02/07/2014
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012
Tentang
KELUARGA MAHASISWA
POLITEKNIK NEGERI BATAM
BAB I Pendahuluan
Perguruan Tinggi merupakan lembaga pendidikan formal yang mengemban amanah untuk menciptakan masyarakat akademik yang cakap ilmu dan menjadi agen perubahan sosial (agent of social change). Dalam rangka menciptakan agen-agen perubahan sosial, Perguruan Tinggi membutuhkan lembaga-lembaga pembentukan karakter mahasiswa.
Organisasi Kemahasiswaan merupakan salah satu wahana pengembangan diri dan karakter mahasiswa yang diharapkan dapat menampung kebutuhan, menyalurkan minat dan kegemaran, meningkatkan kesejahteraan dan sekaligus menjadi wadah kegiatan peningkatan penalaran dan keilmuan serta arah profesi mahasiswa. Mengingat p**a mahasiswa merupakan bagian dari civitas akademika Politeknik Negeri Batam.
Pasal 1 Definisi
1. Mahasiswa
Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi/Jurusan di lingkungan Politeknik Negeri Batam.
2. Kegiatan Kemahasiswaan
Kegiatan Kemahasiswaan terbagi atas 3 macam, yakni:
a. Kegiatan Kurikuler
Kegiatan yang dilakukan di dalam proses belajar-mengajar, baik di dalam maupun di luar kampus.
b. Kegiatan Ko Kurikuler
Kegiatan kokurikuler adalah kegiatan yang mendukung kegiatan kurikuler. Kegiatan ini dilaksanakan oleh himpunan mahasiswa jurusan berupa pelatihan, penelitian dan kegiatan lain yang menambah wawasan mahasiswa.
c. Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan kemahasiswaan di luar kegiatan akademik yang meliputi pengembangan penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa, pengabdian pada masyarakat, pengembangan dan kegiatan organisasi kemahasiswaan yang dapat dilakukan di dalam maupun di luar kampus. Dalam batasan ini termasuk p**a kegiatan ekstra kurikuler yang secara langsung menunjang kegiatan kurikuler (yang masa lalu sering disebut sebagai kegiatan ko-kurikuler) namun tidak dimaksudkan untuk memperoleh SKS (Satuan Kredit Semester).
3. Organisasi Kemahasiswaan
Merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan wawasan, peningkatan intelektualitas dan keilmuan, integrasi kepribadian, menyalurkan minat, bakat dan kegemaran serta wahana pertajaman kepekaan sosial kemasyarakatan mahasiswa.
4. Pembina Organisasi Kemahasiswaan
Merupakan Dosen atau tenaga kependidikan di Politeknik Negeri Batam yang diajukan oleh pengurus Organisasi dan mendapat persetujuan dari Pudir III Bidang Kemahasiswaan. Pembina tergabung dalam satu kestrukturan organisasi yang bertugas sebagai penasehat organisasi.
5. Unsur Pendukung Kemahasiswaan
Adalah tenaga administrasi yang ditetapkan oleh pimpinan Politeknik Negeri Batam untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
6. Fasilitas Mahasiswa
Merupakan sarana dan prasarana yang dapat dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
7. Keluarga Mahasiswa (KM) Politeknik Negeri Batam
Merupakan lembaga non organisasi yang berupa forum antar organisasi kemahasiswaan yang menjadi wadah sharing, komunikasi dan koordinasi bagi pengurus organisasi kemahasiswaan di Politeknik Negeri Batam.
8. Dewan Penasehat Agung (DPA)
Merupakan kestrukturan dalam organisasi yang dipilih oleh anggota masing-masing organisasi dan disetujui oleh BLM/BEM, berfungsi untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja HIMA dan UKM
9. Badan Pengurus Harian (BPH)
Merupakan pengurus organisasi yang memiliki struktur tertentu secara umum bertugas menyusun dan melaksanakan program kerja serta kegiatan administrasi organisasi.
Pasal 2 Kode Etik
1. Kode Etik Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Negeri Batam
1. Tidak Bertentangan dengan Agama, Pancasila dan UUD 1945 serta Visi dan Misi Politeknik Negeri Batam
2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja.
3. Menaati dan melaksanakan setiap peraturan, birokrasi serta kode etik yang berlaku di Politeknik Negeri Batam
4. Menunjang kegiatan kurikuler dan atau ko kurikuler dan atau ekstra kulikuler
5. Memiliki Visi dan Misi yang jelas dan rasional
6. Memiliki Struktur Kepengurusan Organisasi yang jelas minimal terdiri dari pembina organisasi, pimpinan organisasi dan struktur diketahui oleh BLM/BEM
7. Memiliki pembagian tugas yang jelas.
8. Memiliki disiplin administrasi, disiplin organisasi, keterbukaan informasi dan akuntabilitas keuangan.
9. Saling menghormati antar organisasi, dan memiliki keperdulian terhadap isu-isu internal dan eksternal kampus.
2. Kode Etik Kegiatan Kemahasiswaan
1. Tidak bertentangan dengan kode etik organisasi
2. Menjaga independensi Mahasiswa
3. Mendapat izin resmi dari Pudir III Bidang Kemahasiswaan
4. Kegiatan dan aktifitasnya dapat dipertanggungungjawabkan secara moral dan formal
5. Tidak bersifat destruktif dan anarkis.
6. Mempunyai struktur kepanitiaan yang kompeten dan penanggung jawab kegiatan yang jelas serta Surat Tugas dari pihak yang berwenang.
7. Panitia merupakan sivitas akademika Politeknik Negeri Batam dan atau orang/badan yang ditunjuk dan mendapat izin dari Pudir III Bidang Kemahasiswaan.
8. Lokasi pelaksanaan kegiatan jelas serta acara dikoordinir dengan baik.
9. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait sesuai birokrasi yang berlaku.
10. Jika terkait atau berkerja sama dengan organisasi atau pihak diluar Politeknik Negeri Batam, diharuskan berkoordinasi dengan BLM dan Pudir III Bidang Kemahasiswaan
3. Kode Etik Pengurus Organisasi Kemahasiswaan
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Terdaftar sebagai mahasiswa Politeknik Negeri Batam
3. Menaati dan melaksanakan setiap peraturan dan kode etik yang berlaku di Politeknik Negeri Batam
4. Memiliki komitmen dan tanggung jawab terhadap amanah yang diemban dalam organisasi
5. Mampu meyeimbangkan antara kegiatan Akademik dan Organisasi
6. Berpenampilan formal (sesuai peraturan prodi), sopan serta mampu menjadi contoh yang baik bagi mahasiswa lainnya
7. Tidak pernah mendapat Surat Peringatan maupun sanksi akademis dan non akademis dari Politeknik Negeri Batam
8. Mempunyai kemampuan manajerial organisasi
9. Tidak terlibat dengan organisasi maupun kegiatan yang tidak sesuai dengan kode etik
10. Tidak terlibat dengan tindak kriminal dan narkoba
11. Bersedia dikoreksi Pimpinan Organisasi
Pasal 3 Organisasi Kemahasiswaan
1. Struktur Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Negeri Batam
Keterangan:
Garis Koordinasi
Garis Komando Koordinatif
Penjelasan Struktur:
1. Koordinasi BLM – Kemahasiswaan
a. Pengawasan keaktifan dan kinerja OM
b. Rekomendasi untuk pembentukan OM baru
c. Rekomendasi pemberian sanksi terhadap OM
d. Rencana Anggaran Kerja OM
e. Evaluasi kinerja OM
f. Penyampaian aspirasi OM
g. Koordinasi peraturan / regulasi yang disusun BLM
2. Komando Koordinatif BLM – BEM
a. Sesuai dengan AD/ART BLM tentang hak dan kewajiban BLM terhadap BEM
b. Rekomendasi RAK BEM oleh BLM
c. Rekomendasi perubahan AD/ART BEM oleh BLM
d. Haluan kerja, peraturan, regulasi serta panduan yang dibuat oleh BLM
e. Evaluasi UKM
3. Komando koordinatif BLM – HIMA
a. Rekomendasi perubahan AD/ART
b. Penetapan Peraturan, regulasi dan panduan
c. Pengawasan kinerja melalui DPA
d. Rekomendasi anggota HIMA untuk BLM
4. Koordinasi BEM – HIMA
a. Penggabungan/kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan/proker
b. Rekomendasi anggota HIMA untuk BEM
5. Komando Koordinatif BEM UKM
a. Koordinasi pelaksanaan proker UKM dengan kementrian yang sesuai dengan bidang kerja UKM
b. Koordinasi dan evaluasi pelaksanaan proker dan keaktifan UKM oleh DPA
2. Devinisi Tiap Organisasi Kemahasiswaan
a. Badan Legislatif Mahasiswa (BLM)
Badan Legislatif Mahasiswa adalah Lembaga Kemahasiswaan Tertinggi yang merupakan perwakilan dari mahasiswa Jurusan dan perwakilan mahasiswa yang dipilih. BLM berfungsi sebagai Lembaga Legislatif, Yudikatif serta pengawasan.
b. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Merupakan lembaga Eksekutif ditingkat Politeknik Negeri Batam yang merupakan pelaksana program kerja kemahasiswaan.
c. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HIMA)
Merupakan Organisasi Kemahasiswaan sebagai Lembaga Eksekutif di setiap Jurusan yang melaksanakan kegiatan penalaran dan keilmuan dan bertanggung jawab kepada Badan Legislatif Mahasiswa (BLM)
d. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Merupakan Lembaga Pelaksana dalam satu bidang peminatan di Politeknik Negeri Batam, yang bertanggung jawab kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
BAB II Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 4 Pembina Organisasi
1. Membimbing kegiatan organisasi baik yang sifatnya administratif maupun organisasi agar berjalan dengan baik dan terarah
2. Ikut bertanggung jawab kepada Pembantu Direktur III Politeknik Negeri Batam atas oganisasi yang dibina/dibimbingnya untuk mencapai prestasi yang terbaik dalam penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan dan pengabdian masyarakat.
3. Mengetahui pelaksanaan segala kegiatan/aktifitas organisasi.
Pasal 5 Badan Legislatif Mahasiswa
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi Mahasiswa
2. Menentukan Visi dan Misi BLM
3. Membuat Ketetapan Garis Besar Haluan Kerja organisasi kemahasiswaan sesuai dengan Visi dan Misi Politeknik Negeri Batam
4. Melaksanakan koordinasi dengan Pudir III Bidang Kemahasiswaan
5. Membuat Program Kerja BLM
6. Menyusun dan melaksanakan AD/ART BLM
7. Melaksanakan Pemilihan Raya (Pemira) untuk memilih Anggota BLM, Presiden Serta Wakil Presiden BEM melalui K-PIRA
8. Melaksanakan pengawasan pada organisasi kemahasiswaan
9. Membuat dan menetapkan Tata Tertib/Peraturan Organisasi Kemahasiswaan
10. Mensyahkan pembentukan, pembekuan dan pembubaran Organisasi Kemahasiswaan
11. Membuat laporan pertanggungjawaban
Pasal 6 Badan Eksekutif Mahasiswa
1. Menentukan Visi dan Misi BEM
2. Menjalankan Ketetapan Garis-garis Besar Haluan Kerja BEM yang ditetapkan BLM
3. Membuat pedoman pelaksanaan teknis yang dianggap perlu dengan berpedoman pada AD/ART dan peraturan-peraturan yang ditetapkan BLM
4. Membuat Program Kerja BEM
5. Melakukan Koordinasi atas Program Kerja masing-masing UKM
6. Membuat laporan pertanggungjawaban
7. Bertanggung jawab kepada BLM
Pasal 7 Himpunan Mahasiswa Jurusan
1. Menentukan Visi dan Misi HIMA
2. Menjalankan Ketetapan Garis-garis Besar Haluan Kerja HIMA yang ditetapkan BLM
3. Membuat Program Kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan
4. Melaksanakan kegiatan Himpunan Mahasiswa Jurusan
5. Meminta persetujuan kegiatan kepada pembina HIMA
6. Membuat laporan pertanggungjawaban
Pasal 8 Unit kegiatan Mahasiswa
1. Menentukan Visi dan Misi UKM
2. Mematuhi tata tertib yang ditetapkan oleh BLM
3. Membuat Program Kerja Unit Kegiatan Mahasiswa
4. Melaksanakan koordinasi dengan BEM atas program kerjanya
5. Meminta persetujuan kegiatan kepada pembina
6. Melaksanakan kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa sesuai Program Kerja
7. Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan
BAB III Pembentukan, Pembubaran dan Sanksi
Pasal 9 Syarat Pembentukan OM
1. Memiliki arah tujuan dan rencana kerja organisasi yang jelas
2. Tidak memiliki kesamaan bentuk maupun program kerja dari organisasi yang sudah berdiri
3. Didukung melalui tandatangan minimal 10% dari jumlah seluruh mahasiswa Politeknik Negeri Batam dengan persetujuan BLM
4. Mendapat rekomendasi dari BLM
5. Memiliki AD/ART
6. Mendapat persetujuan dari Pembantu Direktur III
Pasal 10 Bentuk Pelanggaran
1. Melanggar Peraturan Politeknik, dan atau Kode Etik dan atau Tata Tertib Organisasi Kemahasiswaan
2. Kepengurusan tidak melaksanakan kegiatan selama 3 bulan berturut-turut
3. Mendapat mosi tidak percaya dari anggota Organisasi Kemahasiswaan bersangkutan yang disetujui oleh rapat BLM
Pasal 11 Sanksi
1. Kepengurusan organisasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 akan dilaksanakan tahapan sanksi sebagai berikut:
a. Pemanggilan dan Peringatan Lisan
Untuk mengingatkan akan kesalahan yang dilakukan
b. Pemanggilan dan Peringatan Tertulis
Jika peringatan lisan tetap tidak diindahkan maka akan dilakukan peringatan tertulis 2 jenjang (Surat Peringatan 1 dan 2) serta pemanggilan oleh Badan yang Berwenang.
c. Jika Surat Peringatan 1 dan 2 tidak diindahkan dan atau pelanggaran yang dilakukan dinilai merupakan pelanggaran berat, akan dipanggil dan diberikan syarat sesuai kesepakatan pihak-pihak berwenang.
d. Apabila syarat yang diberikan tidak dipenuhi, maka akan diberikan sanksi sesuai ayat 2 dan 3.
2. Sanksi bagi organisasi:
a. Dibekukan sampai melaksanakan musyawarah luar biasa
b. Selama organisasi dibekukan, tidak diperkenankan mengajukan penggunaan dana bantuan organisasi
3. Sanksi bagi pengurus organisasi
a. Menyatakan permohonan maaf terhadap mahasiswa umum
b. Menyatakan sikap didepan mahasiswa umum bahwa tidak berhasil melaksanakan kepengurusan organisasi
c. Dinyatakan diberhentikan sebagai pengurus organisasi didepan mahasiswa umum oleh lembaga yang berwenang dengan demikian kepengurusan organisasi sementara diambil alih oleh lembaga yang berwenang tersebut, hingga terbentuk kepengurusan yang baru.
d. Bagi pimpinan organisasi tersebut, tidak diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan kemahasiswaan dalam bentuk apapun selama 1 periode.
BAB IV Birokrasi
Pasal 12 Jalur Birokrasi
1. Dalam mengajukan program kerja, proposal kegiatan, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban kepengurusan, setiap organisasi mengikuti birokrasi berikut:
a. BLM
1. Proposal program kerja Diketahui oleh pudir III Bagian Kemahasiswaan
2. Proposal kegiatan disetujui oleh pudir III Bagian Kemahasiswaan
3. Laporan pertanggungjawaban kegiatan disetujui pudir III Bagian Kemahasiswaan
4. Laporan pertanggungjawaban kepengurusan ditujukan kepada seluruh mahasiswa Politeknik Negeri Batam dan diberikan kepada K-Pira untuk diperiksa dua minggu sebelum sidang Laporan Pertanggungjawaban, serta disetujui Pudir III bidang kemahasiswaan
b. BEM
1. Proposal program kerja dievaluasi oleh BLM dan disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
2. Proposal kegiatan diketahui oleh BLM dan disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
3. Laporan pertanggungjawaban kegiatan diketahui dan diperiksa oleh BLM dan disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
4. Laporan pertanggungjawaban kepengurusan diberikan kepada BLM untuk diperiksa dua minggu sebelum sidang Laporan Pertanggungjawaban dan disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
c. HIMA
1. Proposal program kerja diperiksa oleh DPA dan diketahui oleh BLM serta disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
2. Proposal kegiatan diperiksa DPA dan diketahui oleh BLM dan disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
3. Laporan pertanggungjawaban kegiatan diperiksa oleh DPA dan diketahui BLM serta disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
4. Laporan pertanggungjawaban kepengurusan diberikan kepada DPA untuk diperiksa dua minggu sebelum sidang Laporan Pertanggungjawaban, dan diketahui oleh BLM serta disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
d. UKM
1. Proposal program kerja diperiksa DPA dan dikoordinasikan kepada BEM yang nantinya dilanjutkan ke BLM untuk diketahui serta disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
2. Proposal kegiatan diperiksa DPA dan dikoordinasikan oleh BEM, yang nantinya dilanjutkan ke BLM untuk diketahui serta disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
3. Laporan pertanggungjawaban kegiatan diketahui oleh BEM dan diperiksa oleh DPA yang nantinya dilanjutkan ke BLM untuk diketahui serta disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
4. Laporan pertanggungjawaban kepengurusan diberikan kepada DPA untuk diperiksa dua minggu sebelum sidang Laporan Pertanggungjawaban, dan diketahui oleh BEM yang nantinya dilanjutkan ke BLM untuk diketahui serta disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
Pasal 13 Standar Administrasi Birokrasi
Dalam administrasi birokrasi organisasi kemahsiswaan seperti surat, proposal, dan pelaporan kerja organisasi mengikuti standar administrasi yang telah ditetapkan BLM dalam Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2012 dengan lampiran format yang disertakan.
BAB V Penutup
Pasal 14 Penutup
1. Panduan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan semua anggota KM Polbat dianggap mengetahui isi panduan setelah dilaksanakan sosialisasi dan wajib menaatinya.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini akan dimusyawarahkan untuk dicapai mufakat.