19/12/2023
Dua jenis perumahan di Indonesia, dilihat dari segi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah Rumah Subsidi dan Perumahan Non subsidi atau bila high risk building adalah Rusunawa atau Non Rusunawa
Tentunya , sebagai developer properti memiliki perbedaan dari berbagai segi apabila sebagai pemilik perumahan subsidi dan sebagai pemilik perumahan non subsidi
Perumahan non subsidi cenderung lebih simple dalam hal berkreasi karena tidak ada kaitan yang "banyak" drngan aturan-aturan pemerintah seperti aturan harga, aturan luas bangunan, aturan luas tanah dan aturan lainnya yang mana hal ini berpengaruh terhadap harga tanah yang harus dibeli oleh developer properti menjadi ada batasan.
Berbeda dengan proyek perumahan non subsidi, dimana walaupun rumah belum dibangun , Bank diperbolehkan mendanai konsumen AKAD KPR dengan pencairan tahap pertama adalah senilai harga tanah sehingga developer banyak kali tidak membutuhkan modal dari bank untuk pembangunan.
Dikarenakan harga tidak ditentukan pemerintah sehingga developer bebas berkreasi untuk desain rumah, material, fasilitas umum dan sejenisnya demi berkompetisi di pasar dan demi "kenikmatan" si pemilik proyek sendiri dalam memandang perumahannya.
Sehingga, menekan modal untuk pembangunan menjadi lebih mudah, meningkatkan harga disetiap progress pembangunan fisik menjadi leluasa dan tidak terkekang oleh berbagai bagai aturan pemerintah tetapi.......
Tentunya ada kelemahannya.
Apa saja? Cek di konten selanjutnya atau bisa anda ikuti worshop Riska Martina Property School selanjutnya