Blm Politeknik Negeri Batam

Blm Politeknik Negeri Batam

Share

Badan Legislatif Mahasiswa Politeknik Negeri Batam

BLM Politeknik Negeri Batam - Badan Legislatif Mahasiswa politeknik Negeri Batam merupakan salah satu organisasi mahasiswa yang ada di Politeknik Ngeri Batam yang mana didirikan pada tahun 2010. BLM polbat adalah lembaga tertinggi di lingkup ormawa politeknik negeri batam yang mempunya tugas sebagai lembaga pembuat konstitusi sepeti uud ormawa,ketetapan serta badan legislatif yang berfungsi mengawasi.

05/10/2014

Segenap keluarga besar BLM mengucapkan. Selamat hari raya idul adha 1435h :)

Photos 26/09/2014

BLM OPEN KADER 2015 !!
Kesempatan buat seluruh mahasiswa Politeknik Negeri Batam.
Pendaftaran mulai 29 september - 5 oktober. silahkan mengisi formulir yang di sediakan di sekretariat BLM.

02/07/2014

RANCANGAN UNDANG – UNDANG NO 4 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN RAYA MAHASISWA POLITEKNIK NEGERI BATAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
a. Pemilihan Raya Mahasiswa Politeknik Negeri Batam yang selanjutnya disebut Pemira adalah kegiatan kemahasiswaan untuk memilih Presisen dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Batam secara berpasangan.
b. Komisi Pemilihan RayaMahasiswa Politeknik Negeri Batam yang selanjutnya disebut K-PIRA adalah penyelenggara Pemira yang bersifat sementara dan mandiri serta independent.
c. Komite Pengawas Pemilihan Raya yang selanjutnya disebut KP Pemira adalah komite yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemira. Dalam hal ini dipertanggungjawabkan oleh Komisi II (dua) BLM.
d. Peserta Pemilihan Raya Mahsiswa Politeknik Negeri Batam yang selanjutnya disebut Peserta Pemira (kandidat) adalah setiap Calon yang lolos dalam tahap pemeriksaan administrasi dan fit and propertest.
e. Tim Kampanye yang selanjutnya disebut Tim Sukses adalah tim pendukung yang diberikan kewenangan oleh Calon atau Peserta Pemira yang dapat dipertanggung jawabkan dan telah diketahui oleh K-Pira untuk melaksanakan Kampanye berdasarkan peraturan K-PIRA.
f. Pemungutan Suara yang selanjutnya adalah bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemira berupa pemberian suara oleh pemilih dalam rangka pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM Politeknik Negeri Batam secara berpasangan.
g. Penghitungan Suara yang selanjutnya adalah proses menghitung perolehan suara untuk masing-masing pasangan kandidat Pemira.
h. Pemilih adalah seluruh mahasiswa Politeknik Negeri Batam yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
i. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut dengan DPT adalah daftar yang berisikan data Pemilih yang diperoleh dari Sub Bagian Akademik Jurusan.
j. Saksi adalah perwakilan anggota Tim Sukses yang dipercaya oleh kandidat, melalui surat kuasa dari Kandidat Pemira yang didaftarkan kepada K-Pira untuk menyaksikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan.
k. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut dengan TPS adalah tempat dilaksanakannya Pemungutan.
l. Waktu mengikuti standar world clock.
Pasal 2
Penyelenggaraan Pemira berpedoman pada asas:
a. Langsung;
b. Umum;
c. Bebas;
d. Rahasia;
e. Jujur; dan
f. Adil.

BAB II
PEMILIH DAN DPT
Pasal 3
Pemilih
Pemilih yang berhak untuk memberikan suara dalam Pemungutan adalah Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang ditetapkan oleh Panitia.
Pasal 4
DPT
(1) Kegunaan DPT untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pemira mahasiswa Politeknik Negeri Batam.
(2) DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan daftar mahasiswa yang diperoleh dari Sub Bagian Akademik Jurusan sebagai daftar pemilih sementara.
(3) Daftar pemilih sementara menjadi Daftar Pemilih Tetap dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Pemungutan yang ditetapkan oleh K-PIRA

BAB III
PETUGAS PEMUNGUTAN
Pasal 5
a. Ketentuan petugas pemungutan
(1) Petugas Pemungutan di TPS berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
(2) Ketua Petugas Pemungutan merupakan Ketua dari K-PIRA.
(3) Selama Pemungutan berlangsung, Petugas Pemungutan mengenakan identitas sebagai tanda pengenal.
b. Syarat anggota K-PIRA
1) Independent
2) Amanah
3) Mempunyai pengalaman di dalam organisasi.
4) Mau bekerja keras serta bekerja tim
5) Terdaftar sebagai mahasiswa politeknik negeri batam
c. Pembentukan K-PIRA
1) Waktu pembentukan k-pira ditetapkan oleh k-pira sebelumnya
2) Jumlah anggota k-pira paling banyak tiga puluh orang termasuk ketua dan sekurang-kurangnya lima belas orang
3) Waktu perkenalan k-pira kepada mahasiswa baru adalah pada saat dilaksanakanya MOM (Masa Orientasi Mahasiswa) politeknik negeri batam.

BAB IV
PEMUNGUTAN
Pasal 6
Kegiatan PersiapanPerlengkapan Pemungutan
(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:
a. Kotak suara;
b. Surat suara;
c. Bilik pemungutan suara;
d. Segel; dan
e. Alat untuk memberi tanda pilihan;
(2) Selain perlengkapan Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dukungan perlengkapan Pemungutan lainnya, yaitu:
a. Sampul kertas atau Map;
b. Karet pengikat kertas suara;
c. Kantong plastik;
d. Ballpoint;
e. Gembok, anak kunci dan tempat anak kunci;
f. Spidol;
g. Formulir untuk berita acara;
h. Stiker nomor kotak suara; dan
i. Tinta
(3) Selain perlengkapan Pemungutan dan perlengkapan Pemungutan pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), untuk keperluan pemungutan suara di TPS, diperlukan perlengkapan pemungutan suara lainnya di TPS, berupa:
a. Kertas petunjuk pemberian suara yang dipasang di meja pendaftaran.
b. DPT untuk di TPS yang diperlukan untuk:
1. Petugas Pemungutan dalam rangka mengadakan pengecekan nama pemilih yang memberikan suara;
2. Disampaikan kepada saksi yang hadir; dan
3. Disampaikan kepada KP Pemira.


Pasal 7
Rangkaian Kegiatan Pemilihan Raya
1. Penyebaran isu.
a. Memberikan informasi bahwa akan diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden BEM
b. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menarik perhatian akan diadakannya pemira.
c. Teknis kegiatan sesuai dengan wewenang K-PIRA pada tahun tersebut.
2. Pengumuman pendaftaran presiden dan persyaratannya
a. Pendaftaran dilakukan dengan mengumpulkan persyaratan yang ada kepada pihak K-Pira yang berwenang.
b. Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden BEM Politeknik Negeri Batam adalah sebagai berikut :
i. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
ii. Mahasiswa Politeknik Negeri Batam
iii. Mempunyai hubungan baik dengan Politeknik Negeri Batam
iv. Mempunyai rasa kemahasiswaan
v. Bertanggung jawab dan disiplin
vi. Mampu berbicara didepan umum
vii. Memiliki IPK minimal 3,00 untuk semua jurusan, tidak menjadi acuan utama (wajib melampirkan transkip nilai)
viii. Mempunyai KTM dan masih berlaku (Wajib menujukan KTM asli dan melampirkan salinannya.)
ix. Mempunyai surat mandat dari masing-masing HIMA (Wajib di lampirkan)
x. Menyertakan visi dan misi (Wajib di lampirkan)
xi. Menyertakan sertifikat/piagam penghargaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah mengikuti organisasi
xii. Melampirkan foto ukuran 3x4 (2 lembar) Background Biru(Wajib)
xiii. Mempunyai sertifikat Ospek (Wajib)menunjukan sertifikat asli dan melampirkan salinannya.)
xiv. Tidak pernah mendapat SP II selama menjadi mahasiswa Politeknik Negeri Batam(Wajib di buktikan dengan surat keterangan dari prodi)
xv. Tidak di perbolehkan mencalonkan pasangan dari jurusan yang sama.
xvi. Calon Presiden harus dari semester 4 dan boleh di wakili dari semester 4 atau dari semester 2
xvii. Jika nantinya pasangan calon terpilih maka harus menonaktifkan jabatannya di organisasi intern dan ekstern kampus selama menjabat menadi presma dan wapresma
xviii. Pasangan calon tidak boleh tergabung dalam keorganisasian partai politik
c. Teknis kegiatan sesuai dengan wewenang K-PIRA pada tahun tersebut.
3. Seleksi dan Interview
a. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memilih calon kandidat yang kompeten.
b. Teknis kegiatan sesuai dengan wewenang K-PIRA pada tahun tersebut.
4. Pengumuman calon/kandidat presiden dan wakil presiden BEM serta No urut
a. Kegiatan dilakukan setelah diadakan tahap seleksi dan interview
b. Teknis kegiatan sesuai dengan wewenang K-PIRA pada tahun tersebut.
5. Kampanye
a. Pelaksanaan Kampanye
1. Kampanye bersama dimulai pada waktu yang telah ditetapkan oleh K-Pira. Yang merupakan deklarasi para calon yang diadakan oleh K-PIRA.
2. Waktu kampanye dilaksanakan paling lama 3 hari setelah penetapan mulainya kampanye.
3. Kampanye dilakukan secara bersamaan oleh tiap kandidat.

b. Peraturan Kampanye
1. Calon yang berkampanye sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan maka akan mendapatkan surat teguran.
2. Dilarang berkampanye dengan menggunakan atribut yang sifatnya permanen dan merusak fasilitas kampus, Seperti sticker dan double tip.
3. Dalam berkampanye dilarang mengandung unsur unsur SARA dan menjatuhkan Calon lain
4. Tidak menggunakan fasilitas kampus sebagai media kampanye selain yang ditetapkan oleh K-PIRA.
5. Pemasangan atribut dan segala bentuk media kampanye harus melalui dan memenuhi prosedur dan ketentuan yang telah di tetapkan dan di sesuaikan.
6. Menghentikan aktifitas kampanye serta mencabut dan menghapus segala atribut kampanye sehari sebelum pemilihan raya di selenggarakan.
7. Tidak melakukan politik uang, tidak merusak nama baik suatu organisasi atau instansi yang berada di kampus.
8. Dilarang melakukan segala bentuk ancaman, kampanye tidak sehat untuk memilih Capres dan Cawapres tertentu.
9. Pada saat pemungutan suara berlangsung Capres dan Cawapres dilarang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Menempelkan kembali foto atau atribut yang telah di cabut.
b. Menyebar media kampanye yang menegaskan identitas Capres dan Cawapres di sekitar lokasi pemungutan dan kampus.

6. Debat Kandidat
a. Kegiatan ini termasuk kegiatan publikasi calon presiden dan wakil presiden untuk menujukan kemampuan calon tersebut dan membuat pemilih dapat memilih secara objektif.
b. Teknis kegiatan sesuai dengan wewenang K-PIRA pada tahun tersebut.
7. Hari Tenang
a. Hari tenang merupakan kegiatan dimana tidak adanya kegiatan publikasi dan kampanye agar para pemilih tidak terprovokasi
b. Jika ada kandidat yang melanggar maka akan dikenakan sanksi yang berlaku
c. Teknis kegiatan sesuai dengan wewenang K-PIRA pada tahun tersebut.
8. Pelaksanaan Pemilihan
a. Saat pembukaan pemungutan suara dihadiri oleh saksi, pengawas dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Penghitungan ulang surat suara dan disesuaikan dengan DPT
b. Memastikan kotak suara kosong dan masih di segel
b. Teknis lainnya disesuaikan dengan wewenang K-PIRA pada tahun tersebut dan berdasarkan ketetapan dan ketentuan yang berlaku.
9. Pengumuman hasil pemilihan
a. Teknis kegiatan sesuai dengan wewenang K-PIRA pada tahun tersebut dan berdasarkan ketetapan dan ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Tempat Pemungutan Suara(TPS)
(1) TPS dipersiapkan 1 hari sebelum diadakan pemilihan suara
(2) TPS terdiri dari :
a. Tempat registrasi pemilih
b. Tempat Tunggu Pemilih
c. Tempat pengambilan surat suara
d. Bilik suara
e. Kotak surat suara
f. Tempat pencelupan tinta.

Pasal 9
Teknis kegiatan sebelum pemungutan suara
a. Anggota Petugas Pemungutan mencocokkan nama Pemilih tersebut dengan nama yang tercantum pada salinan DPT, Pemilih mendapatkan kartu nomor tunggu, lalu Petugas Pemungutan memanggil nomor tungguPemilih
b. Surat suara yang akan diberikan di cap terlebih dahulu sebagai pengesahan surat suara
c. Keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) harus diberitakan dalam berita acara pelaksanaan Pemungutan.
d. Ketua Petugas Pemungutan atau anggota Petugas Pemungutan memberikan surat suara kepada Pemilih dalam keadaan baik atau tidak rusak.
e. Dalam hal terdapat surat suara yang rusak, maka hal tersebut harus diberitakan dalam berita acara pelaksanaan Pemungutan.
Pasal 10
Pemberian Suara
(1) Pemilih yang telah menerima surat suara menuju bilik Pemungutan untuk memberikan suara.
(2) Tata cara pemberian suara pada surat suara, ditentukan:
a. Menggunakan alat yang telah disediakan;
b. Dalam bentuk tanda centang atau contreng (√);
c. Pemberian tanda centang atau contreng (√) dilakukan satu kali pada nomor urut, atau nama, atau foto salah satu pasangan calon presma dan wapresma;
d. Tidak ada coretan maupun komentar pada surat suara
(3) Setelah memberikan suara, Pemilih melipat kembali surat suara seperti semula dan memasukkan kertas suara tersebut ke dalam kotak suara dengan dipandu oleh Petugas Pemungutan.
(4)Pemilih memberikan suara dalam Pemira hanya 1 (satu) kali.
Pasal 11
(1) Dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, berlaku bagi Pemilih disabilitas atau yang mempunyai halangan fisik lain.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Petugas Pemungutan.
(3) Petugas Pemungutan yang membantu Pemilih bersangkutan hanya menyebutkan nama dan Jurusan masing-masing Peserta Pemira yang terdapat dalam suarat suara.
(4) Petugas Pemungutan wajib merahasiakan pilihan Pemilih dan menandatangani surat pernyataan yang disediakan oleh Petugas Pemungutan.
(5) Keadaan ini diberitakan dalam berita acara pelaksanaanPemungutan.
Pasal 12
(1) Dalam waktu 15 menit sebelum penutupan TPS, Ketua Petugas Pemungutan mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara, dan Petugas Pemungutan.
(2) Setelah Pemilih yang telah hadir di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara, dan Petugas Pemungutan selesai memberikan suaranya, Ketua Petugas Pemungutan memberitahukan kepada yang hadir di TPS bahwa TPS pada hari itu akan ditutup.
(3) Sebelum penutupan TPS, Ketua Petugas Pemungutan dan anggota Petugas Pemungutan melakukan persiapan penutupan TPS
Pasal 13
Penghitungan Suara
(1) Penghitungan suara dilakukan setelah TPS ditutup.
(2) Berakhirnya masa Penghitungan suara ditetapkan oleh Panitia Pemira.
(3) Dalam hal ketentuan tersebut tidak mungkin dilaksanakan, maka penghitungan suara dilaksanakan di tempat yang ditentukan Panitia kemudian.
(4) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud ayat (3) dimulai selambat-lambatnya 1x24 jam setelah masa pemungutan suara berakhir.
(5) Penghitungan suara Pemira untuk pasangan peserta Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM Politeknik Negeri Batam dilaksanakan di Kampus Politeknik Negeri Batam.
Pasal 14
(1) Penghitungan suara dihadiri oleh Panitia Pemira, KP-Pemira, dan saksi dari Peserta Pemira .
(2) Peserta Pemira dapat hadir pada saat pelaksanaan penghitungan suara.
(3) Peserta Pemira yang hadir pada saat pelaksanaan penghitungan suara tidak terhitung sebagai saksi.
(4) Panitia Pemira bertugas memimpin pelaksanaan penghitungan suara.
Pasal 15
(1) Pasangan Peserta Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM Politeknik Negeri Batam wajib mengirimkan masing-masing 2 orang saksi pada saat dimulainya Pemira Politeknik Negeri Batam dan saat perhitungan suara
(2) Saksi Peserta Pemira sebagaimana dimaksud ayat (1) harus menyerahkan mandat tertulis dari Peserta Pemira kepada Panitia.
(3) Apabila Saksi tidak hadir atau saksi yang hadir hanya 1 (satu) dalam Penghitungan, maka Peserta Pemira dianggap menerima hasil Penghitungan.

Pasal 16
(1) Sebelum pelaksanaan Penghitungan, Panitia menjelaskan kepada pihak-pihak yang hadir mengenai tata cara Penghitungan dan ketentuan surat suara sah.
(2) Tatacara Penghitungan dan ketentuan surat suara sah diatur lebih lanjut dalam Pasal 17 dan 18 tentang Pelaksanaan Penghitungan.
Pasal 17
Pelaksanaan Penghitungan
(1) Penghitungan dimulai setelah pihak-pihak dalam pemungutan suara telah hadir.
(2) Apabila seperti yang dimaksud pada ayat (1) berhalangan hadir, maka dianggap mematuhi hasil penghitungan.
(3) Tempat Penghitungan ditentukan oleh Panitia.
(4) Penghitungan dipimpin oleh Panitia Pemira.
(5) Tahap perhitungan suara meliputi:
a. Membuka kunci dan tutup kotak suara disaksikan yang hadir.
b. Mengeluarkan, menghitung, dan memberitahukan jumlah kertas suara kepada yang hadir.
c. Membuka tiap lembar surat suara, meneliti hasil pemberian tanda yang terdapat pada surat suara serta diumumkan kepada yang hadir.
d. Mencatat hasil pemeriksaan sebagaimana yang diumumkan sebagaimana dimaksud huruf b dan c dalam berita acara Penghitungan.

Pasal 18
(1) Jumlah kertas suara disesuaikan dengan jumlah Pemilih pada daftar Pemilih tetap yang telah menggunakan hak pilihnya.
(2) Jika terdapat perbedaan jumlah kertas suara, antara yang di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih pada daftar Pemilih di Panitia Pemira dan jumlahnya kurang dari atau sama dengan 10, maka jumlah yang disepakati adalah jumlah yang terdapat di dalam kotak suara.
(3) Jika terdapat perbedaan jumlah kertas suara, antara yang di dalam kotak suara dengan jumlah Pemilih yang telah menyalurkan hak suaranya, maka harus dilaksanakan pemilihan ulang.

BAB V
PENETAPAN HASIL PEMIRA
Pasal 19
(1) Hasil Pemilihan Raya didasarkan pada hasil perhitungan suara.
(2) Hasil Pemilihan Raya ditetapkan oleh Panitia Pemira.
(3) Panitia Pemira menetapkan hasil penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM Politeknik Negeri Batam berdasarkan berita acara yang dibuat oleh panitia Pemira.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak hari terakhir pemungutan suara.

Pasal 20
(1) Peserta pemira terpilih Presiden dan Wakil Presiden BEM Politeknik Negeri Batam ditetapkan oleh Panitia Pemira.
(2) Penetapan Peserta Pemira terpilih didasarkan pada peserta yang mendapatkan suara terbanyak.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1x24 jam sejak penetapan hasil Pemira.
Pasal 21
(1) Pengesahan Peserta Pemira terpilih Presiden dan Wakil Presiden BEM Politeknik Negeri Batam didasarkan pada pasangan yang memperoleh suara sah terbanyak yang disampaikan melalui berita acara.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah penghitungan suara oleh Panitia Pemira kepada:
a. BadanLegislatif Mahasiswa Politeknik Negeri Batam;
b. Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Batam;
c. Himpunan Mahasiswa Jurusan;
d. Unit Kegiatan Mahasiswa;
e. Manajemen Politeknik Negeri Batam.

BAB VI
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 22
Larangan
Selama pelaksanaan Pemungutan suara, setiap Peserta Pemira, dan/atau Tim dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Berada di sekitar lokasi TPS.
b. Melakukan kampanye.
c. Menyebar media kampanye atau atribut lainnya yang menegaskan identitas Peserta Pemira di sekitar lokasi TPS.
d. Menempel foto, selebaran, poster, dan/atau spanduk di sekitar lokasi TPS.
Pasal 23
Sanksi
1. K-PIRA memberikan teguran secara langsung apabila Capres dan Cawapres serta tim suksesnya melanggar peraturan kampanye dengan sengaja maupun tidak sengaja untuk pertamakalinya.
2. Sebelum Capres dan Cawapres diberikan surat pengunduran diri, K-PIRA dan BLM akan mengadakan musyawarah bersama Capres dan Cawapres yang melakukan pelanggaran yang mana keputusan dalam musyawarah akan di tetapkan oleh K-PIRA.
3. Jika Capres dan Cawapres beserta tim suksesnya kembali melakukan pelanggaran, maka K-PIRA akan memberikan surat pernyataan pengunduran diri kepada Capres dan Cawapres dari kandidat.
4. K-PIRA berhak melakukan penghapusan nama Capres dan Cawapres dari kandidat secara sepihak, apabila teguran dan peringatan K-PIRA diacuhkan.

Pasal 24
(1) Pemberian Sanksi sebagaimana dimaksud pada
(2) pasal23 dilaksanakan selambat-lambatnya 1 x 24 jam setelah terjadinya pelanggaran
(3) Teknis Pemberian Sanksi sesuai dengan wewenang K-PIRA pada tahun tersebut.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan ini telah di rampungkan oleh anggota K-PIRA 2011. Perubahan dan penyempurnaan pada undang-undang ini dilaksanakan sesuai prosedur perundangan BLM.

02/07/2014

Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012
Tentang
KELUARGA MAHASISWA
POLITEKNIK NEGERI BATAM

BAB I Pendahuluan
Perguruan Tinggi merupakan lembaga pendidikan formal yang mengemban amanah untuk menciptakan masyarakat akademik yang cakap ilmu dan menjadi agen perubahan sosial (agent of social change). Dalam rangka menciptakan agen-agen perubahan sosial, Perguruan Tinggi membutuhkan lembaga-lembaga pembentukan karakter mahasiswa.
Organisasi Kemahasiswaan merupakan salah satu wahana pengembangan diri dan karakter mahasiswa yang diharapkan dapat menampung kebutuhan, menyalurkan minat dan kegemaran, meningkatkan kesejahteraan dan sekaligus menjadi wadah kegiatan peningkatan penalaran dan keilmuan serta arah profesi mahasiswa. Mengingat p**a mahasiswa merupakan bagian dari civitas akademika Politeknik Negeri Batam.
Pasal 1 Definisi
1. Mahasiswa
Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi/Jurusan di lingkungan Politeknik Negeri Batam.
2. Kegiatan Kemahasiswaan
Kegiatan Kemahasiswaan terbagi atas 3 macam, yakni:
a. Kegiatan Kurikuler
Kegiatan yang dilakukan di dalam proses belajar-mengajar, baik di dalam maupun di luar kampus.
b. Kegiatan Ko Kurikuler
Kegiatan kokurikuler adalah kegiatan yang mendukung kegiatan kurikuler. Kegiatan ini dilaksanakan oleh himpunan mahasiswa jurusan berupa pelatihan, penelitian dan kegiatan lain yang menambah wawasan mahasiswa.

c. Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan kemahasiswaan di luar kegiatan akademik yang meliputi pengembangan penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, upaya perbaikan kesejahteraan mahasiswa, pengabdian pada masyarakat, pengembangan dan kegiatan organisasi kemahasiswaan yang dapat dilakukan di dalam maupun di luar kampus. Dalam batasan ini termasuk p**a kegiatan ekstra kurikuler yang secara langsung menunjang kegiatan kurikuler (yang masa lalu sering disebut sebagai kegiatan ko-kurikuler) namun tidak dimaksudkan untuk memperoleh SKS (Satuan Kredit Semester).

3. Organisasi Kemahasiswaan
Merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa kearah perluasan wawasan, peningkatan intelektualitas dan keilmuan, integrasi kepribadian, menyalurkan minat, bakat dan kegemaran serta wahana pertajaman kepekaan sosial kemasyarakatan mahasiswa.
4. Pembina Organisasi Kemahasiswaan
Merupakan Dosen atau tenaga kependidikan di Politeknik Negeri Batam yang diajukan oleh pengurus Organisasi dan mendapat persetujuan dari Pudir III Bidang Kemahasiswaan. Pembina tergabung dalam satu kestrukturan organisasi yang bertugas sebagai penasehat organisasi.
5. Unsur Pendukung Kemahasiswaan
Adalah tenaga administrasi yang ditetapkan oleh pimpinan Politeknik Negeri Batam untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
6. Fasilitas Mahasiswa
Merupakan sarana dan prasarana yang dapat dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan
7. Keluarga Mahasiswa (KM) Politeknik Negeri Batam
Merupakan lembaga non organisasi yang berupa forum antar organisasi kemahasiswaan yang menjadi wadah sharing, komunikasi dan koordinasi bagi pengurus organisasi kemahasiswaan di Politeknik Negeri Batam.
8. Dewan Penasehat Agung (DPA)
Merupakan kestrukturan dalam organisasi yang dipilih oleh anggota masing-masing organisasi dan disetujui oleh BLM/BEM, berfungsi untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja HIMA dan UKM
9. Badan Pengurus Harian (BPH)
Merupakan pengurus organisasi yang memiliki struktur tertentu secara umum bertugas menyusun dan melaksanakan program kerja serta kegiatan administrasi organisasi.
Pasal 2 Kode Etik
1. Kode Etik Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Negeri Batam
1. Tidak Bertentangan dengan Agama, Pancasila dan UUD 1945 serta Visi dan Misi Politeknik Negeri Batam
2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Program Kerja.
3. Menaati dan melaksanakan setiap peraturan, birokrasi serta kode etik yang berlaku di Politeknik Negeri Batam
4. Menunjang kegiatan kurikuler dan atau ko kurikuler dan atau ekstra kulikuler
5. Memiliki Visi dan Misi yang jelas dan rasional
6. Memiliki Struktur Kepengurusan Organisasi yang jelas minimal terdiri dari pembina organisasi, pimpinan organisasi dan struktur diketahui oleh BLM/BEM
7. Memiliki pembagian tugas yang jelas.
8. Memiliki disiplin administrasi, disiplin organisasi, keterbukaan informasi dan akuntabilitas keuangan.
9. Saling menghormati antar organisasi, dan memiliki keperdulian terhadap isu-isu internal dan eksternal kampus.

2. Kode Etik Kegiatan Kemahasiswaan
1. Tidak bertentangan dengan kode etik organisasi
2. Menjaga independensi Mahasiswa
3. Mendapat izin resmi dari Pudir III Bidang Kemahasiswaan
4. Kegiatan dan aktifitasnya dapat dipertanggungungjawabkan secara moral dan formal
5. Tidak bersifat destruktif dan anarkis.
6. Mempunyai struktur kepanitiaan yang kompeten dan penanggung jawab kegiatan yang jelas serta Surat Tugas dari pihak yang berwenang.
7. Panitia merupakan sivitas akademika Politeknik Negeri Batam dan atau orang/badan yang ditunjuk dan mendapat izin dari Pudir III Bidang Kemahasiswaan.
8. Lokasi pelaksanaan kegiatan jelas serta acara dikoordinir dengan baik.
9. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait sesuai birokrasi yang berlaku.
10. Jika terkait atau berkerja sama dengan organisasi atau pihak diluar Politeknik Negeri Batam, diharuskan berkoordinasi dengan BLM dan Pudir III Bidang Kemahasiswaan
3. Kode Etik Pengurus Organisasi Kemahasiswaan
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Terdaftar sebagai mahasiswa Politeknik Negeri Batam
3. Menaati dan melaksanakan setiap peraturan dan kode etik yang berlaku di Politeknik Negeri Batam
4. Memiliki komitmen dan tanggung jawab terhadap amanah yang diemban dalam organisasi
5. Mampu meyeimbangkan antara kegiatan Akademik dan Organisasi
6. Berpenampilan formal (sesuai peraturan prodi), sopan serta mampu menjadi contoh yang baik bagi mahasiswa lainnya
7. Tidak pernah mendapat Surat Peringatan maupun sanksi akademis dan non akademis dari Politeknik Negeri Batam
8. Mempunyai kemampuan manajerial organisasi
9. Tidak terlibat dengan organisasi maupun kegiatan yang tidak sesuai dengan kode etik
10. Tidak terlibat dengan tindak kriminal dan narkoba
11. Bersedia dikoreksi Pimpinan Organisasi

Pasal 3 Organisasi Kemahasiswaan
1. Struktur Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Negeri Batam



Keterangan:
Garis Koordinasi
Garis Komando Koordinatif

Penjelasan Struktur:
1. Koordinasi BLM – Kemahasiswaan
a. Pengawasan keaktifan dan kinerja OM
b. Rekomendasi untuk pembentukan OM baru
c. Rekomendasi pemberian sanksi terhadap OM
d. Rencana Anggaran Kerja OM
e. Evaluasi kinerja OM
f. Penyampaian aspirasi OM
g. Koordinasi peraturan / regulasi yang disusun BLM
2. Komando Koordinatif BLM – BEM
a. Sesuai dengan AD/ART BLM tentang hak dan kewajiban BLM terhadap BEM
b. Rekomendasi RAK BEM oleh BLM
c. Rekomendasi perubahan AD/ART BEM oleh BLM
d. Haluan kerja, peraturan, regulasi serta panduan yang dibuat oleh BLM
e. Evaluasi UKM
3. Komando koordinatif BLM – HIMA
a. Rekomendasi perubahan AD/ART
b. Penetapan Peraturan, regulasi dan panduan
c. Pengawasan kinerja melalui DPA
d. Rekomendasi anggota HIMA untuk BLM
4. Koordinasi BEM – HIMA
a. Penggabungan/kerjasama dalam pelaksanaan kegiatan/proker
b. Rekomendasi anggota HIMA untuk BEM
5. Komando Koordinatif BEM UKM
a. Koordinasi pelaksanaan proker UKM dengan kementrian yang sesuai dengan bidang kerja UKM
b. Koordinasi dan evaluasi pelaksanaan proker dan keaktifan UKM oleh DPA

2. Devinisi Tiap Organisasi Kemahasiswaan
a. Badan Legislatif Mahasiswa (BLM)
Badan Legislatif Mahasiswa adalah Lembaga Kemahasiswaan Tertinggi yang merupakan perwakilan dari mahasiswa Jurusan dan perwakilan mahasiswa yang dipilih. BLM berfungsi sebagai Lembaga Legislatif, Yudikatif serta pengawasan.
b. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Merupakan lembaga Eksekutif ditingkat Politeknik Negeri Batam yang merupakan pelaksana program kerja kemahasiswaan.
c. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HIMA)
Merupakan Organisasi Kemahasiswaan sebagai Lembaga Eksekutif di setiap Jurusan yang melaksanakan kegiatan penalaran dan keilmuan dan bertanggung jawab kepada Badan Legislatif Mahasiswa (BLM)
d. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
Merupakan Lembaga Pelaksana dalam satu bidang peminatan di Politeknik Negeri Batam, yang bertanggung jawab kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

BAB II Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 4 Pembina Organisasi
1. Membimbing kegiatan organisasi baik yang sifatnya administratif maupun organisasi agar berjalan dengan baik dan terarah
2. Ikut bertanggung jawab kepada Pembantu Direktur III Politeknik Negeri Batam atas oganisasi yang dibina/dibimbingnya untuk mencapai prestasi yang terbaik dalam penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, kesejahteraan dan pengabdian masyarakat.
3. Mengetahui pelaksanaan segala kegiatan/aktifitas organisasi.
Pasal 5 Badan Legislatif Mahasiswa
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi Mahasiswa
2. Menentukan Visi dan Misi BLM
3. Membuat Ketetapan Garis Besar Haluan Kerja organisasi kemahasiswaan sesuai dengan Visi dan Misi Politeknik Negeri Batam
4. Melaksanakan koordinasi dengan Pudir III Bidang Kemahasiswaan
5. Membuat Program Kerja BLM
6. Menyusun dan melaksanakan AD/ART BLM
7. Melaksanakan Pemilihan Raya (Pemira) untuk memilih Anggota BLM, Presiden Serta Wakil Presiden BEM melalui K-PIRA
8. Melaksanakan pengawasan pada organisasi kemahasiswaan
9. Membuat dan menetapkan Tata Tertib/Peraturan Organisasi Kemahasiswaan
10. Mensyahkan pembentukan, pembekuan dan pembubaran Organisasi Kemahasiswaan
11. Membuat laporan pertanggungjawaban

Pasal 6 Badan Eksekutif Mahasiswa
1. Menentukan Visi dan Misi BEM
2. Menjalankan Ketetapan Garis-garis Besar Haluan Kerja BEM yang ditetapkan BLM
3. Membuat pedoman pelaksanaan teknis yang dianggap perlu dengan berpedoman pada AD/ART dan peraturan-peraturan yang ditetapkan BLM
4. Membuat Program Kerja BEM
5. Melakukan Koordinasi atas Program Kerja masing-masing UKM
6. Membuat laporan pertanggungjawaban
7. Bertanggung jawab kepada BLM

Pasal 7 Himpunan Mahasiswa Jurusan
1. Menentukan Visi dan Misi HIMA
2. Menjalankan Ketetapan Garis-garis Besar Haluan Kerja HIMA yang ditetapkan BLM
3. Membuat Program Kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan
4. Melaksanakan kegiatan Himpunan Mahasiswa Jurusan
5. Meminta persetujuan kegiatan kepada pembina HIMA
6. Membuat laporan pertanggungjawaban

Pasal 8 Unit kegiatan Mahasiswa
1. Menentukan Visi dan Misi UKM
2. Mematuhi tata tertib yang ditetapkan oleh BLM
3. Membuat Program Kerja Unit Kegiatan Mahasiswa
4. Melaksanakan koordinasi dengan BEM atas program kerjanya
5. Meminta persetujuan kegiatan kepada pembina
6. Melaksanakan kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa sesuai Program Kerja
7. Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan

BAB III Pembentukan, Pembubaran dan Sanksi
Pasal 9 Syarat Pembentukan OM
1. Memiliki arah tujuan dan rencana kerja organisasi yang jelas
2. Tidak memiliki kesamaan bentuk maupun program kerja dari organisasi yang sudah berdiri
3. Didukung melalui tandatangan minimal 10% dari jumlah seluruh mahasiswa Politeknik Negeri Batam dengan persetujuan BLM
4. Mendapat rekomendasi dari BLM
5. Memiliki AD/ART
6. Mendapat persetujuan dari Pembantu Direktur III

Pasal 10 Bentuk Pelanggaran
1. Melanggar Peraturan Politeknik, dan atau Kode Etik dan atau Tata Tertib Organisasi Kemahasiswaan
2. Kepengurusan tidak melaksanakan kegiatan selama 3 bulan berturut-turut
3. Mendapat mosi tidak percaya dari anggota Organisasi Kemahasiswaan bersangkutan yang disetujui oleh rapat BLM

Pasal 11 Sanksi
1. Kepengurusan organisasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 akan dilaksanakan tahapan sanksi sebagai berikut:
a. Pemanggilan dan Peringatan Lisan
Untuk mengingatkan akan kesalahan yang dilakukan
b. Pemanggilan dan Peringatan Tertulis
Jika peringatan lisan tetap tidak diindahkan maka akan dilakukan peringatan tertulis 2 jenjang (Surat Peringatan 1 dan 2) serta pemanggilan oleh Badan yang Berwenang.
c. Jika Surat Peringatan 1 dan 2 tidak diindahkan dan atau pelanggaran yang dilakukan dinilai merupakan pelanggaran berat, akan dipanggil dan diberikan syarat sesuai kesepakatan pihak-pihak berwenang.
d. Apabila syarat yang diberikan tidak dipenuhi, maka akan diberikan sanksi sesuai ayat 2 dan 3.
2. Sanksi bagi organisasi:
a. Dibekukan sampai melaksanakan musyawarah luar biasa
b. Selama organisasi dibekukan, tidak diperkenankan mengajukan penggunaan dana bantuan organisasi
3. Sanksi bagi pengurus organisasi
a. Menyatakan permohonan maaf terhadap mahasiswa umum
b. Menyatakan sikap didepan mahasiswa umum bahwa tidak berhasil melaksanakan kepengurusan organisasi
c. Dinyatakan diberhentikan sebagai pengurus organisasi didepan mahasiswa umum oleh lembaga yang berwenang dengan demikian kepengurusan organisasi sementara diambil alih oleh lembaga yang berwenang tersebut, hingga terbentuk kepengurusan yang baru.
d. Bagi pimpinan organisasi tersebut, tidak diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan kemahasiswaan dalam bentuk apapun selama 1 periode.

BAB IV Birokrasi
Pasal 12 Jalur Birokrasi
1. Dalam mengajukan program kerja, proposal kegiatan, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan laporan pertanggungjawaban kepengurusan, setiap organisasi mengikuti birokrasi berikut:
a. BLM
1. Proposal program kerja Diketahui oleh pudir III Bagian Kemahasiswaan
2. Proposal kegiatan disetujui oleh pudir III Bagian Kemahasiswaan
3. Laporan pertanggungjawaban kegiatan disetujui pudir III Bagian Kemahasiswaan
4. Laporan pertanggungjawaban kepengurusan ditujukan kepada seluruh mahasiswa Politeknik Negeri Batam dan diberikan kepada K-Pira untuk diperiksa dua minggu sebelum sidang Laporan Pertanggungjawaban, serta disetujui Pudir III bidang kemahasiswaan

b. BEM
1. Proposal program kerja dievaluasi oleh BLM dan disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
2. Proposal kegiatan diketahui oleh BLM dan disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
3. Laporan pertanggungjawaban kegiatan diketahui dan diperiksa oleh BLM dan disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
4. Laporan pertanggungjawaban kepengurusan diberikan kepada BLM untuk diperiksa dua minggu sebelum sidang Laporan Pertanggungjawaban dan disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
c. HIMA
1. Proposal program kerja diperiksa oleh DPA dan diketahui oleh BLM serta disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
2. Proposal kegiatan diperiksa DPA dan diketahui oleh BLM dan disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
3. Laporan pertanggungjawaban kegiatan diperiksa oleh DPA dan diketahui BLM serta disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
4. Laporan pertanggungjawaban kepengurusan diberikan kepada DPA untuk diperiksa dua minggu sebelum sidang Laporan Pertanggungjawaban, dan diketahui oleh BLM serta disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
d. UKM
1. Proposal program kerja diperiksa DPA dan dikoordinasikan kepada BEM yang nantinya dilanjutkan ke BLM untuk diketahui serta disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
2. Proposal kegiatan diperiksa DPA dan dikoordinasikan oleh BEM, yang nantinya dilanjutkan ke BLM untuk diketahui serta disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
3. Laporan pertanggungjawaban kegiatan diketahui oleh BEM dan diperiksa oleh DPA yang nantinya dilanjutkan ke BLM untuk diketahui serta disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan
4. Laporan pertanggungjawaban kepengurusan diberikan kepada DPA untuk diperiksa dua minggu sebelum sidang Laporan Pertanggungjawaban, dan diketahui oleh BEM yang nantinya dilanjutkan ke BLM untuk diketahui serta disetujui Pudir III Bidang Kemahasiswaan

Pasal 13 Standar Administrasi Birokrasi
Dalam administrasi birokrasi organisasi kemahsiswaan seperti surat, proposal, dan pelaporan kerja organisasi mengikuti standar administrasi yang telah ditetapkan BLM dalam Undang –Undang Nomor 3 Tahun 2012 dengan lampiran format yang disertakan.

BAB V Penutup
Pasal 14 Penutup
1. Panduan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan semua anggota KM Polbat dianggap mengetahui isi panduan setelah dilaksanakan sosialisasi dan wajib menaatinya.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini akan dimusyawarahkan untuk dicapai mufakat.

Want your school to be the top-listed School/college in Batam?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Category

Website

Address


Batam
29463