SMKI / SMK Negeri 10 Bandung

SMKI / SMK Negeri 10 Bandung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rumpun Seni dan Industri Kreatif.

Pada awal berdirinya bernama KOKAR (1958-1972) kemudian berubah nama menjadi SMKI (1972-1997) kemudian berubah nama menjadi SMK Negeri 10 Bandung (1997-sekarang)

05/10/2024
20/05/2020
16/05/2020
15/05/2020

Yuk daftarkan putra putri, keluarga atau kenalan Anda yang memiliki bakat dalam bidang Seni Pertunjukan ke SMK Negeri 10 Bandung.
Info bisa dilihat di website www.smkn10bandung.sch.id

Hallo Para Wargi !Info Pendaftaran di SMKN 10 Bandung dapat dilihat di website : www.smkn10bandung.sch.idCP :   0857-224...
14/05/2020

Hallo Para Wargi !
Info Pendaftaran di SMKN 10 Bandung dapat dilihat di website : www.smkn10bandung.sch.id

CP : 0857-2241-9128
0813-1064-8842
0812-8652-1019

Halo para wargi !Bagi yang memiliki anak, keponakan, sepupu, keluarga atau kenalan yang akan memasuki jenjang SMK silaka...
04/05/2020

Halo para wargi !
Bagi yang memiliki anak, keponakan, sepupu, keluarga atau kenalan yang akan memasuki jenjang SMK silakan dibaca info berikut sebagai Pedoman PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG SMK TAHUN 2020 !

Untuk Informasi mengenai PPDB SMK Negeri 10 Bandung bisa melalui website www.smkn10bandung.sch.id

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN AJARAN 2020/2021DOKUMEN PERSYARATAN UMUM1.Mempunyai NISN (Nomor Induk...
25/04/2020

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN AJARAN 2020/2021

DOKUMEN PERSYARATAN UMUM
1.Mempunyai NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) pastikan Nomor nya valid;

2. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;

3. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas):

Ijazah SMP/sederajat
Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
4. Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):

Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (Ayah dan Ibu);
5. keteranganBerkelakuan baik dan tidak terlibat kenakalan remaja :

penyalahgunaan Narkoba, tawuran, dan genk motor yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari sekolah/madrasah asal.
sedangkan bagi lulusan sebelum tahun 2018/2019, Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;
6. Surat tanggung jawab mutlak orang tua (format disediakan sekolah);

7. Foto Hitam Putih 4×6 (3 Buah), 3X4 (3 Buah) diberi nama dibelakangnya.

8. Foto Copy Rapot Semester 1 s/d 5 Dilegalisir.

info lebih lanjut di website :

Sambutan Kepala SMK Negeri 10 Bandung Bambang Satriadi, M.Sn. Wilujeng Sumping di Bumi HariringSebagai salah satu SMK Bidang Seni dan Industri Kreatif, SMK Negri 10 Bandung terus berupaya meningkatkan kualitas proses pembelajaran agar lulusan mampu bersaing dan unggul di tengah masyarakat baik yang....

Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra/putri te...
04/03/2020

Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah lulusan S1 semua jurusan dalam rangka mendukung program pelestarian kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya dengan ketentuan sebagai berikut.

A. INFORMASI UMUM

1. Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka menyampaikan akses informasi kebudayaan, mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang kebudayaan, dan melakukan pencatatan data kebudayaan.

2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi :

a) Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran Penggiat Budaya;
b) Seleksi Pengetahuan Umum substansi kebudayaan dan Psikotes, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) online; dan
c) Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara online.

3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan

B. PERSYARATAN

1. Bersatus Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Penempatan akan diutamakan sesuai dengan provinsi penugasan yang tertera pada KTP. Bersedia ditempatkan di Kab/Kota pada provinsi penugasan sesuai KTP;
3. Tidak sedang terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya;
4. Pendidikan minimal S-1 semua jurusan;
5. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00;
6. Usia antara 25 s.d 40 tahun (per 30 April 2020);
7. Memiliki Smartphone yang dilengkapi fitur GPS dan mampu mengoperasionalkan komputer;
8. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan;
9. Memiliki SIM C dan sepeda motor;
10. Menjadi peserta BPJS aktif;
11. Memiliki akun email aktif;
12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI yang masih berlaku;
13. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit; dan 14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dikirimkan benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan.

C. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Melakukan pendaftaran sebagai Penggiat Budaya 2020 pada laman http://penggiatbudaya.kemdikbud.go.id

2. Mengunggah dokumen pada laman di atas dalam format (.jpeg, .jpg, .doc, .docx, .pdf) dengan ukuran maksimal 200 Kb per file, yaitu : Tahap I :
a) Surat Lamaran yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
b) Daftar Riwayat Hidup
c) Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d) Ijazah Terakhir
e) Transkrip Nilai
f) Pas Foto terbaru (ukuran 4x6)

Surat Pernyataan Keabsahan Data
Tahap II :
a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
b. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
c. Surat Keterangan Bebas Narkoba
d. Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

3. Tata cara unggah dokumen Tahap Kedua akan diumumkan saat Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes pada tanggal 28 April 2020;

4. Peserta yang telah sukses melakukan pendaftaran akan mendapatkan email konfirmasi dari [email protected].

5. Pengumuman Hasil Seleksi selanjutnya akan disampaikan melalui laman http://kebudayaan.kemdikbud.go.id.

D. TUGAS PENGGIAT BUDAYA
1. Menyampaikan akses informasi Kebudayaan
2. Mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang Kebudayaan
3. Pencatatan data kebudayaan berupa entitas data pokok kebudayaan

E. LOKASI PENEMPATAN Penggiat Budaya 2020 akan ditempatkan di 164 Kabupaten/Kota yang dikonsentrasikan pada daerah 2T (Terluar dan Terdepan).

F. MASA KERJA Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 7 (tujuh) bulan, terhitung sejak Juni 2020 hingga Desember 2020, dan akan diperpanjang sampai dengan Desember 2020 setelah dilakukan evaluasi kinerja Penggiat Budaya.

G. JADWAL PELAKSANAAN

1. Pengumuman dan Penerimaan Berkas Tahap I : 10 – 20 April 2020
2. Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi : Senin, 24 April 2020
3. Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Rabu, 26 April 2020 4. Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Jum’at, 28 April 2020
5. Penerimaan Berkas Tahap II : 29 April – 5 Mei 2020
6. Seleksi Wawancara : 1 – 9 Mei 2020
7. Pengumuman Kelulusan Akhir : Rabu, 10 Mei 2020
8. Kontrak Kerja dan Pembekalan : 15 Mei – 24 Mei 2020
9. Penempatan Penggiat Budaya ke Lokasi : 2 Juni 2020

SUMBER Lengkap Kunjungi klik Ditjen Kebudayaan Kemdikbud

Address

Jalan Cijawura Hilir No. 339
Buahbatu
40287

Opening Hours

Monday 06:45 - 16:00
Tuesday 06:45 - 16:00
Wednesday 06:45 - 16:00
Thursday 06:45 - 16:00
Friday 05:30 - 16:00

Telephone

+62227562523

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when SMKI / SMK Negeri 10 Bandung posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category