Diklat Online Bersertifikat

Diklat Online Bersertifikat Penunjang jenjang karir guru dengan diklat bersertifikat

Bapak Ibu Guru ada yang muridnya seperti ini? luar biasa ya πŸ˜„πŸ˜…
16/11/2022

Bapak Ibu Guru ada yang muridnya seperti ini? luar biasa ya πŸ˜„πŸ˜…

Selamat Hari Pahlawan Bapak Ibu Guru, Semoga terus berdedikasi membangun Negeri.
10/11/2022

Selamat Hari Pahlawan Bapak Ibu Guru, Semoga terus berdedikasi membangun Negeri.

Jakarta - Tunjangan insentif bagi guru madrasah yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah bisa dicairkan, hal ini dika...
16/10/2022

Jakarta - Tunjangan insentif bagi guru madrasah yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah bisa dicairkan, hal ini dikatakan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah non PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," kata Anna dalam rilis yang diterima detikEdu.

Lebih lanjut ia menuturkan, tunjangan insentif yang diberikan mencapai Rp 250 ribu per bulan dan dipotong pajak.

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, dalam situs resminya disebutkan bahwa Kemenag mengalokasikan anggaran tunjangan insentif untuk 210 ribu guru madrasah non PNS.

Info Pencairan Dapat Dicek Melalui Akun Simpatika

Info terkait pencairan bisa dicek melalui akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) masing-masing. Kemenag telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Berkenaan dengan itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menjelaskan tentang proses pencairan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," kata Zain.

Insentif Diberikan ke Guru Non PNS pada RA, MI, MTS, dan MA

Zain menjelaskan bahwa tunjangan insentif diberikan kepada guru non PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Menurutnya, insentif tersebut menjadi bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa.

Besar harapan tunjangan ini dapat memotivasi guru madrasah non PNS dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

"Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," harap Zain.

Penerima Tunjangan Insentif Harus Memenuhi Sejumlah Kriteria

Zain menuturkan bahwa pemberian tunjangan insentif kepada guru madrasah non PNS harus memenuhi beberapa kriteria, hal tersebut dikarenakan keterbatasan anggaran. Berikut kriterianya.

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama

9. Belum usia pensiun (60 tahun)

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Selain memenuhi kriteria yang disebutkan, Zain mengatakan pemberian tunjangan insentif guru madrasah non PNS juga sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Sumber: "Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair, Ini Syarat Ambilnya" selengkapnya https://www.detik.com/edu/edutainment/d-6340502/tunjangan-insentif-guru-madrasah-non-pns-cair-ini-syarat-ambilnya.

Guru di depan memberikan contoh atau sebagai panutan, di tengah membangun kemauan atau niat, dan di belakang memberikan ...
15/10/2022

Guru di depan memberikan contoh atau sebagai panutan, di tengah membangun kemauan atau niat, dan di belakang memberikan dorongan atau semangat.

Hallo Bapak Ibu Tenaga Pendidik.bagi yang masih bingun dan kesulitan menerbitkan artikel ilmiah.yuk ikutan diklat dari L...
04/10/2022

Hallo Bapak Ibu Tenaga Pendidik.
bagi yang masih bingun dan kesulitan menerbitkan artikel ilmiah.

yuk ikutan diklat dari Literasi Guru
Tema: Mudah Menyusun dan Menerbitkan Artikel

Info pendaftaran: https://literasiakademi.my.id/diklat-11-oktober/

info pendaftaran
26/09/2022

info pendaftaran

Tingkatkan Jenjang Karir Sebagai Guru Dengan Diklat Online Bersertifikat Dipercaya oleh lebih dari 15.000+ member Daftar sekarang PENTINGNYA SERTIFIKAT BAGI SEORANG GURU Menjamin Peningkatan Karir di Masa Depan Memudahkan mencari Karir yang lebih luas Memiliki kompetensi atau keteram...

seketika lemas lesu lemah tak berdaya ya buk πŸ˜„
15/09/2022

seketika lemas lesu lemah tak berdaya ya buk πŸ˜„

Anak ini sebenernya pintar, hanya saja terkadang di tempat dan kondisi yang kurang tepat πŸ€£πŸ˜…
07/09/2022

Anak ini sebenernya pintar, hanya saja terkadang di tempat dan kondisi yang kurang tepat πŸ€£πŸ˜…

Address

Pleret
Bantul
5591

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Diklat Online Bersertifikat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The School

Send a message to Diklat Online Bersertifikat:

Shortcuts

Share