RBQ Ibnu Jarir Ath Thabari

RBQ Ibnu Jarir Ath Thabari

Share

Tempat belajar Full Beasiswa bagi yang memiliki semangat belajar agama dan terhalang biaya.

13/06/2026

Ringkasan Kitab Thaharah (Bagian 14)

​Bab: Pembatal-Pembatal Wudhu (Bagian 2)

​2. Keluar Darah yang Banyak.
​Terdapat perbedaan pendapat (khilaf) di kalangan para ulama mengenai masalah ini:

• ​Pendapat Pertama: Darah yang keluar dalam jumlah banyak dapat membatalkan wudhu. Ini merupakan salah satu pendapat yang disebutkan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di.

• ​Pendapat Kedua: Tidak membatalkan wudhu jika darah tersebut keluar dari selain dua jalan (qubul atau dubur), karena tidak ada dalil tegas yang melarangnya. Di dalam kitabnya yang lain, Syaikh As-Sa'di justru menguatkan (marajihkan) pendapat kedua ini.

​3. Hilangnya Akal karena Tidur atau Faktor Lainnya.
​Kondisi hilangnya akal ini dibagi menjadi dua jenis:

• ​Hilang Akal Total: Contohnya seperti gila atau pingsan. Kondisi ini membatalkan wudhu secara mutlak, baik terjadi dalam waktu sebentar maupun lama.

• ​Hilang Akal Sementara: Kondisi hilangnya kesadaran dalam waktu tertentu yang biasanya terjadi secara alami, seperti tidur. Kondisi ini dirinci menjadi dua hukum:

1. ​Tidur Lelap (Tidur Berat/Panjang): Kondisi tidur yang sampai menghilangkan kesadaran penuh. Hukumnya membatalkan wudhu.

2. ​Tidur Ringan: Kondisi tidur yang tidak sampai terlelap. Hukumnya tidak membatalkan wudhu.

​Dalil Tidur Ringan: Berdasarkan hadits Anas radhiyallahu 'anhu: "Dahulu para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidur (menunggu shalat), kemudian mereka shalat tanpa mengulangi wudhunya." (HR. Muslim)

​Note: Indikator tidur ringan adalah seseorang masih memiliki visualisasi atau samar-samar masih merasakan dan mendengar suara orang-orang yang berada di sekitarnya.

​4. Memakan Daging Unta.
​Memakan daging unta termasuk perkara yang membatalkan wudhu.

​Dalil: Berdasarkan hadits Jabir bin Samurah radhiyallahu 'anhu, seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, "Apakah saya harus berwudhu karena memakan daging unta?" Nabi menjawab, "Iya, berwudhulah karena memakan daging unta." (HR. Muslim)

​Rincian Hukum Bagian Unta Lainnya:
• ​Pendapat yang lebih berhati-hati (ihtiyath): Seluruh bagian tubuh unta lainnya (seperti hati, usus, kulit, dll) hukumnya disamakan dengan daging, sehingga tetap membatalkan wudhu.

• ​Kuah dan Susu Unta: Tidak membatalkan wudhu. Hal ini dikarenakan dalil di atas secara spesifik hanya menyebutkan kata "daging", sedangkan kuah dan susu tidak termasuk ke dalam kategori daging.

​Kesimpulan Disarikan Dari:
Kitab Bidayatul Mutafaqqihin Fi Syarhi Manhaji Salikin

​Penyusun:
RBQ Ibnu Jarir Ath-Thabari

08/06/2026

Ringkasan Kitab Thaharah (Bagian 13)

​Bab: Pembatal-Pembatal Wudhu (Bagian 1)

​Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
​"Pembatal wudhu ada 2 jenis:
1. ​Yang disepakati: Karena landasannya langsung dari Al-Qur'an dan Hadits.
2. ​Yang diperselisihkan: Karena berdasarkan ijtihad para ulama, maka wajib dikembalikan hukumnya kepada Al-Qur'an dan Hadits."

​Pembatal-Pembatal Wudhu.

​1. Sesuatu yang Keluar dari Dua Jalan (Qubul/Dzakar dan Dubur).
​Para ulama sepakat (tidak ada khilaf) bahwa segala sesuatu yang keluar dari dua jalan dapat membatalkan wudhu. Sesuatu yang keluar tersebut bermacam-macam, di antaranya:

​A. Air Kencing, Kotoran (Tinja), dan Darah.

​Termasuk di dalamnya adalah darah yang keluar dari dua jalan ini, baik jumlahnya sedikit maupun banyak.

​Dalil Al-Qur'an:
​"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan... atau datang dari tempat buang air..." (QS. An-Nisa [4]: 43)

​B. Angin (Kentut).
​Dalil Hadits:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
​"Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan sesuatu yang kurang beres dalam perutnya, lalu rancu baginya perkara tersebut, apakah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah dia keluar dari masjid hingga dia mendengar suara (kentut) atau mendapatkan baunya." (HR. Muslim)

​C. Madzi dan Wadi (Keduanya Najis)
​Definisi:
​Madzi: Air (bening/lengket) yang tidak memiliki bau seperti mani, keluar ketika syahwat mulai naik, dan keluarnya tidak memancar/menyembur.

​Wadi: Tetesan air berwarna putih dan kental yang biasanya keluar setelah buang air kecil.
​Dalil Hadits:

Dari Ali radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
​"Aku adalah lelaki yang sering keluar madzi, tetapi aku malu untuk bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena putri beliau (Fathimah) adalah istriku sendiri. Maka kusuruh Al-Miqdad bin Al-Aswad supaya bertanya kepada beliau, lalu beliau bersabda: 'Hendaklah dia membasuh kemaluannya dan berwudhu'." (HR. Muslim)

​Catatan Penting:
Termasuk dalam pembahasan keluar dari dua jalan adalah Mani, Darah Haid, dan Nifas. Namun, perkara-perkara ini tidak hanya membatalkan wudhu, melainkan mewajibkan mandi wajib. Pembahasan lengkapnya akan datang pada Bab Mandi dan Haid.

​📌 Tambahan: Hukum Angin yang Keluar dari Kemaluan (Qubul).

​Terdapat perbedaan pendapat (khilaf) di kalangan ulama mengenai masalah ini:

1. Hanafiyah & HanabilahTidak membatalkan wudhu.
Karena hal tersebut keluar di luar kebiasaan, tidak keluar dari jalur najis, serta tidak ada dalil yang tegas yang melarangnya. Maka statusnya tetap di atas kesucian asal.

2. Syafi'iyyah & Hanabilah Membatalkan wudhu.
Berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

لا وُضُوءَ إِلَّا مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ

Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada wudhu kecuali karena suara atau angin (kentut)." (HR. Muslim)

Kesimpulan Disarikan Dari:
​Kitab: Bidayatul Mutafaqqihin Fi Syarhi Manhaji Salikin

​Penyusun: RBQ Ibnu Jarir Ath-Thabari

24/05/2026

Alhmdulillah
Ni'mat santri yang pulang belakangan, bisa ikut dauroh plus makan gacoan.

24/05/2026

Bersama santri dan wali santri RBQ Ibnu Jarir Ath Thabari.

24/05/2026

Ringkasan Kitab Thaharah (Bagian 12)

​Bab: Mash Al-Jabirah (Mengusap Gips atau Pembalut Tulang Patah). (2)

● ​Tata Cara Mengusap Al-Jabirah.

​Seluruh bagian gips—baik yang berada di tangan maupun di kaki—wajib diusap secara menyeluruh. Hukum mengusap al-jabirah (gips/perban) ini berbeda dengan hukum mengusap khuff (kaos kaki kulit/sepatu kulit).

● ​Perbedaan Al-Jabirah dan Khuff.

​Al-jabirah memiliki hukum yang berbeda dengan khuff dalam beberapa poin berikut:

​1. Keadaan Suci Saat Memasang.

Tidak disyaratkan harus dalam keadaan suci (sudah berwudhu) ketika memasang gips atau perban. Menyamakan (qiyas) hukum jabirah dengan khuff dalam hal ini adalah hal yang kurang tepat, karena adanya perbedaan kondisi dasar; perban biasanya dipasang dalam kondisi darurat/mendadak.

​2. Berlaku untuk Hadas Kecil dan Besar.

Mengusap jabirah boleh dilakukan baik saat bersuci dari hadas kecil (wudhu) maupun hadas besar (mandi wajib), karena akan sangat menyulitkan jika perban tersebut harus dilepas.

Catatan Derajat Hadits Terkait
​Terdapat riwayat dari Abu Dawud yang berbunyi:

كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ أَوْ يَعْصِبَ شَكَّ مُوسَى عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ

​"Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayamum dan meneteskan air pada lukanya—atau mengikat lukanya, Musa ragu—kemudian mengusapnya saja dan mandi untuk selain itu pada seluruh tubuhnya yang lain."

​Status Hadits:
Hadits ini berstatus dhaif (lemah) karena di dalam jalur periwayatannya terdapat seorang perawi bernama Az-Zubair bin Khuraiq. Perawi ini, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani, merupakan perawi yang tidak kuat hafalannya.

​3. Tidak Ada Batasan Waktu.

Tidak ada batasan waktu tertentu (seperti halnya khuff yang dibatasi 1 atau 3 hari). Penggunaan jabirah didasarkan pada kondisi darurat, sehingga boleh terus diusap selama medis masih menyatakannya perlu dipasang.

​4. Area yang Diusap.

Jabirah harus diusap secara menyeluruh (seluruh permukaannya). Hal ini karena usapan tersebut merupakan pengganti dari basuhan anggota wudhu yang sakit.

Berdasarkan kaidah fikih:
​"Bahwa pengganti memiliki hukum yang sama dengan yang diganti." (Karena tangan/kaki wajib dibasuh seluruhnya, maka penggantinya pun harus diusap seluruhnya).

​5. Tidak Terbatas pada Anggota Tubuh Tertentu.

Jabirah bisa berada di anggota tubuh mana saja yang terluka atau patah (tangan, kepala, kaki, dll). Berbeda dengan khuff yang hukum mengusapnya khusus untuk bagian kaki saja.

​6. Alasan Hukum (Sebab Syariat).

Menggunakan dan mengusap jabirah didasarkan pada kondisi darurat (hukum asal yang terpaksa diubah demi keselamatan), sedangkan menggunakan khuff merupakan bentuk rukhshah (keringanan/kemudahan yang diberikan dalam kondisi normal).

Kesimpulan Disarikan Dari:
Kitab Bidayatul Mutafaqqihin Fi Syarhi Manhaji Salikin.

​Penyusun:
RBQ Ibnu Jarir Ath-Thabari.

22/05/2026

Alhamdulillah semalam jam 23.00 santri RBQ Ibnu Jarir Ath Thabari menghatamkan kitab Attibyan Fi Adabi Hamalatil Quran bersama Ustadz Abdurrahman Yahya.

Semoga Allah berkahi ilmu mrk. Aamin

22/05/2026

Alhamdulillah
Sampai di nurul i'tisom, antar santri di daerahnya Ust Abdurrahman Yahya buat begadang tuk hataman kitab malam ini Insyaa Allah

Semoga Allah mudahkan dan berkahi. Aamin

21/05/2026

Sore ini santri RBQ Ibnu Jarir belajar dengan Ustadz Abdurrahman Yahya.

Semoga Allah mudahkan menghatamkan kitab dan diberkahi ilmunya. Aamin

16/05/2026

Alhamdulillah siang ini Santri Ibnu Jarir Ath Thabari belajar dengan Ustadz Abdurrahman Yahya.

16/05/2026

Jazaahullahu Khairon kepada muhsinin yang telah memberikan lauk Santri Ibnu Jarir Ath Thabari.

Want your school to be the top-listed School/college in Bekasi?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Category

Address


Rawalumbu Bekasi Kota
Bekasi
17116