22/08/2026
BUOL – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Versi 2027 dan Evaluasi Indeks Kualitas Data (IKD) Jenjang SD, SMP, PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2026 di Kecamatan Biau, Jumat (21/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi pelaksanaan terakhir sekaligus penutup rangkaian pemutakhiran dan pendampingan Dapodik yang telah dilaksanakan di 11 kecamatan sejak 3 Agustus 2026.
Kegiatan di Kecamatan Biau dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, Muhamad A. Singara, S.Ag., M.Si. Kehadiran Kepala Dinas sekaligus menandai berakhirnya rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap di seluruh kecamatan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas dan keandalan data pendidikan di Kabupaten Buol.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas kembali menekankan pentingnya Indeks Kualitas Data (IKD) dalam pengelolaan Dapodik. Menurutnya, IKD tidak hanya menjadi ukuran kualitas data, tetapi juga berfungsi sebagai sistem kendali mutu untuk meminimalkan kesalahan dalam proses penginputan dan pemutakhiran data oleh operator sekolah.
Ia menjelaskan bahwa kualitas data Dapodik memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kebijakan dan program pendidikan. Data yang lengkap, valid, dan mutakhir menjadi salah satu dasar dalam penentuan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), serta penentuan kebutuhan bantuan sarana dan prasarana pendidikan.
Selain menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan pengalokasian anggaran, IKD juga digunakan untuk mengukur kualitas data satuan pendidikan melalui tiga aspek utama, yaitu kelengkapan, validitas, dan kemutakhiran data. Kelengkapan memastikan seluruh elemen data yang diperlukan terisi, validitas memastikan data sesuai dengan kondisi sebenarnya, sedangkan kemutakhiran memastikan data diperbarui sesuai dengan perubahan yang terjadi di satuan pendidikan.
Kepala Dinas mengingatkan bahwa ketiga aspek tersebut harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya operator sekolah. Kepala sekolah memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan memastikan data yang disampaikan oleh satuan pendidikan benar-benar sesuai dengan kondisi riil. Dengan demikian, Dapodik dapat menjadi sumber data pendidikan yang dapat dipercaya dan digunakan sebagai dasar perencanaan program secara tepat sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas juga berdialog langsung dengan kepala sekolah dan operator sekolah untuk mendengar berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pemutakhiran Dapodik. Dialog tersebut menjadi ruang bagi satuan pendidikan untuk menyampaikan permasalahan, memberikan masukan, sekaligus memperoleh solusi terkait pengelolaan dan validasi data di sekolah masing-masing.
Kegiatan di Kecamatan Biau berlangsung dengan lancar dan tertib serta diikuti secara aktif oleh kepala sekolah dan operator sekolah jenjang SD, SMP, PAUD dan pendidikan kesetaraan. Tim pendamping Dapodik Kabupaten Buol juga memberikan pendampingan teknis untuk membantu peserta melakukan pemeriksaan, pemutakhiran, dan perbaikan data.
Dengan berakhirnya pelaksanaan di Kecamatan Biau, rangkaian Pemutakhiran Dapodik Versi 2027 dan Evaluasi IKD Tahun 2026 di 11 kecamatan Kabupaten Buol secara resmi ditutup. Kepala Dinas berharap seluruh satuan pendidikan terus menjaga kualitas data secara berkelanjutan, sehingga Dapodik tidak sekadar menjadi kewajiban administrasi, tetapi menjadi fondasi penting dalam mewujudkan perencanaan dan layanan pendidikan yang lebih tepat, transparan, dan berkualitas di Kabupaten Buol.