*MEMBELI KERINGAT GURU*
Dalam sebuah diskusi, seorang murid bertanya kepada gurunya,
Murid : "Jika memang benar para guru adalah orang-orang yang pintar, mengapa bukan para guru yang menjadi pemimpin dunia, pengusaha sukses, dan orang-orang kaya raya itu?
Gurunya tersenyum, tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, ia masuk ke ruangan nya, dan keluar kembali dengan membawa sebuah timbangan.
Ia meletakkan timbangan tersebut diatas meja, dan berkata : " Anakku, ini adalah sebuah timbangan, yang biasa digunakan untuk mengukur berat emas dengan kapasitas hingga 5000 gram".
"Berapa harga emas seberat itu? "
Murid mengernyitkan keningnya, menghitung dengan kalkulator dan kemudian ia mejawab,
"Jika harga satu gram emas adalah 800 ribu rupiah, maka 5000 gram akan setara dengan 4 milyard rupiah,"
Guru : "Baik lah anakku, sekarang coba bayangkan seandainya ada seseorang yang datang kepadamu membawa timbangan ini dan ingin menjualnya seharga emas 5000 gram, adakah yang bersedia membelinya?"
Murid berkata : "Timbangan emas tidak lebih berharga dari emasnya, saya bisa mendapatkan timbangan tersebut dengan harga dibawah dua juta rupiah, mengapa harus membayar sampai 4 milyar?"
Guru menjawab : "Nah, anakku, kini kau sudah mendapatkan pelajaran, bahwa kalian para murid, adalah seperti emas, dan kami adalah timbangan akan bobot prestasimu, kalianlah yang seharusnya menjadi perhiasan dunia ini, dan biarkan kami tetap menjadi timbangan yang akurat dan presisi untuk mengukur kadar kemajuanmu. "
Guru berkata lagi, "Satu lagi pertanyaanku. Jika ada seseorang datang kepadamu membawa sebongkah berlian ditangan kanannya dan seember keringat di tangan kirinya, kemudian ia berkata : "Ditangan kiriku ada keringat yang telah aku keluarkan untuk menemukan sebongkah berlian yang ada ditangan kananku ini, tanpa keringat ini tidak akan ada berlian, maka belilah keringat ini dengan harga yang sama dengan harga berlian"
"Apakah ada yang mau membeli keringatnya? "
"Tentu tidak." Ujar murid.
"Orang hanya akan membeli berliannya dan mengabaikan keringatnya. Biarlah kami, para guru, menjadi keringat itu, dan kalianlah yang menjadi berliannya."
Sang murid menangis, ia memeluk gurunya dan berkata : "Wahai guru, betapa mulia hati kalian, dan betapa ikhlasnya kalian, terima kasih guru. Kami tidak akan bisa melupakan kalian, karena dalam setiap kemajuan kami, setiap kilau berlian kami, ada tetes keringatmu..."
Guru berkata : "Biarlah keringat itu menguap, mengangkasa menuju alam hakiki disisi ilahi rabbi, karena hakikat akhirat lebih mulia dari segala pernak-pernik di dunia ini."
Untuk semua guru, Terima kasih atas segenap perjuanganmu semoga Tuhan melindungmu dan memberimu rejeki. 🙏🙏🙏
*SELAMAT HARI GURU NASIONAL 2023*```
Pon Pest Darul Marhamah lil Aitam Bogor
Aku dan pengasuh anak yatim (kelak) di surga seperti dua jari ini. (HR. Bukhari)
(Rasulullah Saw. menunjuk jari telunjuk dan jari tengah dan merapatkan keduanya)
🏡
Kamis, 14 Syawal 1436 H/30 Juli 2015
📚📚📚📚📚📚📚📚
🌷🌙KEWAJIBAN SEORANG MUSLIM SETELAH RAMADHAN🌙✔
🔸asy Syaikh Shalih bin Fauzan al Fauzan hafidzahullah
"Wahai sekalian manusia...
Bertaqwalah kalian kepada Allah ta'ala, dan ikutilah amalan-amalan kebajikan setelah ramadhan.
🔰🌷Sesungguhnya termasuk tanda diterimanya amal kebaikan adalah seseorang (dimudahkan) mengerjakan amal kebaikan setelahnya.
🌙Tidaklah bulan ramadhan itu kecuali membuat seseorang semangat untuk melakukan kebaikan dan permulaan taubat, serta amal shaleh.
☝Adapun berakhirnya amal adalah dengan datangnya kematian, bukan dengan keluarnya dari bulan ramadhan.
🌙✔Maka termasuk tanda diterimanya taubat dan amalan-amalan seorang hamba pada bulan ramadhan, adalah:
"Seseorang ketika keluar dari bulan ramadhan, keadaannya lebih baik dalam ketaatannya dibandingkan sebelum ramadhan.
❌👎Dan termasuk tanda tertolak dan kegagalan setelah ramadhan, diantaranya:
"Seseorang setelah keluar dari bulan ramadhan lebih jelek keadaannya dari pada sebelumnya."
🔎Maka perhatikanlah diri-diri kalian, semoga Allah merahmati kalian.
Lihatlah keadaan kalian setelah berlalunya bulan ramadhan.
🚪✔Dan ketahuilah, bahwasanya pintu taubat senantiasa terbuka. Baik di bulan ramadhan dan di setiap waktu.
↪Maka barangsiapa yang terluput, belum sempat bertaubat pada bulan ramadhan, janganlah ia berputus asa dari rahmat Allah.
Bahkan seharusnya ia bersegera bertaubat pada setiap saat.
🌷Sesungguhnya Allah akan menerima taubat, orang yang bertaubat kepada-Nya.
Dan Allah mengampuni dosa-dosa bagi orang yang kembali dan bertaubat kepada-Nya.
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
🔰Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
وَأَنِيبُوا إِلَىٰ رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ
🔰Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).
وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ بَغْتَةً وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ
🔰Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sebelum datang azab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadarinya. QS Az Zumar: 53-55
🌙☝Maka jagalah apa yang telah kalian usahakan dari amal kebaikan, pada bulan ramadhan ini.
🌙☝Dan janganlah kalian merusaknya, dengan kembali berbuat maksiat dan kejelekan-kejelekan.
🌙☝Kalian menghancurkan apa yang telah kalian bangun.
Dan membatalkan apa yang telah kalian persembahkan untuk Allah.
💥Sesungguhnya kejelekan apabila banyak dilakukan, akan mencelakakan seseorang.
Dan amal kejelekannya lebih berat dibandingkan amal kebaikannya.
وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَٰئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ
🔰Dan siapa yang ringan timbangan kebaikannya, maka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri." QS Al A'raf:9
🏡
Rabu, 13 Syawal 1436 H/29 Juli 2015
🔊 Berlebihan Terhadap Orang Shalih Adalah Pintu Kesyirikan
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة و السلام على رسول الله
Halaqoh yang selanjutnya adalah "BERLEBIHAN TERHADAP ORANG SHALIH ADALAH PINTU KESYIRIKAN".
Orang yang shalih adalah orang yang baik karena mengikuti syariat Allāh, baik dalam hal aqidah, ibadah maupun dalam hal muamalah.
Mereka memiliki derajat yang berbeda-beda disisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Kita sebagai seorang muslim diperintahkan untuk mencintai mereka. Kita juga diperintahkan untuk mengikuti jejak mereka dalam kebaikan.
▪Berteman & bermajlis dengan mereka adalah sebuah keberuntungan.
▪Membaca perjalanan hidup mereka bisa menambah keimanan & meneguhkan hati kita.
▪Menghormati mereka adalah diperintahkan selama masih dalam batas yang diizinkan agama.
Namun berlebih-lebihan terhadap orang yang shalih, seperti:
① Mendudukkan mereka di atas kedudukannya sebagai manusia, atau
② Mensifati mereka dengan sifat-sifat yang tidak pantas kecuali untuk Allāh,
Maka ini hukumnya HARAM (tidak diperbolehkan oleh agama) karena menjadi pintu kesyirikan & penyerahan sebagian ibadah kepada selain Allāh.
Mencintai Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melebihi cinta kita kepada orang tua, anak-anak & semua manusia adalah sebuah kewajiban agama, sebagaimana dalam hadits.
Namun beliau melarang kita untuk berlebih-lebihan terhadap beliau dengan mendudukkan beliau di atas kedudukan beliau yang sebenarnya, yaitu sebagai hamba Allāh & seorang Rasul.
Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:
لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ.
"Janganlah kalian berlebih-lebihan terhadapku sebagaimana orang-orang Nasrani berlebih-lebihan terhadap 'Isa ibn Maryam. Sesungguhnya aku adalah hamba-Nya maka katakanlah hamba Allāh & Rasul-Nya". (HR. Bukhari)
🔺Beliau adalah seorang hamba maka tidak boleh disembah.
🔺Beliau adalah seorang rasul maka tidak boleh dicela & diselisihi.
Apabila berlebih-lebihan terhadap sebaik-baik manusia yaitu Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak diperbolehkan, maka bagaimana dengan yang lain?
Diantara bentuk ghuluw (berlebih-lebihan) terhadap orang yang shalih adalah:
❶ Meyakini bahwasanya mereka mengetahui ilmu ghoib, atau
❷ Membangun di atas kuburan mereka, atau
❸ Beribadah kepada Allāh Subhānahu wa Ta'ālā di samping kuburan mereka
❹ Dan lain-lain.
Dan yang paling parah adalah menyerahkan sebagian ibadah kepada mereka.
Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla melapangkan hati kita untuk menerima kebenaran.
Itulah halaqoh pada saat ini dan sampai bertemu kembali pada halaqoh selanjutnya.
وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه أجمعين
🌅🌙 TERWUJUDNYA ‘IZZAH (Kemuliaan) KAUM MUKMININ
📮 Tanya : “Bagaimana akan terwujud kemuliaan bagi kaum muslimin sementara saat ini kondisi mereka lemah di alam ini yang telah rusak berbagai sisinya. Sementara Yahudi dan Nashara-lah yang sekarang berkuasa di alam, berbuat sekehendak mereka.
🌳 Maka bagaimana akan terwujud kemuliaan/kejayaan kaum mukminin?”
☀ Jawab :
“Tidak akan terwujud ‘Izzah (kemuliaan) bagi kaum mukminin, kemenangan atas musuh, dan kejayaan di muka bumi kecuali dengan :
🌍 KETAATAN KEPADA ALLAH dan RASUL-NYA Shallallahu 'alaihi wa Sallam
🌍 MENGAMALKAN ISLAM DAN IMAN SECARA LAHIR DAN BATIN
➡ Telah ada dalam al-Qur’an dan as-Sunnah serta dari Salafush Shalih berbagai keterangan yang cukup menjadi nasehat dan pengingat.
✅ Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
{بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا * الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا}
“Berilah berita gembira kepada orang-orang munafik, bahwa bagi mereka adzab yang pedih. Yaitu orang-orang yang menjadikan orang-orang kafir sebagai para pembelanya, bukan kaum mukminin. Apakah kalian mengharapkan kemuliaan dari mereka?! Padahal sesungguhnya kemuliaan itu adalah milik Allah semuanya.” (an-Nisa : 138-139)
✅ Allah juga berfirman :
{وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ}
“Allah pasti menolong orang yang membela (agama)-Nya. Sesunggunya Allah Maha Kuat dan Maha Perkasa.” (al-Hajj : 40)
{الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ}
“Orang-orang yang apabila Kami berika kejayaan untuk mereka di muka bumi niscaya mereka menegakkan shalat, membayar zakat, dan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Milik Allah-lah akibat baik semua perkara.” (al-Hajj : 41)
✅ Allah ‘'Azza wa Jalla juga berfirman,
{وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا}
“Allah berjanji untuk orang-orang yang beriman di antara kalian dan beramal shalih bahwa pasti Allah akan jadikan mereka berkuasa di muka bumi sebagaimana Allah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan akan Allah jayakan agama mereka yang Allah ridhai untuk mereka, serta Allah tukar setelah kondisi takut menjadi aman. Mereka beribadah kepada-Ku dan tidak menyekutukan-Ku dengan apapun.” (an-Nuur : 55)
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ}
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian membela (agama) Allah niscaya Allah akan menangkan kalian dan Allah kokohkan kaki kalian.” (Muhammad : 7)
👉 Dan masih banyak lagi ayat-ayat mulia yang menerangkan dan menjelaskan, bahwa :
🌅☀ KEJAYAAN DAN KEMULIAAN KAUM MUKMININ dalam kehidupan ini DIPERSYARATKAN : MEREKA HARUS MENEGAKKAN KEWAJIBAN YANG ALLAH BERIKAN KEPADA MEREKA, yaitu :
🌠 Mentauhidkan Allah, mengagungkan dan memuliakan-Nya
🌠 Mengamalkan al-Qur’an dan Mengikuti Sunnah Nabi-Nya Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam
🌠 Menegakkan Shalat
🌠 Membayar Zakat
🌠 Mencintai para wali Allah kaum mukminin
🌠 Membenci para musuh Allah, kaum munafi dan orang-orang kafir
🌠 Berjihad melawan mereka (munafik dan kafir) agar kalimat Allah menjadi tinggi dan kalimat orang-orang kafir itulah yang rendah.
🌠 dan berbagai konsekuensi iman lainnya.
⛵ Telah sah hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam, diriwayatkan dari shahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,
«بعثت بالسيف بين يدي الساعة حتى يعبد الله وحده لا شريك له، وجعل رزقي تحت ظل رمحي، وجعل الذلة والصغار على خالف أمري، ومن تشبه بقوم فهو منهم »
“Aku diutus dengan pedang sebelum hari Kiamat, agar Allah satu-satu-nya yang diibadahi tidak ada sekutu bagi-Nya. Dijadikan rizkiku di bawah naungan tombakku. Dan dijadikan kehinaan dan kerendahan atas orang yang menyelisihi perintahku. Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut.” (HR. Ahmad 2/50, 92; Abu Dawud 4013).
📀📝 Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa semua yang menyelisihi perintah beliau maka dia akan mendapatkan bagian kehinaan dan kerendahan sesuai kadar penyelisihan dan penentangannya.
📚 Al-Hafizh Ibnu Rajab Rahimahullah mengatakan dalam syarh hadits ini :
“Di antara penyebab terbesar kehinaan, yang merupakan penyelisihan terhadap perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam, adalah meninggalkan amal yang dilakukan oleh beliau yaitu BERJIHAD MELAWAN MUSUH-MUSUH ALLAH. Barangsiapa yang menempuh jalan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam dalam berjihad, maka DIA AKAN MULIA. Barangsiapa yang meninggalkan jihad, dalam kondisi dia mampu, maka dia akan hina. Telah lewat hadits :
«إذا تبايعتم بالعينة، واتبعتم أذناب البقر، وتركتم الجهاد في سبيل الله- سلط الله عليكم ذلا لا ينزعه من رقابكم حتى تراجعوا دينكم »
“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara ‘Inah (salah satu bentuk sistem riba, pen), dan kalian mengikuti ekor-ekor sapi, dan KALIAN MENINGGALKAN JIHAD FI SABILILLAH, maka Allah akan timpakan pada kalian kehinaan, yang tidak akan Allah cabut dari kalian sampai kalian mau kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud 3462, Ahmad 2/84)
Barangsiapa meninggalkan jihad yang dulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam berada di atasnya, padahal dia mampu, dan dia tersibukkan dari jihad karena mencari dunia dengan cara-cara yang mubah, maka dia akan mendapatkan kehinaan. Maka bagaimana kalau tersibukkan dari jihad karena mengumpulkan dunia dengan cara-cara yang haram??!” – selesai penjelasan Ibnu Rajab –
🔍📨 Para Salafush Shalih dari kalangan para shahabat dan generasi setelahnya, MEMAHAMI HAKEKAT INI. Yaitu : bahwa ‘IZZAH itu ada pada :
▫ sikap BERPEGANG TEGUH PADA ISLAM, dan
▫ BERITTIBA’ (Mengikuti) NABI Shallallahu 'alaihi wa Sallam, serta
▪BERSUNGGUH-SUNGGUH (SERIUS) DALAM MENJALANKAN KETAATAN KEPADA ALLAH dan RASUL-NYA, dan WASPADA dari sikap menentang Allah dan Rasul-Nya.
Ⓜ Karena itu, muncul dari mereka pernyataan-pernyataan : di antaranya ucapan yang pasti periwayatannya dari Amirul Mukminin ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu :
نحن قوم أعزنا الله بالإسلام، فمهما ابتغينا العزة من دونه أذلنا الله
👍 “Kami adalah suatu kaum, yang Allah muliakan kami dengan ISLAM. Maka apabila kami mencari kemuliaan dari selain Islam maka ALLAH AKAN HINAKAN KAMI.”
🚇 Telah pasti p**a periwayatan dari shahabat Abu ad-Darda’ Radhiyallahu 'anhu , ketika kaum muslimin berhasil membuka negeri Qubrus, maka penduduknya menangis dan benar-benar menampakkan kesedihan dan kehinaan. Maka terduduklah Abu ad-Darda’ Radhiyallahu 'anhu sambil menangis. Jubair bin Nufair berkata kepadanya, “Wahai Abu ad- Darda’, apa yang menyebabkan Engkau menangis pada hari yang padanya Allah muliakan Islam dan umat Islam?”
🚇 Maka Abu ad-Darda’ Radhiyallahu 'anhu menjawab, “Ah, wahai Jubair. Betapa hinanya makhluk di hadapan Allah 'Azza wa Jalla apabila dia menyia-nyiakan perintah-Nya. Padahal mereka adalah kaum yang berkuasa dan jaya, serta memiliki kerajaan. Namun mereka meninggalkan perintah Allah, sehingga mereka menjadi seperti apa yang kamu lihat sekarang.”
🗻 Kesimp**annya : Atas setiap muslim ada tanggung jawab untuk merealisasikan IZZAH KAUM MUKMININ sesuai dengan kemampuan dan kesanggupannya.
🌄 Maka hendaknya dia sendiri menegakkan perintah-perintah Allah Ta’ala,
🌄 Mengamalkan Islam dan Iman secara lahir batin,
🌄 Memberikan nasehat kepada saudara-saudaranya kaum muslimin, dan
🌄 Melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
🅾 Hingga terwujud perbaikan kondisi kaum muslimin atau berjumpa dengan Allah dengan kondisi demikian dan telah berupaya bertaqwa kepada-Nya semaksimal kemampuan dirinya. Allahul Musta’an.
🏫 Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’
Fatwa no. 21009
•••••••••••••••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
⛔⚠ Awas...!! JANGAN di LANGGAR ⛔
💐🌿🚦 RAMBU RAMBU PADA HARI RAYA
==================
♦Oleh : Fadhilatusy Syaikh Al'Allamah Sholeh Al Fauzan hafidzohulloh ,
1⃣ 🚦Bersiap siap untuk sholat 'ied dengan mandi dan pakean yang bagus .
2⃣ 🚦Di sunahkan sebelum keluar menuju sholat 'iedul fithri agar memakan beberapa buah kurma dengan jumlah ganjil ,tiga atau lima atau lebih ,berhenti dengan jumlah ganjil .
3⃣ 🚦Di sunahkan untuk BERTAKBIR dan mengeraskannya (sedangkan wanita takbir dengan pelan/lirih) pada hari 'ied di mulai sejak keluar dari rumahnya sampai ia mendatangi tanah lapang (tempat sholat 'ied)
⛔ 🚦PERINGATAN ⚠
👉Takbir berjamaah dengan satu suara (di pimpin oleh satu orang, kmudian di ikuti oleh jamaah secara bersamaan ,pent) tidaklah tetap dari Nabi sholallohu 'alaihi wa salam dan para shohabatnya, Dan yang benar adalah setiap orang bertakbir dengan suara masing masing .
4⃣ 🚦Disunahkan keluar menuju tanah lapang dengan cara berjalan.
5⃣ 🚦Disunahkan apabila berangkat sholat lewat satu jalan dan hendaknya ketika p**ang lewat jalan yang lain .
6⃣🚦Di syariatkan sholat 'ied setelah terbit matahari dan meninggi tanpa adzan dan iqomah. .
7⃣ 🚦Apabila hari 'ied bertepatan dengan hari jum'at ,maka bagi yang telah sholat 'ied tidak di wajibkan atasnya sholat jumat.
8⃣🚦Barang siapa ketinggalan sholat 'ied bersama kaum muslimin ,Di syariatkan untuk mengqodho nya sesuai dengan sifatnya (tata caranya,pent)
🚦Dan apabila manusia tidak mengetahui hari 'ied kecuali setelah tergelincirnya matahari ,maka mereka mengerjakan sholat pada keesokan harinya.
9⃣ Dan Tidak mengapa saling berkunjung dan manusia mengucapkan "taqobbalallohu minnaa wa minkum"
🔟 🌅Hari 'ied adalah hari kegembiraan dan kelapangan
1⃣1⃣ ⚠ HATI HATI wahai saudaraku muslim JATUH kedalam Pelanggaran pelanggaran syariat yang sebagian orang terjatuh padanya ,diantaranya adalah:
⚠ ⛔ Mengenakan perhiasan yang di haramkan,seperti :
👉isbal (memakai pakean yg menutup mata kaki bagi kaum lelaki,pent)
👉Mencukur jenggot
👉perayaan yang haram termasuk mendengarkan musik
👉bersoleknya kaum wanita dan campur baurnya mereka dengan lelaki.
⚠ ⛔ Dan berhati hatilah wahai para ayah yang masih memiliki kecemburuan membawa pergi keluargamu (rekreasi) ke:
👉 tempat tempat hiburan yang bercampur baur (laki laki dan perempuan).
👉Pantai pantai Dan tempat rekreasi yang terdapat padanya banyak kemungkaran .
✏ di nukil dari :
www.alfawzan.af.org.sa/node/14073
📚 🇮🇩
🔸🔶🔸🔶🔸🔶🔸
🏡
Rabu, 28 Ramadhan 1436 H/15 Juli 2015
🌴Hukum Puasa dan Cara Membayar Fidyah bagi Orang Sakit dan Orang Tua🌱
بسم الله الرحمن الرحيم
📖Allah ta’ala berfirman,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Maka siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqoroh: 184]
📜Macam-macam Orang Sakit:
➡ Pertama: Sakit yang masih diharapkan kesembuhannya, keadaanya ada tiga:
📌Keadaan Pertama: Sakit yang tidak menyusahkan dan tidak membahayakan apabila seseorang berpuasa, seperti sakit yang sangat ringan, yang apabila ia berpuasa tidak memberikan pengaruh apa-apa, maka wajib berpuasa. Sama dengan orang tua yang tidak merasa berat, tidak p**a berpuasa membahayakannya dan masih mampu berpuasa, maka wajib berpuasa.
📌Keadaan Kedua: Sakit yang menyusahkan apabila seseorang berpuasa tapi tidak membahayakan, maka dimakruhkan baginya berpuasa, dan apabila ia tetap berpuasa maka puasanya sah. Dimakruhkan karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ
“Sesungguhnya Allah mencintai keringanan-keringanan dari-Nya diambil, sebagaimana Allah membenci kemaksiatan kepada-Nya dilakukan.” [HR. Ahmad dan Ibnu Hibban dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, Shahihul Jaami’: 1886]
Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata,
واتفقوا على أن المريض إذا تحامل على نفسه فصام أنه يجزِئه، واتفقوا على أن من آذاه المرض وضَعُف عن الصوم فله أن يفطر
“Para ulama sepakat bahwa orang sakit yang memberatkan dirinya apabila ia berpuasa maka puasanya sah, dan mereka juga sepakat bahwa orang yang menderita karena suatu penyakit atau merasa lemah untuk berpuasa maka boleh baginya berbuka.” [Maraatibul Ijma’, hal. 71, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 120]
📌Keadaan Ketiga: Sakit yang membahayakan seseorang apabila berpuasa, seperti tertundanya kesembuhan atau memperparah penyakit, maka wajib atasnya berbuka, tidak boleh berpuasa. Karena Allah ta’ala berfirman,
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ الله كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” [An-Nisa’: 29]
Dan firman Allah ta’ala,
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” [Al-Baqoroh: 195]
📜Apa Kewajibannya? Kewajibannya adalah mengqodho’ di luar bulan Ramadhan, di hari-hari yang tidak terlarang untuk puasa, sejumlah hari-hari puasa yang ia tinggalkan tersebut.
Apabila sakitnya berlanjut sampai Ramadhan tahun berikutnya dan masih tetap diharapkan kesembuhannya atau apabila berpuasa di tahun tersebut masih dikhawatirkan penyakitnya akan kambuh maka tidak apa-apa ia menunda qodho’ setelah Ramadhan di tahun berikutnya.[1]
📌Perhatian:
•Apabila seseorang sakit maka boleh baginya tidak berpuasa sejak awal hari,
•Apabila sakitnya di pertengahan hari ketika sedang berpuasa maka boleh baginya berbuka,
•Dan apabila sakitnya sembuh di pertengahan hari setelah sebelumnya tidak berpuasa atau telah berbuka maka ia tidak perlu melanjutkan puasanya dan tidak sah apabila ia berpuasa.
•Akan tetapi bolehkah ia makan dan minum atau berhubungan suami istri, pendapat yang benar insya Allah adalah boleh, karena ia tidak wajib berpuasa atau ia berbuka karena sebab yang dibolehkan oleh syari’at. Sahabat yang Mulia Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata,
من أفطر أول النهار فليفطر آخره
“Barangsiapa dibolehkan berbuka di awal hari maka boleh baginya berbuka di akhirnya.” [Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, 3/54]
•Demikian p**a, orang yang telah sembuh dari sakitnya, seperti orang yang gagal ginjal kemudian melakukan operasi pencangkokkan ginjal, lalu menjadi sehat, dan dokter spesialis yang terpercaya mengatakan bahwa walau ia sudah sehat namun apabila berpuasa akan menyebabkan sakitnya kambuh.
•Atau ia diharuskan minum air di siang hari jika tidak maka sakitnya akan kambuh, maka wajib baginya berbuka, tidak boleh berpuasa. Apabila ia tidak bisa berpuasa berkepanjangan maka termasuk sakit dalam bentuk yang kedua berikut ini.
➡ Kedua: Sakit yang berkepanjangan dan tidak diharapkan lagi kesembuhannya dengan persaksian para dokter yang terpercaya,[2] hukumnya sama dengan orang tua yang merasa berat atau apabila berpuasa akan membahayakannya dengan persaksian dokter yang terpercaya atau sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka boleh bagi mereka berbuka dan wajib membayar fidyah.
Adapun orang tua yang tidak merasa berat, tidak p**a membahayakannya dan masih mampu berpuasa maka wajib berpuasa. Allah ta’ala berfirman,
فَاتَّقُوا الله مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuanmu.” [Ath-Thagaabun: 16]
Dan firman Allah ta’ala,
لاَ يُكَلِّفُ الله نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sesuai kemampuannya.” [Al-Baqoroh: 286]
Dan firman Allah ta’ala,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” [Al-Hajj: 78]
Al-Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,
وأجمعوا على أن للشيخ الكبير والعجوز العاجِزَيْن عن الصوم أن يفطرا
“Para ulama sepakat bahwa orang tua dan orang yang tidak mampu berpuasa, boleh berbuka.” [Al-Ijma’, 60, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 123]
📜Apa Kewajibannya? Allah ta’ala berfirman,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqoroh: 184]
Sahabat yang Mulia Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma berkata,
لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الكَبِيرُ، وَالمَرْأَةُ الكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“Ayat ini tidak dimansukh (tidak dihapus hukumnya) bagi laki-laki tua dan wanita tua yang tidak mampu berpuasa, hendaklah memberi makan untuk setiap hari puasa satu orang miskin.” [Riwayat Al-Bukhari]
Al-Hasan dan Ibrahim rahimahumallah berkata,
وَأَمَّا الشَّيْخُ الكَبِيرُ إِذَا لَمْ يُطِقِ الصِّيَامَ فَقَدْ أَطْعَمَ أَنَسٌ بَعْدَ مَا كَبِرَ عَامًا أَوْ عَامَيْنِ، كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، خُبْزًا وَلَحْمًا، وَأَفْطَرَ
“Adapun orang tua yang tidak mampu berpuasa, maka Anas bin Malik ketika telah tua, beliau memberi makan selama satu atau dua tahun, setiap satu hari puasa satu orang miskin, roti dan daging, dan beliau tidak berpuasa.” [Riwayat Al-Bukhari]
➡ Bagaimana Cara Mengetahui Macam-macam Sakit?
📌Pertama: Dengan pengalaman, apabila seseorang telah pernah mencoba berpuasa dan terbukti bahwa puasa memberatkannya atau memperlambat kesembuhannya, maka hendaklah ia berbuka.
📌Kedua: Dengan pengabaran seorang dokter muslim yang ahli dan terpercaya.
📌Ketiga: Dengan persangkaan yang kuat bahwa penyakitnya tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya maka hendaklah ia berbuka dan membayar fidyah.[3]
➡ Cara Membayar Fidyah:
📌Pertama: Membagi bahan makanan mentah kepada orang-orang miskin, untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan memberi makan satu orang miskin, sebanyak 1/2 sho’ (senilai kurang lebih 1,5 kg) bahan makanan pokok di negerinya.[4] Nilai ½ sho’, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,
لِكُلِّ مِسْكِينٍ نِصْفَ صَاعٍ
“Setiap satu orang miskin setengah sho’.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ka’ab bin ‘Ujroh radhiyallahu’anhu]
📌Kedua: Menyiapkan makanan jadi dan memberikannya kepada orang-orang miskin, setiap satu porsi untuk satu hari puasa, sebagaimana yang dilakukan Sahabat yang Mulia Anas bin Malik radhiyallahu’anhu,
فَقَدْ أَطْعَمَ أَنَسٌ بَعْدَ مَا كَبِرَ عَامًا أَوْ عَامَيْنِ، كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، خُبْزًا وَلَحْمًا
“Anas bin Malik ketika telah tua, beliau memberi makan selama satu atau dua tahun, setiap satu hari puasa satu orang miskin, roti dan daging.” [Riwayat Al-Bukhari]
➡ Beberapa Permasalahan Terkait Fidyah:
•Fidyah hendaklah diberikan dalam bentuk makanan tidak diuangkan,[5] karena Allah ta’ala berfirman,
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [Al-Baqoroh: 184]
•Dan para sahabat radhiyallahu’anhum membayar fidyah dalam bentuk makanan sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radhiyallahu’anhu.
•Kualitas makanan fidyah hendaklah sama dengan yang biasa kita dan keluarga kita makan.[6]
•Fidyah boleh dibayarkan kepada satu orang miskin karena dalil tidak menentukan berapa orang miskin, berbeda dengan kaffaroh jima’, wajib dibagi kepada 60 orang miskin.
•Fidyah boleh diberikan di awal, tengah dan akhir Ramadhan.
•Bagi yang tidak mampu berpuasa dan tidak p**a mampu membayar fidyah maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya.
📌Disebutkan dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
ويكفي دفع ذلك إلى فقير واحد، وإن عجزت عن الإطعام سقط عنك
“Boleh membayar fidyah kepada satu orang fakir, jika engkau tidak mampu maka hilang kewajiban membayar fidyah darimu.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/380 no. 15268]
📌Disebutkan juga dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
ويكفي دفع ذلك إلى مسكين واحد أو أكثر في أول الشهر أو أثنائه أو آخره
“Boleh membayar fidyah kepada satu orang miskin atau lebih di awal bulan Ramadhan, atau pertengahan dan akhirnya.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/380 no. 15268 dan 9/128 no. 17029]
➡ Apabila Orang Sakit yang Sudah Tidak Diharapkan Kesembuhannya Ternyata Sembuh, Apa Kewajibannya?
📌Disebutkan dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
يجزئها ما أخرجته من الفدية فيما مضى عن كل يوم أفطرته ولا يجب عليها قضاء تلك الشهور؛ لأنها معذورة وقد فعلت ما وجب عليها في حينه.
“Sudah mencukupinya fidyah yang telah ia keluarkan dahulu untuk setiap satu hari puasa yang ia tinggalkan, dan tidak wajib baginya mengqodho’ puasa selama bulan-bulan ketika sakitnya tersebut, karena ketika itu ia dalam keadaan memiliki ‘udzur dan ia telah melakukan kewajibannya saat itu.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/196 no. 4681]
•Demikian p**a sebaliknya, apabila sakitnya masih diharapkan kesembuhan pada awalnya, kemudian ternyata berlanjut terus dan tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka hendaklah ia membayar fidyah sebanyak hari-hari puasa yang telah ia tinggalkan tersebut.[7]
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
----------------
[1] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/185 no. 2433
[2] Lihat Majmu Fatawa Ibni Baz rahimahullah, 15/175.
[3] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/183 no. 2143
[4] Lihat Majmu Fatawa Ibni Baz rahimahullah, 15/175.
[5] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/183 no. 5750
[6] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/189 no. 2129
[7] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/189 no. 2129
Click here to claim your Sponsored Listing.
Location
Category
Website
Address
Bogor
16610