18/01/2018
Tidak ada denda karena keterlambatan dalam pembuatan Akta Kelahiran.
Berita gembira..
Dalam rangka program percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, maka mulai hari ini tgl 17 Januari 2018, diberikan keringanan berupa denda administratif untuk keterlambatan pelaporan kelahiran untuk semua usia, dibebaskan!!!
Hal ini ditandai dengan peluncuran Peraturan Bupati Brebes Nomor 116 tahun 2017, pd hari ini tgl 17 Januari 2018, di Pendopo Kabupaten Brebes, bersamaan dengan acara sarasehan Hari Ulang Tahun Brebes ke 340.
Yuk warga Brebes yg belum punya akta, tua muda, remaja, bayi dan seluruh usia.. ayo urus akta lahir anda. Mumpung dendanya dihapus ya..
Ayo jangan pake lama. Sag seg .. aja kesuwen.