SMK PGRI 3 Cianjur disyahkan dengan Surat Edaran Kepala Kanwil Depdikbud Propinsi Jawa Barat No. 871/I.02/I/89, tanggal 5 Juni 1989, tentang pengalih fungsian SPG PGRI Cianjur menjadi STM PGRI Cianjur, juga Surat Keputusan dari Ketua YPLP PGRI Propinsi Jawa Barat Nomor : 01/YPLP-PGRI/KPt/1990, tanggal 15 Februari 1990, yang pada intinya sama yaitu mengubah status keberadaan sekolah dari SPG PGRI m
enjadi STM PGRI Cianjur. Pada tanggal 3 April 1992 STM PGRI Cianjur mendapat kesempatan untuk diuji kelayakan dan hasilnya STM PGRI berubah status dari status TERDAFTAR berubah menjadi status DIAKUI, demikian p**a pada tanggal 3 April 1997 STM PGRI Cianjur mendapat kesempatan untuk mengikuti studi kelayakan kedua, dan sebagai hasilnya STM PGRI Cianjur dengan surat Nomor : 193/C.7/MN-Akp/1997, dinyatakan oleh Dirjen Dikdasmen bahwa STM PGRI Cianjur tetap berhak untuk mendapatkan status diakui, meski pada waktu itu sudah dianggap berhak untuk mendapat status disamakan, namun dengan berbagai pertimbangan untuk sementara memilih untuk tetap berstatus diakui. Pada tanggal bulan Oktober 2000, SMK PGRI 3 Cianjur kembali diakreditasi, maka berdsarkan surat keputusan dari Dirjen Dikdasmen No. 2412/I02/KP/MN/2000, tanggal 28 Oktober 2000 dinyatakan bahwa SMK PGRI 3 Cianjur menjadi sekolah swasta dengan status DISAMAKAN,dan pada tahun 2005 kembali SMK PGRI 3 Cianjur diakreditasi dan berdasarkan Keputusan Tim BAS Propinsi Jawa Barat Nomor : 420/599-Dikmenti, tanggal 16 Februari 2005 hasilnya adalah : Nilai akreditasi 89,55 peringkat akreditasi A. dan ditetapkan p**a bahwa SMK PGRI 3 Cianjur harus tetap konsisten melaksanakan satu rumpun/Program studi yakni Mekanik Otomotif/Teknik Mekanik Otomotif 3 tahun, namun hanya sedikit perubahan, hal ini sesuai dengan kebijakan Kurikulum edisi 2004 dan edisi KTSP 2006, dimana rumpun dan jurusan dirubah menjadi Bidang Keahlian Teknik Mesin, Program Keahlian Teknik Mekanik Otomotif. dan pada tahun 2008 kembali di akreditasi dengan peringkat A (amat baik) dengan nilai 90.27 dengan ketetapan Nomor : 0200/375/BAP-SM/XI-2008 tanggal 3 November 2008.