16/09/2026
Selain RUU Sisdiknas, PGRI menyampaikan sejumlah substansi dan usulan strategis yang telah dituangkan dalam bahan paparan serta resume pembahasan.
Beberapa poin krusial yang menjadi perhatian antara lain:
- Mempertahankan dan memperkuat UUGD
PGRI mendorong skenario untuk tetap mempertahankan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), mengeluarkannya dari kodifikasi apabila diperlukan, serta melakukan revisi terhadap UUGD sepanjang substansi pasal dan ayat yang memberikan perlindungan serta keberpihakan terhadap profesi guru dan dosen belum terakomodasi secara memadai dalam RUU Sisdiknas.
- Penataan status guru dan tenaga kependidikan
PGRI menyampaikan perhatian terhadap proses pengangkatan guru dan tenaga kependidikan non-ASN menjadi ASN PPPK, termasuk mendorong penyelesaian status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta membuka ruang transisi PPPK menjadi PNS bagi mereka yang memenuhi persyaratan melalui mekanisme meritokrasi.
Penguatan kesejahteraan guru dan dosen
PGRI juga mengusulkan peningkatan gaji pokok guru dan dosen dengan formulasi yang lebih menjamin penghasilan minimal yang layak, antara lain dengan mempertimbangkan standar 1 kali UMP tertinggi di Indonesia atau 2 kali UMP sebagai batas bawah penghasilan minimal guru dan dosen.
Formulasi tersebut diusulkan di luar komponen tunjangan lainnya, seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, TPP, serta maslahat tambahan.