02/10/2026
UU Pengaturan Reforma Agraria telah disahkan. Lalu, apa yang harus diatur oleh UU Kehutanan?
Rezim kehutanan selama ini bukan hanya mengatur hutan sebagai ekosistem. Ia juga menentukan status kawasan, fungsi ruang, pemanfaatan, dan akses.Sehingga ikut membentuk struktur penguasaan atas tanah bahkan berimplikasi terhadap hukum atas pengaturan oleh rezim kehutanan.
Problem agraria Indonesia tidak berhenti di luar kawasan hutan. Sebagian persoalan paling mendasar justru berkelindan dengan tanah, hak, dan akses di dalam kawasan hutan.
Ketika legalitas kawasan tidak selalu beriringan dengan legitimasi sosial, dapatkah ketimpangan agraria diselesaikan tanpa meninjau kembali cara kawasan hutan diatur?
Dan jika reforma agraria menata kembali hubungan atas tanah, apakah mungkin sudah saatnya UU Kehutanan cukup mengatur ekosistem hutan saja?
Baca Kebijakan | FORCI