14/03/2026
Tersebar berita bohong yang menimpa Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin Balongcabe Kedungadem Bojonegoro. Yaitu tentang bantuan senilai 1,9 M yang sebenarnya itu adalah Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin yang berada di kabupaten Banyumas Jawa Tengah, dan pondok pesantren Roudlotut Tholibin Balongcabe tidak ada kaitannya dengan itu.
Mohon netizen untuk mencerna berita tersebut, karena ada yang mengedit kemudian dibuat status.
Ingat jangan pernah bermain dengan pemberitaan Hoax (Palsu)
1. – Pasal 28 Ayat (1):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
2. – Pasal 14 Ayat (1):
“Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.”
ada 2 pilihan :
1. Kalau ada iktikad baik silahkan langsung bisa datang kelembaga
2. kami tunggu 1x24 jam kalau tidak ada konfirmasi dari akun yang menyebarkan ini akan kami tindak secara hukum.
24/02/2025
04/02/2024
04/02/2024
02/03/2023