Forum Studi Ulul Al Baab

Forum Studi Ulul Al Baab Forum Belajar Dienul Islam dan Ilmu Umum

04/04/2025

Resume Kajian ๐ŸŽ—
Ustadz Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡
Tema kajian: "Sepuluh Hari Terindah."
Rabu, 19 Maret 1446 H
19 Ramadhan 2024
MT. Siti Hajar
Masjid Al Mukarromah
โž–โž–โž–โž–โž–โž–โž– โž–

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

๐Ÿ’ TIGA ALASAN MENGAPA HARUS BERSYUKUR SAAT BERTEMU DENGAN RAMADHAN.

1๏ธโƒฃ Karena bulan Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup, di belenggunya setan, dilipat gandakannya pahala, diampuni dosa-dosa, adanya malam istimewa yang lebih baik dari 1000 bulan dan banyak lagi keistimewaannya yang lainnya.

2๏ธโƒฃ Karena bulan ramadhan adalah kesempatan bagi kita untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya, maka jangan sampai menyia-nyiakannya.

๐Ÿ”ธ๏ธ Khalid bin Miโ€™dan rahimahullah berkata,

ุฅุฐุง ูุชุญ ุฃุญุฏูƒู… ุจุงุจ ุฎูŠุฑ ูู„ูŠุณุฑุน ุฅู„ูŠู‡ ูุฅู†ู‡ ู„ุงูŠุฏุฑูŠ ู…ุชู‰ ูŠุบู„ู‚ ุนู†ู‡

โ€œApabila dibukakan sebuah pintu kebaikan bagi salah seorang di antara kalian, hendaknya dia bergegas melaksanakannya. Sebab, dia tidak tahu kapan pintu itu akan ditutup darinya.โ€
๐Ÿ“š Siyar Aโ€™lam an-Nubala 4/540

๐Ÿ”ธ๏ธ Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:
"Betapa banyak pahala yang bersegera datang kepadamu, namun ia terhalang di depan pintu oleh penjaga-penjaga yang bernama nanti, mudah-mudahan dan semoga."
๐Ÿ“š (Al Fawaid 63).

๐Ÿ”ธ๏ธ Dan disebutkan oleh Nabi bahwa bila tiba bulan Ramadhan, seorang penyeru menyerukan: โ€˜Wahai orang yang menginginkan kebaikan kemarilah. Wahai orang-orang yang menginginkan kejelekan tahanlah.โ€™ Dan Allah memiliki orang-orang yang dibebaskan dari neraka, yang demikian itu terjadi pada setiap malam.โ€
๐Ÿ“š (HR. At-Tirmidzi dalam Sunan-nya no. 682 dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya no. 1682, dihasankan Asy-Syaikh Albani rahimahullahu dalam Al-Misykat no. 1960).

3๏ธโƒฃ Karena tidak.semua orang mendapatkan kesempatan bertemu dengan bulan ramadhan ini.
Betapa banyak saudara, kerabat, teman kita ramadhan tahun lalu masih bersama, namun kini mereka sudah tiada.
Oleh karena itu jangan sampai kita menyia-nyiakan ramadhan ini sehingga kita menjadi orang yang merugi.

๐Ÿ”ธ๏ธ Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam beliau bersabda,

ุฑูŽุบูู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ูู ุนูŽุจู’ุฏู ุฃูŽูˆู’ ุจูŽุนูุฏูŽ ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ู ููŽู„ูŽู…ู’ ูŠูุบู’ููŽุฑู’ ู„ูŽู‡ู

โ€œCelakalah seorang hamba yang mendapati bulan Ramadhan kemudian Ramadhan berlalu dalam keadaan dosa-dosanya belum diampuni.โ€
๐Ÿ“š (HR. Ahmad, shahih).

๐Ÿ”น๏ธ Sekarang kita di penghujung ramadhan di babak final perlombaan ramadhan yang di tentukan di akhir.
Biasanya sudah banyak yang berguguran karena munculnya sifat futur, ujub karena merasa sudah banyak melakukan amal sholih atau mulai sibuk dengan urusan dunia.
Namun orang yang istiqomah tetap akan bertahan sampai garis finish bahkan akan semakin giat untuk meraih pahala yang banyak.

๐Ÿชด TIGA ALASAN MENGAPA HARUS MENINGKATKAN IBADAH DI AKHIR RAMADHAN.

1๏ธโƒฃ Istimewanya di 10 terakhir ramadhan. (QS. Al Fajar)
Ketika Allah bersumpah dengan sesuatu maka itu menunjukkan keistimewaan sebagaimana di terangkan dalam kaidah tafsir.

2๏ธโƒฃ Standar penilaian justru di tentukan di akhir.
Rasulullaah Shallallaahu'alaihi Wa Wasallam.
ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ู ุจูุงู„ู’ุฎูŽูˆูŽุงุชููŠู…ู

โ€œSesungguhnya setiap amalan tergantung pada akhirnya.โ€
๐Ÿ“š (HR. Bukhari, no. 6607).

๐Ÿ”น๏ธ Nabi Muhammad Shallallaahu'alaihi Wasallam justru di 10 akhir ramadhan meningkatkan ibadahnya.

ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’: โ€“ ูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงูŽู„ู„ู‘ูŽู‡ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ุฅูุฐูŽุง ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ุงูŽู„ู’ุนูŽุดู’ุฑู -ุฃูŽูŠู’: ุงูŽู„ู’ุนูŽุดู’ุฑู ุงูŽู„ู’ุฃูŽุฎููŠุฑู ู…ูู†ู’ ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽ- ุดูŽุฏู‘ูŽ ู…ูุฆู’ุฒูŽุฑูŽู‡ู, ูˆูŽุฃูŽุญู’ูŠูŽุง ู„ูŽูŠู’ู„ูŽู‡ู, ูˆูŽุฃูŽูŠู’ู‚ูŽุธูŽ ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽู‡ู โ€“ ู…ูุชู‘ูŽููŽู‚ูŒ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู

Dari โ€˜Aisyah radhiyallahu โ€˜anha, ia berkata, โ€œRasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam biasa ketika memasuki 10 Ramadhan terakhir, beliau mengencangkan sarungnya, menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan istri-istrinya untuk beribadah.โ€(HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174).

Beliau Rasulullaah Shallallaahu'alaihi Wa Sallam menghidupkan malamnya untuk ibadah terutama sholat, baca Al Qur'an , dzikir dan yang lainnya.

3๏ธโƒฃ Malam lailatul qodar adanya di 10 hari terakhir.
Allah letakkan malam lailatul qodar adanya di 10 terakhir.

๐Ÿ”ธ๏ธ Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam,

ุชูŽุญูŽุฑูŽู‘ูˆู’ุง ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽุฏู’ุฑู ููู‰ ุงู„ู’ุนูŽุดู’ุฑู ุงู„ุฃูŽูˆูŽุงุฎูุฑู ู…ูู†ู’ ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽ

โ€œCarilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.โ€
๐Ÿ“š (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169).

๐Ÿ”น๏ธ Malam lailatul qodar ini adalah malam yang istimewa bahkan dalam Al Qur'an disebutkan secara khusua tentangnya dalam surat khusus yaitu surat Al Qadr.
Malam di turunkannya Al Qur'an.
Ibadah pada malam tersebut lebih baik dari ibadah 1000 bulan (83 tahun 4 bulan).
Di 10 terakhir ramadhan hendaknya bagi kita untuk meningkatkan amal sholeh kita, bacaan Qur'an kita dan amal baik yang lainnya.
๐Ÿ”น๏ธ Para ulama besar Qatadah bin Di'amah as-Sadusi beliau selain bulan ramadhan khatam al Qur'an seminggu satu kali, namun di bulan ramadhan khatam 3 hari sekali, tetapi di saat memasuki 10 terakhir khatam sehari sekali.
Ini menunjukkan semakin mendekati garis finish harus semakin giat lagi.

๐Ÿ’ KIAT-KIAT AGAR SEMANGAT IBADAH DI 10 TERAKHIR RAMADHAN.

1๏ธโƒฃ Menyadari bahwa waktu ramadhan berjalan dengan cepat.
10 hari yang tersisa adalah emas yang berharga.
Begitulah waktu yang berjalan dengan cepat.
Allah menyebutkan bulan ramadhan adalah ayyaamam mahmudat (QS. Al Baqarah: 184).
Ramadhan itu hanya beberapa hari saja artinya tidak lama.
Oleh karena itu kita harus pandai memanfaatkan waktu agar tidak termasuk orang yang merugi.

๐ŸŒŸ Imam Syafii berkata:

ุงู„ูˆู‚ุช ูƒุงู„ุณูŠู ูุฅู† ู‚ุทุนุชู‡ ูˆุฅู„ุง ู‚ุทุนูƒุŒ ูˆู†ูุณูƒ ุฅู† ู„ู… ุชุดุบู„ู‡ุง ุจุงู„ุญู‚ ูˆุฅู„ุง ุดุบู„ุชูƒ ุจุงู„ุจุงุทู„

โ€œWaktu laksana pedang. Jika engkau tidak menggunakannya, maka ia yang malah akan menebasmu. Dan dirimu jika tidak tersibukkan dalam kebaikan, pasti akan tersibukkan dalam hal yang sia-sia.โ€

2๏ธโƒฃ Membayangkan bahwa ini ramadhan terakhir kita.
Karena tidak ada jaminan bahwa kita akan berumur panjang.
Tidak ada jaminan bahwa kita akan bisa bertemu dengan ramadhan tahun depan.
Setiap yang bernyawa pasti akan mati (QS. Al Ankabut: 57).
Sering-seringlah mengingat kematian itulah pesan Nabi Shallallaahu Alaihi Wa Sallam.

๐Ÿ”ธ๏ธ Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ุฃูŽูƒู’ุซูุฑููˆุง ุฐููƒู’ุฑูŽ ู‡ูŽุงุฐูู…ู ุงู„ู„ูŽู‘ุฐูŽู‘ุงุชู

โ€œPerbanyaklah mengingat pemutus kelezatanโ€
๐Ÿ“š (HR. An Nasai no. 1824, Tirmidzi no. 2307 dan Ibnu Majah no. 4258 dan Ahmad 2: 292. Hadits ini hasan shahih menurut Syaikh Al Albani).

๐Ÿซ’ 3 faidah mengingat kematian :

1. Kita akan semangat beribadah
2. Tidak menunda-nunda taubat
3. Tidak terlena dengan gemerlap dunia.

3๏ธโƒฃ Hendaknya mengingat pahala yang Allah janjikan bagi hamba-NYA yang beramal shaleh khususnya di penghujung 10 malam terakhir ini.
Karena mengetahui fadhai'lul 'amal keutamaan -keutamaan amal ibadah itu akan memotivasi yang membuat kita semangat berpacu dalam ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
๐Ÿ”น๏ธMisalnya Allah menjanjikan pahala tanpa batas bagi yang berpuasa.
Siapa yang membaca Al Qur'an Allah akan melipatkan gandakan setiap huruf dari Al Qur'an menjadi 10 kebaikan. dan puasa akan menjadi syafa'at bagi seorang hamba kelak di akhirat.
Dan puasa sebagai tameng karena dia akan melindungi kita dari dosa ketika akan melakukan dosa, ingatkan kita sedang berpuasa.

4๏ธโƒฃ Memperbanyak taubat dan istighfar.
Hubungannya sangat erat antara keberlangsungan ibadah dengan memperbanyak taubat dan istighfar.
Mungkin sebagian kita hanya semangat di awal setelahnya berat untuk beribadah penyebabnya tidak lain adalah karena dosa dan maksiat yang kita lakukan.
Itulah faktor utama yang membuat kita berat dan malas dalam beribadah.
Karena dosa itu adalah beban yang memberatkan langkah kita.
๐Ÿ”น๏ธ Nabi saja orang yang paling bertaqwa beliau beristighfar sehari 100 kali.
Bagaimana dengan kita yang begitu banyak dosa?

๐Ÿ”ธ๏ธ Beliau shallallahu โ€˜alaihi wa sallam juga bersabda,

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุชููˆุจููˆุง ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ููŽุฅูู†ู‘ูู‰ ุฃูŽุชููˆุจู ููู‰ ุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู ู…ูุงุฆูŽุฉูŽ ู…ูŽุฑู‘ูŽุฉู

โ€œWahai sekalian manusia. Taubatlah (beristigfar) kepada Allah karena aku selalu bertaubat kepada-Nya dalam sehari sebanyak 100 kali.โ€
๐Ÿ“š (HR. Muslim).

5๏ธโƒฃ Beristi'anah memohon pertolongan kepada Allah subhanahu Wa Ta'ala.
Berdoa agar di beri kekuatan untuk beribadah karena tidak ada yang bisa memberikan kemudahan kita dalam beribadah kecuali hanya Allah Subhanahu Wa Ta'ala saja.
๐Ÿ”น๏ธ Kata Nabi kita tidak akan bisa sholat, shodaqoh dan ibadah lainnya tanpa adanya hidayah dari Allah subhanahu Wa Ta'ala.
Perbanyaklah do'a,

ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุฃูŽุนูู†ู‘ูู‰ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฐููƒู’ุฑููƒูŽ ูˆูŽุดููƒู’ุฑููƒูŽ ูˆูŽุญูุณู’ู†ู ุนูุจูŽุงุฏูŽุชููƒูŽ

"Ya Allah, tolonglah aku agar selalu berdzikir/mengingat-Mu, bersyukur pada-Mu, dan memperbagus ibadah pada-Mu"
๐Ÿ“š (HR. Abu Dawud dan Ahmad, shahih).

6๏ธโƒฃ Membaca kisah-kisah para Nabi dan ulama salaf di bulan ramadhan.
Ini dapat memotivasi dan melembutkan kita yang membeku.
Seorang penyair mengatakan

"Sering-seringlah kamu ceritakan kepadaku tentang kisah-kisah mereka.
Karena kisah-kisah mereka bisa melembutkan hati yang membeku seperti batu".

Imam Syafii khatam Al Qur'an di bulan ramadhan sebanyak 60 kali (1 hari khatam 2 kali).

๐Ÿ’ AMALAN 10 HARI TERAKHIR BULAN RAMADHAN

๐Ÿ”น๏ธ Ibadah itu bermakna luas tidak hanya sholat puasa namun seluruh ibadah yang di cintai Allah Subhanahu Wa Ta'ala itulah ibadah.

1๏ธโƒฃ Puasa (QS. Al Baqarah: 183).
Puasa ramadhan adalah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi 4 syarat, muslim, baligh, sehat akalnya dan tak ada penghalang yang membatalkan puasa (haid, nifas).

2๏ธโƒฃ Membaca Al Qur'an targetkan minimal 1 atau 2 juz sehari.
Bulan ramadhan adalah bulan di turunkannya Al Qur'an.
Dua prioritas di bulan ramadhan membaca Al Qur'an dan memberi makan orang yang berpuasa.

3๏ธโƒฃ Sholat malam.
Jihad bagi orang berpuasa ada dua yaitu jihad di siang hari adalah puasa dan jihad di malam hari adalah sholat terawih (sholat malam).

๐Ÿ”ธ๏ธ Dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu, ia berkata,

ู…ูŽู†ู’ ุตูŽุงู…ูŽ ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽ ุฅููŠู…ูŽุงู†ู‹ุง ูˆูŽุงุญู’ุชูุณูŽุงุจู‹ุง ุบูููุฑูŽ ู„ูŽู‡ู ู…ูŽุง ุชูŽู‚ูŽุฏูŽู‘ู…ูŽ ู…ูู†ู’ ุฐูŽู†ู’ุจูู‡ู

โ€œBarangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.โ€
๐Ÿ“š (HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760).

๐Ÿ”ธ๏ธ Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda,

ุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ู…ูŽู†ู’ ู‚ูŽุงู…ูŽ ู…ูŽุนูŽ ุงู„ุฅูู…ูŽุงู…ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽู†ู’ุตูŽุฑูููŽ ูƒูุชูุจูŽ ู„ูŽู‡ู ู‚ููŠูŽุงู…ู ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉู‹

โ€œSiapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.โ€

๐Ÿ“š (HR. An Nasai no. 1605, Tirmidzi no. 806, Ibnu Majah no. 1327, Ahmad dan Tirmidzi). Tirmidzi menshahihkan hadits ini. Syaikh Al Albani dalam Al Irwaโ€™ no. 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih.

๐Ÿ”ธ๏ธ Dari Abu Hurairah radhiyallahu โ€˜anhu, dari Nabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam, beliau bersabda,

ู…ูŽู†ู’ ู‚ูŽุงู…ูŽ ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽุฏู’ุฑู ุฅููŠู…ูŽุงู†ู‹ุง ูˆูŽุงุญู’ุชูุณูŽุงุจู‹ุง ุบูููุฑูŽ ู„ูŽู‡ู ู…ูŽุง ุชูŽู‚ูŽุฏูŽู‘ู…ูŽ ู…ูู†ู’ ุฐูŽู†ู’ุจูู‡ู

โ€œBarangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.โ€
๐Ÿ“š (HR. Bukhari, no. 1901)

๐Ÿชด Orang yang sholat pada malam lailatul qodar itu ada 4 macam :
1. Mulai isya sampai shubuh nyambung (paling utama).
2. Sholat tarawih setelah isya kemudian tidur kemudian bangun di akhir malam untuk sholat kembali.
3. Sholat di akhir malam saja.
Banyak orang yang sholat di waktu sepertiga malam karena itu waktu yang istimewa.
4. Sholat setelah isya saja.

๐Ÿ”น๏ธ Kita pasti mendapatkan lailatul qodar kalau semua malam di 10 terakhir ramadhan kita isi dengan ibadah.

4๏ธโƒฃ Sedekah.
๐Ÿ”ธ๏ธ Dari Ibnu โ€˜Abbas radhiyallahu โ€˜anhuma, ia berkata,

ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจูู‰ู‘ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ุฃูŽุฌู’ูˆูŽุฏูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุŒ ูˆูŽุฃูŽุฌู’ูˆูŽุฏู ู…ูŽุง ูŠูŽูƒููˆู†ู ููู‰ ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽ ุŒ ุญููŠู†ูŽ ูŠูŽู„ู’ู‚ูŽุงู‡ู ุฌูุจู’ุฑููŠู„ู ุŒ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุฌูุจู’ุฑููŠู„ู โ€“ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู โ€“ ูŠูŽู„ู’ู‚ูŽุงู‡ู ููู‰ ูƒูู„ู‘ู ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽ ุŒ ููŽูŠูุฏูŽุงุฑูุณูู‡ู ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุขู†ูŽ ููŽู„ูŽุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ุฃูŽุฌู’ูˆูŽุฏู ุจูุงู„ู’ุฎูŽูŠู’ุฑู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ููŠุญู ุงู„ู’ู…ูุฑู’ุณูŽู„ูŽุฉู

โ€œNabi shallallahu โ€˜alaihi wa sallam adalah orang yang paling gemar bersedekah. Semangat beliau dalam bersedekah lebih membara lagi ketika bulan Ramadhan tatkala itu Jibril menemui beliau. Jibril menemui beliau setiap malamnya di bulan Ramadhan. Jibril mengajarkan Al-Qurโ€™an kala itu. Dan Rasul shallallahu โ€˜alaihi wa sallam adalah yang paling semangat dalam melakukan kebaikan bagai angin yang bertiup.โ€
๐Ÿ“š (HR. Bukhari no. 3554 dan Muslim no. 2307)

5๏ธโƒฃ Memberi makan kepada orang yang berpuasa.
Pahalanya sangatlah besar.

๐Ÿ”ธ๏ธ Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sebutkan,

ู…ูŽู†ู’ ููŽุทู‘ูŽุฑูŽ ุตูŽุงุฆูู…ู‹ุง ูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽู‡ู ู…ูุซู’ู„ู ุฃูŽุฌู’ุฑูู‡ู ุบูŽูŠู’ุฑูŽ ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู„ุงูŽ ูŠูŽู†ู’ู‚ูุตู ู…ูู†ู’ ุฃูŽุฌู’ุฑู ุงู„ุตู‘ูŽุงุฆูู…ู ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุง

โ€œSiapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.โ€

๐Ÿ“š (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5/192).
Dari Zaid bin Kholid Al Juhani. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

6๏ธโƒฃ Memperbanyak do'a.
yang berpuasa adalah doโ€™a yang mustajab.

๐Ÿ”ธ๏ธ Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจูู‰ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ยซ ุซูŽู„ุงูŽุซูŽุฉูŒ ู„ุงูŽ ุชูุฑูŽุฏูู‘ ุฏูŽุนู’ูˆูŽุชูู‡ูู…ู ุงู„ุฅูู…ูŽุงู…ู ุงู„ู’ุนูŽุงุฏูู„ู ูˆูŽุงู„ุตูŽู‘ุงุฆูู…ู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠููู’ุทูุฑูŽ ูˆูŽุฏูŽุนู’ูˆูŽุฉู ุงู„ู’ู…ูŽุธู’ู„ููˆู…ู ยป
โ€œAda tiga doโ€™a yang tidak tertolak: (1) doโ€™a pemimpin yang adil, (2) doโ€™a orang yang berpuasa sampai ia berbuka, (3) doโ€™a orang yang terzholimi.โ€
๐Ÿ“š (HR. Tirmidzi no. 3595, Ibnu Majah no. 1752. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya no. 2408 dan dihasankan oleh Ibnu Hajar.
Kemudian.perbanyak do'a,

ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ู‚ูู„ู’ุชู ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฃูŽุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชูŽ ุฅูู†ู’ ุนูŽู„ูู…ู’ุชู ุฃูŽู‰ูู‘ ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉู ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉู ุงู„ู’ู‚ูŽุฏู’ุฑู ู…ูŽุง ุฃูŽู‚ููˆู„ู ูููŠู‡ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ููˆู„ูู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูู…ูŽู‘ ุฅูู†ูŽู‘ูƒูŽ ุนูŽูููˆูŒู‘ ุชูุญูุจูู‘ ุงู„ู’ุนูŽูู’ูˆูŽ ููŽุงุนู’ูู ุนูŽู†ูู‘ู‰

๐Ÿ”ธ๏ธ Dari โ€˜Aisyah โ€“radhiyallahu โ€˜anha, ia berkata, โ€œAku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam, yaitu jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doโ€™a yang mesti kuucapkan?โ€ Jawab Rasul shallallahu โ€˜alaihi wa sallam, โ€œBerdoโ€™alah: Allahumma innaka โ€˜afuwwun tuhibbul โ€˜afwa faโ€™fuโ€™anni (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau s**a memberikan maafโ€”menghapus kesalahan karenanya maafkanlah akuโ€”hapuslah dosa-dosaku.โ€
๐Ÿ“š (HR. Tirmidzi no. 3513 dan Ibnu Majah no. 3850. Abu โ€˜Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

๐Ÿ”น๏ธWalaupun kita berusaha semaksimal mungkin untuk sempurna dalam ibadah tetapi kita mengakui bahwa ibadah kita masih banyak kekeliruannya dan kekurangannya.
๐Ÿ”น๏ธSebagaimana halnya ketika kita sholat kemudian kita baca istighfar.
Walaupun kita berusaha untuk sempurna dalam sholat namun kenyataannya pasti belum sempurna dan masih banyak kekurangannya.
Sholat tapi pikirannya kemana-kemana begitupun dengan puasa, kita berpuasa tetapi masih berghibah, berdusta, berbicara yang sia-sia dan yang lainnya.

๐Ÿ”น๏ธMudah-mudahan Allah mengampuni dan menerima amal ibadah kita terutama di bulan ramadhan ini.

๐Ÿชด Do'a yang lebih potensial mustajab di bulan ramadhan.

1. Saat berbuka.
Sebelum berbuka adalah waktu yang mustajab untuk berdo'a.
Luangkan berdo'a pada saat sebelum berbuka.

2. Saat sahur.
Karena saat sahur adalah sepertiga malam terakhir di saat Allah turun ke langit dunia.

๐Ÿ”ธ๏ธ Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ูŠูŽุชูŽู†ูŽุฒู‘ูŽู„ู ุฑูŽุจู‘ูู†ูŽุง ุชูŽุจูŽุงุฑูŽูƒูŽ ูˆูŽุชูŽุนูŽุงู„ูŽู‰ ูƒูู„ู‘ูŽ ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุณู‘ูŽู…ูŽุงุกู ุงู„ุฏู‘ูู†ู’ูŠูŽุง ุญููŠู†ูŽ ูŠูŽุจู’ู‚ูŽู‰ ุซูู„ูุซู ุงู„ู„ู‘ูŽูŠู’ู„ู ุงู„ุขุฎูุฑู ูŠูŽู‚ููˆู„ู ู…ูŽู†ู’ ูŠูŽุฏู’ุนููˆู†ูู‰ ููŽุฃูŽุณู’ุชูŽุฌููŠุจูŽ ู„ูŽู‡ู ุŒ ู…ูŽู†ู’ ูŠูŽุณู’ุฃูŽู„ูู†ูู‰ ููŽุฃูุนู’ุทููŠูŽู‡ู ุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูŠูŽุณู’ุชูŽุบู’ููุฑูู†ูู‰ ููŽุฃูŽุบู’ููุฑูŽ ู„ูŽู‡ู

โ€œRabb kita tabaroka wa taโ€™ala turun setiap malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga malam terakhir, lalu Dia berkata: โ€˜Siapa yang berdoa pada-Ku, aku akan memperkenankan doanya. Siapa yang meminta pada-Ku, pasti akan Kuberi. Dan siapa yang meminta ampun pada-Ku, pasti akan Kuampuniโ€™.
๐Ÿ“š (HR. Bukhari no. 6321 dan Muslim no. 758).

7๏ธโƒฃ I'tikaf.
Berdiam diri di masjid dalam rangka beribadah.

๐Ÿชด Tujuan i'tikaf,

1. Agar lebih bersemangat dalam beribadah
2. Untuk meraih pahala lailatul qodar.

8๏ธโƒฃ Umroh

๐Ÿ”ธ๏ธRasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ููŽุฅูุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ู ุงุนู’ุชูŽู…ูุฑูู‰ ูููŠู‡ู ููŽุฅูู†ูŽู‘ ุนูู…ู’ุฑูŽุฉู‹ ููู‰ ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽ ุญูŽุฌูŽู‘ุฉูŒ

โ€œJika Ramadhan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji.โ€ ๐Ÿ“š (HR. Bukhari no. 1782 dan Muslim no. 1256).

๐Ÿชด Umroh di bulan ramadhan lebih utama karena terkumpul 2 keutamaan :
1. Tempat (Mekkah, Masjidil Haram)
2. Waktu ( bulan ramdhan)

9๏ธโƒฃ Menjaga diri dari dosa.
Ibadah itu bukan soal mengerjakan perintah saja tetapi termasuk juga di dalamnya meninggalkan larangan.
Makanya puasa itu menahan diri.
Ibadah itu ada melaksanakan perintah dan ada juga yang menahan diri dari larangan.
๐Ÿ”น๏ธ Puasa tidak hanya sekedar menahan diri dari makan dan minum saja tapi menahan seluruh anggota tubuh kita dari maksiat.
๐Ÿ”ธ๏ธ Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda,

ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุงู„ุตูู‘ูŠูŽุงู…ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฃูŽูƒู’ู„ู ูˆูŽุงู„ุดูŽู‘ุฑูŽุจู ุŒ ุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ุงู„ุตูู‘ูŠูŽุงู…ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ุบู’ูˆู ูˆูŽุงู„ุฑูŽู‘ููŽุซู ุŒ ููŽุฅูู†ู’ ุณูŽุงุจูŽู‘ูƒูŽ ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ุฃูŽูˆู’ ุฌูŽู‡ูู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ููŽู„ู’ุชูŽู‚ูู„ู’ : ุฅูู†ูู‘ูŠ ุตูŽุงุฆูู…ูŒ ุŒ ุฅูู†ูู‘ูŠ ุตูŽุงุฆูู…ูŒ

โ€œPuasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, โ€œAku sedang puasa, aku sedang puasaโ€.
๐Ÿ“š (HR. Ibnu Majah dan Hakim).
Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 1082 mengatakan bahwa hadits ini shohih).

๐Ÿ“ Ika Kartika ()
๐Ÿ‘ค Murojaah : Ustadz Yusuf Abu Ubaidah As Sidawi ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

https://www.youtube.com/live/QT8_WKfj-RU?si=fLxVpygu7lfWCougKajian TematikKamis 07 September 2023/22 Shafar 1445Pemateri...
07/09/2023

https://www.youtube.com/live/QT8_WKfj-RU?si=fLxVpygu7lfWCoug

Kajian Tematik
Kamis 07 September 2023/22 Shafar 1445
Pemateri Ustadz Abu Zubair Junaid Iha
( Alumni Darul Hadist Yaman)

Mushola Imanullah, Banyuwangi

Supported by
Ma'had el Fataa
Masjid an Nur
Masjid Imanulloh Banyuwangi

Ustadz Abu Zubair Junaid Iha ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰...Follow kami di โคตโšช IG : โšช FB : Imanulloh Banyuwangiโšช YT : Banyuwangi Bertauhid. . ....

13/08/2023

Ucapan Al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi (wafat 600 H.), pengarang Umdatul Ahkam:
ยซูˆู†ุนุชู‚ุฏ ุฃู† ุงู„ุญุฑูˆู ุงู„ู…ูƒุชูˆุจุฉ [ูˆุงู„ุฃุตูˆุงุช ุงู„ู…ุณู…ูˆุนุฉ] 2 ุนูŠู† ูƒู„ุงู… ุงู„ู„ู‡ ุนุฒ ูˆุฌู„ุŒ ู„ุง ุญูƒุงูŠุฉ ูˆู„ุง ุนุจุงุฑุฉยป
"Kami meyakini bahwa huruf-huruf yang tertulis dan suara-suara yang didengar (dari Al-Quran) adalah Firman Allah, bukan hikayat atau pembahasaan ulang."
(Al-Iqtishad fil I'tiqad, hlm. 140)

WA Daurah Syar'iyyah ke 7 KUBA

21/04/2023

1 sha' = 4 mud

03/02/2023

*Keutamaan Membaca Shalawat untuk Nabi di Hari Jumat*
โœ๏ธ _Ditulis oleh KUBA (Kursus Unggulan Bahasa Arab)_

Rasulullah bersabda:
ุฅู†ู‘ ู…ู† ุฃูุถู„ู ุฃูŠุงู…ููƒู… ูŠูˆู…ูŽ ุงู„ุฌู…ุนุฉูุŒ ููŠู‡ ุฎูู„ูู‚ูŽ ุขุฏู…ูุŒ ูˆ ููŠู‡ ู‚ูุจูุถูŽุŒ ูˆ ููŠู‡ ุงู„ู†ูุฎุฉูุŒ ูˆ ููŠู‡ ุงู„ุตุนู‚ุฉูุŒ ูุฃูƒุซุฑูˆุง ุนู„ูŠู‘ูŽ ู…ู† ุงู„ุตู„ุงุฉู ููŠู‡ุŒ ูุฅู†ู‘ ุตู„ุงุชูŽูƒู… ู…ุนุฑูˆุถุฉูŒ ุนู„ูŠู‘ูŽ
"Sesungguhnya di antara hari-hari terbaik kalian adalah hari Jumat, pada hari itu diciptakan Adam, dan di hari beliau diwafatkan, di hari itu juga terjadi tiupan sangkakala pertama dan tiupan kedua yang mematikan, maka perbanyaklah _shalawat_ untukku di hari itu, karena sungguh _shalawat_ kalian ditunjukkan kepadaku."

Para Sahabat bertanya:
ูƒูŠููŽ ุชุนุฑุถู ุตู„ุงุชู†ุง ุนู„ูŠู’ูƒูŽ ูˆู‚ุฏ ุฃุฑู‘ูŽู…ุชูŽ ูŠุนู†ูŠ ุจู„ูŠุช
"Bagaimana bisa shalawat kami ditunjukkan kepadamu sementara tubuhmu telah lenyap?"

Beliau menjawab:
ุฅู†ู‘ ุงู„ู„ู‡ูŽ ุญุฑู‘ูŽู…ูŽ ุนู„ู‰ ุงู„ุฃุฑุถู ุฃู† ุชุฃู’ูƒู„ูŽ ุฃุฌุณุงุฏูŽ ุงู„ุฃู†ุจูŠุงุกู
"Sungguh Allah mengharamkan bumi dari memakan tubuh para Nabi."

๐Ÿ“Œ Hadits riwayat Sunan Abu Daud (no. 1531), An-Nasa'i (no. 1374), Ibnu Majah (no. 1085), dan Musnad Ahmad (no. 16.162), dll.
Derajat Hadits = *SHAHIH*
Dishahihkan oleh Al-Hakim, Ibnu Hibban, An-Nawawi, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Abdil Hadi, Al-'Aini, Al-Albani, dll.

๐Ÿ“‹ Makna Kosakata Hadits:
โœ… (_Nafkhah_) = Tiupan pertama sangkakala sebagai permulaan hari Kiamat
โœ… (_Sha'qah_) = Tiupan sangkakala yang kedua, saat itu mati semua makhluk, kecuali beberapa makhluk pilihan Allah
โœ… (_Ma'rudhah_) = ditunjukkan nama pengucap shalawatnya, dan Rasulullah mendengarnya dari dekat di Raudhah beliau, dan mencapai beliau dari jauh.
Setiap shalawat juga sampai kepada Nabi, namun khusus di hari Jum'at shalawat ini diterima.
๐Ÿ“š (Diambil dari kitab 'Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abi Daud, jilid 3 hlm. 260-261)

18/01/2023

MADZHAB (Bagian Kedua)

[Untuk Bagian Pertama: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2052109775129888&id=100009926563522]

PERTANYAAN: Fadhilatusy Syaikh -hafizhakumullaah-, di sana ada arahan -dari sebagian ikhwan kita yang menisbatkan diri kepada Sunnah-: agar (kita punya) perhatian terhadap kitab-kitab madzhab dalam pembelajaran Fiqih. Maka kami mengharapkan arahan dari anda.

SYAIKH IBRAHIM BIN โ€˜AMIR AR-RUHAILI -hafizhahullaah- menjawab:

[1]- โ€˜Ali (bin Abi Thalib) -radhiyallaahu โ€˜anhu- tatkalah orang-orang Khawarij berbicara: Hukum itu hanya milik Allah; maka beliau berkata:

ูƒูŽู„ูู…ูŽุฉู ุญูŽู‚ู‘ู ุฃูุฑููŠู’ุฏูŽ ุจูู‡ูŽุง ุจูŽุงุทูู„ูŒ

โ€œKalimat yang benar; akan tetapi yang diinginkan darinya adalah kebathilan.โ€

Terkadang sebagian (perkara) yang tersebar di kalangan manusia: secara lahiriyahnya pada asalnya adalah benar, akan tetapi terkadang yang diinginkan darinya adalah kebathilan.

[2]- Seruan yang ada belakangan ini, yang tersebar di media sosial -dan itu tersebar di banyak tempat-: ajakan kepada madzhab. Dan yang tampak darinya bahwa ada udang di balik batu; yaitu: untuk memalingkan para penuntut ilmu dari ittibaโ€™ kepada dalil & Sunnah, untuk kemudian kembali kepada matan-matan Fiqih, dan mendorong untuk menghafalkan matan-matan tersebut, dengan tidak melihat kepada dalil.

- Tidak diragukan lagi bahwa kalau benar bahwa perkaranya demikian; maka kita harus memperingatkan akan bahayanya perkara ini.

- Adapun jika yang dimaksud dengan bermadzhab adalah: bahwa penuntut ilmu memulai pembelajaran dengan membaca sebuah matan (Fiqih), kemudian setelah itu ia terus belajar dan mendalami ilmu sampai kemudian ia kembali kepada dalil-dalil dan menelitinya: maka, jalan inilah yang ditempuh para ulama zaman sekarang, dan mereka adalah para imam Ahlus Sunnah; di antara mereka ada yang sudah wafat dan ada juga yang masih hidup: mereka semua mengikuti dalil dan mengarahkan para penunut ilmu kepada dalil, mendalami Kitabullah dan Sunnah Nabi -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam-. Mereka tidaklah mengajak kepada madzhab.

[3]- Walaupun kaum muslimin pada masing-masing negerinya telah tersebar sebuah madzhab dan penduduknya mempelajari madzhab ini; akan tetapi madzhab ada yang bisa diterima darinya dan ada juga yang ditolak. Yang tidak boleh ditolak sama sekali hanyalah dalil.

Maka yang sepantasnya para penuntut ilmu dibina di atasnya adalah: di atas dalil, di atas mempelajari Kitabullah dan Sunnah Nabi -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam-.

[4]- Tidak diragukan lagi bahwa para masyayikh yang mengajar dan menyampaikan ilmu: mereka kembali kepada kitab-kitab Fiqih. Kita sekarang ketika kita menulis dan mengajar: apakah mengambil dari kepala kita sendiri? Justru kita kembali kepada kitab-kitab para ulama. Kalau permasalahannya berkaitan dengan Tafsir; maka dikembalikan kepada kitab-kitab Tafsir, kalau permasalahannya berkaitan dengan kitab-kitab Fiqih; maka dikembalikan kepada para Fuqahaโ€™, dan kalau permasalahannya berkaitan dengan Bahasa Arab; maka dikembalikan kepada kitab-kitab Bahasa Arab.

[5]- Seolah-olah mereka (yang mengajak kepada madzhab) memberikan gambaran kepada manusia bahwa: para ulama telah meninggalkan kitab-kitab Fiqih, sehingga perlu untuk kembali bermadzhab dan mendorong untuk menghafal matan-matan Fiqih yang ditulis pada madzhab tertentu.

Anggapan ini tidak benar. Bahkan para ulama senantiasa melihat kepada kitab-kitab: kitab-kitab Fiqih, kitab-kitab Tafsir, kitab-kitab Bahasa Arab, dan kitab-kitab Hadits. Kemudian mereka mengarahkan para penuntut ilmu kepada dalil yang rajih menurut mereka. Dan inilah jalan yang benar yang dipraktekkan oleh antum sekalian di Maโ€™had ini dan di Maโ€™had-Maโ€™had Ahlus Sunnah lainnya. Alhamdulillaah. Mereka belajar ilmu dan kembali kepada Masyayikh, tidak meninggalkan kitab-kitab Fiqih sama sekali, tidak meninggalkan madzhab-madzhab Fiqih, dan tidak meninggalkan perkataan para ulama; kita senantiasa mengambil faedah dari mereka.

[6]- Ketika kita merasa dari ajakan (kepada madzhab) ini bahwa ada udang di balik batu; maka kita tidak boleh tertipu. Karena ada Ahli Bidโ€™ah yang ingin memalingkan manusia dari Sunnah dengan seruan: bermadzhab dengan madzhab tertentu. Mereka ingin mengembalikan fanatik madzhab, setelah para penuntut ilmu bersatu di atas Sunnah dan di atas dalil, setelah tersebar di tengah-tengah penuntut ilmu: tahqiq dan ilmu. Alhamdulillah.

Maka mereka ingin mengembalikan para penuntut ilmu (kepada madzhab): engkau di negeri ini maka madzhabnya ini, kami madzhabnya itu, fulan madzhabnya ini. Ini telah memecah belah kaum muslimin para zaman dahulu. Sampai sebagian orang yang fanatik pada sebagian madzhab berfatwa: tidak boleh shalat bermakmum di belakang pengikut madzhab lain.

Maka Allah telah menyelamatkan kita dari fitnah ini. Dan kita berada pada zaman tersebarnya ilmu, tersebarnya dakwah yang diberkahi ini, Dakwah Salafiyyah, yang tegak di atas dalil. Dan hati Ahlus Sunnah di setiap tempat telah bersatu di atas dakwah ini. Tidak ada perpecahan di antara kita; padahal di masing-masing negeri kita: para penduduknya berada pada suatu madzhab, akan tetapi para ulama negeri tersebut tidak fanatik terhadap madzhab tertentu.

Maka sebagian mereka (yang mengajak kepada madzhab) ingin mengembalikan manusia kepada fanatik madzhab. Dan hendaknya kita waspada!

[7]- Intinya: semua yang dikatakan; kita timbang dengan Al-Qur-an dan As-Sunnah.

Niat-niat manusia; maka mereka akan dihisab atasnya:

- Kalau hal ini (ajakan kembali kepada madzhab) adalah dimaksudkan untuk memalingkan manusia dari dalil-dalil menuju kepada kitab-kitab tulisan manusia, kepada anggapan baik dan akal-akal manusia semata, agar para penuntut ilmu menghafal matan-matan dan berpaling dari Al-Qur-an dan As-Sunnah: maka ini meupakan suatu bentuk penyimpangan.

- Dan kalau maksudnya adalah: agar para ulama kembali kepada kitab-kitab Fiqih dan men-tahqiq berbagai permasalahan -terkadang seorang ulama merajihkan pendapat madzhab ini dan terkadang madzhab lainnya-: maka inilah yang diamalkan sampai zaman sekarang di antara Ahlus Sunnah dan para pengikut Manhaj yang agung ini; Manhaj Salaf yang tegak di atas: pembelaan terhadap dalil dan penghormatan kepada para ulama. Alhamdulillaah.

-diterjemahkan oleh: Ahmad Hendrix

03/12/2022

https://drive.google.com/file/d/1MaugOzuXXGV-YLd3CfmvqZo0gdvaLEPh/view?usp=drivesdk

RISALAH TENTANG PERSELISIHAN PARA ULAMA: SEBAB-SEBABNYA DAN SIKAP KITA TERHADAPNYA

Diambil dari โ€œKitaabul โ€˜Ilmiโ€ (hlm. 272-292) karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-โ€˜Utsaimin -rahimahullaah-

Amma Baโ€™du. Tema semacam ini terkadang memunculkan pertanyaan bagi banyak orang, kadang sebagian mereka bertanya: โ€œKenapa tema dan judul ini yang dibahas, padahal mungkin ada masalah-masalah agama lainnya yang lebih penting?โ€

Akan tetapi tema ini -khususnya pada zaman kita sekarang ini- telah menyibukkan pikiran banyak orang, bukan cuma orang awam; akan tetapi juga para penuntut ilmu.

Hal itu dikarenakan banyaknya alat-alat (media) pemberitahuan yang menyebarkan dan memasyhurkan hukum-hukum (agama) di antara manusia, sehingga perselisihan antara ulama fulan dan ulama fulan menjadi sumber kekacauan, bahkan memunculkan keraguan (terhadap ulama) di sisi banyak orang, terlebih lagi orang-orang awam yang tidak mengetahui sebab-sebab perselisihan.

Oleh karena itulah saya mohon pertolongan kepada Allah untuk membicarakan perkara ini yang menurutku memiliki kedududkan yang penting untuk kaum muslimin.

Sungguh, termasuk nikmat Allah -Tabaaraka Wa Taโ€™aalaa- atas umat ini: bahwa perselisihan di kalangan umat ini tidaklah terjadi dalam prinsip-prinsip agama dan sumber-sumber agama yang asli. Perselisihan hanyalah terjadi pada perkara-perkara yang tidak merusak persatuan hakiki kaum muslimin.

Saya sebutkan secara global perkara-perkara yang ingin saya bicarakan sebagai berikut:

Yang pertama (harus diketahui adalah): bahwa sudah diketahu oleh seluruh kaum muslimin -dari apa yang mereka pahami dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam-: Bahwa Allah -Taโ€™aalaa- mengutus Muhammad dengan petunjuk dan agama yang benar. Dan di dalamnya terkandung bahwa Rasulullah -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam- telah menjelaskan agama ini dengan penjelasan yang memuaskan dan mencukupi; sampai tidak butuh kepada penjelasan lagi. Karena โ€œpetunjukโ€: merupakan lawan dari kesesatan dengan segala maknanya, dan โ€œagama yang benarโ€: merupakan lawan dari semua agama bathil yang tidak Allah ridhai.

Dan Rasulullah -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam- diutus dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, dan manusia pada zaman beliau (masih hidup); mereka kembali kepada beliau ketika terjadi perselisihan, sehingga beliau menghukumi di antara mereka, dan beliau jelaskan mana yang benar; baik yang berkaitan dengan perselisihan tentang Kalamullaah (Al-Qur-an), maupun perselisihan yang berkaitan dengan hukum-hukum Allah yang belum ada ayat yang turun untuk menjelaskan hukumnya, maka kemudian ayat turun menjelaskannya. Betapa banyak kita baca dalam Al-Qur-an firman Allah:

{ูŠูŽุณู’ุฃูŽู„ููˆู’ู†ูŽูƒูŽ ุนูŽู†ู’...}

โ€œMereka bertanya kepadamu tentangโ€ฆโ€

Kemudian Allah -Taโ€™aalaa- menjawab Nabi-Nya dengan jawaban yang memuaskan, dan Dia memerintahkan beliau untuk menyampaikannya kepada manusia.

Allah -Taโ€™aalaa- berfirman:

{ูŠูŽุณู’ุฃูŽู„ููˆู†ูŽูƒูŽ ู…ูŽุงุฐูŽุง ุฃูุญูู„ู‘ูŽ ู„ูŽู‡ูู…ู’ ู‚ูู„ู’ ุฃูุญูู„ู‘ูŽ ู„ูŽูƒูู…ู ุงู„ุทู‘ูŽูŠู‘ูุจูŽุงุชู ูˆูŽู…ูŽุง ุนูŽู„ู‘ูŽู…ู’ุชูู…ู’ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุฌูŽูˆูŽุงุฑูุญู ู…ููƒูŽู„ู‘ูุจููŠู†ูŽ ุชูุนูŽู„ู‘ูู…ููˆู†ูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ู…ูู…ู‘ูŽุง ุนูŽู„ู‘ูŽู…ูŽูƒูู…ู ุงู„ู„ู‡ู ููŽูƒูู„ููˆุง ู…ูู…ู‘ูŽุง ุฃูŽู…ู’ุณูŽูƒู’ู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุงุฐู’ูƒูุฑููˆุง ุงุณู’ู…ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุงุชู‘ูŽู‚ููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุณูŽุฑููŠุนู ุงู„ู’ุญูุณูŽุงุจู}

โ€œMereka menanyakan kepadamu (Muhammad): โ€œApakah yang dihalalkan bagi mereka?โ€ Katakanlah: โ€œYang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, menurut apa yang diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.โ€ (QS. Al-Maa-idah: 4)

{...ูˆูŽูŠูŽุณู’ุฃูŽู„ููˆู†ูŽูƒูŽ ู…ูŽุงุฐูŽุง ูŠูู†ู’ููู‚ููˆู†ูŽ ู‚ูู„ู ุงู„ู’ุนูŽูู’ูˆูŽ ูƒูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ูŠูุจูŽูŠู‘ูู†ู ุงู„ู„ู‡ู ู„ูŽูƒูู…ู ุงู„ุขูŠูŽุงุชู ู„ูŽุนูŽู„ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุชูŽุชูŽููŽูƒู‘ูŽุฑููˆู†ูŽ}

โ€œโ€ฆDan mereka bertanya kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah: โ€œKelebihan (dari apa yang diperlukan).โ€ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.โ€ (QS. Al-Baqarah: 219)

{ูŠูŽุณู’ุฃูŽู„ููˆู†ูŽูƒูŽ ุนูŽู†ู ุงู„ุฃู†ู’ููŽุงู„ู ู‚ูู„ู ุงู„ุฃู†ู’ููŽุงู„ู ู„ูู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุงู„ุฑู‘ูŽุณููˆู„ู ููŽุงุชู‘ูŽู‚ููˆุง ุงู„ู„ู‡ูŽ ูˆูŽุฃูŽุตู’ู„ูุญููˆุง ุฐูŽุงุชูŽ ุจูŽูŠู’ู†ููƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽุทููŠุนููˆุง ุงู„ู„ู‡ูŽ ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูŽู‡ู ุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ}

โ€œMereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: โ€œHarta rampasan perang itu milik Allah dan Rasul (menurut ketentuan Allah dan Rasul), maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, jika kamu orang-orang yang beriman.โ€ (QS. Al-Anfaal: 1)

{ูŠูŽุณู’ุฃูŽู„ููˆู†ูŽูƒูŽ ุนูŽู†ู ุงู„ุฃู‡ูู„ู‘ูŽุฉู ู‚ูู„ู’ ู‡ููŠูŽ ู…ูŽูˆูŽุงู‚ููŠุชู ู„ูู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูˆูŽุงู„ู’ุญูŽุฌู‘ู ูˆูŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุงู„ู’ุจูุฑู‘ู ุจูุฃูŽู†ู’ ุชูŽุฃู’ุชููˆุง ุงู„ู’ุจููŠููˆุชูŽ ู…ูู†ู’ ุธูู‡ููˆุฑูู‡ูŽุง ูˆูŽู„ูŽูƒูู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุจูุฑู‘ูŽ ู…ูŽู†ู ุงุชู‘ูŽู‚ูŽู‰ ูˆูŽุฃู’ุชููˆุง ุงู„ู’ุจููŠููˆุชูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุจู’ูˆูŽุงุจูู‡ูŽุง ูˆูŽุงุชู‘ูŽู‚ููˆุง ุงู„ู„ู‡ูŽ ู„ูŽุนูŽู„ู‘ูŽูƒูู…ู’ ุชููู’ู„ูุญููˆู†ูŽ}

โ€œMereka bertanya kepadamu (Muhammad) ten-tang bulan sabit. Katakanlah: โ€œItu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) Haji.โ€ Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari atasnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.โ€ (QS. Al-Baqarah: 189)

{ูŠูŽุณู’ุฃูŽู„ููˆู†ูŽูƒูŽ ุนูŽู†ู ุงู„ุดู‘ูŽู‡ู’ุฑู ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุงู…ู ู‚ูุชูŽุงู„ู ูููŠู‡ู ู‚ูู„ู’ ู‚ูุชูŽุงู„ูŒ ูููŠู‡ู ูƒูŽุจููŠุฑูŒ ูˆูŽุตูŽุฏู‘ูŒ ุนูŽู†ู’ ุณูŽุจููŠู„ู ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽูƒููู’ุฑูŒ ุจูู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุงู…ู ูˆูŽุฅูุฎู’ุฑูŽุงุฌู ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ู ู…ูู†ู’ู‡ู ุฃูŽูƒู’ุจูŽุฑู ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ููุชู’ู†ูŽุฉู ุฃูŽูƒู’ุจูŽุฑู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽุชู’ู„ู ูˆูŽู„ุง ูŠูŽุฒูŽุงู„ููˆู†ูŽ ูŠูู‚ูŽุงุชูู„ููˆู†ูŽูƒูู…ู’ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ูŠูŽุฑูุฏู‘ููˆูƒูู…ู’ ุนูŽู†ู’ ุฏููŠู†ููƒูู…ู’ ุฅูู†ู ุงุณู’ุชูŽุทูŽุงุนููˆุง ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูŠูŽุฑู’ุชูŽุฏูุฏู’ ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ุนูŽู†ู’ ุฏููŠู†ูู‡ู ููŽูŠูŽู…ูุชู’ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ูƒูŽุงููุฑูŒ ููŽุฃููˆู„ูŽุฆููƒูŽ ุญูŽุจูุทูŽุชู’ ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ูู‡ูู…ู’ ูููŠ ุงู„ุฏู‘ูู†ู’ูŠูŽุง ูˆูŽุงู„ุขุฎูุฑูŽุฉู ูˆูŽุฃููˆู„ูŽุฆููƒูŽ ุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ู‡ูู…ู’ ูููŠู‡ูŽุง ุฎูŽุงู„ูุฏููˆู†ูŽ}

โ€œMereka bertanya kepadamu (Muhammad) ten-tang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: Berperang dalam bulan itu adalah (dosa) besar. Tetapi menghalangi (orang) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi orang masuk) Masjidil Haram, dan mengusir penduduk dari sekitarnya: lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak akan berhenti memerangi kamu sampai mereka (dapat) membuatmu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran; maka mereka itu sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni Neraka, mereka kekal di dalamnya.โ€ (QS. Al-Baqarah: 217)

Dan ayat-ayat yang lainnya.

Akan tetapi setelah wafatnya Rasulullah -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam-; maka umat ini berselisih dalam hukum-hukum syariโ€™at, yang tidak membatalkan prinsip-prinsip syariโ€™at dan tidak membatalkan sumber-sumber syariโ€™at.

(Perselisihan yang terjadi) hanyalah perselisihan yang akan kami jelaskan sebagian sebabnya insyaa Allaah.

Dan kita semua menegetahui dengan pasti bahwa: tidak ada seorang pun ulama yang terpercaya -secara keilmuan, amanah, dan agamanya-; yang menyelisihi Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam- secara sengaja dan dimaksudkan. Karena mereka bersifat dengan ilmu dan agama; maka pasti tujuan utama mereka adalah mencari kebenaran. Dan barangsiapa yang tujuannya adalah mencari kebenaran; maka sungguh, Allah akan memudahkan-nya. Dengarlah firman Allah -Taโ€™aalaa-:

{ูˆูŽู„ูŽู‚ูŽุฏู’ ูŠูŽุณู‘ูŽุฑู’ู†ูŽุง ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุขู†ูŽ ู„ูู„ุฐู‘ููƒู’ุฑู ููŽู‡ูŽู„ู’ ู…ูู†ู’ ู…ูุฏู‘ูŽูƒูุฑู}

โ€œDan sungguh, telah Kami mudahkan Al-Qur-an untuk peringatan, maka adakah orang yang mengambil pelajaran?โ€ (QS. Al-Qamar: 17)

{ููŽุฃูŽู…ู‘ูŽุง ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุนู’ุทูŽู‰ ูˆูŽุงุชู‘ูŽู‚ูŽู‰ * ูˆูŽุตูŽุฏู‘ูŽู‚ูŽ ุจูุงู„ู’ุญูุณู’ู†ูŽู‰ * ููŽุณูŽู†ููŠูŽุณู‘ูุฑูู‡ู ู„ูู„ู’ูŠูุณู’ุฑูŽู‰}

โ€œMaka barangsiapa yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan (adanya pahala) yang terbaik (Surga); maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kemudahan (kebahagiaan).โ€ (QS. Al-Lail: 5-7)

Akan tetapi semisal para imam tersebut adalah mungkin untuk muncul kesalahan dari mereka berkaitan dengan hukum-hukum Allah Tabaaraka Wa -Taโ€™aalaa-, bukan dalam masalah prinsip-prinsip yang telah kita isyaratkan sebelumnya. Kesalahan (dalam masalah hukum) ini adalah suatu perkara yang pasti terjadi, karena manusia adalah seperti yang Allah -Taโ€™aalaa- sifatkan dalam firman-Nya:

{...ูˆูŽุฎูู„ูู‚ูŽ ุงู„ุฅู†ู’ุณูŽุงู†ู ุถูŽุนููŠูู‹ุง}

โ€œโ€ฆ karena manusia diciptakan bersifat lemah.โ€ (QS. An-Nisaaโ€™: 28).

Manusia adalah lemah dalam ilmu dan pemahamannya, serta lemah dalam pengauasaan dan pencakupannya. Oleh karena itu: pasti muncul darinya kesalahan pada sebagian perkara.

Maka akan kami jelaskan secara global sebab-sebab munculnya kesalahan dari para ulama dalam 7 (tujuh) sebab berikut ini, yang pada hakikatnya sebab-sebabnya adalah banyak, ibarat lautan tak bertepi. Dan seorang yang faham terhadap pendapat-pendapat para ulama; maka dia akan mengetahui sebab-sebab perselisihan yang tersebar. Dan kami sebutkan secara global sebagai berikut:

SEBAB PERTAMA:

Bahwa dalil (untuk suatu hukum) tidak sampai kepada ulama yang menyelisihi (kebenaran) sehingga dia salah dalam hukumnya.

Sebab ini tidak khusus untuk orang-orang setelah para Shahahat saja, tapi juga terjadi di kalangan para Shahabat dan orang-orang setelahnya.

Kita ambil dua buah contoh yang terjadi pada para Shahabat dari jenis ini:

Contoh pertama: Kita mengetahui riwayat yang shahih dalam Shahih Al-Bukhari dan lainnya, ketika Amirul Mukminin โ€˜Umar bin Al-Khaththtab -radhiyallaahu โ€˜anhu- melakukan perjalanan menuju Syam. Dan di tengah jalan, beliau diberitahu bahwa ada wabah di sana -yaitu: Thaaโ€™uun-. Maka beliau berhenti dan bermusyawarah dengan para Shahabat yang lain -radhiyallaahu โ€˜anhum-, beliau ber-musyawarah dengan para Muhajirin dan Anshar, dan mereka berselisih menjadi dua pendapat. Dan pendapat yang terkuat adalah pendapat untuk kembali (ke Madinah dan tidak melanjutkan perjalanan ke Syam karena ada wabah-pent). Di tengah diskusi dan musyawarah ini; maka datanglah โ€˜Abdurrahman bin โ€˜Auf -yang dia tidak ikut musyawarah karena ada suatu keperluan-, maka dia berkata: Saya punya ilmu tentang masalah ini, saya mendengar Rasulullah -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam- bersabda:

ุฅูุฐูŽุง ุณูŽู…ูุนู’ุชูู…ู’ ุจูู‡ู ุจูุฃูŽุฑู’ุถูุ› ููŽู„ูŽุง ุชูŽู‚ู’ุฏูŽู…ููˆู’ุง ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูุŒ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ูˆูŽู‚ูŽุนูŽ ุจูุฃูŽุฑู’ุถู ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุชูู…ู’ ุจูู‡ูŽุงุ› ููŽู„ูŽุง ุชูŽุฎู’ุฑูุฌููˆู’ุง ููุฑูŽุงุฑู‹ุง ู…ูู†ู’ู‡ู

โ€œJika kamu mendengar (wabah Thaaโ€™uun) itu ada di suatu negeri; maka janganlah kamu memasuki (negeri tersebut), dan jika kamu ada di dalam negeri itu ketika wabah terjadi; maka janganlah kamu keluar untuk melarikan diri darinya.โ€

Maka hukum ini telah samar atas para pembesar Shahabat dari Muhajirin dan Anshar, sampai datang โ€˜Abdurrahman bin โ€˜Auf dan dia mengabarkan hadits ini kepada mereka.

Contoh yang lain: โ€˜Ali bin Abi Thalib -radhiyallaahu โ€˜anhu- dan โ€˜Abdullah bin โ€˜Abbas -radhiyallaahu โ€˜anhumaa- berpendapat bahwa: wanita hamil yang ditinggal mati suamainya; maka โ€˜iddah-nya adalah dengan yang paling lama dari dua waktu: dari (1)empat bulan sepuluh hari, atau (2)sampai wanita itu melahirkan. Sehingga jika dia melahirkan sebelum empat bulan sepuluh hari; maka โ€˜iddah-nya belum selesai sampai lewat empat bulan sepuluh hari. Dan jika telah lewat empat bulan sepuluh hari dan wanita itu belum juga melahirkan; maka โ€˜iddah-nya belum selesai sampai dia melahirkan.

Karena Allah -Taโ€™aalaa- berfirman:

{...ูˆูŽุฃููˆู„ูŽุงุชู ุงู„ู’ุฃูŽุญู’ู…ูŽุงู„ู ุฃูŽุฌูŽู„ูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุถูŽุนู’ู†ูŽ ุญูŽู…ู’ู„ูŽู‡ูู†ู‘ูŽ...}

โ€œโ€ฆSedangkan perempuan-perempuan yang hamil; maka โ€˜iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannyaโ€ฆโ€ (QS. Ath-Thalaq: 4)

Dan Allah berfirman:

{ูˆูŽุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูŠูุชูŽูˆูŽูู‘ูŽูˆู’ู†ูŽ ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽูŠูŽุฐูŽุฑููˆู†ูŽ ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู‹ุง ูŠูŽุชูŽุฑูŽุจู‘ูŽุตู’ู†ูŽ ุจูุฃูŽู†ู’ููุณูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŽุฉูŽ ุฃูŽุดู’ู‡ูุฑู ูˆูŽุนูŽุดู’ุฑู‹ุง...}

โ€œDan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri; maka hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hariโ€ฆโ€ (QS. Al-Baqarah: 234)

Maka di antara dua ayat tersebut ada keumuman dan kekhususan (dilihat dari masing-masing) segi. Dan cara untuk menggabungkan keduanya adalah dengan suatu kesimpulan yang bisa menggabungkan keduanya, dan tidak ada cara lain kecuali dengan menempuh apa yang ditempuh oleh โ€˜Ali dan Ibnu โ€˜Abbas -radhiyallaahu โ€˜anhumaa-. Akan tetapi (ada penjelasan dari) Sunnah (Nabi) yang tentunya (dijunjung) di atas semua (pendapat).

Telah shahih dari Rasulullah -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam-, dari hadits Subaiโ€™ah Al-Aslamiyyah bahwa dia nifas setelah beberapa hari kematian suaminya, maka Rasulullah -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam- mengizinkannya untuk menikah.

Jadi penjelasannya: bahwa kita mengambil Surat Ath-Thalaq -yang dinamakan Surat An-Nisaaโ€™ Shugra-; yaitu keumuman firman Allah:

{...ูˆูŽุฃููˆู„ูŽุงุชู ุงู„ู’ุฃูŽุญู’ู…ูŽุงู„ู ุฃูŽุฌูŽู„ูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุถูŽุนู’ู†ูŽ ุญูŽู…ู’ู„ูŽู‡ูู†ู‘ูŽ...}

โ€œโ€ฆSedangkan perempuan-perempuan yang hamil; maka โ€˜iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannyaโ€ฆโ€ (QS. Ath-Thalaq: 4)

Dan saya yakin bahwa kalau hadits ini sampai kepada โ€˜Ali dan Ibnu โ€˜Abbas; pasti keduanya akan mengambilnya dan tidak terus mengikuti pendapat tersebut.

SEBAB KEDUA:

Bisa jadi hadits telah sampai kepada seorang ulama; akan tetapi dia tidak mempercayai perawinya, dan dia berpendapat bahwa (hadits) itu menyelisihi (dalil) yang lebih kuat; maka ulama tersebut memilih dalil yang menurutnya lebih kuat.

Kita ambil sebuah contoh yang terjadi pada zaman Shahabat:

Fathimah binti Qais -radhiyallaahu โ€˜anhaa- telah ditalak tiga oleh suaminya, maka suaminya mengutus wakilnya untuk memberi gandum kepadanya selama masa โ€˜iddah. Akan tetapi dia marah (karena merasa kurang) dan enggan menerimanya. Maka keduanya melaporkan kepada Nabi -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam-, dan Nabi -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam- mengabarkan kepada Fathimah bahwa dirinya tidak memiliki hak nafkah dan tempat tinggal; karena suaminya telah mentalak baa-in, sedangkan wanita yang telah ditalak baa-in; maka tidak ada kewajiban nafkah dan tempat tinggal atas suaminya; kecuali kalau dia hamil, berdasakan firman Allah -Taโ€™aalaa-:

{...ูˆูŽุฃููˆู„ูŽุงุชู ุงู„ู’ุฃูŽุญู’ู…ูŽุงู„ู ุฃูŽุฌูŽู„ูู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุถูŽุนู’ู†ูŽ ุญูŽู…ู’ู„ูŽู‡ูู†ู‘ูŽ...}

โ€œโ€ฆDan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil; maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungan-nyaโ€ฆโ€ (QS. Ath-Thalaq: 6)

โ€˜Umar radhiyallaahu โ€˜anhu -dan engkau telah mengetahui keutamaan dan keilmuannya-: telah samar atasnya Sunnah ini, sehingga beliau berpendapat bahwa wanita (yang ditalak tiga) mendapat hak nafkah dan tempat tinggal. Beliau menolak hadits Fathimah karena dimungkinkan Fathimah lupa. โ€˜Umar berkata: โ€œApakah kita meninggalkan firman Rabb kita (yakni: keumuman QS. Ath-Thalaq: 6; untuk wanita hamil dan yang lainnya-pent) kemudian mengambil perkataan wanita ini yang kita tidak bisa memastikan apakan dia ingat atau lupa?โ€

Maknanya bahwa Amirul Mukminin โ€˜Umar -radhiyallaahu โ€˜anhu- tidak merasa tenang dengan dalil (yang dibawa Fathimah) ini. Dan hal -ini sebagaimana terjadi pada โ€˜Umar-; terjadi juga pada orang-orang yang di bawahnya dari kalangan Shahabat, Tabiโ€™in, Tabiโ€™ut Tabiโ€™in, dan terus sampai zaman kita sekarang ini, bahkan sampai Hari Kiamat, yaitu: seorang (ulama) tidak mempercayai sahnya sebuah dalil.

Betapa banyak dari pendapat-pendapat para Ulama yang di dalamnya terdapat hadits-hadits yang dianggap sah oleh sebagian ulama sehingga mereka mengambilnya, sedangkan para ulama yang lainnya berpendapat bahwa dalil tersebut lemah sehingga mereka tidak mengambilnya karena tidak mempercayai kebenaran penukilannya dari Rasulullah -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam-.

SEBAB KETIGA:

Sebuah hadits sampai kepada ulama akan tetapi kemudian dia lupa. Dan Maha Agung (Allah) Yang tidak lupa. Betapa banyak (ulama) yang lupa terhadap sebuah hadits, bahkan terkadang lupa terhadap sebuah ayat.

Rasulullah -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam- pernah Shalat bersama para Shahabat pada suatu hari, kemudian beliau melewatkan satu ayat. Saat itu โ€˜Ubayy bin Kaโ€™ab ikut Shalat bersama beliau. Maka tatkala beliau selesai dari Shalatnya; beliau bersabda kepada โ€˜Ubayy: โ€œKenapa engkau tidak mengingatkan-ku tentang ayat tersebut?โ€

Padahal wahyu diturunkan kepada beliau, dan Allah telah berfirman kepada beliau:

{ุณูŽู†ูู‚ู’ุฑูุฆููƒูŽ ููŽู„ุง ุชูŽู†ู’ุณูŽู‰ * ุฅูู„ุง ู…ูŽุง ุดูŽุงุกูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ูŠูŽุนู’ู„ูŽู…ู ุงู„ู’ุฌูŽู‡ู’ุฑูŽ ูˆูŽู…ูŽุง ูŠูŽุฎู’ููŽู‰}

โ€œKami akan membacakan (Al-Qur-an) kepadamu (Muhammad) sehingga engkau tidak akan lupa, kecuali jika Allah menghendaki. Sungguh, Dia mengetahui yang terang dan yang tersembunyiโ€ (QS. Al-Aโ€™la: 6-7)

Dan termasuk juga dalam hal ini -yaitu hadits telah sampai kepada seseorang akan tetapi kemudian dia lupa-: Kisah โ€˜Umar bin Al-Khaththab bersama โ€˜Ammar bin Yasir -radhiyallaahu โ€˜anhumaa- ketika Rasulullah mengutus keduanya untuk suatu keperluan, kemudian keduanya junub.

Adapun โ€˜Ammar; maka dia berijtihad dan ber-pendapat bahwa Thaharah dengan tanah adalah seperti Thaharah dengan air, sehingga dia bergulingan di tanah layaknya binatang; agar seluruh tubuhnya terkena tanah sebagaimana wajib untuk terkena air secara keseluruhan (ketika mandi wajib), kemudian dia Shalat. Adapun โ€˜Umar; maka dia tidak Shalat.

Kemudian keduanya mendatangi Rasulullah -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam-, dan beliau menunjukkan kepada keduanya cara yang benar. Beliau bersabda kepada โ€˜Ammar: โ€œHarusnya telah mencukupimu untuk melakukan demikian terhadap kedua tanganmu.โ€ Maka beliau (bertayammum dengan) memukulkan kedua tangannya ke tanah dengan sekali pukulan, kemudian mengusapkan tangan kiri ke tangan kanan, dan bagian luar telapak kedua tangan, serta wajahnya.

Maka โ€˜Ammar membawakan hadits ini pada zaman kekhalifahan โ€˜Umar dan juga sebelum zaman itu. Akan tetapi โ€˜Umar memanggilnya pada suatu hari dan mengatakan: โ€œHadits apa yang engkau bawakan ini?โ€ Maka โ€˜Ammar pun mengabarkannya dan berkata: โ€œTidakkah anda ingat ketika Rasulullah mengutus kita untuk suatu keperluan, kemudian kita junub. Adapun anda; maka tidak Shalat, adapun saya; maka bergulingan seperti binatang, lalu Nabi -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam- bersabda: โ€œHarusnya mencukupimu untuk melakukan seperti ini.โ€

Akan tetapi โ€˜Umar tidak mengingatnya dan dia berkata: โ€œBertakwalah engkau kepada Allah wahai โ€˜Ammar!โ€ โ€˜Ammar berkata: โ€œKarena Allah telah mewajibkan atasku untuk taat kepadamu; maka kalau engkau ingin agar aku tidak lagi membawakan hadits ini; niscaya tidak akan aku bawakan lagi.โ€ Akan tetapi โ€˜Umar berkata: โ€œKami mempersilahkan apa yang engkau inginkan.โ€ Yakni: silahkan engkau sampaikan hadits itu kepada manusia.

Maka di sini โ€˜Umar lupa bahwa Nabi -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam- telah menjadikan Tayammum (sebagai Thaharah) ketika keadaan junub (hadats akbar) sama seperti keadaan hadats ashghar.

Dan โ€˜Abdullah bin Masโ€™ud -radhiyallaahu โ€˜anhu- telah mengikuti โ€˜Umar dalam hal ini, dan pernah terjadi diskusi antara dia dengan Abu Musa Al-Asyโ€™ari -radhiyallaahu โ€˜anhumaa- dalam masalah ini. Maka Abu Musa membawakan perkataan โ€˜Ammar yang disampaikan kepada โ€˜Umar, maka Ibnu Masโ€™ud mengatakan: โ€œTidakkah engkau perhatikan bahwa โ€˜Umar tidak merasa puas dengan perkataan โ€˜Ammar?โ€ Maka Abu Musa berkata: โ€œMari kita tinggalkan perkataan โ€˜Ammar, maka apa pendapat anda tentang ayat ini?โ€ Yakni: ayat (6) Surat Al-Maa-idah (yang Tayammum sebagai ganti Thaharah air: disebutkan setelah hadats akbar (Junub) dan hadats ashghar-pent). Maka Ibnu Masโ€™ud tidak mengatakan apa pun.

Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa kebenaran ada bersama kelompok yang mengatakan bahwa orang yang junub (hadats akbar) bertayammum (ketika ada udzur) sebagaimana orang yang berhadats ashghar juga bertayammum.

Initnya bahwa seorang (ulama) terkadang lupa dan tersamar atasnya sebuah hukum syarโ€™i, sehingga dia mengeluarkan sebuah pendapat yang dia diberi udzur (atas kesalahannya). Akan tetapi bagi orang yang mengetahui dalil; maka tidak ada udzur baginya. Maka keduanya (yang lupa/tidak tahu dan yang ingat/tahu) adalah dua sebab (yang berbeda-pent).

SEBAB KEEMPAT:

Telah sampai dalil kepada seorang ulama; akan tetapi dia memahaminya tidak dengan semestinya.

Kami beri dua contoh: pertama dari Al-Qur-an dan kedua dari As-Sunnah.

1- Dari Al-Qur-an: firman Allah -Taโ€™aalaa-:

{...ูˆูŽุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ู…ูŽุฑู’ุถูŽู‰ ุฃูŽูˆู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุณูŽููŽุฑู ุฃูŽูˆู’ ุฌูŽุงุกูŽ ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุบูŽุงุฆูุทู ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽุงู…ูŽุณู’ุชูู…ู ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกูŽ ููŽู„ูŽู…ู’ ุชูŽุฌูุฏููˆุง ู…ูŽุงุกู‹ ููŽุชูŽูŠูŽู…ู‘ูŽู…ููˆุง ุตูŽุนููŠุฏู‹ุง ุทูŽูŠู‘ูุจู‹ุง...}

โ€œAdapun jika kamu sakit, atau sedang dalam perjalanan, atau sehabis buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan -sedangkan kamu tidak mendapatkan air-; maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)โ€ฆโ€ (QS. Al-Maa-idah: 6)

Para ulama -rahimahumullaah- berselisih tentang makna:

{...ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽุงู…ูŽุณู’ุชูู…ู ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกูŽ...}

โ€œโ€ฆatau kamu telah menyentuh perempuanโ€ฆโ€ (QS. Al-Maa-idah: 6)

(1)Sebagian ulama memahami bahwa yang dimaksud adalah: semata-mata menyentuh, dan (2)ulama yang lainnya memahami bahwa yang dimaksud adalah: sentuhan yang disertai syahwat, dan (3)ulama yang lainnya lagi memahami bahwa yang dimaksud adalah: berhubungan (suami istri); dan pendapat (terakhir) ini adalah pendapat Ibnu โ€˜Abbas -radhiyallaahu โ€˜anhumaa-.

Jika anda memperhatikan ayat tersebut; maka akan anda dapatkan bahwa: kebenaran ada bersama orang yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah berhubungan, karena Allah -Tabaaraka Wa Taโ€™aalaa- menyebutkan dua macam Thaharah dengan air; yaitu: Thaharah dari hadats ashghar dan akbar.

Maka tentang hadats ashghar adalah firman Allah:

{...ููŽุงุบู’ุณูู„ููˆุง ูˆูุฌููˆู‡ูŽูƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽูŠู’ุฏููŠูŽูƒูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุฑูŽุงููู‚ู ูˆูŽุงู…ู’ุณูŽุญููˆุง ุจูุฑูุกููˆุณููƒูู…ู’ ูˆูŽุฃูŽุฑู’ุฌูู„ูŽูƒูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ูƒูŽุนู’ุจูŽูŠู’ู†ู...}

โ€œโ€ฆmaka basuhlah (cucilah) wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah (usaplah) kepalamu, dan (cucilah) kedua kakimu sampai ke kedua mata kakiโ€ฆโ€ (QS. Al-Maa-idah: 6)

Adapun tentang hadats akbar adalah firman Allah:

{...ูˆูŽุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ุฌูู†ูุจู‹ุง ููŽุงุทู‘ูŽู‡ู‘ูŽุฑููˆุง...}

โ€œโ€ฆJika kamu junub; maka mandilahโ€ฆโ€ (QS. Al-Maa-idah: 6)

Dan tuntutan dari โ€œbalaaghahโ€ dan โ€œbayaanโ€ adalah: disebutkan juga yang mewajibkan dua Thaharah (ashghar & akbar) dalam Thaharah Tayammum.

Maka firman Allah -Taโ€™aalaa-:

{...ุฃูŽูˆู’ ุฌูŽุงุกูŽ ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุบูŽุงุฆูุทู...}

โ€œโ€ฆatau sehabis buang airโ€ฆโ€ (QS. Al-Maa-idah: 6)

Merupakan isyarat kepada hal yang mewajibkan Thaharah dari hadats ashghar.

Dan firman Allah -Taโ€™aalaa-:

{...ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽุงู…ูŽุณู’ุชูู…ู ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกูŽ...}

โ€œโ€ฆatau kamu telah menyentuh perempuanโ€ฆโ€ (QS. Al-Maa-idah: 6)

Merupakan isyarat kepada hal yang mewajibkan Thaharah dari hadats akbar.

Kalau kita artikan โ€œmenyentuhโ€ di sini dengan โ€œsemata-mata menyentuhโ€; maka ayat ini menyebut-kan dua hal yang mewajibkan Thaharah dari hadats ashghar, dan tidak ada penyebutan sama sekali terhadap hal yang mewajibkan Thaharah dari hadats akbar. Dan ini bertentangan dengan tuntutan dari โ€œbalaaghahโ€ Al-Qur-an.

Maka para ulama yang memahami bahwa yang dimaksud adalah semata-mata menyentuh; mereka mengatakan: โ€œJika seorang laki-laki menyentuh kulit seorang perempuan; maka batal wudhuโ€™-nya.โ€ Atau (pendapat ulama lain): โ€œJika menyentuhnya dengan syahwat; maka batal, dan jika tidak dengan syahwat; maka tidak batal.โ€

Dan pendapat yang benar adalah: tidak batal dalam dua keadaan tersebut. Dan telah diriwayatkan bahwa Rasulullah -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam- mencium salah satu istrinya, kemudian pergi menunaikan Shalat tanpa berwudhuโ€™ lagi. (Hadits tersebut) telah datang dari beberapa jalan yang saling menguatkan.

2- Contoh dari As-Sunnah: tatkala Rasulullah -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam- pulang dari perang Ahzab dan beliau telah meletakkan peralatan perangnya; maka Jibril mendatanginya dan berkata: โ€œKami belum meletakkan senjata kami, maka pergilah menuju Bani Quraizhah!โ€ Maka Rasulullah -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam- memerintahkan para Shahabatnya untuk keluar, dan beliau bersabda:

ู„ูŽุง ูŠูุตูŽู„ู‘ููŠูŽู†ู‘ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ูููŠ ุจูŽู†ููŠู’ ู‚ูุฑูŽูŠู’ุธูŽุฉูŽ

โ€œJanganlah salah seorang dari kalian Shalat โ€˜Ashar kecuali di Bani Quraizhah!โ€

Maka para Shahabat berselisih dalam memahaminya:

- Di antara mereka ada yang memahami bahwa yang dimaksud oleh Rasul adalah: bersegera untuk keluar, agar tidak datang waktu โ€˜Ashar kecuai mereka sudah di Bani Quraizhah, sehingga ketika datang waktu โ€˜Ashar sedangkan mereka masih di tengah jalan; maka mereka Shalat dan tidak mengakhirkannya sampai keluar dari waktunya.

- Dan di antara mereka ada yang memahami bahwa yang dimaksud oleh Rasulullah adalah: janganlah kalian Shalat kecuali jika sudah sampai di Bani Quraizhah, maka mereka mengakhirkannya sampai di Bani Quraizhah, sehingga mereka mengakhirkannya sampai keluar dari waktunya.

Dan tidak diragukan lagi bahwa: kebenaran ada bersama orang-orang yang mengerjakan Shalat pada waktunya; karena dalil-dalil tentang wajibnya Shalat pada waktunya adalah dalil-dalil yang Muhkam (jelas maknanya), sedangkan hadits ini masih Mutasyabih (samar maknanya). Dan jalan ilmu adalah dengan membawa yang Mutasyabih kepada yang Muhkam.

Jadi, di antara sebab-sebab perselisihan adalah: memahami dalil tidak sesuai dengan maksud Allah dan Rasul-Nya, dan ini adalah sebab keempat.

SEBAB KELIMA:

Sebuah hadits sampai kepada seorang ulama, akan tetapi hadits itu Mansukh (telah dihapus hukumnya), sedangkan ulama tersebut tidak mengetahui dalil Nasikh (yang menghapusnya). Maka ulama yang tidak mengetahui โ€œnaskhโ€ (penghapusannya); dia mendapat udzur, karena asal (dari dalil) adalah: tidak adanya โ€œnaskhโ€ (penghapusan), sampai diketahui adanya Nasikh (dalil yang menghapus hukumnya).

Di antaranya adalah pendapat Ibnu Masโ€™ud -radhiyallaahu โ€˜anhu-: Apa yang dilakukakn seorang (yang Shalat) terhadap tangannya ketika dia rukuโ€™? Pada awal Islam disyariโ€™atkan bagi orang yang Shalat untuk melakukan โ€œThatbiiqโ€; yaitu: dengan meletakkan kedua tangannya di antara dua lututnya. Inilah yang disyariโ€™atkan pada awal Islam, akan tetapi kemudian yang disyariโ€™atkan adalah meletakkan kedua tangan pada kedua lutut.

Dan telah tetap dalam Shahih Al-Bukhari dan lainnya tentang โ€œNaskhโ€ (penghapusan โ€œTathbiiqโ€), tetapi Ibnu Masโ€™ud -radhiyallaahu โ€˜anhu- tidak mengetahui tentang โ€œNaskhโ€ ini; maka beliau terus melakukan โ€œTathbiiqโ€ dengan kedua tangannya. Dan pernah โ€˜Alqamah dan Al-Aswad Shalat di sampingnya, maka keduanya meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya, akan tetapi beliau (Ibnu Masโ€™ud) -radhiyallaahu โ€˜anhu- melarang keduanya dari hal tersebut dan memerintahkan keduanya untuk melakukan โ€œTathbiiqโ€โ€ฆKenapa? Karena beliau tidak mengetahui โ€œNaskhโ€. Dan seseorang tidaklah dibebani melainkan sesuai dengan kesanggupan dirinya. Allah -Taโ€™aalaa- berfirman:

{ู„ุง ูŠููƒูŽู„ู‘ููู ุงู„ู„ู‡ู ู†ูŽูู’ุณู‹ุง ุฅูู„ุง ูˆูุณู’ุนูŽู‡ูŽุง ู„ูŽู‡ูŽุง ู…ูŽุง ูƒูŽุณูŽุจูŽุชู’ ูˆูŽุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ู…ูŽุง ุงูƒู’ุชูŽุณูŽุจูŽุชู’ ุฑูŽุจู‘ูŽู†ูŽุง ู„ุง ุชูุคูŽุงุฎูุฐู’ู†ูŽุง ุฅูู†ู’ ู†ูŽุณููŠู†ูŽุง ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุฎู’ุทูŽุฃู’ู†ูŽุง ุฑูŽุจู‘ูŽู†ูŽุง ูˆูŽู„ุง ุชูŽุญู’ู…ูู„ู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุฅูุตู’ุฑู‹ุง ูƒูŽู…ูŽุง ุญูŽู…ูŽู„ู’ุชูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ู…ูู†ู’ ู‚ูŽุจู’ู„ูู†ูŽุง ุฑูŽุจู‘ูŽู†ูŽุง ูˆูŽู„ุง ุชูุญูŽู…ู‘ูู„ู’ู†ูŽุง ู…ูŽุง ู„ุง ุทูŽุงู‚ูŽุฉูŽ ู„ูŽู†ูŽุง ุจูู‡ู ูˆูŽุงุนู’ูู ุนูŽู†ู‘ูŽุง ูˆูŽุงุบู’ููุฑู’ ู„ูŽู†ูŽุง ูˆูŽุงุฑู’ุญูŽู…ู’ู†ูŽุง ุฃูŽู†ู’ุชูŽ ู…ูŽูˆู’ู„ุงู†ูŽุง ููŽุงู†ู’ุตูุฑู’ู†ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู…ู ุงู„ู’ูƒูŽุงููุฑููŠู†ูŽ}

โ€œAllah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya, dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa): โ€œYa Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau melakukan kesalahan. Ya Rabb kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.โ€โ€ (QS. Al-Baqarah: 286)

SEBAB KEENAM:

Meyakini bahwa dalil tersebut ditentang oleh yang lebih kuat, berupa dalil (Al-Qur-an dan As-Sunnah) atau sebuah ijmaโ€™ (kesepakatan para ulama). Dengan kata lain: sebuah dalil sampai kepada seorang (ulama) yang berdalil, akan tetapi dia berpendapat bahwa dalil tersebut ditentang oleh yang lebih kuat berupa dalil (Al-Qur-an dan As-Sunnah) atau sebua ijmaโ€™ (kesepakatan para ulama). Dan ini banyak terjadi pada perselisihan para imam.

Akan tetapi sering sekali kita mendengar ada orang yang menukil ijmaโ€™, padahal ketika diperhatikan ternyata bukan ijmaโ€™.

Dan termasuk ijmaโ€™ paling aneh yang pernah kami dengar adalah: bahwa sebagian orang berkata: โ€œMereka (para ulama) sepakat untuk menerima persaksian budak.โ€ Dan yang lainnya berkata: โ€œMereka (para ulama) sepakat untuk tidak menerima persaksian budak.โ€ Maka ini suatu keanehan dalam penukilan.

Hal ini disebabkan sebagian orang yang jika orang-orang di sekitarnya bersepakat atas satu pendapat; maka dia menyangka bahwa tidak ada yang menyelisihi orang-orang (di sekitarnya) tersebut, dan dia meyakini bahwa (pendapat) tersebut adalah tuntutan dari dalil-dalil, sehingga terkumpul padanya dua dalil: Nash dan ijmaโ€™. Dan mungkin juga dia berpendapat bahwa itu adalah tuntutan qiyas yang shahih dan penelitian yang shahih; sehingga dia menghukumi bahwa tidak ada perselisihan lagi, dan tidak ada yang menyeslisihi dalil yang ada padanya, disertai dengan qiyas shahih. Padahal perkara sebenarnya adalah kebalikannya.

Dan mungkin bisa kita contohkan dengan pendapat Ibnu โ€˜Abbas tentang Riba Fadhl.

Telah tetap dari Rasulullah -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ุฑู‘ูุจุง ูููŠ ุงู„ู†ู‘ูŽุณููŠู’ุฆูŽุฉู

โ€œRiba itu hanya Nasii-ah.โ€

Dan telah tetap sabda beliau -dari hadits โ€˜Ubadah bin Shamit dan lainnya-: โ€œBahwa Riba adalah dalam Nasii-ah dan dalam tambahan (Fadhl).โ€

Para ulama setelah Ibnu โ€˜Abbas sepakat bahwa Riba ada dua: Riba Fadhl dan Riba Nasii-ah. Adapun Ibnu โ€˜Abbas; maka beliau berpendapat bahwa Riba hanya Nasii-ah saja.

Contohnya: Jika saya menjual satu โ€œmitsqaalโ€ emas dengan harga dua mitsqaal emas, secara kontan; maka menurut Ibnu โ€˜Abbas ini bukanlah Riba. Akan tetapi jika saya akhirkan โ€œqabdhโ€ (penerimaan); dimana engkau memberikan kepadaku satu โ€œmitsqaalโ€ sedangkan saya belum memberikan gantinya (bayarannya) kecuali setelah (kita berdua) berpisah; maka ini yang disebut Riba. Karena Ibnu โ€˜Abbas -radhiyallaahu โ€˜anhuma- berpendapat bahwa pembatasan (dalam hadits di atas dengan Riba Nasii-ah) adalah menghalangi untuk terjadinya Riba pada bentuk yang lainnya (Riba Fadhl). Dan telah diketahui bahwa ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง (hanya) memberi faedah pembatasan, maka menunjukkan bahwa yang selainnya bukanlah Riba. Akan tetapi pada hakikatnya apa yang ditunjukkan oleh hadits โ€˜Ubadah: menunjukkan bahwa Fadhl termasuk Riba; berdasarkan sabda Rasul -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam-:

ููŽู…ูŽู†ู’ ุฒูŽุงุฏูŽ ุฃูŽูˆู ุงุณู’ุชูŽุฒูŽุงุฏูŽุ› ููŽู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽุฑู’ุจูŽู‰

โ€œBarangsiapa yang menambah atau minta tambah; maka dia telah berbuat Riba.โ€

Maka, bagaimana sikap kita terhadap hadits yang dijadikan dalil oleh Ibnu โ€˜Abbas? Sikap kita adalah: kita bawa hadits tersebut pada segi yang memungkinkan untuk digabungkan dengan hadits lain yang menunjukkan bahwa: Riba terkadang juga ada pada Fadhl; maka kita katakan: Riba yang keras yang dijadikan sandaran oleh orang-orang Jahiliyyah dan yang disebutkan pada firman Alah -Taโ€™aalaa-:

{ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ู„ุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ุงู„ุฑู‘ูุจูŽุง ุฃูŽุถู’ุนูŽุงูู‹ุง ู…ูุถูŽุงุนูŽููŽุฉู‹...}

โ€œWahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat gandaโ€ฆโ€ QS. Ali โ€˜Imran: 130)

Riba (yang berat) ini adalah Riba Nasii-ah. Adapun Riba Fadhl; maka bukan Riba yang keras dan besar. Oleh karena itulah Ibnul Qayyim berpendapat dalam โ€œIโ€™laamul Muwaqqiโ€™iinโ€: bahwa keharaman Riba Fadhl adalah pengharaman wasaa-il (perantara), dan bukan pengharaman yang โ€œmaqaashidโ€ (tujuan).

SEBAB KETUJUH:

Seorang ulama mengambil hadits dhaโ€™if atau berdalil dengan cara pendalilan yang lemah. Dan ini banyak terjadi.

Di antara contoh berdalil dengan hadits dhaโ€™if adalah:

- Pendapat sebagian ulama tentang dis**ainya Shalat Tasbih, yaitu seorang Shalat dua rakaโ€™at, dia membaca Al-Fatihah pada dua rakaโ€™at tersebut, bertasbih lima belas kali, demikian juga dalam rukuโ€™ dan sujud, dan seterusnya dari tata caranya yang saya tidak menghafalnya; karena saya tidak meyakini disyariโ€™atkannya.

- Dan (ulama) yang lainnya berpendapat bahwa Shalat Tasbih adalah bidโ€™ah yang dibenci, dan bahwa haditsnya tidak shahih. Di antara yang berpendapat demikian adalah Imam Ahmad rahimahullaah, dan beliau berkata: โ€œTidak sah dari Nabi -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam-.โ€ Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullaah- berkata: โ€œHaditsnya dusta atas nama Nabi -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam-.โ€

Pada hakikatnya, barangsiapa yang memperhati-kannya; maka akan dia dapati adanya kejanggalan dinisbatkan kepada syariโ€™at. Karena ibadah itu: bermanfaat bagi hati, dan bagus untuk hati; sehingga disyariโ€™atkan di setiap waktu dan setiap tempat. Atau ibadah tersebut tidak bermafaat sehingga tidak disyariโ€™atkan. Sedangkan hadits (Shalat Tasbih) ini menyebutkan bahwa seseorang bisa melaksanakannya setiap hari, atau setiap pekan, atau setiap bulan, atau seumur hidup. Dan ini tidak ada yang sama dengannya dalam syariโ€™at; maka ini menunjukkan atas kejanggalannya secara sanad maupun matan. Dan ulama yang mengatakan bahwa hadits ini dalah dusta -seperti Syaikhul Islam-; maka itulah yang benar, oleh karena itulah Syaikhul Islam berkata: โ€œTidak ada seorang imam pun yang menganggapnya mustahab (disunnahkan).โ€

Saya contohkan dengan ini karena banyak pertanyaan yang datang dari laki-laki maupun perempuan, maka saya kuatir kalau hal yang bidโ€™ah ini dianggap hal yang disyariโ€™atkan. Dan saya katakan bahwa ini adalah bidโ€™ah -walaupun mungkin berat atas sebagian manusia-: karena kami meyakini bahwa setiap orang yang beribadah kepada Allah -Subhaanahu- dengan sesuatu yang tidak dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya; maka itu adalah bidโ€™ah.

Demikian juga seorang yang mengambil dalil yang lemah dari segi pendalilan. Jadi, dalilnya adalah kuat, tetapi pendalilannya (cara berdalilnya) yang lemah. Seperti sebagian ulama yang mengambil hadits:

ุฐูŽูƒูŽุงุฉู ุงู„ู’ุฌูŽู†ููŠู’ู†ู ุฐูŽูƒูŽุงุฉู ุฃูู…ู‘ูู‡ู

โ€œPenyembelihan terhadap janin binatang (yang ada di perut induknya) adalah dengan menyembelih induknya.โ€

Maka yang dikenal menurut para ulama dari makna hadits tersebut adalah: bahwa jika induk janin tersebut disembelih; maka penyembelihannya sebagai penyem-belihan juga untuk janin, yakni: tidak butuh kepada penyembelihan ketika janin itu dikeluarkan setelah induknya disembelih. Karena ketika dikeluarkan (janin itu) sudah mati, maka tidak ada faedahnya dari penyembelihannya setelah matinya.

Dan di antara ulama ada yang memahami bahwa yang dimaksud dari hadits adalah: sesungguhnya penyembelihan terhadap janin adalah seperti penyembelihan terhadap induknya; yaitu: dengan memotong dua urat leher dan mengalirkan darahnya. Akan tetapi ini (pemahaman) yang jauh (dari kebenaran). Dan yang menunjukkan kejauhannya adalah bahwa: darah tidak akan teralirkan ketika binatang sudah mati. Sedangkan Rasulullah -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam- bersabda:

ู…ูŽุง ุฃูŽู†ู’ู‡ูŽุฑูŽ ุงู„ุฏู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽุฐููƒูุฑูŽ ุงุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูุ› ููŽูƒูู„ู’

โ€œAlat yang bisa mengalirkan darah, dan disebutkan nama Allah atasnya; maka makanlah.โ€

Dan telah diketahui bahwa tidak mungkin mengalirkan darah setelah matinya.

Inilah sebab-sebab yang ingin saya ingatkan walaupun sebab-sebabnya adalah banyak, ibarat lautan yang tidak bertepi. Akan tetapi -setelah ini-: maka apa bagaimana kita menyikapinya?

Dan apa yang saya katakan pada awal pembahasan bahwa: manusia dengan sebab banyaknya alat-alat pemberitahuan (media) yang didengar, dibaca, dan ditonton, serta perselisihan para ulama atau perselisihan manusia (secara umum) di media-media ini; maka orang-orang menjadi ragu dan mengatakan: โ€œSiapa yang akan kita ikuti?โ€

ุชูŽูƒูŽุงุซูŽุฑูŽุชู ุงู„ุธู‘ูุจูŽุงุกู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฎูุฑูŽุงุด * ููŽู…ูŽุง ูŠูŽุฏู’ุฑููŠู’ ุฎูุฑูŽุงุด ู…ูŽุง ูŠูŽุตููŠู’ุฏ

Banyak kijang menghampiri Khirasy...Sehingga Khirasy bingung mana yang akan dia buru

Maka kita katakan: Sikap kita terhadap perselisihan ini; yakni: perselisihan para ulama yang kita mengetahui bahwa mereka terpercaya secara ilmu dan agama, bukan orang-orang yang dianggap berilmu akan tetapi ternyata mereka bukan ahli ilmu, karena orang-orang semacam ini tidak kita anggap sebagai ulama, dan kita tidak mengindahkan pendapat-pendapat mereka. Lain halnya dengan pendapat-pendapat yang terjaga (dalam kitab-kitab) dari ahli ilmu (yang sebenarnya).

Jadi yang kita maksudkan (dengan ulama) adalah para ulama yang sudah dikenal tentang nasehat mereka terhadap umat, Islam, serta ilmu. Maka sikap kita terhadap mereka dilihat dari dua segi:

1- Bagaimana mungkin para imam tersebut menyelisihi tuntutan dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya? Maka ini bisa dijawab dengan sebab-sebab perselisihan yang telah kita sebutkan, dan (sebab-sebab) itu sangatlah banyak dan akan tampak bagi penuntut ilmu walaupun dia belum mendalam ilmunya.

2- Bagaimana sikap kita dalam mengikuti mereka? Siapa di antara para ulama tersebut yang akan kita ikuti? (1)Apakah seseorang mengikuti seorang imam tertentu sehingga tidak keluar dari pendapat-pendapatnya sama sekali walaupun kebenaran ada pada imam yang lain -sebagaimana ini adalah kebiasaan orang-orang yang fanatik madzhab-? (2)Ataukah seseorang mengikuti yang menurutnya kuat berdasarkan dalil walaupun menyelisihi pendapat imam yang dia menisbatkan (madzhabnya) kepada imam tersebut? Jawabannya adalah yang kedua.

Maka kewajiban seorang yang mengetahui dalil adalah: mengikuti dalil tersebut walaupun menyelisihi imam, selama tidak menyelisihi ijmaโ€™ (kesepakatan) umat. Barangsiapa meyakini bahwa selain Rasulullah -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam- ada orang yang wajib diambil perkataannya dalam perintah atau larangannya, pada setiap keadaan dan pada setiap zaman; maka dia telah mempersaksikan bahwa selain Rasul memiliki kekhususan Risalah (kerasulan). Karena tidak mungkin ada orang yang disikapi demikian kecuali Rasulullah -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam-, dan tidak ada seorang pun melainkan perkataannya bisa diambil dan bisa ditinggalkan kecuali Rasulullah -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam-.

Akan tetapi ada permasalahan yang masih perlu dibahas lagi, karena kita akan terus berada pada pembahasan: siapa yang mampu untuk mengambil hukum-hukum secara langsung dari dalil-dalilnya? Inilah yang menjadi permasalahan. Karena masing-masing orang akan mengatakan: โ€œSaya mampu.โ€ Dan ini pada hakikatnya adalah bukan hal yang baik. Memang secara tujuan dan hukum asalnya: hal itu adalah baik; dimana yang menuntun seseorang adalah Kitabullaah dan Sunnah Rasul-Nya. Akan tetapi kalau kita membuka pintu ini untuk setiap orang yang mampu mengucapkan dalil -walaupun tidak mengetahui makna dan kandungannya-, kemudian kita katakan: โ€œAnda adalah mujtahid; maka lakukanlah semau anda.โ€ Maka dengan ini akan terjadi kerusakan syariโ€™at, kerusakan makhluk, dan masyarakat.

Maka (yang benar bahwa) manusia dalam masalah ini adalah terbagi menjadi 3 (tiga) macam:

1- Orang berilmu yang Allah berikan kepadanya ilmu dan pemahaman.

2- Penuntut ilmu yang memiliki ilmu, akan tetapi tidak mencapai derajat orang (pertama) yang luas keilmuannya.

3- Orang awam yang tidak tahu apa-apa.

Adapun untuk golongan PERTAMA:

Maka dia berhak unutk berijtihad dan berpendapat, bahkan wajib atasnya untuk menyampaikan pendapat yang menjadi tuntutan dari dalil menurut dia, walaupun dia harus menyelisihi ulama lain; siapa pun ulama tersebut, karena dia diperintahkan untuk itu. Allah -Taโ€™aalaa- berfirman:

{...ู„ูŽุนูŽู„ูู…ูŽู‡ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูŠูŽุณู’ุชูŽู†ู’ุจูุทููˆู†ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ู‡ูู…ู’...}

โ€œโ€ฆtentulah orang-orang yang beristinbaath (akan dapat) mengetahuinya dari merekaโ€ฆโ€ (QS. An-Nisaaโ€™: 83)

(Golongan yang pertama) ini adalah termasuk Ahli Istinbaath (mengambil hukum) yang bisa mengetahui apa yang ditunjukkan oleh Kalamullah dan sabda Rasul-Nya.

KEDUA:

Orang yang Allah beri rizki dengan ilmu, akan tetapi dia tidak sampai kepada derajat golongan yang pertama. Maka tidak mengapa baginya untuk mengambil dalil-dalil yang umum dan muthlaq yang sampai kepadanya. Akan tetapi dia wajib untuk berhati-hati dalam hal itu, dan jangan sampai kurang dalam bertanya kepada ahli ilmu yang lebih tinggi darinya. Karena bisa jadi dia salah, dan ilmunya tidak mencapai kepada suatu (dalil) yang: mengkhususkan (dalil) yang umum, atau: mengikat (dalil) yang muthlaq, atau: menghapus hukum dari (dalil) yang dia anggap Muhkam, sedangkan dia tidak mengetahuinya.

KETIGA:

Yaitu: orang yang tidak memiliki ilmu sama sekali. Maka kewajibannya adalah bertanya kepada Ahli Ilmu, hal ini berdasarkan firman Allah -Taโ€™aalaa-:

{...ููŽุงุณู’ุฃูŽู„ููˆุง ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽ ุงู„ุฐู‘ููƒู’ุฑู ุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ู„ุง ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ}

โ€œโ€ฆmaka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.โ€ (QS. Al-Anbiyaaโ€™: 7)

Dan dalam ayat yang lain:

{ููŽุงุณู’ุฃูŽู„ููˆุง ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽ ุงู„ุฐู‘ููƒู’ุฑู ุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ู„ุง ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ * ุจูุงู„ู’ุจูŽูŠู‘ูู†ูŽุงุชู ูˆูŽุงู„ุฒู‘ูุจูุฑู...}

โ€œโ€ฆmaka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui. Dengan keterangan-keterangan dan kitab-kitabโ€ฆโ€ (QS. An-Nahl: 43-44)

Maka tugas orang semacam ini adalah bertanya. Akan tetapi kepada siapa dia bertanya? Di negeri ada banyak ulama, dan masing-masing orang mengatakan bahwa dirinya adalah ulama, atau setiap orang dikatakan bahwa dia adalah ulama. Maka kepada siapa akan bertanya?

- Apakah kita katakan: โ€œWajib atasmu untuk menyeleksi ulama yang lebih mendekati kebenaran, kemudian engkau tanya dan engkau ambil pendapatnya.โ€

- Ataukah kita katakan: โ€œTanyalah ulama mana saja yang engkau mau, karena terkadang ulama yang kurang utama bisa benar dalam masalah tertentu, sedangkan yang lebih utama tidak benar (pendapatnya).โ€

Para ulama berselisih dalam hal ini:

- Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa: wajib atas orang awam untuk bertanya kepada ulama yang dia lihat paling terpercaya dalam ilmunya di antara para ulama di negerinya. Karena ibarat orang yang terkena penyakit di badannya; maka tentunya dia akan mencari dokter yang paling kuat ilmu kedokterannya, demikian juga di sini (dalam masalah agama): ilmu adalah obat hati. Sebagaimana dalam masalah penyakit engkau mencari dokter yang paling kuat (ilmunya); maka demikian juga di sini (dalam masalah agama); engkau mencari ulama yang paling kuat ilmunya, karrena tidak ada bedanya (antara keduanya).

- Di antara ulama ada yang berpendapat bahwa hal itu (mencari yang paling kuat ilmunya) tidaklah wajib. Karena yang paling kuat ilmunya belum tentu lebih berilmu dalam masalah tersebut. Dan di antara yang menunjukkan kuatnya pendapat ini adalah: bahwa manusia pada zaman Shahabat radhiyallaahu โ€˜anhum mereka bertanya kepada (Shahabat) yang kurang utama, padahal ada yang lebih utama.

Dan pendapat saya dalam masalah ini adalah: hendaknya (orang awam) bertanya kepada ulama yang lebih utama dalam ilmu dan agamanya; akan tetapi hal ini tidak wajib. Karena ulama yang lebih utama terkadang salah sedangkan yang kurang utama justru benar. Jadi (mencari ulama yang lebih utama) inilah yang lebih utama untuk dilakukan. Dan pendapat yang paling kuat: hendaknya bertanya kepada ulama yang lebih mendekati kebenaran; dikarenakan keilmuan, waraโ€™, dan agamanya.Terakhir, saya nasehatkan kepada diri saya sendiri dan kepada saudara-saudaraku kaum muslimin; terutama para penuntut ilmu:

- Jika ada suatu permasalahan -yang berkaitan dengan ilmu- menimpa seseorang; maka janganlah terburu-buru dan jangan tergesa-gesa. Hendaklah meneliti, mengetahui, baru kemudian berpendapat, agar nantinya tidak berkata atas Allah tanpa ilmu.

Karena seorang yang menjadi M***i merupakan perantara antara manusia dengan Allah dalam menyampaikan syariโ€™at Allah, sebagaimana sabda Rasulullah -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam-:

ุงู„ู’ุนูู„ูŽู…ูŽุงุกู ูˆูŽุฑูŽุซูŽุฉู ุงู„ู’ุฃูŽู†ู’ุจููŠูŽุงุกู

โ€œPara ulama adalah pewaris para nabi.โ€

Dan Nabi -shallallaahu โ€˜alaihi wa sallam- telah mengabarkan bahwa para Qadhi itu ada tiga golongan, dan hanya satu golongan yang di Surga; yaitu: yang mengetahui kebenaran dan menghukumi dengannya.

- Demikian juga termasuk hal yang penting adalah: jika suatu permasalahan (tentang ilmu) menimpamu; maka ikatlah hatimu kepada Allah, dan engkau minta agar Allah memberikanmu pemahaman dan ilmu, terutama dalam perkara-perkara besar yang samar (kebenarannya) atas banyak manusia.

Sebagian guru kami menyebutkan kepadaku bahwa: hendaknya bagi seorang yang ditanya tentang suatu masalah; maka dia memperbanyak istighfar, dalilnya adalah firman Allah -Taโ€™aalaa-:

{ุฅูู†ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู’ุฒูŽู„ู’ู†ูŽุง ุฅูู„ูŽูŠู’ูƒูŽ ุงู„ู’ูƒูุชูŽุงุจูŽ ุจูุงู„ู’ุญูŽู‚ู‘ู ู„ูุชูŽุญู’ูƒูู…ูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุจูู…ูŽุง ุฃูŽุฑูŽุงูƒูŽ ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽู„ุง ุชูŽูƒูู†ู’ ู„ูู„ู’ุฎูŽุงุฆูู†ููŠู†ูŽ ุฎูŽุตููŠู…ู‹ุง * ูˆูŽุงุณู’ุชูŽุบู’ููุฑู ุงู„ู„ู‡ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‡ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุบูŽูููˆุฑู‹ุง ุฑูŽุญููŠู…ู‹ุง}

โ€œSungguh, Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur-an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah negkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang berkhianat, dan mohonlah ampun kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.โ€ (QS. An-Nisaaโ€™: 105-106)

Karena memperbanyak istighfar bisa menghilang-kan pengaruh dosa yang merupakan sebab bagi terlupanya ilmu, dan sebab bagi kebodohan, sebagaimana firman Allah -Taโ€™aalaa-:

{ููŽุจูู…ูŽุง ู†ูŽู‚ู’ุถูู‡ูู…ู’ ู…ููŠุซูŽุงู‚ูŽู‡ูู…ู’ ู„ูŽุนูŽู†ู‘ูŽุงู‡ูู…ู’ ูˆูŽุฌูŽุนูŽู„ู’ู†ูŽุง ู‚ูู„ููˆุจูŽู‡ูู…ู’ ู‚ูŽุงุณููŠูŽุฉู‹ ูŠูุญูŽุฑู‘ููููˆู†ูŽ ุงู„ู’ูƒูŽู„ูู…ูŽ ุนูŽู†ู’ ู…ูŽูˆูŽุงุถูุนูู‡ู ูˆูŽู†ูŽุณููˆุง ุญูŽุธู‘ู‹ุง ู…ูู…ู‘ูŽุง ุฐููƒู‘ูุฑููˆุง ุจูู‡ู...}

โ€œ(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya; maka Kami melaknat mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka s**a mengubah firman (Allah) dari tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian pesan yang telah diperingatkan kepada merekaโ€ฆโ€ (QS. Al-Maa-idah: 13)

Dan telah disebutkan dari Imam As-Syafiโ€™i bahwa beliau berkata:

ุดูŽูƒูŽูˆู’ุชู ุฅูู„ูŽู‰ ูˆูŽูƒููŠู’ุนู ุณููˆู’ุกูŽ ุญููู’ุธููŠู’....ููŽุฃูŽุฑู’ุดูŽุฏูŽู†ููŠู’ ุฅูู„ูŽู‰ ุชูŽุฑู’ูƒู ุงู„ู’ู…ูŽุนูŽุงุตููŠู’

ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงุนู’ู„ูŽู…ู’ ุจูุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุนูู„ู’ู…ูŽ ู†ููˆู’ุฑูŒ...........ูˆูŽู†ููˆู’ุฑู ุงู„ู„ู‡ู ู„ูŽุง ูŠุคู’ุชูŽุงู‡ู ุนูŽุงุตููŠู’

Saya mengeluhkan buruknya hafalanku kepada Waqiโ€™...Maka beliau mengarahkanku untuk meninggalkan kemaksiatan

Beliau berkata: Ketahuilah bahwa ilmu adalah cahaya...Dan cahaya Allah tidak akan diberikan kepada orang yang bermaksiat

Maka dapat disimpulkan bahwa: istighfar tentu menjadi sebab agar Allah membukakan (ilmu) untuk seseorang (yang beristighfar).

Saya minta kepada Allah: taufiq dan kelurusan, dan agar Dia meneguhkan kami dengan perkataan yang kokoh di dunia dan di akhirat, dan agar Dia tidak menyesatkan kita setelah menunjukki kita, dan agar Dia menganugerahkan rahmat dari-Nya, sesungguhnya Dia adalah Maha Pemberi.

ุงู„ู’ุญูŽู…ู’ุฏู ู„ูู„ู‘ูฐู‡ู ุฑูŽุจู‘ู ุงู„ู’ุนูŽุงู„ูŽู…ููŠู’ู†ูŽ ุฃูŽูˆู‘ูŽู„ู‹ุง ูˆูŽุฃูŽุฎููŠู’ุฑู‹ุง

ูˆูŽุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู†ูŽุจููŠู‘ูู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ูˆูŽุขู„ูู‡ู ูˆูŽุตูŽุญู’ุจูู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ

Diterjemahkan oleh: Ahmad Hendrix
Di Pemalang, 5 Ramadhan 1438 H / 31 Mei 2017 M

Address

Banyuwangi
68413

Telephone

+6281216314981

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Forum Studi Ulul Al Baab posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The School

Send a message to Forum Studi Ulul Al Baab:

Shortcuts

Share

Category