ID Cyber Aswaja

ID Cyber Aswaja People Power 101
Learning Aqidah Center Aswaja
Research Institute Ahli Sunnah Wal Jamaah
(1)

๐Ÿ”ฐ MERAPATKAN SHAF HARUS MENEMPELKAN MATA KAKI?Oleh: M. Rofiannnur Al Hamaamuh, SN, DH.A. PEMBUKAAN.Ada salah satu akun s...
25/08/2026

๐Ÿ”ฐ MERAPATKAN SHAF HARUS MENEMPELKAN MATA KAKI?

Oleh: M. Rofiannnur Al Hamaamuh, SN, DH.

A. PEMBUKAAN.

Ada salah satu akun salafi wahhabi yang kini bernama TV ULAMA. Dahulukan, nama akun ini adalah siaran sunnah. Namun, karena bukan menyiarkan Sunnah tapi gemar memecah belah dan mencoret coret wajah ulama. Akhirnya, ia merubah namanya menjadi "Muslim Fakta". Tapi, karena isinya berita ghibah bukan berita sunnah. Akhirnya, kini ia merubah namanya lagi untuk terakhir kalinya yaitu TV ULAMA seperti yang bisa kita lihat sekarang ini.

Ada postingan dia yang menarik untuk kita ulas dan ketahui bersama yaitu mengenai merapat shaf saat sholat berjamaah. Menurut akun ini, merapatkan shaf dalam sholat berjamaah adalah menempelkan pundak/bahu dengan pundak jamaah lainnya dan menempelkan mata kaki dengan mata kaki lainnya. Jadi, seolah olah sangat rapat sekali.

Akan tetapi, apakah yang dikatakan oleh akun tersebut adalah benar?. Mari, izinkanlah kami menjelaskan.

B. MERAPATKAN SHAF SHOLAT BERJAMAAH DISISI SALAFI.

Menurut ulama salafi, merapatkan shaf seperti yang digambarkan oleh akun TV ULAMA tersebut adalah salah total alias menyelisihi Sunnah, kerjaan orang orang bodoh dan tidak ada asalnya dari syar'iat. Artinya, yang dikehendaki merapatkan shaf dalam sholat bukanlah menempel tapi menutup celah dan meluruskan posisi. Sehingga, posisi para makmun menjadi sejajar dan rapi dalam satu kesatuan yang sama.

Syaikh Soleh Fauzan Al Fauzan mengatakan:

ูˆู„ูŠุณ ู…ุนู†ู‰ ุฑุต ุงู„ุตููˆู ู…ุง ูŠูุนู„ู‡ ุจุนุถ ุงู„ุฌู‡ุงู„ ุงู„ูŠูˆู… ู…ู† ูุญุฌ ุฑุฌู„ูŠู‡ ุญุชู‰ ูŠุถุงูŠู‚ ู…ู† ุจุฌุงู†ุจู‡. ู„ุฃู† ู‡ุฐุง ุงู„ุนู…ู„ ูŠูˆุฌุฏ ู*ุฌุง ููŠ ุงู„ุตููˆู ูˆูŠุคุฐูŠ ุงู„ู…ุตู„ูŠู† ูˆู„ุง ุฃุตู„ ู„ู‡ ููŠ ุงู„ุดุฑุน

Artinya: Bukanlah maksud merapatkan shaf seperti apa yang dilakukan oleh sebagian orang-orang bodoh di hari ini seperti merenggangkan kedua kakinya sampai menyempitkan orang di sisinya. Karena, sesungguhnya perbuatan ini akan menimbulkan celah dalam shaf dan menganggu orang shalat dan juga tidak ada asalnya dalam syari'at.

[Taisir Zaad Al Mustaqna': 1/172-173]

Syaikh Soleh Ibnu Utsaimin juga turut menjelaskan:

ูˆู…ู† ุงู„ุบู„ูˆ ููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ู…ุณุฃู„ุฉ ู…ุง ูŠูุนู„ู‡ ุจุนุถ ุงู„ู†ุงุณ ู…ู† ูƒูˆู†ู‡ ูŠู„ุตู‚ ูƒุนุจู‡ ุจูƒุนุจ ุตุงุญุจู‡ ูˆูŠูุชุญ ู‚ุฏู…ูŠู‡ ููŠู…ุง ุจูŠู†ู‡ู…ุง ุญุชู‰ ูŠูƒูˆู† ุจูŠู†ู‡ ูˆุจูŠู† ุฌุงุฑู‡ ููŠ ุงู„ู…ู†ุงูƒุจ ู*ุฌุฉ ููŠุฎุงู„ู ุงู„ุณู†ุฉ ููŠ ุฐู„ูƒุŒ ูˆุงู„ู…ู‚ุตูˆุฏ ุฃู† ุงู„ู…ู†ุงูƒุจ ูˆุงู„ุฃูƒุนุจ ุชุชุณุงูˆู‰.

Artinya: Dan termasuk dalam sikap berlebih-lebihan dalam masalah ini adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu dia melekatkan mata kakinya pada mata kaki temannya dan melebarkan kedua kakinya di antara mereka sehingga terdapat celah antara dia dan pundak temannya. Maka, dia telah menyalahi sunnah dalam hal itu. Dan yang dimaksudkan adalah bahu dan mata kaki itu adalah sejajar (bukan menempel).

[Majmu' Fatawa Libni Utsaimin: 13/52]

Syaikh Salman bin Fahdi Al Audah mengatakan:

ูˆู‡ูƒุฐุง ูŠุนู„ู… ุฃู† ุธุงู‡ุฑ ุงู„ุญุฏูŠุซ ู„ุง ูŠุฏู„ ุนู„ู‰ ุงู„ุชุดุฏูŠุฏ ููŠ ุฅู„ุตุงู‚ ุงู„ูƒุนุจ ุจุงู„ูƒุนุจุŒ ูˆุฅู†ู…ุง ูŠุฏู„ ุนู„ู‰ ุนุฏู… ูˆุฌูˆุฏ ู*ุฌ ููŠ ุงู„ุตูุŒ ูˆูŠุฏู„ ุนู„ู‰ ุฃู† ุชูƒูˆู† ุงู„ุฃุฌุณุงู… ูƒู„ู‡ุง ุนู„ู‰ ุณู…ุช ูˆุงุญุฏ. ูˆู„ูƒู† ุจุนุถ ุงู„ู†ุงุณ ูŠุดุฏุฏูˆู† ููŠ ูู‡ู… ู‡ุฐู‡ ุงู„ุณู†ุฉ ูˆุชุทุจูŠู‚ู‡ุง ุญุชู‰ ุณุจุจูˆุง ู†ููˆุฑุงู‹ ู„ู„ู†ุงุณุŒ ูˆุชุณุฎุทุงู‹ ู…ู†ู‡ู….

Artinya: Maka demikian telah diketahui bahwasanya dzohir hadis tidak itu menunjukkan penekanan yang ketat dalam merapatkan mata kaki dengan mata kaki. Tetapi, ia menunjukkan agar tidak ada ruang kosong dalam saf, dan menunjukkan bahwa semua badan hendaklah berada dalam satu barisan yang sama. Namun, sebagian orang bersikap terlalu ketat dalam memahami dan mengamalkan sunnah ini sehingga menyebabkan orang banyak menjauhkan diri dan merasa tidak senang.

[Mazaaliq Fii Thariq Atthalab: 44]

Syaikh Bakar Abu Zaid mengatakan:

ูˆุฅู„ุฒุงู‚ ุงู„ูƒุชู ุจุงู„ูƒุชู ููŠ ูƒู„ ู‚ูŠุงู…ุŒ ุชูƒู„ู ุธุงู‡ุฑ. ูˆุฅู„ุฒุงู‚ ุงู„ุฑูƒุจุฉ ุจุงู„ุฑูƒุจุฉ ู…ุณุชุญูŠู„ุŒ ูˆุฅู„ุฒุงู‚ ุงู„ูƒุนุจ ุจุงู„ูƒุนุจุŒ ููŠู‡ ู…ู† ุงู„ุชุนุฐุฑุŒ ูˆุงู„ุชูƒู„ูุŒ ูˆุงู„ู…ุนุงู†ุงุฉุŒ ูˆุงู„ุชุญูุฒุŒ ูˆุงู„ุงุดุชุบุงู„ ุจู‡ ููŠ ูƒู„ ุฑูƒุนุฉุŒ ู…ุง ู‡ูˆ ุจูŠู† ุธุงู‡ุฑ.

ูุชุจูŠู† ุฃู† ุงู„ู…ุญุงุฐุงุฉ ููŠ ุงู„ุฃุฑุจุนุฉ: ุงู„ุนู†ู‚. ุงู„ูƒุชู. ุงู„ุฑูƒุจุฉ. ุงู„ูƒุนุจ ู…ู† ุจุงุจุฉ ูˆุงุญุฏุฉุŒ ูŠูุฑุงุฏ ุจู‡ุง ุงู„ุญุซ ุนู„ู‰ ุฅู‚ุงู…ุฉ ุงู„ุตู ูˆุงู„ู…ูˆุงุฒุงุฉุŒ ูˆุงู„ู…ุณุงู…ุชุฉุŒ ูˆุงู„ุชุฑุงุต ุนู„ู‰ ุณู…ุช ูˆุงุญุฏุŒ ุจู„ุง ุนูˆุฌ ูˆู„ุง ู*ุฌุŒ ูˆุจู‡ุฐุง ูŠุญุตู„ ู…ู‚ุตูˆุฏ ุงู„ุดุงุฑุน.

Artinya: Menempelkan bahu dengan bahu orang lain di setiap berdiri adalah beban yang nyata, menempelkan dengkul dengan dengkul orang lain juga hal yang mustahil, merapatkan mata kaki dengan mata kaki orang lain merupakan hal yang memberatkan, membebani, menyusahkan dan menyibukkan disetiap rakaatnya. Dan begitulah faktanya.

Jadi, jelas bahwasanya mensejajarkan ada pada empat anggota; leher, bahu, dengkul dan mata kaki dalam satu kategori yang tujuannya untuk mendorong tegaknya barisan, keselarasan, kesejajaran dan kerapatan dalam satu arah (lurus sempurna) tanpa adanya kebengkokan dan celah. Dengan ini tercapai lah maksud yang dikehendaki syari'at.

[Laa Jadiida Fii Ahkam Asshalah: 14]

Setelah itu beliau menuliskan;

ูู‡ุฐุง ูู‡ู… ุงู„ุตุญุงุจูŠ - ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ู€ ููŠ ุงู„ุชุณูˆูŠุฉ: ุงู„ุงุณุชู‚ุงู…ุฉุŒ ูˆุณุฏ ุงู„ุฎู„ู„ุŒ ู„ุง ุงู„ุฅู„ุฒุงู‚ ูˆุฅู„ุตุงู‚ ุงู„ู…ู†ุงูƒุจ ูˆุงู„ูƒุนุงุจ.

Artinya: Inilah yang difahami oleh sahabat Radiyallahu Anhu dalam taswiyah (kesejajaran) yaitu meluruskan, menutup ruang/celah dan bukan menempelkan dan bukan merapatkan bahu dan mata kaki.

[Laa Jadiida Fii Ahkam Asshalah: 15]

Jadi, yang maksud dalam hadist yang dibawakan oleh akun TV ULAMA tersebut tidaklah seperti yang ia gambarkan dalam postingan tersebut. Justru, maksud yang benar adalah mensejajarkan, menyelaraskan dan meluruskan barisan sehingga tidak ada ruang atau celah kosong yang bisa dimasuki oleh orang lain. Dan anggota badan yang diselaraskan dalam shaf hanya empat saja; leher, bahu, dengkul dan mata kaki. Dan semua anggota badan ini posisinya harus sejajar, lurus dan selaras antara satu dengan lainnya. Dan tidak diberlakukan penempelan disitu.

Sebab, jika diberlakukan secara dzohirnya dan di implikasi secara hakikat dzohir. Maka, hal ini sangat amat menyusahkan, membebani, mempersulit dan dapat menghambat kesempurnaan sholat. Seperti, hilangnya kehusyu'an sholat, menganggu makmum lain yang ada disebelahnya dan disibukkan dengan penempelan badan.

Dan tindakan seperti ini merupakan tindakan yang berlebih-lebihan, perbuatan orang orang bodoh, menyelisihi Sunnah, menyelisihi syari'at dan dugaan dan sangkaan yang keliru dalam memahami sebuah hadist.

C. MELURUSKAN HADIST YANG DIBAWAKAN OLEH AKUN TV ULAMA.

Akun TV ULAMA dalam membuat postingan tersebut. Dia membawa hadist berikut;

ูˆูƒุงู† ุฃุญุฏู†ุง ูŠูู„ุฒูู‚ู ู…ูŽู†ูƒูุจูŽู‡ู ุจู…ู†ูƒุจ ุตุงุญุจู‡ ูˆู‚ุฏู…ู‡ ุจู‚ุฏู…ู‡

Artinya: (Diriwayatkan oleh Anas bin Malik): Salah satu seorang dari kami (sahabat) pernah menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya dan menempelkan telapak kakinya dengan telapak kaki sahabatnya.

Maka, kami menjawab; bahwasanya hadist diatas bukanlah hujjah praktek tapi hujjah tentang keutamaan meluruskan dan merapatkan shaf demi menutup celah kosong antara mereka.

Al Imam Ibnu Hajar Al Asqalani (W 852 H) sudah menjelaskan dari awal dengan mengatakan:

ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจุฐู„ูƒ ุงู„ู…ุจุงู„ุบุฉ ููŠ ุชุนุฏูŠู„ ุงู„ุตู ูˆุณุฏ ุฎู„ู„ู‡ุŒ ูˆู‚ุฏ ูˆุฑุฏ ุงู„ุฃู…ุฑ ุจุณุฏ ุฎู„ู„ ุงู„ุตู ูˆุงู„ุชุฑุบูŠุจ ููŠู‡.

Artinya: yang dimaksud dengan ungkapan tersebut ialah Mubalaghah (bersungguh-sungguh) dalam meluruskan shaf dan menutup celah celahnya. Dan sungguh telah datang perintah dengan menutup celah shaf dan dianjurkan menutupi celahnya.

[Fathul Bari Syarah Sahih Al Bukhari: 2/183]

Al Imam Syihabuddin Al Qasthalani (W 923 H) mengatakan:

ู‚ุงู„ ุฃู†ุณ: (ูˆูƒุงู† ุฃุญุฏู†ุง) ููŠ ุฒู…ู†ู‡ -ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ- (ูŠู„ุฒู‚) ุจุงู„ุฒุงูŠ (ู…ู†ูƒุจู‡ ุจู…ู†ูƒุจ ุตุงุญุจู‡ุŒ ูˆู‚ุฏู…ู‡ ุจู‚ุฏู…ู‡) ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจุฐู„ูƒ ุงู„ู…ุจุงู„ุบุฉ ููŠ ุชุนุฏูŠู„ ุงู„ุตูุŒ ูˆุณุฏ ุฎู„ู„ู‡.

Artinya: Anas berkata; (salah satu seorang dari kami) dizaman Rasullullah (menempelkan) (pundaknya dengan pundak kawannya dan (menempelkan) kakinya dengan kaki kawannya). Yang dimaksud dengannya adalah bersungguh-sungguh dalam meluruskan shaf dan menutup celahnya.

[Irsyaad Assari Syarah Sahih Al Bukhari: 2/68]

Jadi, sudah jelas ya?! Bahwasanya hadist Anas tersebut merupakan hujjah anjuran meluruskan dan merapatkan shaf bukan hujjah praktek menempelkan telapak kaki atau bahu dalam shaf.

Oleh karena itulah, Al Imam Ibnu Hajar Asqalani menutup pembahasan tersebut dengan membawakan riwayat berikut;

ูˆุฒุงุฏ ู…ุนู…ุฑ ููŠ ุฑูˆุงูŠุชู‡ ู„ูˆ ูุนู„ุช ุฐู„ูƒ ุจุฃุญุฏู‡ู… ุงู„ูŠูˆู… ู„ู†ูุฑ ูƒุฃู†ู‡ ุจุบู„ ุดู…ูˆุณ.

Artinya: Ma'mar menambahkan dalam riwayatnya: Seandainya aku melakukan hal tersebut terhadap salah satu dari mereka hari ini. Maka, mereka akan berlarian seperti keledai yang lepas.

[Fathul Bari Syarah Sahih Al Bukhari: 2/183]

D. MENJAWAB SYUBHAT-SYUBHAT.

Ada yang menyanggah dengan mengatakan; ini hasistnya sahih ! Dan berarti ini adalah anjuran dari Rasulullah sendiri.

Maka, kami menjawab; Hadistnya memang sahih bahkan tidak ada orang yang menolak kesahihan. Namun, Rasullullah tidak pernah menganjurkan untuk saling menempel dalam shaf. Sebab, sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik terhenti di kalimat berikut;

ุฃู‚ูŠู…ูˆุง ุตููˆููƒู…ุŒ ูุฅู†ูŠ ุฃุฑุงูƒู… ู…ู† ูˆุฑุงุก ุธู‡ุฑูŠ

Artinya: Tegakkan lah barisan-barisan kalian. Karena, sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang pundakku.

[Fathul Bari Syarah Sahih Al Bukhari: 2/183]

Kalimat dari Rasulullah yang diriwayatkan oleh Anas hanya berhenti disitu. Dan selebihnya merupakan ucapan Anas bin Malik itu sendiri bukan ucapan Rasulullah.

Dengan kata lain, Rasullullah hanya menganjurkan meluruskan dan mensejajarkan shaf dan tidak ada anjura dari Baginda nabi Muhammad untuk menempelkan. Selesai.

Kemudian, ada yang menyanggah lagi: ini buktinya Anas bin Malik melakukannya dan beberapa dalam riwayat lainnya ada para sahabat yang melakukan. Ini menunjukkan adanya anjuran menempelkan bukan hanya meluruskan !!!

Maka, kami menjawab; bahwasanya Anas bin Malik tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. Disitu Anas bin Malik hanya menceritakan kejadian saja. Dan beliau menggunakan redaksi;

[ูƒุงู† ุฃุญุฏู†ุง]

Ini menunjukkan bahwasanya Anas bin Malik hanya menceritakan kejadian tersebut bukan mempraktikkan apa yang salah satu sahabat itu lakukan.

Dan riwayat dari sahabat yang lainnya seperti yang dikatakan oleh sahabat Nu'man bin Basyir, beliau menggunakan redaksi:

[ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชู ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ูŽ ู…ูู†ู‘ูŽุง]

Dan redaksi terakhir menggunakan kalimat berikut;

[ููŽุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชู ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ูŽ]

Ini semua menunjukkan bahwasanya semua sahabat nabi hanya melihat/menyaksikan saja atas perbuatan salah satu sahabat itu. Dan mereka tidak melakukannya seperti orang itu.

Dari semua kerangka ini, Al Imam Saifuddin Al Amidi (W 631 H) mengatakan:

ูˆูŠุฏู„ ุนู„ู‰ ู…ุฐู‡ุจ ุงู„ุฃูƒุซุฑูŠู† ุฃู† ุงู„ุธุงู‡ุฑ ู…ู† ุงู„ุตุญุงุจูŠ ุฃู†ู‡ ุฅู†ู…ุง ุฃูˆุฑุฏ ุฐู„ูƒ ููŠ ู…ุนุฑุถ ุงู„ุงุญุชุฌุงุฌ ูˆุฅู†ู…ุง ูŠูƒูˆู† ุฐู„ูƒ ุญุฌุฉ ุฅู† ู„ูˆ ูƒุงู† ู…ุง ู†ู‚ู„ู‡ ู…ุณุชู†ุฏุง ุฅู„ู‰ ูุนู„ ุงู„ุฌู…ูŠุน ู„ุฃู† ูุนู„ ุงู„ุจุนุถ ู„ุง ูŠูƒูˆู† ุญุฌุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ุจุนุถ ุงู„ุขุฎุฑ ูˆู„ุง ุนู„ู‰ ุบูŠุฑู‡ู…

Artinya: Menurut pendapat mayoritas madzhab bahwa hal yang tampak dari para sahabat memang disampaikan dalam kasus penyampaian hujjah, namun dari hal tersebut yang dapat dijadikan hujjah hanya ketika memang apa yang mereka nukil disandarkan pada perbuatan seluruh sahabat. Sebab perbuatan sebagian sahabat tidak dapat dijadikan sebagai hujjah atas sebagian sahabat yang lain ataupun atas orang lain (selain sahabat).

[Al Ihkam Fii Ushul Al Ahkam: 2/120]

Oleh karena itu, hadist Anas bin Malik dikategorikan sebagai bentuk anjuran meluruskan dan merapatkan shaf bukan menempelkan mata kaki ataupun bahu kepada orang lain. Disamping itu juga, kejadian menempelkan mata kaki itu hanya terjadi dua kali dan tidak tepat jika digiring pada redaksi "PARA SAHABAT". Sebab, yang melakukan itu bukan semua sahabat tapi dua orang saja.

Kemudian yang terakhir, mereka menyanggah dengan klaim: ini kan Sunnah taqririyah dari nabi. Nabi Muhammad tidak menyalah kan dan tidak menegur sahabat tersebut.

Maka, kami menjawab; sebenarnya banyak sekali jalan untuk mematahkan argumentasi ini. Namun, kami memilih dua hal saja untuk dijadikan jawaban atas hal tersebut agar postingan ini tidak berkepanjangan.

Pertama, tidak ada hadist dari Rasulullah yang mendatangkan kalimat Ilzaq (Menempelkan bahu dan mata kaki). Kalimat ilzaq datang dari sahabat saja bukan dari Rasulullah. Dan itupun hadistnya hanya tiga; (1). Kejadian pertama yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik. Dan (2 & 3) hadist yang diriwayatkan oleh Nu'man bin Basyir beserta Mu'allaq-nya. Itulapun juga hanya menceritakan kejadian perbuatan satu orang sahabat bukan sahabat lainnya.

Kedua, hadist tentang meluruskan shaf bukan hanya dua saja. Tapi, hadistnya banyak. Dan kalimat yang warid dari nabi tidak ada kalimat Ilzaq. Justru, kalimat yang warid dari nabi adalah meluruskan, mensejajarkan dan merapatkan shaf. Tidak ada kalimat Ilzaq disemua hadist nabi.

Klaim, Sunnah taqririyah itu sudah batal dengan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut;

ุฃู‚ูŠู…ูˆุง ุงู„ุตููˆู ูˆุญุงุฐูˆุง ุจูŠู† ุงู„ู…ู†ุงูƒุจ ูˆุณุฏูˆุง ุงู„ุฎู„ู„ ูˆู„ูŠู†ูˆุง ุจุฃูŠุฏูŠ ุฅุฎูˆุงู†ูƒู… ุŒ ูˆู„ุง ุชุฐุฑูˆุง ู*ุฌุงุช ู„ู„ุดูŠุทุงู† ูˆู…ู† ูˆุตู„ ุตูุง ูˆุตู„ู‡ ุงู„ู„ู‡ ูˆู…ู† ู‚ุทุน ุตูุง ู‚ุทุนู‡ ุงู„ู„ู‡

Artinya: Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya.

[Badzl Al Majhud: 4/333, Abu Daud no. 666, dan disahihkan oleh Syaikh Al Albani]

Dan masih banyak lagi hadist yang membatalkan klaim Sunnah taqririyah ini.

Kemudian, mereka menyanggah lagi dengan mengatakan: kan ada fatwa Syaikh Al Albani tentang hal ini. Dan ini pendapat yang paling benar. Beliau mengatakan;

ูˆู‚ุฏ ุฃู†ูƒุฑ ุจุนุถ ุงู„ูƒุงุชุจูŠู† ููŠ ุงู„ุนุตุฑ ุงู„ุญุงุถุฑ ู‡ุฐุง ุงู„ุฅู„ุฒุงู‚ ุŒ ูˆุฒุนู… ุฃู†ู‡ ู‡ูŠุฆุฉ ุฒุงุฆุฏุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ูˆุงุฑุฏ ุŒ ููŠู‡ุง ุฅูŠุบุงู„ ููŠ ุชุทุจูŠู‚ ุงู„ุณู†ุฉ ! ูˆุฒุนู… ุฃู† ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจุงู„ุฅู„ุฒุงู‚ ุงู„ุญุซ ุนู„ู‰ ุณุฏ ุงู„ุฎู„ู„ ู„ุง ุญู‚ูŠู‚ุฉ ุงู„ุฅู„ุฒุงู‚ ุŒ ูˆู‡ุฐุง ุชุนุทูŠู„ ู„ู„ุฃุญูƒุงู… ุงู„ุนู…ู„ูŠุฉ ุŒ ูŠุดุจู‡ ุชู…ุงู…ุงู‹ ุชุนุทูŠู„ ุงู„ุตูุงุช ุงู„ุฅู„ู‡ูŠุฉ ุŒ ุจู„ ู‡ุฐุง ุฃุณูˆุฃ ู…ู†ู‡ ู„ุฃู† ุงู„ุฑุงูˆูŠ ูŠุชุญุฏุซ ุนู† ุฃู…ุฑ ู…ุดู‡ูˆุฏ ุฑุงู‡ ุจุนูŠู†ู‡ ูˆู‡ูˆ ุงู„ุฅู„ุฒุงู‚ . ูˆู…ุน ุฐู„ูƒ ู‚ุงู„ : ู„ูŠุณ ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุญู‚ูŠู‚ุฉ ุงู„ุฅู„ุฒุงู‚ ! ูุงู„ู„ู‡ ุงู„ู…ุณุชุนุงู† .

Artinya: Sebagian para penulis dizaman ini telah mengingkari kebenaran ilzaq (penempelan mata kaki, bahu) ini. Dan mereka mengklaim bahwasanya ia merupakan bentuk penambahan terhadap apa yang telah datang dari syara', didalamnya mengandung sikap berlebihan dalam menerapkan Sunnah. Dan mereka mengklaim bahwasanya yang dimaksud Ilzaq adalah dorongan untuk menutup celah bukan Ilzaq yang sebenarnya (menempel lekat). Ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum hukum amali. Ia serupa sekali dengan pengingkaran terhadap sifat sifat Allah. Justru, lebih buruk dari itu. Karena, orang yang meriwayatkan mengabarkan tentang suatu yang ia saksikan oleh mata nya sendiri yaitu Ilzaq. Namun, ada saja yang berkata; Ia bukanlah Ilzaq yang sebenarnya. Allahu Musta'an.

[Silsilah Al Ahaadits Assahihah: 6/77]

Maka, kami menjawab; kita bermohon perlindungan kepada Allah taala dari fatwa ekstrem seperti ini. Fatwa melampaui batas seperti ini tidak patut untuk ditiru ataupun disebarluaskan. Sebab, bagaimana mungkin hal yang sifatnya fiqih kok malah disama-samakan dengan ilmu aqidah. Ini qiyas yang kacau lagi menyalahi aturan disiplin ilmu.

Sejauh yang kami ketahui, hanya Syaikh Al Albani saja yang memahami literal terhadap hal ini. Namun, cukuplah sudah fatwa-fatwa ulama salafi sendiri yang ada diawal slide tadi untuk membantah serta menyanggah fatwa ekstrem Syaikh Al Albani ini. Seperti, fatwa yang disampaikan oleh: Syaikh Soleh Al Fauzan, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Salman bin Fahdi Al Audah dan Syaikh Bakar Abu Zaid.

Untuk menguatkan hal ini, kami akan bawakan lagi fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan:

ูˆู„ูƒู† ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจุงู„ุชุฑุงุต ุฃู† ู„ุง ูŠูŽุฏูŽุนููˆุง ููุฑูŽุฌุงู‹ ู„ู„ุดูŠุงุทูŠู†ุŒ ูˆู„ูŠุณ ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจุงู„ุชุฑุงุต ุงู„ุชุฒุงุญู…ุ› ู„ุฃู† ู‡ู†ุงูƒ ูุฑู‚ุงู‹ ุจูŠู† ุงู„ุชุฑุงุต ูˆุงู„ุชุฒุงุญู… ุ› ูˆู„ู‡ุฐุง ูƒุงู† ุงู„ู†ุจูŠ ๏ทบ ูŠู‚ูˆู„: ยซุฃู‚ูŠู…ูˆุง ุงู„ุตููˆูุŒ ูˆุญุงุฐูˆุง ุจูŠู† ุงู„ู…ู†ุงูƒุจ ... ูˆู„ุง ุชุฐุฑูˆุง ููุฑูุฌูŽุงุช ู„ู„ุดูŠุทุงู†ยป ุฃูŠ : ู„ุง ูŠูƒูˆู† ุจูŠู†ูƒู… ู*ุฌ ุชุฏุฎู„ ู…ู†ู‡ุง ุงู„ุดูŠุงุทูŠู†ุ› ู„ุฃู† ุงู„ุดูŠุงุทูŠู† ูŠุฏุฎู„ูˆู† ุจูŠู† ุงู„ุตููˆู ูƒุฃูˆู„ุงุฏ ุงู„ุถุฃู† ุงู„ุตุบุงุฑุ› ู…ู† ุฃุฌู„ ุฃู† ูŠูุดูˆู‘ุดูˆุง ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุตู„ูŠู† ุตู„ุงุชู‡ู…

Artinya: Akan tetapi, yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Dan bukanlah yang di maksud dengan merapatkan adalah Attazahum (rapat sampai menempel lekat). Karena, disini adalah perbedaan antara merapatkan dengan menempel. Karena inilah, nabi pernah bersabda: Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak. Dan jangan biarkan celah untuk setan. Maksudnya: tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat salat terganggu.

[Asy-syarhu Al Mumti' Alaa Zaad Al Mustaqni': 3/12]

Hadist yang dibawakan oleh Syaikh Soleh Ibnu Utsaimin tadi, sama persis seperti hadist yang kami bawakan tadi dalam membantah klaim Sunnah taqririyah.

E. KESIMPULAN.

1. Hadist yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik dalam sahih Al Bukhari nomor hadist 725 merupakan hujjah akan keutamaan meluruskan shaf dan ia bukanlah hujjah praktek menempelkan bahu dan mata kaki dalam shaf.

2. Yang dimaksud merapatkan shaf disisi ulama salafi sendiri adalah bukan Attazahum (menempel lekat). Tapi, sekedar meluruskan, mensejajarkan dan menyelaraskan antara leher, bahu, dengkul dan mata kaki sehingga menjadi satu kesatuan yang lurus dan tidak bengkok. Dan bukan bermaksud menempel.

3. Sahabat Anas bin Malik dan Nu'man bin Basyir hanya menceritakan kejadian salah satu seorang yang melakukan Ilzaq dalam shaf dan mereka berdua tidak pernah melakukannya. Dan perbuatan salah satu seorang tersebut ini bukanlah hujjah. Sebab, semua sahabat tidak melakukannya justru mereka akan berlarian seperti larinya seekor keledai yang lepas jika memaksa melakukannya seperti orang tersebut.

4. Klaim Sunnah taqririyah terhadap perbuatan orang tersebut telah dibatalkan oleh beberapa hadist sahih dari nabi sendiri. Seperti, hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dalam kitab Sunan Abu Dawud nomor 666.

5. Pendapat Syaikh Al Albani dalam hal ini tidak dapat dijadikan hujjah. Sebab, fatwa beliau tidak didukung oleh ulama salafi lainnya. Alias, fatwa tersebut adalah fatwa yang menyendiri dan bertentangan dengan fatwa fatwa ulama salafi lainnya.

6. Mempraktekkan dzohir nash meluruskan shaf seperti menempelkan. Merupakan, tindakan yang bukan merupakan inti dari hadist hadist meluruskan shaf. Justru, ia merupakan perbuatan orang orang bodoh, menyelisihi Sunnah, tidak ada asalnya dari syar'iat, membebani, mempersulit, menyibukkan dan dapat menganggu orang orang yang sedang sholat disampingnya. Dan ia bukanlah tindak yang dikehendaki oleh syari'at.

Selesai

ยฉ ID Cyber aswaja.

NB: Dilarang untuk merubah sumber yang telah diterbitkan tanpa adanya izin resmi dari tim ID Cyber aswaja dan penulis tanpa terkecuali.

๐Ÿ”ฐ BANI BA'ALAWI MENGHARAMKAN KITAB TAUHID UMMUL BARAHIN?Oleh: M. Rofiannnur Al Hamaamuh, SN, DH.A. PEMBUKAAN.Saat membuk...
23/08/2026

๐Ÿ”ฐ BANI BA'ALAWI MENGHARAMKAN KITAB TAUHID UMMUL BARAHIN?

Oleh: M. Rofiannnur Al Hamaamuh, SN, DH.

A. PEMBUKAAN.

Saat membuka akun Facebook tadi malam. Secara tidak sengaja ada postingan PWI lewat di beranda saya. Dan isinya memframing Bani Ba'alawi yang menurut dia adalah; Bani Ba'alawi mengharamkan kitab Ummul Barahin. Dan dia berhujjah dengan fatwa berikut yang ia kutip dari kitab Minhaj Assawi karya Al Habib Zain bin Shumaith pada halaman 270;

ูˆุณูŠุฏู†ุง ุงู„ุญุจูŠุจ ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุนู„ูˆูŠ ุงู„ุญุฏุงุฏ ูŠู‚ูˆู„ : ุฅู† ู‚ุฑุงุกุฉ ยซุงู„ุณู‘ูŽู†ููˆุณูŠู‘ุฉยป ุฃูˆ ยซุฃู… ุงู„ุจุฑุงู‡ูŠู†ยป ุญุฑุงู…

Artinya: Sayyidunaa Al Habib Abdullah bin Alawi Al Haddad berkata; sesungguhnya membaca kitab Assanusiyah atau Ummul Barahin adalah haram.

Berdasarkan fatwa di atas, di berspekulasi bahwa; Bani Ba'alawi itu mengharamkan kitab tauhid Ummul Barahin yang sudah masyhur dikaji di pondok pesantren di Indonesia dan mereka (Bani Ba'alawi itu) anti kitab At-tauhid. Namun, apakah yang dikatakan orang ini benar dan apakah faktanya memang seperti itu?.

Berikut adalah jawaban kami atas klaim tersebut.

B. PENJELASAN DAN PENGURAIAN.

Andaikan pihak PWI mau membaca secara utuh pembahasan tentang ucapan Al Habib Abdullah Al Haddad yang ada dalam kitab Minhaj Assawi tersebut. Maka, tentunya mereka akan mengetahui tiga hal, yaitu:

1. Ungkapan haram yang diucapkan oleh Al Habib Abdullah Al Haddad tersebut bukanlah pengharaman secara mutlak/absolute. Melainkan, pengharaman secara dispensasi saja.

2. Ada banyak sekali alasan yang dapat diterima dibalik pengharaman tersebut.

3. Target fokus ucapan Al Habib Abdullah Al Haddad adalah kepada para mubtadi (orang yang baru belajar) bukan kepada selainnya.

Dan alasan mereka (Bani Ba'alawi) mengharamkan secara dispensasi terhadap kitab Ummul Barahin, diantaranya adalah;

1. Kitab Ummul Barahin tidak cocok bagi pemula. Sebab, didalamnya memuat pembahasan tauhid yang rumit dan pembahasan ilmu kalam/filsafat.

2. Lebih menekankan kepada mubtadi agar membaca kitab yang ringkas, yang mudah dan praktis. Ketimbang kitab kitab yang kandungan s**ar difahami.

3. Khawatir isinya akan disalahpahami sehingga makna dan maksudnya menjadi melenceng dari tujuan asli penulis nya.

4. Khawatir akan melahirkan berbagai keraguan, melenceng dari aqidah yang lurus, membuka pintu pembahasan aqidah yang menyimpang, jatuh dalam perdebatan, jatuh kedalam tasybih dan berbagai kerusakan lainnya.

Dengan kata lain, sebenarnya mereka tindak kontra terhadap kitab ini. Hanya saja, demi menjaga keutuhan dan keaslian kandungan murad didalam kitab ini dan juga demi menjaga aqidah para penuntut ilmu agar tidak menyimpang dari kebenaran. Maka, mereka melarangnya bagi para mubtadi.

C. PEMBUKTIAN BANI BA'ALAWI TIDAK MENGHARAMKAN MUTLAK KITAB UMMUL BARAHIN.

Jauh sebelum mengutipkan ucapan Al Habib Abdullah Al Haddad. Al Habib Zain bin Ibrahim bin Shumaith sudah menjelaskan nya di awal bab nya. Beliau mengatakan;

ุงู„ูุตู„ ุงู„ุฑุงุจุน ููŠ ูƒุชุจ ุชุญุฐุฑ ุงู„ู‚ุฑุงุกุฉ ููŠู‡ุง
ูŠู†ุจุบูŠ ู„ู„ุฅู†ุณุงู† ุฃู† ูŠูŽุญุชูŽุฑูุฒูŽ ู…ูู† ู…ูุทุงู„ุนุฉ ุงู„ูƒุชุจ ุงู„ุชูŠ ุชุดุชู…ู„ ุนู„ู‰ ุงู„ุฃู…ูˆุฑ ุงู„ุบุงู…ุถุฉุŒ ุฅูŠุซุงุฑุงู‹ ู„ู„ุณู„ุงู…ุฉ ูˆุฎุดูŠุฉ ุฃู† ูŠูู‡ู…ู‡ุง ุนู„ู‰ ุบูŠุฑ ูˆุฌู‡ู‡ุง ููŠุถูู„ู‘ูŽ ุนู† ุณูˆุงุก ุงู„ุณุจูŠู„ ูˆูŠู‡ู„ูƒ ู…ุน ุงู„ู‡ุงู„ูƒูŠู†ุŒ ูˆุฐู„ูƒ ู…ุซู„ ู…ุคู„ูุงุช ุงู„ุดูŠุฎ ุฃุจู† ุงู„ุนุฑุจูŠุŒ ูˆูƒุชุงุจูŠ ยซุงู„ู…ุนุฑุงุฌยป ูˆยซุงู„ู…ุถู†ูˆู†ยป ู„ู„ุฅู…ุงู… ุงู„ุบุฒุงู„ูŠุŒ ูˆูƒุฐู„ูƒ ู…ุคู„ูุงุช ุงู„ุดูŠุฎ ุนุจุฏ ุงู„ูƒุฑูŠู… ุงู„ุฌูŠู„ูŠ ูƒู…ุง ุฐูƒุฑ ุฐู„ูƒ ุณูŠุฏู†ุง ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุญุฏุงุฏ ููŠ ยซุฑุณุงู„ุฉ ุงู„ู…ุนุงูˆู†ุฉยป.

Artinya: Fasal yang keempat menjelaskan mengenai kitab kitab yang dilarang untuk dibaca.

Seyogyanya, bagi seseorang untuk berhati-hati dalam membaca kitab kitab yang memuat perkara-perkara (pembahasan) yang samar. Karena, akan berdampak terhadap keselamatan-nya dan khawatir ia memahaminya tidak seperti aslinya. Sehingga, ia tersesat dari jalan yang benar dan ia akan binasa bersama orang orang yang binasa. Dan kitab kitab tersebut seperti karya-karya nya Syaikh Ibnul Arabi, dan seperti kedua kitabnya Imam Al Ghazali yaitu Al Mi'raj dan Al Madhnun, begitupun karya-karyanya Assyaikh Abdul Karim Al Jiliy sebagaimana hal tersebut telah disebutkan oleh Sayyidina Abdullah Al Haddad dalam Risalah Al Mu'awanah.

[Minhaj Assawi Syarah Ushul Tariqah Saadah Ali Ba'alawi: 268]

Dari muqaddimah sub bab ini. Seharusnya sudah bisa difahami oleh kita bersama bahwasannya pengharaman tersebut bukanlah pengharaman secara mutlak. Tapi, pengharaman secara dispensasi saja. Tujuan pengharamannya sudah dijelaskan tadi yaitu demi menjaga keselamatan aqidah, agar tidak disalahpahami, agar tidak sesat di atas jalan yang lurus dan agar diri tidak menjadi rusak seperti orang orang yang sudah rusak.

Disamping itu, Al Habib Zain bin Shumaith memberikan alasan lainnya selain alasan tadi. Dengan alasan ini juga akan menjadi jawaban atas pengharaman kitab Ummul Barahin;

ูˆู‚ุงู„ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ : ุฅู† ุงู„ุณู„ู ู„ุง ูŠู†ุธุฑูˆู† ููŠ ูƒุชุจ ุงู„ุชูˆุญูŠุฏ ุงู„ู…ุดุชู…ู„ุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุจุงุญุซ ุงู„ุฏู‚ูŠู‚ุฉ ูˆุงู„ู…ุณุงุฆู„ ุงู„ูƒู„ุงู…ูŠุฉ . ู‚ุงู„ ุณูŠุฏู†ุง ุงู„ุดูŠุฎ ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุนูŠุฏุฑูˆุณ : ู‡ุฐุง ู…ุซู„ ุฃู† ูŠู‚ูˆู„ ุฃุญุฏูƒู… ููŠ ู…ุนุฑุถ ุงู„ู…ุฏุญ : ยซูู„ุงู† ู„ูŠุณ ุจุญุงุฆูƒ ุŒ ูˆู„ูŠุณ ุจุญุฌุงู… . . . ูˆู‡ูƒุฐุงุŒ ูˆุฐู„ูƒ ุฐู… ู„ุง ู…ูŽุฏู’ุญ . ูˆุณูŠุฏู†ุง ุงู„ุญุจูŠุจ ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุนู„ูˆูŠ ุงู„ุญุฏุงุฏ ูŠู‚ูˆู„ : ุฅู† ู‚ุฑุงุกุฉ ยซุงู„ุณู‘ูŽู†ููˆุณูŠู‘ุฉยป ุฃูˆ ยซุฃู… ุงู„ุจุฑุงู‡ูŠู†ยป ุญุฑุงู… . ูˆู‚ุงู„ ู†ูŽููŽุนูŽ ุงู„ู„ู‡ ุจู‡ : ุงู„ุณู„ู ู„ุง ูŠู…ูŠู„ูˆู† ุฅู„ู‰ ุงู„ุชูˆุบู„ ููŠ ุนู„ูˆู… ุงู„ุชูˆุญูŠุฏ ูˆู„ุง ููŠ ุนู„ูˆู… ุงู„ุฃุฏุจ ุงู„ุชูŠ ุชุฌุฐุจ ุงู„ุฅู†ุณุงู† ูˆุชูุฎุฑูุฌูู‡ู ุนู† ุฏุงุฆุฑุฉ ุงู„ุงุนุชุฏุงู„.

Artinya: (Habib Ahmad bin Hasan Al Attas) Radiyallahu Anhu berkata: sesungguhnya para salaf tidak pernah melihat kedalam kitab kitab tauhid yang memuat pembahasan-pembahasan yang rumit dan persoalan kalamiyah (ilmu Kalam/filsafat). Sayyidunaa Assyaikh Abdullah Al Idrus berkata: hal ini seperti ucapan salah satu seorang diantara kalian saat menolak pujian; Si Fulan bukanlah tukang tenun dan juga bukan tukang bekam... Dan seterusnya. Ungkapan itu menunjukkan celaan bukan pujian.

Dan Sayyidunaa Al Habib Abdullah bin Alawi Al Haddad berkata: Sesungguhnya membaca kitab Assanusiyah (karya-karya imam Assanusi) atau Ummul Barahin adalah haram. Dan beliau berkata; ulama salaf tidak pernah memiliki kecenderungan untuk mendalami ilmu ilmu tauhid dan juga tidak pada ilmu ilmu adab yang mana ia dapat menarik orang orang dan mengeluarkan mereka dari koridor kebiasaan lumrah.

[Minhaj Assawi Syarah Ushul Tariqah Saadah Ali Ba'alawi: 270]

Sudahh jelas bukan?! Bahwa pengharaman tersebut bukan karena kitab Ummul Barahin isinya menyimpang dan juga bukan karena Bani Ba'alawi kontra dengan Imam Assanusi. Tapi, karena pembahasan ilmu tauhid didalamnya terlalu sulit lagi rumit apalagi dikemas dengan pembahasan ilmu Kalam yang memang sangat s**ar untuk difahami oleh orang yang baru belajar agama.

Selain alasan di atas, diakhir bab beliau yakni menggunakan Al Habib Zain bin Ibrahim bin Shumaith mengatakan:

ูˆู‚ุงู„ ุณูŠุฏู†ุง ุงู„ุฅู…ุงู… ุนูŠุฏุฑูˆุณ ุจู† ุนู…ุฑ ุงู„ุญุจุดูŠ ู†ูŽููŽุนูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจูู‡ู : ุฅูู†ู‘ูŽ ุณูŽู„ูŽููŽู†ุง ูƒุงู†ูˆุง ู„ุง ูŠูุญุจูˆู† ุงู„ุงุดุชุบุงู„ ุงู„ูƒุซูŠุฑ ุจุงู„ุจุญุซ ููŠ ุนู„ู… ุงู„ุนู‚ุงุฆุฏุŒ ูˆูŠู‚ูˆู„: ุฅู† ูƒุซุฑุฉ ุงู„ุชุทู„ุน ุนู„ู‰ ู…ุณุงุฆู„ ุฐู„ูƒ ุงู„ูู†ู‘ ูŠูุฎุดู‰ ู…ู†ู‡ ุฅุซุงุฑุฉ ุงู„ุดูƒูˆูƒ ูˆุงู„ุงุทู„ุงุน ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุณุงุฆู„ ูˆุงู„ุนู‚ุงุฆุฏ ุงู†ุฒุงุฆุบุฉุŒ ูˆู…ุซู„ ู‡ุฐุง ุงู„ุจุนุฏ ุนู†ู‡ ุฃูˆู„ู‰ ุŒ ูˆูŠูƒููŠ ุงู„ุฅู†ุณุงู† ู…ู† ู‡ุฐุง ุงู„ุนู„ู… ู…ุง ุญูˆุชู‡ ุนู‚ูŠุฏุฉ ุงู„ุบุฒุงู„ูŠ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ูˆู†ุญูˆู‡ุง ู…ู† ุงู„ุนู‚ุงุฆุฏ ุงู„ู…ุฎุชุตุฑุฉ ุงู„ูˆุฌูŠุฒุฉ . ุงู†ุชู‡ู‰ . ู…ู† ยซุงู„ู†ู‡ุฑ ุงู„ู…ูˆุฑูˆุฏยป .

Artinya: Sayyidina Al Imam Idrus bin Umar Al Habsyi berkata; Sesungguhnya orang orang kita terdahulu. Mereka tidak s**a terlalu sering terlibat dalam pembahasan ilmu aqidah. Dan beliau berkata; sesungguhnya terlalu sering membaca persoalan-persoalan bidang tersebut (aqidah), dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai keraguan dan dapat membuka berbagai persoalan aqidah yang menyimpang. Dan menjauhi hal seperti ini adalah lebih utama. Dan cukuplah seseorang itu dengan ilmu ini yaitu apa apa yang terkandung pada aqidah imam Al Ghazali Rahimahullah dan semisalnya dari kitab aqidah yang ringkas lagi padat. Selesai. Dari kitab An-Nahr Al Maurud.

[Minhaj Assawi Syarah Ushul Tariqah Saadah Ali Ba'alawi: 271]

Jika sekiranya penjelasan diatas belum cukup. Maka, kami akan mendatangkan dalam kitab yang berbeda dengan memuat pembahasan yang sama. Seperti yang dikatakan oleh Al Habib Ahmad bin Hasan Al Attas berikut;

ูˆุฐูƒุฑ ุณูŠุฏู‰ ุนู‚ูŠุฏุฉ ุงู„ุบุฒุงู„ู‰ ุŒ ูู‚ุงู„ : ู‡ุฐู‡ ุนู‚ูŠุฏุฉ ุฃู‡ู„ ุงู„ุณู†ุฉ ูˆุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ุŒ ูˆุณู„ูู†ุง ุงู„ุนู„ูˆูŠูˆู† ูŠุนู„ู…ูˆู†ู‡ุง ุงู„ูƒุจุงุฑ ูˆุงู„ุตุบุงุฑ ุŒ ู„ุฃู† ููŠู‡ุง ู†ูˆุฑุงู‹ ุŒ ูˆู„ุง ูŠุญูุธูˆู†ู‡ู… ุณู†ูˆุณูŠุฉุŒ ูˆู„ุง ู…ุง ููŠู‡ ุฌุฏู„ ุŒ ูˆู„ุงู…ุง ูŠูˆุฑุซ ุงู„ุชุดุจูŠู‡ ุŒ ูˆู‡ุฐู‡ ุณูŠุฑุฉ ุงู„ุณู„ู ุŒ ู…ู† ุณู„ูƒู‡ุง ูุณูŠุณุจู‚ ุบูŠุฑู‡ ุŒ ูˆู…ุง ูู‰ ู…ุฎุฒู† ุงู„ุณู„ู ูƒู„ู‡ ูŠู†ูู‚ ุŒ ูˆู…ู† ุฃุฑุงุฏ ุนู„ู…ุง ุฌุฏูŠุฏุง ุŒ ูุงู„ุฑููˆู ู…ูƒุงู†ู‡ ุŒ ูˆูƒุงู† ุณูŠุฏู†ุง ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุญุฏุงุฏ ูŠู‚ูˆู„ : ุฅู† ู‚ุฑุงุกุฉ ุงู„ุณู†ูˆุณูŠุฉ ุฃู… ุงู„ุจุฑุงู‡ูŠู† ุญุฑุงู…

Artinya: Sayyidi telah menyebutkan tentang aqidahnya Al Ghazali, lalu beliau berkata; aqidahnya Al Ghazali ini merupakan aqidah ahli Sunnah wal jamaah. Orang orang kita terdahulu yaitu saadah Ba'alawi (Al Alawiyun), mereka telah mengajarkan nya kepada orang orang dewasa dan anak anak. Karena, didalamnya terdapat cahaya (faidah besar). Dan mereka tidak mengajarkan Sanusiyah (kitab-kitab karya Imam Assanusi) pada mereka, atau sesuatu yang mengandung perdebatan semata atau sesuatu yang menyebabkan tasybih (menyerupakan Allah). Dan inilah jalan para ulama salaf. Barang siapa yang menjalaninya (menempuh jalan salaf). Maka, ia akan mendahului/mengungguli orang lain. Dan sesuatu yang ada dalam simpanan para salaf maka semuanya boleh dibelanjakannya (patut di amalkan). Dan barang siapa yang menginginkan ilmu pengetahuan yang baru. Maka, rak rak buku adalah tempat. Sayyidunaa Abdullah Al Haddad pernah berkata; sesungguhnya membaca Assanusiyah atau Ummul Barahin adalah haram.

[Tadzkir Annas: 358-359]

Al Habib Ahmad bin Hasan Al Attas mengatakan lagi;

ูˆูƒุงู† ู…ู† ุนุงุฏุฉ ุงู„ุณู„ู ุŒ ุฅุฐุง ุงุจุชุฏุฃ ุทุงู„ุจ ุงู„ุนู„ู… ููŠ ุงู„ุทู„ุจ ุŒ ูŠุฃู…ุฑูˆู†ู‡ ุจู‚ุฑุงุกุฉ ุงู„ูƒุชุจ ุงู„ู…ุฎุชุตุฑุฉ ุงู„ุณู‡ู„ุฉ ุŒ ุงู„ุฌุงู…ุนุฉ ู„ู„ุนู„ู… ูˆุงู„ุนู…ู„ ุŒ ู…ุซู„ ุงู„ุญู„ูŠุฉ ู„ุจุญุฑู‚ ูˆุจุฏุงูŠุฉ ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ ุŒ ูˆู…ุง ุฃุดุจู‡ ุฐู„ูƒ ุŒ ูˆุฅุฐุง ู…ุฑ ุนู„ู‰ ุฐูƒุฑ ู†ุจูˆู‰ ูŠุฃู…ุฑูˆู†ู‡ ู…ุญูุธู‡ ูˆูŠุณุชุนูŠุฏูˆู† ู‚ุฑุงุกุชู‡ ู…ู†ู‡ ุŒ ุจุนุฏ ู…ุง ูŠุญูุธู‡ ุŒ ูˆุงู„ุขู† ูŠู…ุฑ ุงู„ุทุงู„ุจ ุนู„ู‰ ุงู„ูƒุชุงุจ ู…ู† ุฃูˆู„ู‡ ุฅู„ู‰ ุขุฎุฑู‡ ุŒ ูˆู„ุง ูŠุญุฏุซ ู†ูุณู‡ ุจุญูุธ ู…ุง ู‚ุฑุฃู‡ ู…ู† ุฃุฐูƒุงุฑ ุงู„ุนู…ู„ ูˆู„ุง ุฃุญุฏ ูŠุฃู…ุฑู‡ ุจุญูุธ ุฐู„ูƒ.

Artinya: dan termasuk tradisi ulama salaf adalah apabila ada seorang penuntut ilmu. Maka, mereka menyuruhnya untuk membaca kita kitab ringkas yang mudah, yang menghimpun ilmu dan amal. Seperti kitab Al Hilyah karya Al Bahraq dan kitab Bidayah Al Hidayah dan yang serupa dengan kitab tersebut. Dan apabila ia melaluinya dengan dzikir nabawi. Maka, mereka akan menyuruhnya untuk menghafalnya dan mengulangi bacaannya setelah ia sudah menghafalnya nya. Sedangkan hari ini, penuntut ilmu hanya membaca kitab dari awal sampai akhir, ia tidak tergerak untuk menghapalkan pembacaan dzikir dzikir amalannya dan tidak ada seorangpun yang menyuruhnya untuk menghafalkannya.

[Tadzkir Annas: 359]

Jadi, pengharaman tersebut bukanlah pengharaman secara mutlak tapi secara dispensasi saja dan itupun terkhusus bagi pelajar saja bukan kepada selainnya. Tujuan dan alasannya boleh diterima yakni orang yang baru belajar lebih baik menyibukkan dengan membaca kitab yang ringkas lagi memudahkan saja ketimbang kitab kitab yang isinya s**ar difahami.

D. MEMAHAMI PENGHARAMAN DISPENSASI BANI BA'ALAWI TERHADAP KITAB UMMUL BARAHIN.

Pengharaman atau larangan yang dilakukan oleh Bani Ba'alawi ini sama persis dengan ilmu kedokteran. Tidak semua dokter boleh melakukan operasi terhadap pasien dan pasti para dokter yang ahli dalam bidang tersebut (bidang operasi) akan melarang dokter dokter lainnya untuk melakukannya. Tujuannya agar tidak melakukan kesalahan saat operasi, mengurangi cedera serius, menekan mundur tingkat kematian dan sebagainya.

Begitupun ungkapan Habib Abdullah Al Haddad tersebut. Pengharaman yang beliau katakan tersebut hanya bersifat dispensasi saja bukan bersifat absolute. Dan berikut kami berikan beberapa bukti bahwa pengharaman tersebut bersifat dispensasi.

Al Habib Zain bin Shumaith mengutipkan ucapan Al Habib Abdullah Al Haddad pada halaman sebelumnya dengan menuliskan;

ูˆู†ู‚ู„ ููŠ ุชุซุจูŠุช ุงู„ูุคุงุฏ ุนู† ุณูŠู‘ุฏู†ุง ุงู„ุฅู…ุงู… ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุญุฏุงุฏ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนู†ู‡ู ุฃู†ู‡ ู‚ุงู„ : ู„ุง ูŠู†ุจุบูŠ ู„ู„ุทุงู„ุจ ุฃู† ูŠุจุชุฏู‰ุก ุจู…ุทุงู„ุนุฉ ูƒุชุจ ุงู„ุดุงุฐู„ูŠุฉ ุญุชู‰ ูŠุทุงู„ุน ุฃูˆู„ุงู‹ ุบูŠุฑู‡ุง ู‚ุจู„ู‡ุง ูˆูŠูุญูƒู…ู‡ุง ุŒ ูƒูƒูุชูุจ ุงู„ุฅู…ุงู… ุงู„ุบุฒุงู„ูŠ. ุซู… ูŠุทุงู„ุน ุจุนุฏ ุฐู„ูƒูŽ ูƒูุชุจ ุงู„ุดุงุฐู„ูŠุฉ ู„ูŠุณุชููŠุฏ.

Artinya: telah dikutip dalam kitab Tatsbiit Al Fu'aad dari Sayyidina Al Imam Abdullah Al Haddad Radiyallahu Anhu, bahwasanya beliau pernah berkata: tidak sepantasnya bagi penuntut ilmu, ia untuk memulai dengan membaca kitab kitab Syadziliyyah (kitab tasawuf). Sampai, pada awal mula belajar ia membaca kitab selainnya sebelumnya dan menguasainya. Seperti kitab kitabnya Al Imam Al Ghazali. Kemudian, barulah setelah itu ia boleh membaca kitab kitab Syadziliyyah untuk mengambil manfaat.

[Minhaj Assawi Syarah Ushul Tariqah Saadah Ali Ba'alawi: 269]

Ini jelas sekali menunjukkan bahwasanya pengharaman atau larangan disisi Bani Ba'alawi terhadap kitab Ummul Barahin adalah hanya bersifat dispensasi bukan bersifat mutlak.

Al Habib Zain bin Ibrahim bin Shumaith menambah keterangan itu dengan mengatakan:

ูˆุจู„ุบู†ุง ุฃู† ุงู„ุญุจูŠุจ ุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุญุฏุงุฏ ู‚ุงู„ : ูŠุง ู„ูŠุช ุตุงุญุจ ยซุงู„ู…ูŽุดู’ุฑูŽุนยป ู„ู… ูŠุฐูƒุฑ ู‚ุตุฉ ู…ู‚ุชู„ ุงู„ุญุณูŠู†. ูƒู„ ุฐู„ูƒ ุฎูˆูุงู‹ ู…ู† ุชุบูŠูŠุฑ ุงู„ู‚ู„ูˆุจ ูˆู…ูŽูŠู’ู„ูู‡ุง ุฅู„ู‰ ุบูŠุฑ ู…ุง ูŠู†ุจุบูŠ ูˆุงุนุชู‚ุงุฏู‡ุง ุบูŠุฑ ุงู„ุญู‚ุŒ ูˆูŠูƒููŠ ู‚ูˆู„ ุตุงุญุจ ยซุงู„ุฒุจุฏยป : ูˆู…ุง ุฌุฑู‰ ุจูŠู† ุงู„ุตุญุงุจ ู†ุณูƒุชู ุนู†ู‡ุŒ ูˆุฃุฌุฑ ุงู„ุงุฌุชู‡ุงุฏ ู†ูุซูŽุจูุชู.

Artinya: telah sampai pada kami bahwasanya Al Habib Abdullah Al Haddad berkata: alangkah baiknya seandainya pemilik kitab Al Masyra' tidak menyebutkan kisah pembunuhan sayyidina Al Husein. Semua itu karena khawatir akan merubah-rubah kondisi hati dan cenderung menjadi sesuatu yang tak layak padanya dan meyakini nya tanpa berasaskan kebenaran. Jadi, cukuplah hal ini dengan ucapannya pemilik kitab Zubad: sesuatu yang telah terjadi dikalangan para sahabat kita berdiam darinya - dan kita menetapkan pahala ijtihad terhadap mereka.

[Minhaj Assawi Syarah Ushul Tariqah Saadah Ali Ba'alawi: 270]

Al Habib Zain bin Ibrahim bin Shumaith juga mengatakan:

ูˆู‚ุงู„ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ : ุฅู† ุงู„ุดูŠุฎ ุงุจู† ุชูŠู…ูŠุฉ ู„ู‡ ู…ุฐู‡ุจ ุซุงู† ุŒ ูˆู‚ุฏ ู†ู‚ู… ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุณู„ู ู„ุจุนุถ ู…ุณุงุฆู„ ุงู†ูุฑุฏ ุจุชุฑุฌูŠุญู‡ุง ูˆุฃูุชู‰ ุจู…ุง ู„ู… ูŠูุช ุจู‡ ุงู„ุณู„ูุŒ ูˆุฑุจู…ุง ุดุฏู‘ุฏ ุจุนุถ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ููŠ ุฐู„ูƒุŒ ูˆู…ู† ุงุทู„ุน ุนู„ู‰ ูƒุชุจู‡ ุจุงู† ู„ู‡ ุงู„ุฎุทุฃ ูˆุงู„ุตูˆุงุจุŒ ูˆุญู…ู„ ุงู„ุฃุดูŠุงุก ุนู„ู‰ ุธุงู‡ุฑู‡ุง ุŒ ูˆู‚ุฏ ู†ุจู‡ ุงู„ุดูŠุฎ ุงุจู† ุญุฌุฑ ูˆุบูŠุฑู‡ ุนู„ู‰ ุดูŠุก ู…ู† ุฐู„ูƒ ูˆุญุฐู‘ูŽุฑูŽ ุงู„ุฌูู‡ูŽุงู„ูŽ ู…ูู† ู…ูุทุงู„ุนุฉ ูƒุชุจู‡ . ุงู†ุชู‡ู‰.

Artinya: (Ahmad bin Hasan Al Attas) Radiyallahu Anhu berkata; sesungguhnya Syaikh Ibnu Taimiyah memiliki madzhab kedua dan para pengikut salaf telah mencela beliau. Karena, di beberapa persoalan beliau sendiri memilih untuk menguatkannya dan berfatwa dengan apa yang tidak difatwakan oleh para salaf. Dan kadang-kadang sebagian para ahli ilmu bersikap keras dalam hal itu. Dan barang siapa yang membaca kitab-kitabnya Ibnu Taimiyah. Maka, akan jelas baginya yang salah dan yang benar, dan kadang Ibnu Taimiyah memahami sesuatu secara dzohirnya saja. Dan Syeikh Ibnu Hajar dan selainnya telah memperingatkan tentang sebagian daripada perkara itu dan memberi larangan kepada orang-orang jahil daripada membaca kitab-kitabnya. Selesai.

[Minhaj Assawi Syarah Ushul Tariqah Saadah Ali Ba'alawi: 270-271]

Berdasarkan berbagai uraian-uraian sebelumnya hingga uraian yang terakhir ini. Maka, sudah sudah menunjukkan bahwasanya pengharaman tersebut bukanlah pengharaman secara mutlak melainkan pengharaman secara dispensasi saja.

Apabila sudah dijelaskan sedemikian detail seperti ini tapi masih belum membuat pihak PWI mengerti. Maka, suruh mereka untuk membaca bagian ibaroh-ibaroh yang sudah kami sampaikan dalam postingan ini. Dan kami tanpa merasa perlu untuk menjelaskan ataupun menerjemahkan.

E. KESIMPULAN.

1. Bani Ba'alawi tidak mengharamkan kitab Ummul Barahin karya Imam Assanusi secara mutlak. Hanya saja ungkapan haram disisi mereka tentang kitab tersebut hanya bersifat dispensasi saja bukan bersifat absolute.

2. Pengharaman secara dispensasi ini hanya tertuju kepada orang yang baru belajar ilmu agama (mubtadi') saja, tidak kepada selainnya yang ilmunya sudah mumpuni.

3. Tujuan pengharaman secara dispensasi ini adalah; menjauhi pembahasan tauhid yang terlalu rumit yang dibahas dengan ilmu Kalam, menjauhi pembahasan filsafat yang melelahkan akal, agar isi kitab tidak difahami dengan kebodohan sehingga melahirkan gagal faham, menjauhi munculnya berbagai macam keraguan dalam aqidah dan sebagainya seperti yang sudah kami jelaskan diawal.

4. Bani Ba'alawi menekankan agar para pemula hendaknya membaca dan mempelajari kitab kitab yang mudah, ringkas dan padat yang menghimpun ilmu pengetahuan dan amal. Ketimbang membaca kitab kitab yang pembahasan sulit dan rumit.

Selesai

ยฉ ID Cyber aswaja.

NB: Dilarang untuk merubah sumber yang telah diterbitkan tanpa adanya izin resmi dari tim ID Cyber aswaja dan penulis tanpa terkecuali.

Address

Jalan Telagah Timur
Banyuates
69263

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when ID Cyber Aswaja posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share