04/07/2021
Hukum Tasyabbuh Menurut Empat Mazhab :
1.Mazhab Hanafi
Mazhab ini melarang tasyabbuh atau menyerupai orang-orang kafir, maka dari itu muncul dalil larangan menyerupai orang kafir, seperti berpakaian ataupun sejenisnya karena hal tersebut dianggap termasuk dalam tasyabuh. Sebagiaman sabda nabi “barang siapa menyerupai/meniru suatu kaum maka dia termasuk bagian daripadanya”.
2.Mazhab Maliki
Dalam firmanNya: “Janganlah kalian mengikuti jalan orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka diberikan kitab Taurat dan Injil lalu mereka mengembalikannya dalam waktu yang lama”. Al-Qurtubi menafsirkan ayat itu sebagai representsi mazhab maliki untuk tidak menyerupai atau tasyabbuh dengan orang kafir.
3.Mazhab Syafii
Mazhab ini mengharamkan menyerupai atau tasyabbuh dengan orang kafir. Salah satu pengikut mazhab syafii yaitu imam Al-suyuti berpendapat seorang muslim tidak sepantasnya meyerupai atau bertasyabbuh dengan orang kafir. Pada firmanNya. “kemudian kami jadikan kamu berada diatas suatu syariat dari agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungghunya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari dari kamu sedikitpun dari siksaan Allah” (al-jatsiyah).
4.Mazhab Hambali
Menurut ulama Hambali ada dalil Al-Quran dan hadis yang melarang menyerupai orang kafir, seabagaiman sabda nabi “bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (Tirmidzi).(wahidin, 2018).
Dari uraian imam empat mazhab diatas dapat disimpulkan bahwa tasyabbuh dilarang berdasarkan :
1.ciri khusus keagamaan orang non muslim,
2.simbol-simbol keagamaan non muslim,
3.ritual keagamaan non muslim.
Dari empat imam mazhab sepakat bahwa larangan menyerupai atau tasysbbuh dengan orang non muslim bahkan mengharamkannya.