17/12/2015
Kitab Al Wajiz Ensiklopedi Fiqih Islam Dalam Al Qur'an Dan As Sunnah As Shahihah, Abdul 'Azhim bin Badawi Al Khalafi
๐ฒ BAB : Cara Membersihkan Najis
๐ Mensucikan Pakaian Yang Terkena Darah Haidh
๐
Sebagaimana dalam riwayat Asma' berikut :
Dari Asma' binti Abu Bakar Radhiyallahu'anhu ia berkata : "Telah datang seorang perempuan kepada Nabi Shalallahu'alaihi Wa Salam seraya berkata 'Pakaian seorang di antara kami, terkena darah haidh, bagaimana ia harus berbuat?' Maka jawab Beliau, "(Hendaklah) ia menggosoknya, lalu mengeriknya dengan air kemudian membilasnya, kemudian ia (boleh) shalat dengannya."
[Muttafaqun'alaih]
โก Kalau setelah itu ternyata masih terlihat bekasnya, maka tidak mengapa. Berdasarkan riwayat berikut :
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu bahwa Khaulah binti Yasar berkata, 'Ya Rasulullah, aku hanya mempunyai satu potong pakaian, dan (sekarang) saya haidh mengenakan pakaian tersebut.' Maka Rasulullah menjawab, 'Apabila kamu suci, maka cucilah yang terkena darah haidmu, kemudian shalatlah kamu dengannya.' Ia bertanya (lagi) 'Ya Rasulullah (bagaimana) kalau bekasnya tidak bisa hilang?!' Rasulullah menjawab, 'Cukuplah air bagimu (dengan mencucinya) dan bekasnya tidak membahayakan (shalat)mu'"
[Shahih : Shahih Abu Dawud 351 dan lainnya].
๐ Membersihkan Bagian Bawah Pakaian Wanita
๐
Cara membersihkannya adalah sebagaimana yang diuraikan riwayat berikut :
Dari seorang ibu putera Ibrahim bin Abdurrahman bin 'Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah isteri Nabi Shalallahu'alaihi Wa Salam, 'Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat yang kotor?' Maka jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi Shalallahu'alaihi Wa Salam pernah bersabda, 'Tanah telah menjadi pembersihnya.'"
[Shahih : Shahih Ibnu Majah 430 dan yang lainnya].
๐ Mensucikan Pakaian Dari Air Kencing Anak Kecil Yang Masih Menyusu
๐
Caranya sebagaimana yang diriwayatkan berikut :
"Dari Abus Samh, pembantu Nabi Shalallahu'alaihi Wa Salam, ia berkata, bahwa Nabi Shalallahu'alaihi Wa Salam bersabda, 'Dicuci (pakaian badan) yang terkena kencing anak perempuan dan (cukup) disiram dipercik air dari kencing anak laki-laki."
[Shahih : Sunan Nasa'i 293 dan yang lainnya].
โInsyaAllah bersambung setiap Senin dan Kamis sore [TD]