Pondok Pesantren As-Salaf Luwungragi

Pondok Pesantren As-Salaf Luwungragi Membangun manusia yang ilmiyah, amaliyah, disiplin dan ber-Akhlakul Karimah. fan page resmi

26/04/2026
  nujepara.or.id- Dinamika yang berkembang dari perhelatan forum Bahtsul Masail yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Na...
23/04/2026




nujepara.or.id- Dinamika yang berkembang dari perhelatan forum Bahtsul Masail yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (20/4/2026) benar-benar menyedot perhatian masyarakat.

Bagaimana tidak, forum bergengsi yang dijadikan rujukan sebuah hukum di tengah masyarakat ini mengangkat tema Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang minuman keras (miras) dan hiburan malam.

Seperti diketahui, forum bahtsul masail yang digelar di gedung NU Jepara ini diikuti hampir seluruh Pengurus Cabang Nahdalatul Ulama (PCNU) se-Jateng. Forum ilmiah hukum fiqh yang diikuti utusan 36 PCNU se- Jateng ini fokus kepada materi asilah yang sudah disediakan oleh panitia.

Diawali dengan pembahasan materi asilah yang berisi tentang pertanyaan “Bagaimana pandangan fiqh, perda yang melegalkan miras secara terbatas dan mengizinkan hiburan malam dengan dalih “kemaslahatan ekonomi” atau “regulasi demi ketertiban” atau “melokalisasi pelanggaran”?

Dihubungi melalui whatsApp, KH. Zaenal Amin, Wakil Katib Syuriah PWNU Jateng memberikan pandangan terhadap pemberlakuan perda miras dan hiburan malam. Hal ini untuk mempertegas kembali pendapat Kiai Asal Sukodono, Jepara, itu saat ikut hadir dalam forum bahtsul masail tersebut.

“Saya hanya ingin mempertegas rumusan dan pendapat yang sudah saya sampaikan dalam forum tersebut, jika ada perda yang melegalkan miras itu berarti memperbolehkan kemungkaran, meskipun ada pembatasan”, kata Kiai Amin kepada nujepara.or.id, Selasa (21/4/2026).

“Adapun penegakan pemberantasan miras bisa dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan. Khomer itu merusak moral dan sumber kerusakan”, tegasnya.

“Menjadi sesuatu yang aneh ketika pemerintah dengan segala fasilitas dan wewenangnya kalah dengan oknum-oknum yang menjual miras. Pandangan fiqh tentang perda yang melegalkan miras walaupun hanya pembatasan, jelas tidak bisa dibenarkan”, pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam forum bahtsul masail setidaknya ada tiga pendapat yang memperbolehkan, tidak memperbolehkan, bahkan ada berada di tengah-tengah. Perwakilan dari PCNU Kabupaten Batang misalnya, lebih cenderung untuk memperbolehkan adanya perda yang mengatur secara ketat peredaran miras dan hiburan malam dengan adanya pembatasan.

Alasan mereka berkaca pada kasus ditutupnya lokalisasi Banyuputih yang sekarang berubah menjadi Islamic Center. “Pasca ditutupnya lokalisasi Banyuputih yang berada di Kabupaten Batang, bisnis prostitusi malah semakin liar dan terselubung”, ungkap salah satu peserta dari PCNU Batang.

“Kami berpendapat dengan adanya perda yang membatasi dan mengatur tentang miras dan hiburan malam bukan semata-mata untuk menolong kemaksiatan tapi untuk meminimalisir kemaksiatan”, ujarnya.

Hal senada juga disampikan perwakilan dari PCNU Blora yang memperbolehkan adanya Perda yang mengatur tentang peredaran miras dan hiburan malam.

“Terkadang diperbolehlan sesuatu yang sifatnya dosa atau kemaksiatan yang bertujuan untuk kemaslahatan. Untuk menjaga kemaslahatan umat makanya harus dibatasi dengan peraturan”, cetus perwakilan PCNU Blora.

Rumusan sementara yang disampaikan oleh mushohih secara tegas menolak adanya Perda miras dan hiburan malam dengan alasan perluasan dan penyebarannya akan semakin massif.

“Bahwa penilaian terhadap perda tidak dapat dibenarkan sama sekali walaupun itu pembatasan. Faktanya, meskipun adanya pembatasan ataupun melokalisir, di lapangan masih banyak yang memperdagangkan. Dampaknya adalah intisyar (perluasan, penyebaran)”, pungkas KH. Khoiron Ahsan yang bertindak sebagai mushohih. (red)

https://nujepara.or.id/bahtsul-masail-pwnu-jateng-ini-dampak-perda-miras-dan-hiburan-malam-jika-diterapkan/

NU Online
NU Online Jateng

15/02/2026
Syahid Di Tepian PemaliKisah Detik–Detik Gugurnya Bupati Brebes KH. SyatoriBanyak lembar sejarah Brebes yang masih tersi...
17/01/2026

Syahid Di Tepian Pemali
Kisah Detik–Detik Gugurnya Bupati Brebes KH. Syatori

Banyak lembar sejarah Brebes yang masih tersimpan di balik ingatan keluarga, tidak tercatat di buku resmi. Salah satunya adalah kisah Bupati Brebes ke-17, KH. Syatori—seorang pemimpin muda yang gugur di tangan NICA pada masa Agresi Militer Belanda I tahun 1947. Cerita ini mengalir dari penuturan anak bungsunya, (Almh) Hj. Chozanah, yang pada 2020 masih menyimpan dengan jernih memori tentang ayah dan ibunya.

Chozanah lahir pada 9 Juli 1947, hanya dua pekan sebelum situasi Brebes berubah menjadi ladang perburuan. Belanda kembali datang mencari para pemimpin republik. Syatori, yang saat itu memimpin pemerintahan Brebes, menjadi target utama.
“Usia saya baru setengah bulan ketika Bapak pamit,” kenang Chozanah.

Demi keselamatan keluarga, Syatori meminta istri tercintanya, Hindun, bersama empat anak mereka mengungsi ke Songgom. Ia sendiri bergerak ke Desa Wangandalem, tempat pusat pemerintahan Brebes dipindahkan secara darurat.

Hindun sebenarnya ingin ikut mendampingi suaminya. Namun Syatori melarang. Sebelum berpisah, ia meminta satu-satunya gelang emas milik istrinya untuk dijual, bekal hidup selama pengungsian.

Bayangkan seorang ibu yang belum genap sebulan melahirkan, harus berjalan kaki sejauh 21 kilometer dari Kauman ke Songgom, menggendong bayi merah bernama Chozanah. Jalan sunyi itu menjadi saksi keteguhan seorang istri bupati yang memilih selamat demi anak-anaknya.

Di Songgom pun mereka belum aman. Tentara Belanda sempat memergoki tempat persembunyian Hindun. Perhiasan yang tersisa hendak dirampas. Dengan naluri seorang ibu, Hindun menyembunyikannya di tempat sampah berisi kotoran bayinya. Belanda jijik, perhiasan itu selamat.

Karena tekanan makin keras, Hindun kembali berjalan kaki membawa empat anaknya hingga ke Cerih, Jatinegara, Kabupaten Tegal. Di sana mereka hidup tanpa kabar tentang Syatori. Tidak ada surat, tidak ada pesan. Hanya ketidakpastian.

Baru setahun kemudian, setelah situasi agak reda dan keluarga kembali ke Kauman, sebuah kabar getir datang: Syatori telah ditembak Belanda.

Jasad yang Kembali ke Hulu
Kesaksian paling ajaib datang dari seorang warga Songgom bernama Tirnya. Ia melihat banyak mayat dilarungkan di Sungai Pemali menuju laut. Di antara tubuh-tubuh tak bernama itu, ada satu jasad yang aneh, setiap kali didorong ke hilir, jasad itu justru kembali ke tempat semula.

Tirnya merasa ada yang berbeda. Bersama warga, ia mengangkat jasad tersebut. Mereka terkejut melihat atribut pakaian yang menunjukkan bahwa beliau adalah seorang bupati. Di saku pakaiannya masih tersimpan gelang milik Hindun, tanda terakhir cinta seorang istri.

Jasad KH. Syatori dimakamkan secara diam-diam di Songgom. Beberapa bulan kemudian, setelah berani membuka rahasia itu, Tirnya mencari keluarga Syatori dan menceritakan semuanya. Makam kemudian dibongkar untuk dipindahkan. Rencana dibawa ke Brebes urung karena situasi belum aman, hingga akhirnya dimakamkan di Talang, Tegal, dekat keluarga Hindun.

KH. Syatori lahir 1912, menjadi Bupati pada usia 33 tahun, dan gugur di usia 35 tahun. Ia meninggalkan istri, Hindun (wafat 1976), serta empat anak: Choridah, Abdul Munif, Syaefullah, dan Chozanah.
Di hari-hari terakhirnya, Syatori selalu membawa kitab Dalailul Khairat, kumpulan wirid, doa, dan shalawat. Seakan ia telah menyiapkan diri untuk perjalanan yang tak kembali.

ketanggungan

https://www.facebook.com/share/1JxNvC8uCD/

Address

J. L H. Ambari 05/08 Luwungragi-Bulakamba-Brebes
Brebes
52253

Telephone

+6285225230325

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pondok Pesantren As-Salaf Luwungragi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share

Category