13/06/2026
Ringkasan Kitab Thaharah (Bagian 14)
Bab: Pembatal-Pembatal Wudhu (Bagian 2)
2. Keluar Darah yang Banyak.
Terdapat perbedaan pendapat (khilaf) di kalangan para ulama mengenai masalah ini:
• Pendapat Pertama: Darah yang keluar dalam jumlah banyak dapat membatalkan wudhu. Ini merupakan salah satu pendapat yang disebutkan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di.
• Pendapat Kedua: Tidak membatalkan wudhu jika darah tersebut keluar dari selain dua jalan (qubul atau dubur), karena tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Di dalam kitabnya yang lain, Syaikh As-Sa'di justru menguatkan (marajihkan) pendapat kedua ini.
3. Hilangnya Akal karena Tidur atau Faktor Lainnya.
Kondisi hilangnya akal ini dibagi menjadi dua jenis:
• Hilang Akal Total: Contohnya seperti gila atau pingsan. Kondisi ini membatalkan wudhu secara mutlak, baik terjadi dalam waktu sebentar maupun lama.
• Hilang Akal Sementara: Kondisi hilangnya kesadaran dalam waktu tertentu yang biasanya terjadi secara alami, seperti tidur. Kondisi ini dirinci menjadi dua hukum:
1. Tidur Lelap (Tidur Berat/Panjang): Kondisi tidur yang sampai menghilangkan kesadaran penuh. Hukumnya membatalkan wudhu.
2. Tidur Ringan: Kondisi tidur yang tidak sampai terlelap. Hukumnya tidak membatalkan wudhu.
Dalil Tidur Ringan: Berdasarkan hadits Anas radhiyallahu 'anhu: "Dahulu para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidur (menunggu shalat), kemudian mereka shalat tanpa mengulangi wudhunya." (HR. Muslim)
Note: Indikator tidur ringan adalah seseorang masih memiliki visualisasi atau samar-samar masih merasakan dan mendengar suara orang-orang yang berada di sekitarnya.
4. Memakan Daging Unta.
Memakan daging unta termasuk perkara yang membatalkan wudhu.
Dalil: Berdasarkan hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu, seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging unta?" Nabi menjawab, "Iya, berwudhulah karena memakan daging unta." (HR. Muslim)
Rincian Hukum Bagian Unta Lainnya:
• Pendapat yang lebih berhati-hati (ihtiyath): Seluruh bagian tubuh unta lainnya (seperti hati, usus, kulit, dll) hukumnya disamakan dengan daging, sehingga tetap membatalkan wudhu.
• Kuah dan Susu Unta: Tidak membatalkan wudhu. Hal ini dikarenakan dalil di atas secara spesifik hanya menyebutkan kata "daging", sedangkan kuah dan susu tidak termasuk ke dalam kategori daging.
Kesimpulan Disarikan Dari:
Kitab Bidayatul Mutafaqqihin Fi Syarhi Manhaji Salikin
Penyusun:
RBQ Ibnu Jarir Ath-Thabari