25/08/2026
๐ฐ MERAPATKAN SHAF HARUS MENEMPELKAN MATA KAKI?
Oleh: M. Rofiannnur Al Hamaamuh, SN, DH.
A. PEMBUKAAN.
Ada salah satu akun salafi wahhabi yang kini bernama TV ULAMA. Dahulukan, nama akun ini adalah siaran sunnah. Namun, karena bukan menyiarkan Sunnah tapi gemar memecah belah dan mencoret coret wajah ulama. Akhirnya, ia merubah namanya menjadi "Muslim Fakta". Tapi, karena isinya berita ghibah bukan berita sunnah. Akhirnya, kini ia merubah namanya lagi untuk terakhir kalinya yaitu TV ULAMA seperti yang bisa kita lihat sekarang ini.
Ada postingan dia yang menarik untuk kita ulas dan ketahui bersama yaitu mengenai merapat shaf saat sholat berjamaah. Menurut akun ini, merapatkan shaf dalam sholat berjamaah adalah menempelkan pundak/bahu dengan pundak jamaah lainnya dan menempelkan mata kaki dengan mata kaki lainnya. Jadi, seolah olah sangat rapat sekali.
Akan tetapi, apakah yang dikatakan oleh akun tersebut adalah benar?. Mari, izinkanlah kami menjelaskan.
B. MERAPATKAN SHAF SHOLAT BERJAMAAH DISISI SALAFI.
Menurut ulama salafi, merapatkan shaf seperti yang digambarkan oleh akun TV ULAMA tersebut adalah salah total alias menyelisihi Sunnah, kerjaan orang orang bodoh dan tidak ada asalnya dari syar'iat. Artinya, yang dikehendaki merapatkan shaf dalam sholat bukanlah menempel tapi menutup celah dan meluruskan posisi. Sehingga, posisi para makmun menjadi sejajar dan rapi dalam satu kesatuan yang sama.
Syaikh Soleh Fauzan Al Fauzan mengatakan:
ูููุณ ู
ุนูู ุฑุต ุงูุตููู ู
ุง ููุนูู ุจุนุถ ุงูุฌูุงู ุงูููู
ู
ู ูุญุฌ ุฑุฌููู ุญุชู ูุถุงูู ู
ู ุจุฌุงูุจู. ูุฃู ูุฐุง ุงูุนู
ู ููุฌุฏ ู*ุฌุง ูู ุงูุตููู ููุคุฐู ุงูู
ุตููู ููุง ุฃุตู ูู ูู ุงูุดุฑุน
Artinya: Bukanlah maksud merapatkan shaf seperti apa yang dilakukan oleh sebagian orang-orang bodoh di hari ini seperti merenggangkan kedua kakinya sampai menyempitkan orang di sisinya. Karena, sesungguhnya perbuatan ini akan menimbulkan celah dalam shaf dan menganggu orang shalat dan juga tidak ada asalnya dalam syari'at.
[Taisir Zaad Al Mustaqna': 1/172-173]
Syaikh Soleh Ibnu Utsaimin juga turut menjelaskan:
ูู
ู ุงูุบูู ูู ูุฐู ุงูู
ุณุฃูุฉ ู
ุง ููุนูู ุจุนุถ ุงููุงุณ ู
ู ูููู ููุตู ูุนุจู ุจูุนุจ ุตุงุญุจู ูููุชุญ ูุฏู
ูู ููู
ุง ุจูููู
ุง ุญุชู ูููู ุจููู ูุจูู ุฌุงุฑู ูู ุงูู
ูุงูุจ ู*ุฌุฉ ููุฎุงูู ุงูุณูุฉ ูู ุฐููุ ูุงูู
ูุตูุฏ ุฃู ุงูู
ูุงูุจ ูุงูุฃูุนุจ ุชุชุณุงูู.
Artinya: Dan termasuk dalam sikap berlebih-lebihan dalam masalah ini adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu dia melekatkan mata kakinya pada mata kaki temannya dan melebarkan kedua kakinya di antara mereka sehingga terdapat celah antara dia dan pundak temannya. Maka, dia telah menyalahi sunnah dalam hal itu. Dan yang dimaksudkan adalah bahu dan mata kaki itu adalah sejajar (bukan menempel).
[Majmu' Fatawa Libni Utsaimin: 13/52]
Syaikh Salman bin Fahdi Al Audah mengatakan:
ูููุฐุง ูุนูู
ุฃู ุธุงูุฑ ุงูุญุฏูุซ ูุง ูุฏู ุนูู ุงูุชุดุฏูุฏ ูู ุฅูุตุงู ุงููุนุจ ุจุงููุนุจุ ูุฅูู
ุง ูุฏู ุนูู ุนุฏู
ูุฌูุฏ ู*ุฌ ูู ุงูุตูุ ููุฏู ุนูู ุฃู ุชููู ุงูุฃุฌุณุงู
ูููุง ุนูู ุณู
ุช ูุงุญุฏ. ูููู ุจุนุถ ุงููุงุณ ูุดุฏุฏูู ูู ููู
ูุฐู ุงูุณูุฉ ูุชุทุจูููุง ุญุชู ุณุจุจูุง ูููุฑุงู ูููุงุณุ ูุชุณุฎุทุงู ู
ููู
.
Artinya: Maka demikian telah diketahui bahwasanya dzohir hadis tidak itu menunjukkan penekanan yang ketat dalam merapatkan mata kaki dengan mata kaki. Tetapi, ia menunjukkan agar tidak ada ruang kosong dalam saf, dan menunjukkan bahwa semua badan hendaklah berada dalam satu barisan yang sama. Namun, sebagian orang bersikap terlalu ketat dalam memahami dan mengamalkan sunnah ini sehingga menyebabkan orang banyak menjauhkan diri dan merasa tidak senang.
[Mazaaliq Fii Thariq Atthalab: 44]
Syaikh Bakar Abu Zaid mengatakan:
ูุฅูุฒุงู ุงููุชู ุจุงููุชู ูู ูู ููุงู
ุ ุชููู ุธุงูุฑ. ูุฅูุฒุงู ุงูุฑูุจุฉ ุจุงูุฑูุจุฉ ู
ุณุชุญููุ ูุฅูุฒุงู ุงููุนุจ ุจุงููุนุจุ ููู ู
ู ุงูุชุนุฐุฑุ ูุงูุชูููุ ูุงูู
ุนุงูุงุฉุ ูุงูุชุญูุฒุ ูุงูุงุดุชุบุงู ุจู ูู ูู ุฑูุนุฉุ ู
ุง ูู ุจูู ุธุงูุฑ.
ูุชุจูู ุฃู ุงูู
ุญุงุฐุงุฉ ูู ุงูุฃุฑุจุนุฉ: ุงูุนูู. ุงููุชู. ุงูุฑูุจุฉ. ุงููุนุจ ู
ู ุจุงุจุฉ ูุงุญุฏุฉุ ููุฑุงุฏ ุจูุง ุงูุญุซ ุนูู ุฅูุงู
ุฉ ุงูุตู ูุงูู
ูุงุฒุงุฉุ ูุงูู
ุณุงู
ุชุฉุ ูุงูุชุฑุงุต ุนูู ุณู
ุช ูุงุญุฏุ ุจูุง ุนูุฌ ููุง ู*ุฌุ ูุจูุฐุง ูุญุตู ู
ูุตูุฏ ุงูุดุงุฑุน.
Artinya: Menempelkan bahu dengan bahu orang lain di setiap berdiri adalah beban yang nyata, menempelkan dengkul dengan dengkul orang lain juga hal yang mustahil, merapatkan mata kaki dengan mata kaki orang lain merupakan hal yang memberatkan, membebani, menyusahkan dan menyibukkan disetiap rakaatnya. Dan begitulah faktanya.
Jadi, jelas bahwasanya mensejajarkan ada pada empat anggota; leher, bahu, dengkul dan mata kaki dalam satu kategori yang tujuannya untuk mendorong tegaknya barisan, keselarasan, kesejajaran dan kerapatan dalam satu arah (lurus sempurna) tanpa adanya kebengkokan dan celah. Dengan ini tercapai lah maksud yang dikehendaki syari'at.
[Laa Jadiida Fii Ahkam Asshalah: 14]
Setelah itu beliau menuliskan;
ููุฐุง ููู
ุงูุตุญุงุจู - ุฑุถู ุงููู ุนูู ู ูู ุงูุชุณููุฉ: ุงูุงุณุชูุงู
ุฉุ ูุณุฏ ุงูุฎููุ ูุง ุงูุฅูุฒุงู ูุฅูุตุงู ุงูู
ูุงูุจ ูุงููุนุงุจ.
Artinya: Inilah yang difahami oleh sahabat Radiyallahu Anhu dalam taswiyah (kesejajaran) yaitu meluruskan, menutup ruang/celah dan bukan menempelkan dan bukan merapatkan bahu dan mata kaki.
[Laa Jadiida Fii Ahkam Asshalah: 15]
Jadi, yang maksud dalam hadist yang dibawakan oleh akun TV ULAMA tersebut tidaklah seperti yang ia gambarkan dalam postingan tersebut. Justru, maksud yang benar adalah mensejajarkan, menyelaraskan dan meluruskan barisan sehingga tidak ada ruang atau celah kosong yang bisa dimasuki oleh orang lain. Dan anggota badan yang diselaraskan dalam shaf hanya empat saja; leher, bahu, dengkul dan mata kaki. Dan semua anggota badan ini posisinya harus sejajar, lurus dan selaras antara satu dengan lainnya. Dan tidak diberlakukan penempelan disitu.
Sebab, jika diberlakukan secara dzohirnya dan di implikasi secara hakikat dzohir. Maka, hal ini sangat amat menyusahkan, membebani, mempersulit dan dapat menghambat kesempurnaan sholat. Seperti, hilangnya kehusyu'an sholat, menganggu makmum lain yang ada disebelahnya dan disibukkan dengan penempelan badan.
Dan tindakan seperti ini merupakan tindakan yang berlebih-lebihan, perbuatan orang orang bodoh, menyelisihi Sunnah, menyelisihi syari'at dan dugaan dan sangkaan yang keliru dalam memahami sebuah hadist.
C. MELURUSKAN HADIST YANG DIBAWAKAN OLEH AKUN TV ULAMA.
Akun TV ULAMA dalam membuat postingan tersebut. Dia membawa hadist berikut;
ููุงู ุฃุญุฏูุง ูููุฒููู ู
ููููุจููู ุจู
ููุจ ุตุงุญุจู ููุฏู
ู ุจูุฏู
ู
Artinya: (Diriwayatkan oleh Anas bin Malik): Salah satu seorang dari kami (sahabat) pernah menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya dan menempelkan telapak kakinya dengan telapak kaki sahabatnya.
Maka, kami menjawab; bahwasanya hadist diatas bukanlah hujjah praktek tapi hujjah tentang keutamaan meluruskan dan merapatkan shaf demi menutup celah kosong antara mereka.
Al Imam Ibnu Hajar Al Asqalani (W 852 H) sudah menjelaskan dari awal dengan mengatakan:
ุงูู
ุฑุงุฏ ุจุฐูู ุงูู
ุจุงูุบุฉ ูู ุชุนุฏูู ุงูุตู ูุณุฏ ุฎูููุ ููุฏ ูุฑุฏ ุงูุฃู
ุฑ ุจุณุฏ ุฎูู ุงูุตู ูุงูุชุฑุบูุจ ููู.
Artinya: yang dimaksud dengan ungkapan tersebut ialah Mubalaghah (bersungguh-sungguh) dalam meluruskan shaf dan menutup celah celahnya. Dan sungguh telah datang perintah dengan menutup celah shaf dan dianjurkan menutupi celahnya.
[Fathul Bari Syarah Sahih Al Bukhari: 2/183]
Al Imam Syihabuddin Al Qasthalani (W 923 H) mengatakan:
ูุงู ุฃูุณ: (ููุงู ุฃุญุฏูุง) ูู ุฒู
ูู -ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู- (ููุฒู) ุจุงูุฒุงู (ู
ููุจู ุจู
ููุจ ุตุงุญุจูุ ููุฏู
ู ุจูุฏู
ู) ุงูู
ุฑุงุฏ ุจุฐูู ุงูู
ุจุงูุบุฉ ูู ุชุนุฏูู ุงูุตูุ ูุณุฏ ุฎููู.
Artinya: Anas berkata; (salah satu seorang dari kami) dizaman Rasullullah (menempelkan) (pundaknya dengan pundak kawannya dan (menempelkan) kakinya dengan kaki kawannya). Yang dimaksud dengannya adalah bersungguh-sungguh dalam meluruskan shaf dan menutup celahnya.
[Irsyaad Assari Syarah Sahih Al Bukhari: 2/68]
Jadi, sudah jelas ya?! Bahwasanya hadist Anas tersebut merupakan hujjah anjuran meluruskan dan merapatkan shaf bukan hujjah praktek menempelkan telapak kaki atau bahu dalam shaf.
Oleh karena itulah, Al Imam Ibnu Hajar Asqalani menutup pembahasan tersebut dengan membawakan riwayat berikut;
ูุฒุงุฏ ู
ุนู
ุฑ ูู ุฑูุงูุชู ูู ูุนูุช ุฐูู ุจุฃุญุฏูู
ุงูููู
ูููุฑ ูุฃูู ุจุบู ุดู
ูุณ.
Artinya: Ma'mar menambahkan dalam riwayatnya: Seandainya aku melakukan hal tersebut terhadap salah satu dari mereka hari ini. Maka, mereka akan berlarian seperti keledai yang lepas.
[Fathul Bari Syarah Sahih Al Bukhari: 2/183]
D. MENJAWAB SYUBHAT-SYUBHAT.
Ada yang menyanggah dengan mengatakan; ini hasistnya sahih ! Dan berarti ini adalah anjuran dari Rasulullah sendiri.
Maka, kami menjawab; Hadistnya memang sahih bahkan tidak ada orang yang menolak kesahihan. Namun, Rasullullah tidak pernah menganjurkan untuk saling menempel dalam shaf. Sebab, sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik terhenti di kalimat berikut;
ุฃููู
ูุง ุตููููู
ุ ูุฅูู ุฃุฑุงูู
ู
ู ูุฑุงุก ุธูุฑู
Artinya: Tegakkan lah barisan-barisan kalian. Karena, sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang pundakku.
[Fathul Bari Syarah Sahih Al Bukhari: 2/183]
Kalimat dari Rasulullah yang diriwayatkan oleh Anas hanya berhenti disitu. Dan selebihnya merupakan ucapan Anas bin Malik itu sendiri bukan ucapan Rasulullah.
Dengan kata lain, Rasullullah hanya menganjurkan meluruskan dan mensejajarkan shaf dan tidak ada anjura dari Baginda nabi Muhammad untuk menempelkan. Selesai.
Kemudian, ada yang menyanggah lagi: ini buktinya Anas bin Malik melakukannya dan beberapa dalam riwayat lainnya ada para sahabat yang melakukan. Ini menunjukkan adanya anjuran menempelkan bukan hanya meluruskan !!!
Maka, kami menjawab; bahwasanya Anas bin Malik tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. Disitu Anas bin Malik hanya menceritakan kejadian saja. Dan beliau menggunakan redaksi;
[ูุงู ุฃุญุฏูุง]
Ini menunjukkan bahwasanya Anas bin Malik hanya menceritakan kejadian tersebut bukan mempraktikkan apa yang salah satu sahabat itu lakukan.
Dan riwayat dari sahabat yang lainnya seperti yang dikatakan oleh sahabat Nu'man bin Basyir, beliau menggunakan redaksi:
[ุฑูุฃูููุชู ุงูุฑููุฌููู ู
ููููุง]
Dan redaksi terakhir menggunakan kalimat berikut;
[ููุฑูุฃูููุชู ุงูุฑููุฌููู]
Ini semua menunjukkan bahwasanya semua sahabat nabi hanya melihat/menyaksikan saja atas perbuatan salah satu sahabat itu. Dan mereka tidak melakukannya seperti orang itu.
Dari semua kerangka ini, Al Imam Saifuddin Al Amidi (W 631 H) mengatakan:
ููุฏู ุนูู ู
ุฐูุจ ุงูุฃูุซุฑูู ุฃู ุงูุธุงูุฑ ู
ู ุงูุตุญุงุจู ุฃูู ุฅูู
ุง ุฃูุฑุฏ ุฐูู ูู ู
ุนุฑุถ ุงูุงุญุชุฌุงุฌ ูุฅูู
ุง ูููู ุฐูู ุญุฌุฉ ุฅู ูู ูุงู ู
ุง ูููู ู
ุณุชูุฏุง ุฅูู ูุนู ุงูุฌู
ูุน ูุฃู ูุนู ุงูุจุนุถ ูุง ูููู ุญุฌุฉ ุนูู ุงูุจุนุถ ุงูุขุฎุฑ ููุง ุนูู ุบูุฑูู
Artinya: Menurut pendapat mayoritas madzhab bahwa hal yang tampak dari para sahabat memang disampaikan dalam kasus penyampaian hujjah, namun dari hal tersebut yang dapat dijadikan hujjah hanya ketika memang apa yang mereka nukil disandarkan pada perbuatan seluruh sahabat. Sebab perbuatan sebagian sahabat tidak dapat dijadikan sebagai hujjah atas sebagian sahabat yang lain ataupun atas orang lain (selain sahabat).
[Al Ihkam Fii Ushul Al Ahkam: 2/120]
Oleh karena itu, hadist Anas bin Malik dikategorikan sebagai bentuk anjuran meluruskan dan merapatkan shaf bukan menempelkan mata kaki ataupun bahu kepada orang lain. Disamping itu juga, kejadian menempelkan mata kaki itu hanya terjadi dua kali dan tidak tepat jika digiring pada redaksi "PARA SAHABAT". Sebab, yang melakukan itu bukan semua sahabat tapi dua orang saja.
Kemudian yang terakhir, mereka menyanggah dengan klaim: ini kan Sunnah taqririyah dari nabi. Nabi Muhammad tidak menyalah kan dan tidak menegur sahabat tersebut.
Maka, kami menjawab; sebenarnya banyak sekali jalan untuk mematahkan argumentasi ini. Namun, kami memilih dua hal saja untuk dijadikan jawaban atas hal tersebut agar postingan ini tidak berkepanjangan.
Pertama, tidak ada hadist dari Rasulullah yang mendatangkan kalimat Ilzaq (Menempelkan bahu dan mata kaki). Kalimat ilzaq datang dari sahabat saja bukan dari Rasulullah. Dan itupun hadistnya hanya tiga; (1). Kejadian pertama yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik. Dan (2 & 3) hadist yang diriwayatkan oleh Nu'man bin Basyir beserta Mu'allaq-nya. Itulapun juga hanya menceritakan kejadian perbuatan satu orang sahabat bukan sahabat lainnya.
Kedua, hadist tentang meluruskan shaf bukan hanya dua saja. Tapi, hadistnya banyak. Dan kalimat yang warid dari nabi tidak ada kalimat Ilzaq. Justru, kalimat yang warid dari nabi adalah meluruskan, mensejajarkan dan merapatkan shaf. Tidak ada kalimat Ilzaq disemua hadist nabi.
Klaim, Sunnah taqririyah itu sudah batal dengan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut;
ุฃููู
ูุง ุงูุตููู ูุญุงุฐูุง ุจูู ุงูู
ูุงูุจ ูุณุฏูุง ุงูุฎูู ูููููุง ุจุฃูุฏู ุฅุฎูุงููู
ุ ููุง ุชุฐุฑูุง ู*ุฌุงุช ููุดูุทุงู ูู
ู ูุตู ุตูุง ูุตูู ุงููู ูู
ู ูุทุน ุตูุง ูุทุนู ุงููู
Artinya: Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah-lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barangsiapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barangsiapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya.
[Badzl Al Majhud: 4/333, Abu Daud no. 666, dan disahihkan oleh Syaikh Al Albani]
Dan masih banyak lagi hadist yang membatalkan klaim Sunnah taqririyah ini.
Kemudian, mereka menyanggah lagi dengan mengatakan: kan ada fatwa Syaikh Al Albani tentang hal ini. Dan ini pendapat yang paling benar. Beliau mengatakan;
ููุฏ ุฃููุฑ ุจุนุถ ุงููุงุชุจูู ูู ุงูุนุตุฑ ุงูุญุงุถุฑ ูุฐุง ุงูุฅูุฒุงู ุ ูุฒุนู
ุฃูู ููุฆุฉ ุฒุงุฆุฏุฉ ุนูู ุงููุงุฑุฏ ุ ูููุง ุฅูุบุงู ูู ุชุทุจูู ุงูุณูุฉ ! ูุฒุนู
ุฃู ุงูู
ุฑุงุฏ ุจุงูุฅูุฒุงู ุงูุญุซ ุนูู ุณุฏ ุงูุฎูู ูุง ุญูููุฉ ุงูุฅูุฒุงู ุ ููุฐุง ุชุนุทูู ููุฃุญูุงู
ุงูุนู
ููุฉ ุ ูุดุจู ุชู
ุงู
ุงู ุชุนุทูู ุงูุตูุงุช ุงูุฅูููุฉ ุ ุจู ูุฐุง ุฃุณูุฃ ู
ูู ูุฃู ุงูุฑุงูู ูุชุญุฏุซ ุนู ุฃู
ุฑ ู
ุดููุฏ ุฑุงู ุจุนููู ููู ุงูุฅูุฒุงู . ูู
ุน ุฐูู ูุงู : ููุณ ุงูู
ุฑุงุฏ ุญูููุฉ ุงูุฅูุฒุงู ! ูุงููู ุงูู
ุณุชุนุงู .
Artinya: Sebagian para penulis dizaman ini telah mengingkari kebenaran ilzaq (penempelan mata kaki, bahu) ini. Dan mereka mengklaim bahwasanya ia merupakan bentuk penambahan terhadap apa yang telah datang dari syara', didalamnya mengandung sikap berlebihan dalam menerapkan Sunnah. Dan mereka mengklaim bahwasanya yang dimaksud Ilzaq adalah dorongan untuk menutup celah bukan Ilzaq yang sebenarnya (menempel lekat). Ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum hukum amali. Ia serupa sekali dengan pengingkaran terhadap sifat sifat Allah. Justru, lebih buruk dari itu. Karena, orang yang meriwayatkan mengabarkan tentang suatu yang ia saksikan oleh mata nya sendiri yaitu Ilzaq. Namun, ada saja yang berkata; Ia bukanlah Ilzaq yang sebenarnya. Allahu Musta'an.
[Silsilah Al Ahaadits Assahihah: 6/77]
Maka, kami menjawab; kita bermohon perlindungan kepada Allah taala dari fatwa ekstrem seperti ini. Fatwa melampaui batas seperti ini tidak patut untuk ditiru ataupun disebarluaskan. Sebab, bagaimana mungkin hal yang sifatnya fiqih kok malah disama-samakan dengan ilmu aqidah. Ini qiyas yang kacau lagi menyalahi aturan disiplin ilmu.
Sejauh yang kami ketahui, hanya Syaikh Al Albani saja yang memahami literal terhadap hal ini. Namun, cukuplah sudah fatwa-fatwa ulama salafi sendiri yang ada diawal slide tadi untuk membantah serta menyanggah fatwa ekstrem Syaikh Al Albani ini. Seperti, fatwa yang disampaikan oleh: Syaikh Soleh Al Fauzan, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Salman bin Fahdi Al Audah dan Syaikh Bakar Abu Zaid.
Untuk menguatkan hal ini, kami akan bawakan lagi fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin. Beliau mengatakan:
ูููู ุงูู
ุฑุงุฏ ุจุงูุชุฑุงุต ุฃู ูุง ููุฏูุนููุง ููุฑูุฌุงู ููุดูุงุทููุ ูููุณ ุงูู
ุฑุงุฏ ุจุงูุชุฑุงุต ุงูุชุฒุงุญู
ุ ูุฃู ููุงู ูุฑูุงู ุจูู ุงูุชุฑุงุต ูุงูุชุฒุงุญู
ุ ูููุฐุง ูุงู ุงููุจู ๏ทบ ูููู: ยซุฃููู
ูุง ุงูุตูููุ ูุญุงุฐูุง ุจูู ุงูู
ูุงูุจ ... ููุง ุชุฐุฑูุง ููุฑูุฌูุงุช ููุดูุทุงูยป ุฃู : ูุง ูููู ุจูููู
ู*ุฌ ุชุฏุฎู ู
ููุง ุงูุดูุงุทููุ ูุฃู ุงูุดูุงุทูู ูุฏุฎููู ุจูู ุงูุตููู ูุฃููุงุฏ ุงูุถุฃู ุงูุตุบุงุฑุ ู
ู ุฃุฌู ุฃู ููุดููุดูุง ุนูู ุงูู
ุตููู ุตูุงุชูู
Artinya: Akan tetapi, yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Dan bukanlah yang di maksud dengan merapatkan adalah Attazahum (rapat sampai menempel lekat). Karena, disini adalah perbedaan antara merapatkan dengan menempel. Karena inilah, nabi pernah bersabda: Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak. Dan jangan biarkan celah untuk setan. Maksudnya: tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat salat terganggu.
[Asy-syarhu Al Mumti' Alaa Zaad Al Mustaqni': 3/12]
Hadist yang dibawakan oleh Syaikh Soleh Ibnu Utsaimin tadi, sama persis seperti hadist yang kami bawakan tadi dalam membantah klaim Sunnah taqririyah.
E. KESIMPULAN.
1. Hadist yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik dalam sahih Al Bukhari nomor hadist 725 merupakan hujjah akan keutamaan meluruskan shaf dan ia bukanlah hujjah praktek menempelkan bahu dan mata kaki dalam shaf.
2. Yang dimaksud merapatkan shaf disisi ulama salafi sendiri adalah bukan Attazahum (menempel lekat). Tapi, sekedar meluruskan, mensejajarkan dan menyelaraskan antara leher, bahu, dengkul dan mata kaki sehingga menjadi satu kesatuan yang lurus dan tidak bengkok. Dan bukan bermaksud menempel.
3. Sahabat Anas bin Malik dan Nu'man bin Basyir hanya menceritakan kejadian salah satu seorang yang melakukan Ilzaq dalam shaf dan mereka berdua tidak pernah melakukannya. Dan perbuatan salah satu seorang tersebut ini bukanlah hujjah. Sebab, semua sahabat tidak melakukannya justru mereka akan berlarian seperti larinya seekor keledai yang lepas jika memaksa melakukannya seperti orang tersebut.
4. Klaim Sunnah taqririyah terhadap perbuatan orang tersebut telah dibatalkan oleh beberapa hadist sahih dari nabi sendiri. Seperti, hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dalam kitab Sunan Abu Dawud nomor 666.
5. Pendapat Syaikh Al Albani dalam hal ini tidak dapat dijadikan hujjah. Sebab, fatwa beliau tidak didukung oleh ulama salafi lainnya. Alias, fatwa tersebut adalah fatwa yang menyendiri dan bertentangan dengan fatwa fatwa ulama salafi lainnya.
6. Mempraktekkan dzohir nash meluruskan shaf seperti menempelkan. Merupakan, tindakan yang bukan merupakan inti dari hadist hadist meluruskan shaf. Justru, ia merupakan perbuatan orang orang bodoh, menyelisihi Sunnah, tidak ada asalnya dari syar'iat, membebani, mempersulit, menyibukkan dan dapat menganggu orang orang yang sedang sholat disampingnya. Dan ia bukanlah tindak yang dikehendaki oleh syari'at.
Selesai
ยฉ ID Cyber aswaja.
NB: Dilarang untuk merubah sumber yang telah diterbitkan tanpa adanya izin resmi dari tim ID Cyber aswaja dan penulis tanpa terkecuali.