07/09/2017
Brevet A,B,C yang diselenggarakan oleh Konsultindo Artha Persada (KAP) adalah metode kursus yang interaktif, sehingga kelas tidak membosankan dan peserta dapat aktif bertanya kapan saja dibutuhkan saat proses belajar mengajar sedang berjalan, tidak dibatasi waktu untuk melakukan interaksi dengan tutor karena kami sangat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan peserta untuk mendapatkan solusi dari permasalahan perpajakan yang sedang dihadapi.
Selain itu pelatihan Brevet A,B,C terpadu ini didesain untuk dapat memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan, peserta dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar dalam praktek nantinya dilapangan maupun di tempat kerja masing-masing.
Kualitas KURSUS SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK sangat tergantung pada kesiapan institusinya, baik dari sisi konten dalam silabus maupun tutor/instruktur. Di Brevet Pajak Konsultindo Artha Persada (KAP) adalah tempat bernaungnya praktisi perpajakan yang sudah mahir dalam praktik siap berbagi ilmu terapan yang sudah menjadi pekerjaannya sehari-hari, dapat memberikan pengalaman terbaik bagi Anda yang semangat untuk mempelajari bidang perpajakan, sharing bersama praktisi-praktisi terbaik di perpajakan akan sangat membantu Anda untuk memahami perpajakan praktis maupun teoritis.
GOAL Konsultindo Artha Persada (KAP)
GOAL dari training di Konsultindo Artha Persada tidak hanya sebatas peserta faham tentang apa itu pajak, tetapi peserta juga harus mampu untuk mengaplikasikannya di lapangan nantinya, berikut ini goal-goal yang menjadi target kami :
1. Peserta dapat mengaplikasikan ilmu pajaknya di tempat kerja, seperti :
1. Membuat Faktur Pajak bulanan,
2. Membuat Bukti Potong,
3. Membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21,
4. Membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22, 23, 4(2), 26,
5. Membuat dan melaporkan SPT Masa PPN dan PPnBM,
6. Membuat dan melaporkan SPT PPh Badan Tahunan.
Dengan metode penyampaian materi dan praktek yang berimbang peserta jauh lebih dapat memahami dan menyerap teknik dan tipsnya supaya dapat dengan mudah untuk di praktekan di tempat kerja.
2. Peserta akan dipandu untuk memahami : Tax Planning (perencanaan pajak) meskipun materi akan didapatkan di brevet pajak tingkat C, Peserta tetap diajarkan tips dan trik agar penyusunan dan penghitungan pajak yang dilakukan tidak menjadikan bom waktu bagi dirinya sendiri, ini adalah satu nilai plus di tempat kursus kami.
3. Peserta diberikan tambahan pengetahuan : Pengetahuan tentang apa itu USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak)? USKP bukanlah ujian untuk menempuh gelar tertentu, tetapi USKP adalah ujian untuk mendapatkan ijin praktik konsultan pajak, jika peserta USKP ini sudah lulus nantinya akan mendapat ijin praktik.
PILIHAN KELAS BIMBEL USKP A DAN B
Periode : 2017
Durasi : 12x Pertemuan
Hari : Sabtu dan Minggu (Weekend)
Waktu : 09.00 – 12.00 WIB
Biaya : Rp. 2.000.000,-/Orang
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
+ 62 811 7724 999
+62 898 9986 048