16/03/2026
Bolehkah Mebayar Zakat Fitrah Dengan Uang???...
=====================================
Dari 4 madhab yang ada hanya hanya satu madzhab yang berpendapat boleh menggantikan dari jenis makanan kepada uang yaitu madzhab Imam Hanafi.
Adapun Imam Syafi'i, imam Malik, dan imam hanbali mereka berpendapat tidak boleh menggantikan dengan uang.
Semua dari madzhab itu kecuali madhab imam hanafi tetap mengeluarkan zakat dari jenis makanan tidak boleh dengan uang.
Untuk mengikuti madzhab lain boleh2 saja tetapi jangan terjadi hal2 yang terlarang dalam mengamalkannya kepada madzhab yang lain. Kalau kita mau ikuti madzhab hanafi dalam membayar zakat dengan mengalihkan kepada uang silahkan saja tetapi ikuti semua syarat2 zakat dan jenis2 zakat yang ada dalam madhab Hanafi.
Kalau kita Berpijak pada pendapat yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang menurut Imam Hanafi, maka menurut kalangan ini mengenai kadar uang yang dikeluarkan adalah disesuaikan nilai / harga bahan-bahan makanan yan disebutkan sebagai zakat fitrah yaitu Kurma, Anggur, gandum dan langla(Padi belanda). Yakni
1 sha’ tamr / kurma, 1 sha’ gandum sya’ir, ½ sha’ zabib /anggur, atau ½ sha’ gandum.
Adapun padi dan beras menurut Imam Hanafi tidak sah membayar zakat dengan menghargakan beras, tidak pernah ada pendapat dalam madzhab Hanafi, yang ada dalam madzhab Imam Hanafi adalah harga anggur,kurma, gandum dan langla. Membayar dengan harga kurma, anggur, gandum dan langla sah saja...!!
Tapi kita juga janga lupa tentang kadar wajib zakat dalam madzhab Imam hanafi, ada berbeda pendapat dalam madzhab mereka sendiri ada sebagian ulama madzhab hanafi berpendapat wajib zakat 1 sha' anggur dan sebagian lagi 1/2 sha'.
1 sha' itu klw ukuran masa lalu ukuran dalam timbangan bukan timbangan komtoperer sekarang 1 sha' 8 rithal iraq menurut madzhab imam hanafi, 1 rithal iraq 230 dirham atau sebanding dengan 3.800 Kg(Tergantung apa yang ditimbag). Alasannya karena Nabi Muhammad S.A.W berwudhuk dengan satu Mud yaitu 2 rithal dan mandi dengan satu sha' yaitu 8 rithal. Maka dikalikan saja 1 sha' 8 rithal iraq, 1 rithal 230 dirham atau lebih kurang 3.800 gram sebanding dengan 3.8 kg. Berapa harga anggur 3.8 kg?.
Ataupun kita ambil satu pendapat lagi yaitu 2 kg kurang sedikit. Maka ujungnya harga yg kita bayar adalah harga 3.8 kg, berapa harganya?, seukuran itulah yg dikeluarkan. Jangan dalam hargai nilai beras.
Karena kalau kita hargakan beras ujung2nya tidak ada pendapat yg mempertanggung jawabkan tentang sah zakat kita?.
Kalau kita nanya kepada imam syafi'i, imam syafi'i pasti menjawab oooooww tidak bolehh, tidak sah. Tidak ada pendapat yang boleh bayar dengan uang karena imam syafi'i tidak mengatakan tidak boleh ganti dengan uang.
Kalau kita nanya kepada Imam hanafi, imam hanafi akan menjawab boleh bayar dengan harga tapi bukan harga beras .
Akhirnya orang yg membayar zakat fitrah dengan uang dari harga beras tiada pendapat dalam satu madzhab pun yg menyatakan sah.
Kita bukan membatasi tidak boleh mengamalkan madzhab imam hanafi, silahkan beramal tetapi harus sesuai dengan aturan2 yang ada dalam pendapat mereka.
Hal yg penting harus ingat adalah,tidak boleh mencampur adukkan mazhab dalam sebuah masalahJika dari awal kita berpijak pada madzhab Imam hanafi,maka sampai tuntaspun kita harus berpegang pada mazhab imam hanafi. baik dari syarat sampai dengan mustahiq zakat.Tapi jika dari awal kita berpegang pada pendapat imam syafi'i,maka sampai tuntaspun kita harus berpegang kepada mazhab Syafi'i.
Maka andai kita ingin menggantikan zakat fitrah dengan uang,kita harus pakai ukuran Imam hanafi juga.
Kesimpulan;
membayar zakat fitrah dengan uang haruslah dari harga gandum, padi belanda, kurma dan anggur. Tidak sah membayar zakat fitrah dengan harga beras, karena Imam Hanafi berpendapat tidak sah mengeluarkan zakat fitrah dari selain empat jenis makanan tersebut seperti dengan harga beras sebagaimana dikerjakan kebanyakan masyarakat saat ini.
والله وارسوله آعلم.