09/03/2026
PILPRES & PILKADA
INDONESIA NEGARA KERAKYATAN
Siapapun dapat menjadi Pejabat Negara tanpa harus memiliki latar belakang Pendidikan Tinggi dan Kaya Raya karena berpatokan Pada "Azas Demokrasi Pancasila bukan Azas Demokrasi Kapitalis", karena terbentuknya Negara dirintis berdasarkan Kesatuan dan Persatuan Perjuangan Bersama Seluruh Propinsi dari Sabang Sampai Merauke
Terkecuali tersangkut KKN https://kask.us/iHQIr
ICONIK NEGARA BAIK PUSAT MAUPUN
DAERAH MENURUT ATURAN DAN PERATURAN BERUSIA 55 TH, ATAU USIA PENSIUNAN PERTAMA
Berdasarkan Mukadimah Musyawarah Mufakat pada MPR
1.Iconik negara harus sudah terlepas dari Aqil balig Puber Kedua
2.Sudah tidak silau dengan Harta Tahta Pangkat Jabatan, selain Tanggungjawab yang diembannya
3.Cinta tanah Air Bangsa dan Negara Secara Murni dan Konsekwen
HAL SEKECIL APAPUN KREDIBILITAS CALON PIMPINAN, HARUS TRANSFARANT
ATAU DISKUALIFIKASIKAN KPU
Mengenai hal-hal Calon Presiden, Gubernur, Walikota dan Bupati ataupun jajaran Kepengurusan Negara dan Kepemerintahan
1.Warganegara Asli Indonesia, tidak tersangkut pada Kewarganegaraan Asing ataupun Indo peranakan Asing
2.Memiliki Identitas dan Telah Mapan Berkeluarga
3.Tidak tersangkut dengan Organisasi-organisasi terlarang
4.Memiliki Asal-usul yang jelas
5. Pernah aktif dan berkecimpung dikemasyarakatan.
6.Minima berl Pendidikan SMA
7.Tidak memiliki latar belakang ataupun sedang tersangkut kasus hukum baik Pidana maupun Perdata.
Seluruh RAKYAT INDONESIA bisa menjadi PEJABAT NEGARA baik menjadi Petinggi SDA, BUMN, ANGGOTA DEWAN ( MA, MPR ,DPR, DPRD, DPD) bahkan KEPALA KEPEMERINTAHAN baik PUSAT (PRESIDEN+KABINET) ataupun DAERAH (GUBERNUR+KEMENTRIAN, WALIKOTA & BUPATI, KEC, KEL,dll)
Menurut aturan dan peraturan berdasarkan Persetujuan Muqadimmah Musyawarah Mufakat
Seluruh Pejabat dan Anggota Dewan hanya memiliki kesempatan Satu Pariode masa aktif jabatan untuk melakukan RE ORGANISASI mengganti seluruh PETINGGI-PETINGGI NEGARA, ANGGOTA DEWAN ataupun Pejabat Pengelola BUMN/SDA, terlepas dari bawahan para pekerja kantor
Sebelum Menjadi CAPRES, Gubernur, Walikota dan Bupati dilakukan Uji Kepantasan dan Kepatutan (Kredibilitas) dan secara keseluruhan dilakukan Pemutihan Calon (kepastian tidak tersangkut hukum baik Pidana ataupun perdata) yang dilakukan oleh KPK serta dokter spesialis Kepresidenan yang bersangkutan dengan Jasmani dan Rohani.
https://kask.us/iQs8j
LOST CONTROL NOTHING CONTROL
DPR, MPR, BUKAN KARYAWAN
TAPI WAKIL PROPINSI & WAKIL RAKYAT
DPRD Perwakilan Daerah Central Propinsi
DPD Perwakilan Daerah Kota & kabupaten
MENGAPA TIDAK ADA PENSIUN, KARENA LATAR BELAKANGNYA ANGGOTA DEWAN BUKAN KARYAWAN ATAUPUN PEKERJA NEGARA (PEMERINTAH)
Demikian p**a halnya dengan KEPALA KEPEMERINTAHAN BAIK PUSAT ATAUPUN DAERAH, TIDAK PENSIUN KARENA PROSES KERJANYA BERDASARKAN JANGKA WAKTU PER PARIODE (KONTRAK) terlepas dari bawahan para pekerja kantor yang Notabene Gajian berdasarkan UMR dan berhak mendapatkan Pensiun
HAL YANG HARUS DIRUBAH & HAL YANG DILARANG DIRUBAH
Ketentuan
REORGANISASI MASA AKTIF JABATAN SESUAI DENGAN KONTRAK PEMILU, KARENA NEGARA BUKAN MILIK PRIBADI & PERUSAHAAN BUMN/SDA BUKAN MILIK PRIBADI
Jika kesepakatan peraturan ini tidak dilaksanakan akan berakibat tidak terkolerasi pada semua perubahan System Kepengurusan ataupun Reorganisasi Kepengurusan
BUMN/SDA, DPR, MPR, & APARATUR PEMERINTAH PUSAT ataupun DAERAH
Akibatnya kesejahteraan hanya dikecap oleh para wakil dan utusan, dan tidak akan gamblang secara menyeluruh dan merata dirasakan oleh seluruh lapisan masyakat.
Sedangkan Yang Tidak Boleh Dirubah Adalah : Empat Pilar Landasan Dasar NKRI : GBHN KERAKYATAN, UUD1945, PANCASILA serta DEMOKRASI, karena sudah menjadi Ketentuan Baku Kesepakatan dan Kesepahaman Terbentuknya NKRI.
https://kask.us/iJC0P
KELALAIAN YANG MEMICU POLEMIK
MASA AKTIF JABATAN 5 TH
3 TH MASIH BAWA. SAMPAH SURAT SUARA
Prosedural Tata Cara PEMILU
Kontekstual Pemilu dilakukan secara serentak, karena mengacu pada Proklamasi, yaitu
Pemindahan Kekuasaan dilakukan secara serentak dan dilaksanakan secepat-cepatnya
Adapun Toleransi Waktu yang diberlakukan paling lambat
2 Minggu Proses Pelaksanaan Pencoblosan dan Hasil Perhitungan suara.
2 Minggu Hari Tenang,
Sebulan kemudian Pelantikan Presiden dan Wakil terpilih berdasarkan Hukum dan HAM.
Hal tersebut mengacu pada Efisien dan Efisiensi Efektivitas Aktivitas dimulainya Waktu Kerja Dan Gajian.
Maka secara Hukum & HAM jika tidak ada Pelantikan ataupun dillantik kembali maka PERIODE tersebut KOSONG JABATAN ataupun TIDAK ADA PEJABAT yang berwenang baik pada lingkup PUSAT (PRESIDEN+KABINET) ataupun DAERAH (GUBERNUR+KEMENTRIAN, WALIKOTA & BUPATI, KEC, KEL,dll)
https://kask.us/iMiwp
TETAP PERTAHANKAN GBHN KERAKYATAN, PANCASILA, UUD1945 DAN DEMOKRASI
DIPILIH OLEH LEMBAGA atau EVOTING dua Sisi Hal yang sama Hanya berbeda Cara
JIKA RAKYAT TIDAK MEMILIH SENDIRI, AKAN BANYAK PEJABAT SILUMAN ILEGAL TANPA DIKETAHUI ASAL USULNYA YG BUKAN PILIHAN RAKYAT, DAN NEGARA AKAN SEPENUHNYA DIDOMINASI ATAUPUN DIMILIKI OLEH KOMUNAL PEJABAT, MASSIVE & MONOTISM
AKAN TETAPI JIKA JURDIL (JUJUR & ADIL) SUDAH DIANGGAP KUNO & TERBELAKANG KARENA KEBOHONGAN & PEMBODOHAN LEBIH DIANGGAP LAYAK & BIASA
MAKA E VOTTING ADALAH PUTUSAN YG MASIH DAPAT DIPERTANGGUNG JAWABKAN KARENA SECARA KONTEKSTUAL SEMUA KONTESTAN MASIHH DAPAT DIKETAHUI & DIPERTANGGUNG JAWABKAN KREDIBILITAS & PERFORMANCE NYA, TIDAK SEPERTI DIPIILIHKAN BLANK TANPA MENGETAHUI DAN DIKETAHUI CALON PEJABAT YANG DIPILIH
PAHAMILAH..
APAKAH NEGARA INDONESIA ADA,
JIKA TIDAK ADA PROPINSI....
APAKAH ADA RAKYAT INDONESIA,
JIKA TIDAK ADA PROPINSI
Dan MPR adalah Ruang Kontekstual Pemberi MANDAT dari seluruh propinsi, adapun DPR adalah Substansi dari Instansi MPR dengan Ruang dan lingkup kerja secara PERIODE.
Sedangkan MK dibentuk dengan secara Proses Coba-coba ataupun Magang, tanpa keabsahan secara Konstitusional kerakyatan, ataupun konstituen Komunal/kerajaan karena tidak mengikut sertakan Perwakilan Rakyat Propinsi.
Jikapun MK dapat dibentuk tidak akan memiliki konstituen, karena membuat aturan dan Peraturan, UU hingga hukum secara KOMUNAL tidak secara KERAKYATAN
Maka jika diibaratkan Pembantu Rumah Tangga, MK telah mensabotase Pemilik Rumah (MPR), bahkan mengatur dan Mengusir Pemilik Rumah dari Rumahnya Sendiri, itulah sebabnya MK tidak memiliki Mandat
https://kask.us/iMoJs
Dominan saat ini Systematika Negara tengah didorong kearah Systematika Kerajaan ataupun Systematika Kapitalis
CATATAN DEKLARASI
1.System Pengamanan, Keamanan dan Pertahanan akan dibubarkan dan diganti dengan 1000 Orang Pasukan Istana ala Ninja
2.Setiap Kepala Keluarga pendapatannya dijatah 4 Dollar
3.Melarang Systematika Negara Pancasila diajarkan, disekolah-sekolah dan Negara
4.Rekayasa Penularan COVID19 (The Crown) https://kask.us/iHKxn
5.Mengganti Cara Demokrasi dengan Cara Bai'at memilih Tokoh dan Pimpinan dengan (Tunjuk) ala Kerajaan)
6.Menggantii Lembaga MPR dan Yuridis (MA) oleh MK tanpa legalitas Musyawarah dan Mufakat serta Persetujuan Pemilik saham dan Investasi Negara (Propinsi)
7.Ganti Rupiah dengan Dollar.
8.Melarang lagu kebangsaan & Kemerdekaan diKumandangkan
ANALISA INDEPENDEN
Secara strategi politik ada kesengajaan untuk menjatuhkan citra
👉DPR, MPR maupun MA untuk diganti secara keseluruhan oleh MK https://kask.us/iJ1uV
👉Cara Demokrasi untuk memilih Tokoh pimpinan dirubah dengan cara BA'IAT https://kask.us/iMgjk
👉Secara lambat laun tengah terjadi PERALIHAN KONSTITUSI & YURIDIS KERAKYATAN, MENJADI KONSTITUSI & YURIDIS KERAJAAN https://kask.us/iHOn8
👉70% Negara Indonesia telah di Boikot Komunal Marxise, 30% sisanya tinggal didominasi oleh pejabat.
Maka Negara Indonesia akan sepenuhnya dimiliki oleh Komunal Marxise dengan aturan dan peraturan yang akan merugikan Masyarakat.
Itulah sebabnya mengapa akan melakukan pemilihan pejabat oleh pejabat.
NEGARA INI BUKAN SEMAKIN MAJU,
TAPI SEMAKIN MUNDUR JAUH KEMASA SEBELUM ORDE LAMA
JAMAN SENGKETA...
JAMAN KUDETA.....
JAMAN LINTAH DARAT....
JAMAN TUAN TANAH.....
JAMAN FEODAL...
BAHKAN SEMAKIN JAUH KEJAMAN KERAJAAN
05/02/2026