30/03/2024
Ghibah dalam Perspektif Fiqh
Oleh: Tim Turats MMI Miftahul Huda Al-Barkah.....
Ghibah, atau menyebutkan aib seseorang tanpa hak, adalah haram menurut kesepakatan para ahli fikih. Beberapa di antara mereka bahkan menganggapnya sebagai dosa besar. Hal ini dapat ditemukan dalam referensi seperti Al-Zawajir (2/4), Tafsir al-Qurtubi (16/336-337), dan Tahdzibu-l-Furuq (4/229).
Namun demikian, terdapat pengecualian di mana para ahli fikih mengizinkan ghibah terhadap orang yang terang-terangan melakukan kemaksiatan atau bid'ah. Contohnya, mereka mengizinkan ghibah terhadap pemabuk, pencuri, orang yang memperoleh harta dengan cara zalim, atau mereka yang mendukung perkara-perkara yang batil. Namun, penting untuk dicatat bahwa mengungkapkan aib seseorang dengan apa yang dia lakukan secara terang-terangan diizinkan, sedangkan menyebutkan aibnya dengan hal lain diharamkan, kecuali jika ada alasan lain untuk mengizinkannya (Dalil al-Falihin 4/350-354).
Al-Khallal mencatat, "Harb memberitahu saya bahwa dia mendengar Ahmad berkata: ‘Jika seseorang secara terang-terangan mengumumkan kemaksiatannya, maka tidak ada ghibah baginya’" (Al-Adab al-Shar'iyyah 1/276).
Sementara itu, Ibnu Muflih merujuk pada sebuah hadis Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم yang disebutkan dalam kitab Bahjat al-Majalis (1/398) karya Ibnu Abdul Barr. Hadis tersebut menyatakan bahwa ada tiga orang yang tidak termasuk dalam ghibah: orang yang terang-terangan melakukan kemaksiatan, pemabuk, dan penguasa yang zalim.
Secara keseluruhan, pemahaman tentang ghibah dalam perspektif fikih menegaskan larangan mutlak terhadap menyebutkan aib seseorang tanpa hak. Meskipun demikian, terdapat pengecualian di mana ghibah diizinkan terhadap individu yang secara terang-terangan melakukan kemaksiatan atau bid'ah. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan aturan tersebut dalam konteks tertentu. Namun, penting bagi umat Islam untuk memahami batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh para ahli fikih dan mempraktikkan prinsip-prinsip tersebut dengan bijaksana dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, penggunaan kebijaksanaan dan pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Islam dapat membantu menjaga hubungan sosial.