18/06/2024
Sobat Ukom -- Pada tahun 2024, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebesar Rp0,00 atau 0% untuk jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa layanan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebesar Rp0,00 atau 0% untuk Penerbitan STR bagi Nakes.