari dari Bulan Rajab maka Allah akan memberinya air minum dari sungai itu.” Beliau juga ditanya tentang hadits (yang artinya): “Barangsiapa berpuasa hari Kamis, Jum’at, Sabtu, setiap bulan, maka dicatat untuknya ibadah 700 tahun.” Demikian p**a beliau ditanya tentang hadits (yang artinya): “Barangsiapa berpuasa satu hari di bulan Rajab, seakan dia berpuasa satu bulan. Barangsiapa berpuasa tujuh hari, tujuh pintu neraka Jahanam dikunci untuknya. Barangsiapa berpuasa delapan hari, delapan pintu surga dibuka untuknya. Barangsiapa berpuasa sepuluh hari, keburukannya diganti dengan kebaikan.”

*Hadits-hadits itu palsu atau tidak?*

Imam Ibnu Hajar menjawab, “Hadits-hadits itu tidak palsu _(maudhu’),_ namun lemah _(dha’if)._ Maka periawayatan dan pengamalannya boleh untuk ibadah-ibadah tambahan (fadhail al-a’mal). _(al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra,_ Vol 2, 86)

Secara rinci, Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits pertama dha’if, hadits kedua lebih kuat dari dha’if atau mendekati hasan, sementara hadits ketiga memiliki jalur-jalur periwayatan lain yang juga dha’if, sehingga tidak dapat dihukumi sebagai hadits palsu.

قَالَ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ فِي الْأَوَّلِ لَيْسَ فِي إسْنَادِهِ مَنْ يُنْظَرُ فِي حَالِهِ سِوَى مَنْصُورٍ الْأَسَدِيِّ وَقَدْ رَوَى عَنْهُ جَمَاعَةٌ لَكِنْ لَمْ أَرَ فِيهِ تَعْدِيلًا وَقَدْ ذَكَرَهُ الذَّهَبِيُّ وَضَعَّفَهُ بِهَذَا الْحَدِيثِ وَقَالَ فِي الثَّانِي لَهُ طُرُقٌ بِلَفْظِ عِبَادَةُ سِتِّينَ سَنَةٍ وَهُوَ أَشْبَهُ وَمَخْرَجه أَحْسَنُ وَإِسْنَادُهُ أَشَدُّ مِنْ الضَّعِيفِ قَرِيبٌ مِنْ الْحَسَنِ وَالثَّالِثُ لَهُ طُرُقٌ وَشَوَاهِدُ ضَعِيفَةٌ يُرْتَقَى بِهَا عَنْ كَوْنِهِ مَوْضُوعًا، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

“al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan tentang hadits pertama bahwa dalam sanadnya tidak ada yang dapat dikaji personifikasinya kecuali Manshur al-Asadi. Sekelompok ulama meriwayatkan hadits darinya, namun tidak ada yang men-ta’dil. Al-Zhahabi menghuminya dha’if dengan hadits ini. Tentang hadits kedua, ia memiliki banyak jalur periwayatan dengan redaksi ‘ibadah 60 tahun’. Redaksinya lebih mirip, statusnya lebih baik, dan sanadnya lebih kuat dari dha’if, dekat pada status hadits hasan. Hadits kedua memiliki jalur-jalur periwayatan lain yang juga dha’if, sehingga dapat naik derajatnya, tidak dapat dihukumi sebagai hadits palsu. Wallahu a’lam.”

Lebih lanjut, ulama ahli hadits bermadzhab Syafi’i itu menyebut orang yang mengingkari pengamalan Puasa Rajab karena haditsnya dha’if adalah orang bodoh yang tertipu. Beliau menjelaskan:

وَقَدْ تَقَرَّرَ أَنَّ الْحَدِيثَ الضَّعِيفَ وَالْمُرْسَلَ وَالْمُنْقَطِعَ وَالْمُعْضِلَ، وَالْمَوْقُوفَ يُعْمَلُ بِهَا فِي فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ إجْمَاعًا وَلَا شَكَّ أَنَّ صَوْمَ رَجَبٍ مِنْ فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ فَيُكْتَفَى فِيهِ بِالْأَحَادِيثِ الضَّعِيفَةِ وَنَحْوِهَا وَلَا يُنْكِرُ ذَلِكَ إلَّا جَاهِلٌ مَغْرُورٌ. الفتاوى الفقهية الكبرى (2/ 54)

“Dapat ditetapkan bahwa hadits dha’if, mursal, munqathi’, mu’dhal, dan mauquf, sesuai kesepakatan para ulama dapat diamalkan pada ibadah-ibadah tambahan (fadhail al-a’mal). Tak diragukan bahwa Puasa Rajab termasuk ibadah-ibadah tambahan, maka pengamalannya cukup berdasarkan hadits-hadits dha’if dan sejenisnya. Orang yang mengingkari hal itu adalah orang bodoh yang tertipu.” (al-Fatawa al-Kubra, Vol 2, 54)

_Wallahu a’lam_

Acara maulid Nabi Muhammad saw 1428 H dan walimah safar umroh tgl 28 Januari 2017.....Barokah amiin...
30/01/2017

Acara maulid Nabi Muhammad saw 1428 H dan walimah safar umroh tgl 28 Januari 2017.....Barokah amiin...

Address

Perum Pondok Cikampek D14/17
Cikampek
41373

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pondok Pesantren Darussalam.cikampek posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share