AL ISTIQOMAH

AL ISTIQOMAH

Share

PERAK (PERGURUAN RAKYAT AL KINDY)
Acc No : 0222901559
BNI Perintis Kemerdekaan (Viaduct) Bandung J PROFILE PERAK

1. TLP : 022-
6.

Nama : AL ISTIQOMAH PERAK
2. Nomor Statistik Sekolah : 012439408054
3. NPSN : 20256320
4. Akreditasi : BELUM TERAKREDITASI
5. Alamat Lengkap
Kota : CIMAHI
Provinsi : JAWA BARAT
No. NPWP : 02.761.271.2 - 421.000
7. No.Tlp / HP

11/12/2020

Mengapa Honorer K2 Tidak Bisa?

Jakarta - Ketua Umum Perkump**an Honorer K2 Indonesia (PHK2I) T**i Purwaningsih telah memintakan kepada pihak pemerintah untuk memberikan perlakuan khusus seperti yang diberikan kepada para penyuluh pertanian, saat seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian) 2021.

Walaupun formasi PPPK tahap pertama pada rekrutmen bulan Februari 2019 hanya untuk para honorer K2, faktanya tenaga dari harian lepas tenaga bantu para penyuluh pertanian (THL TBPP) juga bisa ikut tes.

Bahkan, ketika sudah dinyatakan lulus dan kemudian ijazahnya tidak linear, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian telah memberikan fasilitas uji kompetensi untuk memenuhi semua persyaratan administrasi pengangkatan PPPK.

"Kalau penyuluh pertanian bisa dikasih perlakuan yang khusus, kenapa honorer K2 enggak bisa?. Kan sama-sama telah mengabdi malah honorer K2 yang lebih dulu mengabdi," kata T**i, Kamis (10/12).

Perlakuan khusus yang diminta T**i adalah dengan memberikan formasi PPPK untuk para honorer tenaga teknis administrasi.

"Sejak 2014, mereka tidak pernah diberikan kesempatan ikut tes. Pemerintah hanya selalu saja mengakomodir para guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh." katanya.

"Kalau para tenaga teknis administrasi tidak ada dalam sebuah jabatan fungsional PPPK, pemerintah semestinya dapat mencarikan solusi. Dah, bukan membiarkan 200 ribu tenaga teknis administrasi tanpa ada jalan keluarnya." imbuhnya.

T**i Purwaningsih mencontohkan, "Penjaga sekolah. Bagaimana bisa penjaga sekolah disuruh meningkatkan kompetensinya."

"Kalau semua penjaga sekolah disuruh ditingkatkan kompetensi misalnya kuliah lagi atau apalah dan kemudian melamar jadi guru, lah yang urus sekolah siapa," tanya T**i.

*Disetiap sekolah, "lanjutnya lagi, "peran para penjaga sekolah itu sangat penting. Mereka bertugas menjalankan fungsi menjaga sekolah, melayani kebutuhan guru serta lainnya."

"Penjaga sekolah tidak bisa lagi dikecilkan perannya karena tanpa mereka operasional dari sekolah terhambat" lanjutnya.

"Kan enggak mungkin misalnya urusan bikin teh, bagian fotocopy, membersihkan toilet, sekolah, diurus guru. Kalau di sekolah negeri, penjaga sekolah tugasnya rangkap. Jadi ini harus dipikirkan pemerintah jangan malahan jadi mengecilkan peran mereka," tandasnya. (perak)

11/12/2020

Pendaftaran PPPK Awal Januari. Ini Cara Verifikasi Ijazah Sebagai Syarat Mendaftar

Jakarta - Pemerintah kini tengah memberikan kesempatan kepada seluruh Tenaga Guru Honorer dan Lulusan Profesi Guru untuk ikut seleksi PPPK dan juga yang belum bekerja.

Termasuk Guru Tenaga Honorer Kategori 2 (eks-THK-2), untuk dapat mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi seorang Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Seleksi ini terbuka bagi para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Salah satu syarat bagi seorang guru honorer untuk bisa ikut mendaftar sebagai PPPK adalah terdaftar di Dapodik.

Proses verval ijazah GTK tersebut merupakan tanggungjawab dari personal untuk persiapan saat pendataan PPPK Guru Honorer di Tahun 2020/2021.

Jika terjadi masalah, misalnya tidak bisa log in ke laman info GTK bisa menanyakan langsung ke operator sekolahnya masing-masing agar bisa memberikan informasi mengenai usser dan password yang biasa digunakan.

Setelah mendapatkan akun yang benar silahkan melakukan verval terhadap ijazah tersebut.

Sebelum proses Verifikasi dan Validasi dilakukan ada baiknya di cek terlebih dahulu karena nanti setelah proses verval dilakukan tidak bisa dilakukan perbaikan kembali.

Nah, untuk mempermudah para guru dalam proses verval ijazah di Info GTK, berikut ini caranya:

Berkas verval ijazah yang harus disiapkan guru adalah ijazah.

1. Buka web ptk datadik kemendikbud, Ini alamatnya : https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/

2. Login menggunakan email dan password yang sudah di verifikasi melalui dapodik.

3. Pada beranda, silahkan Klik menu Bidodata

4. Arahkan kursor ke laman yang paling bawah dan klik teks "Buka Info GTK".

5. Tunggu proses sampai muncul tampilan notifikasi Verifikasi Ijazah.

6. klik tombol "Click ini untuk verval ijazah S1/D4"

7. Pilih perguruan Tinggi, caranya "masukkan kata UNIVERSITAS"

8. Pilih Prodi, caranya ketikkan "Pendidikan" diikuti bidang studi anda.

9. Ketikkan NIM didalam kolom yang tersedia. lalu klik tombol CEK.

10. Setelah data anda tampil dan benar, klik tombol SIMPAN.

catatan:
- Jika tidak ditemukan PT, Prodi, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan cara melampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB).

- Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan alamat url https://ijazah.kemdikbud.go.id/

- Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.

Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan menghubungi Perguruan Tinggi yang telah menerbitkan ijazah tersebut untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

- Pendataan PDDikti secara resmi dilakukan mulai pada tahun 2002/2003, bagi lulusan dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan di SIVIL silakan hubungi Perguruan Tinggi masing-masing.

Selamat mencoba. (perak)

| Nur Gani Ferdi

03/12/2020

Rekrutmen Guru PPPK 2021: Tenaga Kependidikan Bengkulu Protes Keras

BENGKULU - Para tenaga kependidikan di Provinsi Bengkulu menyampaikan protes karena rekrutmen guru PPPK 2021 tidak menyediakan formasi untuk mereka.

Bagi para tenaga kependidikan (Tendik), kebijakan pemerintah dalam rekrutmen guru dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) itu sebuah keganjilan.

Pasalnya, guru dan dan tenaga kependidikan dianggap dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

Ketua forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Provinsi Bengkulu Yusakwamin mengatakan, "Kebijakan pemerintah itu diprotes tenaga kependidikan se-Provinsi Bengkulu."

Mereka juga telah mengadakan pertemuan yang diikuti berbagai perwakilan tenaga kependidikan tingkat SMA, SMK, SMP dan SD se-Provinsi Bengkulu, di SDN 11 Kota Bengkulu.

"Para tenaga kependidikan se-Provinsi Bengkulu menyampaikan protes kepada pemerintah pusat yang tidak mengakomodir mereka untuk masuk dalam rekrutmen ASN PPPK tahun 2021 mendatang," kata Yusak, Senin (30/11).

Menurut Yusak, "Protes ini sangat wajar disampaikan para tenaga kependidikan (Tendik). Sebab, suksesnya proses belajar mengajar di sekolah, tak terlepas dari peran serta Tendik/PTT (tata usaha, operator sekolah, pengelola perpustakaan, pengelola UKS, satpam, penjaga sekolah dan laboratorium)."

"Alasan lain," kata Yusak, "pekerjaan Tendik (PTT) di sekolah sangat berat. Pendidik hanya masuk pada saat jam mengajar, sedangkan Tendik hampir tidak ada waktu untuk libur."

"Masa kerja Tendik (PTT) relatif sama dengan Pendik (GTT)," ucap Yusak menyampaikan alasan para Tendik di Bengkulu melakukan protes.

"Kemudian, gaji honorer para Tendik masih banyak di bawah Rp 1 juta/bulan. Gaji yang belum layak dan masih di bawah upah minimum provinsi (UMP)." imbuhnya.

"Karena sejumlah alasan itulah mereka protes, kenapa Tendik (PTT) di sekolah negeri tidak diakomodasi oleh pemerintah dalam kebijakan ASN PPPK." tambahnya.

Sekretaris GTKHNK35+ Provinsi Bengkulu Septina kemudian mempertanyakan kenapa pemerintah pilih kasih dalam rekrutmen guru PPPK 2021.

"Seharusnya pemerintah wajib memberikan perhatian buat kami para Tendik. Tetapi ini tidak, apa alasannya? Apa maksudnya?" ucap Septina yang juga Tendik (PTT) di SMAN 2 Kota Bengkulu.

Tendik di SMPN 6 Kota Bengkulu Wendy juga mempersoalkan kebijakan pemerintah ini.

"Masa pemerintah pilih kasih?" ucap Bu Wendy.

Dalam pertemuan tersebut, para Tendik (PTT) menyampaikan aspirasi melalui forum GTKHNK 35+ Provinsi Bengkulu, sekaligus membuat kesepakatan bersama.

Kesepakatan itu antara lain adalah melakukan deklarasi dan koordinasi kepada pemerintah dan DPR RI pada Desember mendatang.

Selanjutnya akan melakukan koordinasi kepada seluruh kabag TU di setiap sekolah, DPRD, Bupati dan Gubernur dan membentuk wakil-wakil ketua GTKHNK35+ untuk membidangi berbagai permasalahan honorer.

"Semoga saja, pemerintah dan DPR tidak buta hati, namun juga memperhatikan nasib tenaga kependidikan secara nasional," pungkas Yusak. (perak)

25/11/2020

DPR Desak Pemerintah Terbitkan SK 34.954 Guru Lulus Seleksi PPPK 2019

JAKARTA – Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah lulus mengikuti seleksi Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) 2019.

Berdasarkan data dari Kemenkeu dan juga Kemenpan RB setelah mereka berkoordinasi dengan pemerintah daerah, jumlah eks THK-2 yang telah lulus PPPK yakni berjumlah 34.954 guru.

“Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbud, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara untuk memastikan guru eks THK-2 yang telah lulus menjadi PPPK untuk mendapatkan SK,” ujar Ketua Komisi X Syaiful Huda ketika membuka Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Selasa (24/11/2020).

Huda berharap, "Pemerintah segera dapat mengeluarkan SK dan dapat melakukan penggajian sesuai ketentuan perundang-undang kepada mereka yang telah lolos."

“Poinnya, karena ini terkait nasib pengangkatan setelah lulus PPPK, karena itu kami mohon nanti mendapatkan penjelasan kapan akan diangkat dan di-SK-kan guru-guru yang sudah lolos seleksi PPPK ini tahun 2019 yang lalu,” imbuhnya.

Selain daripada itu, Huda juga mempertanyakan kesanggupan anggaran pemerintah daerah untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK 2019.

Sebab, dalam PPPK 2019 skema pembayaran dilakukan oleh pihak pemerintah daerah melalui APBD.

Penyelesaian kepastian serta pemenuhan hak guru eks THK-2 yang telah lulus menjadi PPPK dinilai penting segera dilakukan, mengingat pemerintah baru saja membuka kembali seleksi tahap dua yang akan merekrut sekitar satu juta PPPK.

“Ini adalah kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi, karena sekolah-sekolah di berbagai pelosok daerah kekurangan guru kurang lebih sekitar 900 ribuan, hampir sampai satu juta,” ungkap Huda Huda.

“Kami sangat berharap (hak PPPK 2019 diselesaikan), karena ini menyangkut soal pada bulan Januari yang akan datang dibuka satu juta rekrutmen tahap kedua dari guru-guru honorer yang akan direkrut menjadi PPPK,” ujarnya.

Huda berharap, "Akhir Desember, sebanyak 34.954 guru yang telah lulus dapat diangkat, sehingga PPPK untuk tahun 2021 tidak menemukan kendala yang berarti."

“Kami sangat berharap, semoga Desember akhir 34.954 guru yang sudah lolos pada tahun 2019 semoga ada kejelasan surat keputusan pengangkatan beliau-beliau itu,” kata Huda.

“Semoga kejelasan ini menjadi bagian dari upaya kita agar tahap ke dua PPPK tahun 2021 bulan Januari yang akan datang tidak mengalami kendala yang cukup berarti,” tutur dia. (perak)

20/10/2020

Pernyataan Bu T**i Soal Masa Kontrak PPPK Ngademin

JAKARTA - Masa kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) minimal satu tahun sampai lima tahun dan setelah itu bisa diperpanjang lagi bila formasinya masih sangat dibutuhkan serta berkinerja baik, mendapat tanggapan dari T**i Purwaningsih.

Ketum Perkump**an Honorer K2 Indonesia (PHK2I) ini kemudian berpendapat, bila perpanjangan kontrak 5 tahun sekali itu tidak menjadi masalah. Namun masa kerjanya harus sampai pensiun.

"Tidak masalah sih bila masa kontraknya sampai lima tahun, tetapi agar honorer K2 dilindungi, masa kerjanya harus sampai pensiun," kata T**i, Senin (19/10).

Dia juga mendesak agar tes dari PPPK hanya sekali saja. Artinya dalam perpanjangan kontrak lima tahun pertama tidak ada tes kembali.

"Untuk perpanjangan masa kontrak," lanjut T**i, "pemerintah pusat sebaiknya membuat satu aturan agar daerah memberikan perencanaan masa kerja PPPK dari honorer K2 sampai pensiun."

Dia mencontohkan, "Masa kerja guru honorer K2 yang lulus PPPK masih 15 tahun lagi (sampai pensiun). Jadi kalau masa kerja PPPK dari honorer K2 dihitung sampai pensiun, daerah sudah merencanakan selama 15 tahun."

"Dan, itu dimasukkan dalam perencanaan kebutuhan ASN PPPK per 5 tahun sekali," ujarnya.

Mengenai evaluasi setiap tahun selama masa kontrak, T**i pun mengatakan sangat setuju.

"Mengingat orang yang bekerja memang harus ada evaluasi biar tidak seenaknya dan juga akan berlomba-lomba meningkatkan kinerja masing-masing menjadi lebih baik." imbuhnya.

T**i melanjutkan, "Honorer K2 ingin hidup tenang, aman dan nyaman di sisa hidupnya untuk mengabdikan diri di negeri ini. Alangkah bijaknya apabila pemerintah membuat aturan yang bisa melindungi honorer K2."

"Kami pun berharap ada aturan khusus karena honorer K2 itu dan lahir dari aturan PP 48/2005, PP 43/2007, dan PP 56/2012," tandasnya. (perak)

15/09/2020

Rekrutmen 1 Juta Guru, Peluang Besar Honorer K2?

Bondowoso- Penuntasan dari masalah tentang honorer K2 sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR RI hanya sampai 2023. Hal itu berarti masih ada tersisa waktu tiga tahun lagi.

Koordinator Daerah Perkump**an Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri mengungkapkan, "Harus ada langkah konkret dari pemerintah dalam upaya menuntaskan masalah honorer K2. Apalagi pemerintah akan merekrut guru sebanyak 1.090.678 orang mulai tahun depan."

Data tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI pada tanggal 8 Juli 2020.

"Rekrutmen guru satu juta lebih ini, peluang besar bagi honoror K2 yang belum terakomodir," kata Jufri, Selasa (15/9).

"Harapan untuk menjadi PNS," menurut Jufri, *tak mungkin lagi. Lantaran rata-rata usia dari para honorer K2 lebih dari 35 tahun. Peluangnya hanyalah berada di PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)."

"Itulah sebabnya perlu adanya kekhususan untuk rekrutmen PPPK di tahun 2021 bagi honorer K2. Hal ini sama halnya dengan diakuinya masa kerja honorer K2 saat rekrutmen pada CPNS 2018 sehingga tak perlu diadakannya tes seleksi kompetensi bidang (SKB). Artinya masa kerja para honorer K2 dibarter dengan tes SKB." imbuhnya.

"Sayangnya," kata Jufri, "di saat rekrutmen PPPK pada Februari 2019, tak ada kekhususan sama sekali. Penentuan kelulusannya dilakukan tanpa dengan cara mempertimbangkan masa kerja honorer K2. Inilah yang kami pertanyakan, apa sebenarnya kekhususan yang telah diberikan pemerintah terhadap honorer K2," ujarnya.

Jufri berpendapat, "Permintaan tersebut sangat wajar, bahwa harus ada perlakuan khusus bagi honorer K2 di dalam rekrutmen PPPK 2021. Dasarnya itu adalah honorer K2 sama dengan honorer K1 yang lahir dari PP 48 Tahun 2005. Honorer K1 diangkat tanpa tes. (perak)

11/09/2020

Bawa Kabar Baik dari Istana, Honorer K2 Semakin Semangat

JAKARTA - Pertemuan empat pimpinan honorer K2 dengan para pejabat dari Kantor Staf Presiden (KSP) pada Kamis, 10 September memberikan hasil yang positif.

Empat pengurus Perkump**an Honorer K2 Indonesia (PHK2I) itu adalah masing-masing T**i Purwaningsih, Nurbaitih, Cecep Kurniadi dan Richard, mereka merasa puas dengan hasil dari audiensi tersebut.

"Awalnya Pak Moeldoko yang akan menerima kami tetapi karena ada agenda mendadak akhirnya dilmpahkan ke eselon satu. Namun kami puas sudah mendapatkan penjelasan yang sejelas-jelasnya dari pihak istana," kata Ketum PHK2I T**i Purwaningsih, Jumat (11/9).

Dia menambahkan, pertemuan ini tidak hanya sebatas pada konsultasi tetapi akan ada tindak lanjut setelahnya. Hal itulah yang membuat T**i dan tim semakin bersemangat.

"Kami lega karena KSP memberikan respons yang sangat baik atas masukan kami terkait nasib honorer K2. KSP akan menindaklanjutinya. Apakah itu memanggil para menteri terkait atau langsung disampaikan kepada Presiden," tuturnya.

"Jadi, " kata T**i, "sudah klop, di DPR sepakat untuk selesaikan masalah honorer K2. Di KSP, PHK2I sudah menyampaikan agar seluruh honorer K2 tanpa ada batasan instansi dan usia dicarikan solusinya agar bisa diangkat menjadi ASN (aparatur sipil negara)."

"Kami mengajukan permohonan agar tiap tahun --kalau ada perekrutan ASN-- harus ada formasi khusus untuk honorer K2," ucapnya.

"Tentu saja tidak akan berhenti sampai di audensi saja, akan ada tindak lanjutnya setelah ini. Insyaallah saya tetap konsisten dan komitmen melalui PHK2I terus bergerak, terus berjuang tidak pernah diam," pungkasnya. (perak)

11/09/2020

Pimpinan Honorer K2 ke Istana, Semoga Sukses!


JAKARTA - Sejumlah pengurus dari Perkump**an Honorer K2 Indonesia (PHK2I) bertemu para pejabat Kantor Staf Presiden (KSP) pada Kamis, 10 September 2020.

Berbagai persiapan pun telah dilakukan para pimpinan forum honorer K2 sebelum bertandang ke Istana Kepresidenan.

"Rapid test dulu saya dan juga beberapa kawan karena ada persyaratan protokol kesehatan harus bawa hasil rapid test," kata Nurbaitih, pengurus pusat PHK2I, Rabu (9/9).

Dia mengungkapkan, walaupun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, pada 8 September 2020 lalu, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji sudah pernah p**a menyampaikan posisi rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tetapi mereka tetap ingin memastikan lagi.

"Banyak hal yang ingin kami sampaikan di KSP nanti. Salah satunya soal perkembangan Perpres gaji PPPK ini," ucapnya.

Menurut Nur, sapaan akrab dari Nurbaitih, untuk saat ini solusi terbaik bagi honorer K2 adalah PPPK.

PHK2I bukan menolak menjadi PNS tetapi melihat kondisinya sekarang sulit untuk meraihnya.

"Mau sampai kapan menunggu diangkat PNS? Regulasinya juga belum ada kan. Ini saja tetap menunggu regulasi PPPK yang lamanya minta ampun tetapi kan paling tidak sudah ada di depan mata," ujarnya.

Nur menegaskan, segala cara akan mereka tempuh untuk bisa mendapatkan status aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK.

Ketika ada satu peluang yang diberikan oleh pemerintah, maka ambillah hal itu. Jangan ditolak karena menurut Nur, honorer K2 akan rugi sendiri jika melewatkan kesempatan itu.

"Kami juga mendorong revisi UU ASN digodok secepatnya. Namun sampai sekarang belum ada perkembangan apa-apa. Intinya kami mau jadi ASN sehingga apapun langkah kami tempuh," tandasnya.(perak)

11/09/2020

Ini Kabar Baik bagi Honorer K2 Lulus PPPK

JAKARTA - Para Honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I jangan risau dan galau.

Pengangkatan 51 ribu PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 akan terlebih dahulu dilakukan dibandingkan CPNS yang saat ini masih dalam proses tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Ditekankan lagi, PPPK tidak perlu waswas karena penangkatannya tidak akan disalip CPNS hasil dari seleksi2019.

Hal ini lantaran pemerintah kini sudah alokasi anggaran PPPK dan CPNS di tahun yang sama.

"Insyaallah tidak akan tertinggal. PPPK enggak usah khawatir," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko, Selasa (8/9).

Dia menjelaskan, sesuai jadwal pengangkatan CPNS 2019 yang akan dimulai 1 November 2020. Sedangkan PPPK akan lebih dulu dibandingkan CPNS 2019.

"NIP PPPK sudah disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tinggal tunggu Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK diterbitkan, langsung diproses. Jadi enggak lama-lama lagi," terangnya.

Bila rancangan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK sudah ditetapkan presiden bulan ini, maka otomatis pengangkatan sudah bisa dilakukan.

Teguh pun mengimbau kepada seluruh PPPK untuk tetap saja optimistis kalau pemerintah akan mengangkat mereka.

"Sabar saja dulu. Insyaallah dalam waktu dekat Perpres ini akan ditetapkan," ucapnya.

Teguh menambahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan paraf dalam hal rancangan Perpres gaji ini karena harus memastikan semuanya dulu.

Sebab hal ini berkaitan dengan anggaran atau kemampuan dari keuangan negara.

"Namanya bendahara negara, harus berhati-hati. Harus bisa dipastikan semua dulu sudah clear atau enggak. Karena begitu Perpres ditetapkan, penggajian dan tunjangan PPPK sudah jalan. Jangan sampai ada kendala saat pelaksanaan," tandasnya. (perak)

21/08/2020

Pemerintah Harus Mencarikan Solusi Bagi Tenaga Honorer yang Tak Dapat Subsidi

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendesak kepada pemerintah untuk segera mencari solusi, bagaimana caranya agar tenaga kerja honorer dan semua pekerja yang penghasilannya di bawah dari Upah Minimum Regional (UMR) bisa mendapatkan subsidi, meski mereka tak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah harus mencari solusi, rakyat membutuhkan keadilan. Karena sangat tidak adil rasanya jika para pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan terabaikan, padahal honor mereka di bawah lima juta, bahkan ada yang hanya Rp 300 ribu. Kasihan mereka,'' kata Rahmad, Sabtu (15/8/2020).

Rahmad mengungkapkan, dirinya banyak mendengarkan keluhan, khususnya dari para guru-guru sekolah swasta yang penghasilannya di bawah lima juta. Guru-guru tersebut mengeluh karena merasa terabaikan.

"Para guru swasta tersebut hampir 98 persen tidak ikut BPJS Keketangakerjaan. Lalu apakah, mereka kita abaikan saja? Tentu tidak boleh. Harus dicarikan solusi agar mereka juga mendapat subsidi dari pemerintah," kata Rahmad.

Seperti diketahui, belum lama ini pemerintah mengeluarkan akan memberikan bantuan Rp 600 ribu per bulan untuk pekerja swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Adapun syarat untuk bantuan ini salah satunya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (perak)

19/08/2020

Selamat Tahun Baru
1 Muharram 1442 H

30/12/2019

Mohon maaf yaa... tahun baruku bukan 1 Januari, tapi 1 Muharram (perak)

Want your school to be the top-listed School/college in Central Jakarta?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Category

Telephone

Address


Melong Raya
Central Jakarta
40534