Saung Qur'an

Saung Qur'an Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Saung Qur'an, Education, Ciamis.

17/02/2021
14/06/2017

ZAKAT MENURUT MADZAHIBUL ARBA'AH

«○» Hukum zakat fitrah :

~Hanafi - Wajib untuk semua umat islam
~ Maliki - Wajib untuk semua umat islam
~ Syafi'i - Wajib untuk semua umat islam
~ Hanbali - Wajib untuk semua umat islam

«○» Siapa yang wajib membayar zakat :

~ Hanafi - Kepala keluarga (ayah)
~ maliki - Dirinya sendiri dan juga membayar untuk orang yang menjadi tanggung jawabnya
~ Syafi'i - Dirinya sendiri dan juga membayar untuk orang yang menjadi tanggung jawabnya
~ Hanbali - Dirinya sendiri dan juga membayar untuk orang yang menjadi tanggung jawabnya

«○» Kapan dibayarnya :

~ Hanafi - Dari sebelum ramadlan hingga sebelum shalat 'ied (1 syawal)
~ Maliki - Dari 2 hari sebelum hari raya hingga sebelum shalat 'ied
~ Syafi'i - Dari 1 ramadlan hingga sebelum shalat 'ied (1 syawal) afdlal sebelum shalat 'ied.
~ Hanbali - Dari 2 hari sebelum hari raya hingga sebelum shalat 'ied.

«○» Dibayar dengan makanan pokok atau uang tunai ?

~ Hanafi - Boleh dengan uang tunai atau makanan pokok
~ Maliki - Makruh dibayar dengan uang tunai
~ Syafi'i - harus dengan makanan pokok, Tidak boleh dengan uang tunai (al-Bulqini membolehkan)
~ Hanbali - tidak boleh dengan uang tunai.
____________________

NIAT ZAKAT FITHROH

*Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

*Niat Zakat Fitrah untuk Istri*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

*Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

*Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

*Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

*Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
*Bacaan Do'a Ketika Menerima Zakat*
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

"WAKTU MENGELUARKAN ZAKAT "

*Waktu pelaksanaan mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5 kelompok :*

1. *Waktu wajib*. Yaitu, ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawwal, wajib dizakati.
Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawwal tidak wajib dizakati.

2. *Waktu Jawaz*. Yaitu, sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

3. *Waktu Fadhilah*. Yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
4. *Waktu makruh*. Yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

5. *Waktu haram*. Yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawwal kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram.
Sedangkan dari zakat yang dikeluarkan _setelah tanggal 1 Syawwal_ adalah qodho’ atau Shodaqoh.

Smg bermanfat amin....

09/06/2017

Saung Qur'an UNTUKINDONESIA

07/02/2017

Address

Ciamis

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Saung Qur'an posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category