Agro Bumi Lestari

Agro Bumi Lestari

Share

Komunitas Pencinta Lingkungan
Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai
Gerakan Go Green

14/05/2025

Program Pemberdayaan dan Peningkatan Kapaitas Anggota KELOMPOK TANI HUTAN AGRO BUMI LESTARI



14/05/2025

KELOMPOK TANI HUTAN AGRO BUMI LESTARI berkomitmen untuk menjadi fasilitator dan mitra sahabat konservasi untuk menghutankan Daerah Aliran Sungai Kabupaten Asahan.



DI LARANG MENDIRIKAN BANGUNAN LIAR SEPANJANG ALIRAN SUNGAI KALO NGGAK MAU DI BONGKAR 

Setiap wilayah di sepanjang aliran sungai Indonesia pastinya ada yang namanya BANGUNAN LIAR, biasanya lahan ini diperjualbelikan oleh oknum. Warga harus membayar sejumlah uang agar bisa di berikan ijin membangun dan tanpa di sadari mereka sudah melanggarnya.

sama halnya di Kabupaten Bekasi Jawa Barat ini, khususnya seputaran GABUS, CBL dan KALIBARU Tambun yang sudah terkena NORMALISASI DAERAH ALIRAN SUNGAI.

Patut di sadari oleh warga pemilik bangunan sepadan kali bahwa ini bukan hak mereka untuk tinggal ataupun membuka usaha dan memang sudah sepatutnya di lakukan pembenahan agar sepadan sungai bisa tertata rapih dan berfungsi normal. 

Sesuai dengan Undang-undang dan peraturan terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia meliputi: 
* Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai 
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 
* Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang DAS 
* Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan DAS 
* Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengelolaan DAS 

DAS adalah wilayah daratan yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan ke laut atau danau. DAS dibatasi oleh punggung-punggung gunung. 

Pengelolaan DAS merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan: 
Kementerian/lembaga terkait, Pemerintahan Daerah, Akademisi, Dunia Usaha, Komunitas Masyarakat, Media Massa.

Prinsip pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya meliputi: 
* Rehabilitasi hutan dan lahan
* Penerapan teknik konservasi tanah dan air
* Peningkatan keanekaragaman hayati
* Restorasi ekosistem
* Reklamasi hutan
* Peningkatan peran serta masyarakat.

GUBERNUR JAWA BARAT DEDI MULYADI 
BUPATI KABUPATEN BEKASI ADE KUSWARA KUNANG 08/05/2025

DI LARANG MENDIRIKAN BANGUNAN LIAR SEPANJANG ALIRAN SUNGAI KALO NGGAK MAU DI BONGKAR Setiap wilayah di sepanjang aliran sungai Indonesia pastinya ada yang namanya BANGUNAN LIAR, biasanya lahan ini diperjualbelikan oleh oknum. Warga harus membayar sejumlah uang agar bisa di berikan ijin membangun dan tanpa di sadari mereka sudah melanggarnya. sama halnya di Kabupaten Bekasi Jawa Barat ini, khususnya seputaran GABUS, CBL dan KALIBARU Tambun yang sudah terkena NORMALISASI DAERAH ALIRAN SUNGAI. Patut di sadari oleh warga pemilik bangunan sepadan kali bahwa ini bukan hak mereka untuk tinggal ataupun membuka usaha dan memang sudah sepatutnya di lakukan pembenahan agar sepadan sungai bisa tertata rapih dan berfungsi normal. Sesuai dengan Undang-undang dan peraturan terkait pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Indonesia meliputi: * Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai * Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup * Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang DAS * Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan DAS * Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengelolaan DAS DAS adalah wilayah daratan yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan ke laut atau danau. DAS dibatasi oleh punggung-punggung gunung. Pengelolaan DAS merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan: Kementerian/lembaga terkait, Pemerintahan Daerah, Akademisi, Dunia Usaha, Komunitas Masyarakat, Media Massa. Prinsip pengelolaan DAS yang dipulihkan daya dukungnya meliputi: * Rehabilitasi hutan dan lahan * Penerapan teknik konservasi tanah dan air * Peningkatan keanekaragaman hayati * Restorasi ekosistem * Reklamasi hutan * Peningkatan peran serta masyarakat. GUBERNUR JAWA BARAT DEDI MULYADI BUPATI KABUPATEN BEKASI ADE KUSWARA KUNANG

Photos from Agro Bumi Lestari's post 03/05/2025

Masyarakat Mandiri Bumi Lestari


03/05/2025

Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup
Kabupaten Asahan



03/05/2025

The POWER Program adalah:
Plan and Organize Watershed Environtment Rehabilitation. We Are Smart River Guard.




Want your school to be the top-listed School/college in Batam?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Telephone

Website

Address


Desa Sei Silau Timur Kacamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan
Batam