07/03/2026
Ada dua poin penting, mengapa anda perlu mengikuti program MINDA – Fiqih Syafi’i Dasar, yang mengkaji kitab “Safinah ash-Shalah” karya as-Sayyid ‘Abdullah al-Hadhrami:
1. Belajar dasar-dasar fiqih shalat hukumnya fardhu ‘ain.
2. Belajar mengikuti madzhab fiqih tertentu, efektif untuk memperkokoh pemahaman.
5–10 pertemuan | Pengajar kompeten | Cocok untuk awam | Ada rekaman
Biaya Rp 50.000,- (sekali saja, dan tanpa ada biaya lain)
Daftar segera: 0813-4803-3070 (Chandra)
02/03/2026
Dibuka Pendaftaran
Program “Minal Mahdi Ilal Lahdi (MINDA)”
Ma’had Online Lit Tafaqquh Fid Diin (MATIN)
1. Kelas Ilmu Hadits Dasar
Kitab: Nukhbah al-Fikar, karya al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Dosen: Ust. Choirur Roziqin Manapsir, M.A., Ph.D. (Alumni S3 University of the Holy Qur'an and Taseel of Sciences, Sudan)
Jadwal: Rabu, 20.00-21.00 WIB
Mulai belajar: 8 April 2026
Jumlah pertemuan: 5-10 pertemuan
Biaya pendaftaran: Rp 50.000,-
2. Kelas Fiqih Syafi’i Dasar
Kitab: Safinah ash-Shalah, karya as-Sayyid ‘Abdullah al-Hadhrami
Dosen: Ust. Muhammad Riswan, M.S.I. (Alumni LIPIA dan UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)
Jadwal: Selasa, 16.00-17.00 WIB
Mulai belajar: 7 April 2026
Jumlah pertemuan: 5-10 pertemuan
Biaya pendaftaran: Rp 50.000,-
3. Kelas Ilmu Mantik Dasar
Kitab: Matn Isaghuji, karya as-Syaikh Atsiruddin al-Abhari
Dosen: Ust. Ahmad Maulana Albarizi, Lc. (Alumni University of Tripoli, Lebanon)
Jadwal: Senin, 16.00-17.00 WIB
Mulai belajar: 6 April 2026
Jumlah pertemuan: 5-10 pertemuan
Biaya pendaftaran: Rp 50.000,-
Fasilitas:
(1) Ilmu yang bermanfaat
(2) Tanya jawab materi
(3) Video rekaman materi
(4) PDF kitab
(5) e-Sertifikat resmi dari MATIN
Narahubung: https://wa.me/6281348033070 (Chandra)
16/12/2025
# # #
Apa Itu Ilmu Mantik dan Apa Manfaatnya?
Ilmu mantik adalah disiplin ilmu yang membahas kaidah-kaidah berpikir yang benar agar akal manusia terjaga dari kekeliruan dalam memahami, menilai, dan menarik kesimpulan. Secara klasik, ilmu ini didefinisikan sebagai alat (ālah) yang berfungsi menata proses berpikir, bukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Mantik tidak memberi pengetahuan baru tentang realitas, tetapi mengajarkan bagaimana pengetahuan itu diperoleh, diolah, dan disimpulkan secara sistematis dan sahih.
Dalam tradisi ilmiah, ilmu mantik berkembang pesat melalui karya-karya filsuf Yunani seperti Aristoteles, lalu diserap, dikritik, dan dikembangkan oleh para ulama Muslim. Dalam khazanah keilmuan Islam, mantik sering diposisikan sebagai ilmu pengantar bagi disiplin lain, terutama ushul fiqih, kalam, dan filsafat. Karena itu, banyak ulama menyebutnya sebagai miftāḥ al-‘ulūm (kunci ilmu-ilmu), sebab ia melatih ketepatan definisi, ketertiban konsep, dan konsistensi penalaran.
Secara akademis, ilmu mantik membahas konsep-konsep dasar seperti tashawwur (konsepsi), tashdiq (pembenaran), definisi (ḥadd), proposisi (qaḍiyyah), dan penalaran deduktif seperti qiyas. Pembahasan ini sangat penting untuk membedakan antara pemahaman yang masih kabur dengan pemahaman yang sudah jelas, serta antara klaim yang sekadar dugaan dengan kesimpulan yang memiliki landasan argumentatif. Dengan mantik, seseorang dilatih untuk mengenali asumsi tersembunyi, kesalahan berpikir (logical fallacies), dan loncatan nalar yang tidak sah.
Manfaat praktis mempelajari ilmu mantik sangat terasa dalam aktivitas intelektual sehari-hari. Mantik membantu seseorang berpikir lebih tertib, berbicara lebih runtut, dan menulis lebih argumentatif. Dalam konteks akademik, mantik meningkatkan kualitas analisis, ketajaman kritik, dan kehati-hatian dalam menyimpulkan. Dalam diskusi publik, mantik menolong seseorang membedakan antara argumen yang kuat dengan retorika yang sekadar persuasif tetapi rapuh secara nalar.
Pada akhirnya, ilmu mantik bukan sekadar ilmu teoritis yang kering, melainkan keterampilan intelektual yang relevan lintas zaman. Ia membentuk kebiasaan berpikir yang disiplin, adil, dan proporsional. Karena itu, mempelajari mantik sejatinya adalah upaya merawat akal agar berfungsi optimal: tidak mudah terjebak kekeliruan, tidak tergesa dalam menilai, dan tidak ceroboh dalam mengambil kesimpulan—sebuah kebutuhan yang justru semakin mendesak di era banjir informasi dan opini seperti hari ini.
17/11/2025
Saluran WA saya: https://whatsapp.com/channel/0029VaLvoTsDp2Q2BZyJZ633
Silakan yang ingin bergabung.
16/11/2025
💡Ma'had Online Lit Tafaqquh Fid Diin (MATIN) menjual materi program Kelas Ushul Fiqih (KUFI) Sesi 1, yang berisi rekaman kajian "Mengenal Ilmu Ushul Fiqih", "Mabadi Awwaliyyah", dan "Mabadi 'Ilm Ushul al-Fiqh", dengan perincian:
✅ 11 Rekaman Video Kajian, dengan total durasi 12 jam.
✅ 11 Materi PDF.
✅ 24 Rekaman Audio Tanya Jawab, dengan total durasi 3 jam lebih.
🌳 Yang didapatkan pembeli: Tautan unduh eksklusif seluruh materi dalam folder google drive (hanya bisa diakses dari email pembeli).
💰 Harga: Rp 100.000,-
📱 Pemesanan: https://wa.me/6281348033070 (akh Chandra)
10/11/2025
📚Alhamdulillah, seri tulisan "Lintasan Pikiran" bagian 4 sudah rilis. silakan unduh di: https://karyakarsa.com/mahadmatin/lintasan-pikiran-bagian-4.
💡Seri tulisan ini merupakan kumpulan tulisan pendek saya, yang saya tulis di media sosial Facebook sejak sekian tahun lalu. Yang ingin lebih mengenal saya, serta ide dan pemikiran saya, silakan unduh dan baca seri tulisan ini.
📚Untuk seri tulisan sebelumnya, silakan unduh di: https://karyakarsa.com/mahadmatin.
Semoga bermanfaat. Baarakallahu fiikum.
Akhukum fillah,
Muhammad Abduh Negara
08/11/2025
Kaidah Dharar dan ‘Illah dari Perbuatan Allah Ta’ala
Makna Hadits “laa dharara wa laa dhirara” adalah penafian syariat atas seluruh dharar (bahaya) dan mafsadah (kerusakan), selain yang dikecualikan oleh dalil. Syariat datang untuk menetapkan hal-hal yang mengandung kemaslahatan dan meniadakan hal-hal yang mengandung mafsadat, karena ketika syariat menafikan dharar dan mafsadah, itu berkonsekuensi ia menetapkan maslahat, karena keduanya adalah hal yang bertolak belakang, yang berarti jika maslahat ditetapkan maka mafsadat ditiadakan, begitu juga sebaliknya.
Hal ini dibangun di atas kaidah ushul fiqih, “Apakah perbuatan Allah itu memiliki ‘illah (alasan hukum)?” Pendapat pertama menyatakan, memiliki ‘illah, karena perbuatan yang tidak memiliki ‘illah adalah kesia-siaan, dan Allah ta’ala Maha Suci dari melakukan hal yang sia-sia. Al-Qur’an pun banyak menjelaskan ‘illah dari perbuatan Allah ta’ala, seperti firman-Nya: لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ (agar kalian mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu) (QS. Yunus [10]: 5).
Pendapat kedua menyatakan, tidak memiliki ‘illah, karena setiap entitas yang melakukan suatu perbuatan karena ‘illah, maka kesempurnaannya berlaku karena ‘illah tersebut, sedangkan sebelumnya tidak berlaku, dan ini berarti zatnya memiliki kekurangan dan baru menjadi sempurna karena faktor lain, sedangkan kekurangan itu mustahil bagi Allah ta’ala. Tapi pandangan ini dibantah, bahwa ketergantungan kesempurnaan suatu entitas pada ‘illah itu, hanya berlaku pada makhluk dan tidak berlaku pada Allah ta’ala.
Berdasarkan penelitian yang mendalam (tahqiq), perbuatan Allah ta’ala itu memiliki ‘illah, tapi manfaat dan kesempurnaannya (yang ditunjukkan oleh ‘illah tersebut) kembali pada para mukallaf, bukan kembali pada Allah ta’ala sendiri, karena Allah ta’ala tidak membutuhkan selain-Nya. ‘Illah tersebut pun hanya berisi hikmah yang menjelaskan perbuatan Allah ta’ala kepada kita, bukan merupakan tujuan yang mendorong Allah ta’ala melakukan perbuatan tersebut, karena Allah ta’ala Maha Suci dari membutuhkan pendorong yang mendorong-Nya melakukan sesuatu.
Kemudian, jika ada dalil khusus yang mengecualikan dharar tertentu, maka keumuman Hadits ini mendapatkan takhshish (pengecualian), sebagaimana ditetapkan oleh kaidah ushul fiqih bahwa dalil khusus didahulukan dari dalil umum (taqdim al-khash ‘ala al-‘amm), dan pada kondisi ini (ketika ada dalil khusus) maka kita tidak lagi perlu memperhatikan sisi maslahat dan mafsadatnya, karena Allah Sang Pembuat Syariat lebih mengetahui hal tersebut dibandingkan yang lain, baik dalam perkara ibadah, ‘adah, maupun muamalah.
(Al-Fath al-Mubin bi Syarh al-Arba’in, Ibnu Hajar al-Haitami, Hlm. 517-518)
04/11/2025
Catatan untuk Kitab "Ushul al-Fiqh 'ala Manhaj Ahl as-Sunnah"
Prof. Dr. Muhammad az-Zuhaili memberikan muqaddimah atas Kitab "Ushul al-Fiqh 'ala Manhaj Ahl as-Sunnah", karya Walid bin Rasyid as-Sa'idan. Dalam muqaddimah tersebut, Muhammad az-Zuhaili memberikan apresiasi dan beberapa penilaian positif kepada penulis dan karyanya. Namun, beliau juga memberikan beberapa komentar dan catatan penting, di antaranya:
1. Penulis bermadzhab Hanbali, sebagaimanya dinyatakannya sendiri, tapi penulis cukup sering menyelisihi madzhabnya tersebut ketika menyajikan sekian persoalan, bahkan kadang menyelisihi jumhur ulama. Penulis hampir selalu mengikuti pandangan para ulama salafi kontemporer.
2. Penulis selalu berpegang pada pendapat Ibnu Taimiyyah, baik pendapat tersebut selaras dengan madzhab Hanbali atau menyelisihinya. Di antaranya tentang larangan mandi para Hari 'Arafah (untuk wuquf) dan tidak ada batas jarak bolehnya mengqashar shalat.
3. Penulis menyebutkan berbagai hukum terkait budak dan perbudakan, yang seharusnya tidak perlu disebutkan karena tidak ada faidahnya saat ini. Penulis juga menyebutkan persoalan-persoalan iftiradhiyyah (pengandaian) yang tidak dibutuhkan, seperti tentang adanya air di planet lain dan jenggot perempuan, serta persoalan khayali seperti setan yang lewat di depan orang yang sedang shalat.
4. Penulis menyebutkan berbagai persoalan dan hukum yang tidak ada hubungannya dengan amal di dunia, seperti taklif terhadap jin, pertanyaan kubur terhadap umat-umat terdahulu, hidup tidaknya Khadhir, dan apakah Iblis termasuk jin atau malaikat, padahal ushul fiqih itu seharusnya membahas perkara-perkara yang berkaitan dengan amal kita dalam kehidupan ini.
5. Penulis kadang bersikap tasyaddud dan ta'ashshub terhadap pendapatnya sendiri, dan menganggap pendapat yang lain sebagai pendapat yang syadz, bahkan kadang lebih dari itu, menuduh mayoritas kaum muslimin sebagai ahli bid'ah. Anehnya, tuduhan itu hanya berdasarkan ijtihadnya sendiri, bukan berdasarkan nash, padahal yang dituduh ini adalah mayoritas umat Islam, baik dulu hingga sekarang.
6. Penulis banyak sekali menggunakan istilah "bid'ah", dan menyebutkan banyak sekali contoh untuk perkara bid'ah tersebut, baik dalam persoalan aqidah maupun fiqih.
7. Penulis menyajikan dalil dan melakukan tarjih dengan detail pada sebagian persoalan fiqih yang diperselisihkan oleh para ulama, tapi tanpa menyebutkan dalil-dalil yang digunakan oleh ulama lain yang berbeda dengannya, misalnya pada persoalan niqab dan menutup wajah.
8. Penulis banyak membahas persoalan-persoalan akidah serta pendapat berbagai aliran dalam akidah atas hal-hal tersebut, seperti tentang ayat-ayat shifat, mutasyabihat, istiwa 'alal 'arsy, dan lain-lain.
(Muqaddimah atas Kitab "Ushul al-Fiqh 'ala Manhaj Ahl as-Sunnah", penulis: Walid bin Rasyid as-Sa'idan, muqaddimah: Muhammad az-Zuhaili)
02/11/2025
Dalalah Afshah Dibandingkan Dilalah
Dalil adalah sesuatu yang dengan memperhatikannya secara benar dapat mengantarkan pikiran kepada sesuatu yang dituju, dari sisi yang memungkinkan akal berpindah darinya kepada hal yang dimaksud, yang disebut sebagai وجه الدلالة (sisi penunjukan), dengan memfathahkan "dal" lebih fasih dibandingkan mengkasrahkannya.
(Ghayah al-Wushul, Zakariyya al-Anshari, Dar al-Fath, Hlm. 172)
02/11/2025
Imam Malik Juga Bisa Keliru
Asy-Syafi'i berkata: Dia adalah "Mu'awiyah bin al-Hakam", dan seperti itulah para ulama selain Malik meriwayatkannya. Saya menduga, Malik tidak mengingat namanya.
(Ar-Risalah, Imam asy-Syafi'i, Dar an-Nafais)
Catatan M4N:
1. Imam Malik keliru dalam menyebutkan nama shahabat saat meriwayatkan Hadits, seharusnya Mu'awiyah bin al-Hakam, tapi beliau malah menyebut 'Umar bin al-Hakam.
Kekeliruan ini tidak mencederai keagungan ilmu sang imam. Ini hanya menunjukkan bahwa beliau juga manusia, yang mungkin keliru, mungkin lupa, mungkin salah sebut, mungkin tersamar antara dua hal yang mirip, dan semisalnya.
2. Asy-Syafi'i di sini menyebutkan nama gurunya langsung dengan "Malik", tanpa gelar imam, syaikh atau semisalnya. Tidak juga pakai redaksi "Syaikhi", "Ustadzi", dan seterusnya.
Ini menunjukkan, menyebutkan nama seorang ulama secara langsung, bahkan gurunya sendiri, tanpa gelar, tidak tercela secara mutlak. Layak tidaknya hal ini, harus melihat berbagai indikasi yang menyertainya.
3. Jika orang selevel Imam Malik saja bisa keliru, maka lebih wajar lagi jika seorang syaikh atau ustadz di masa sekarang keliru. Dan selama kekeliruannya bukan dalam perkara yang fatal, selayaknya hal itu diberi uzur dan dimaklumi.
Yang salah, tetap kita katakan salah, tapi kita beri pemakluman. Tidak perlu dicela, apalagi sampai direndahkan serendah-rendahnya. Apalagi bagi yang berpengalaman mengajar, tentu akan sadar sendiri, bahwa kesalahan semacam ini, hampir tidak bisa dihindari, karena berbagai faktor.
4. Beda halnya, jika kelirunya dalam perkara yang ma'lum minad diin bidh dharurah, atau kelirunya dilandasi oleh kesengajaan dalam berdusta, atau kekeliruannya menyebabkan dirusaknya kehormatan kaum muslimin, dan semisalnya.
Hal semacam ini layak dikecam keras, karena untuk yang pertama, tidak selayaknya seorang muslim tidak tahu perkara ma'lum minad diin bidh dharurah, apalagi seorang da'i.
Untuk yang selanjutnya, layak dikecam keras, karena kekeliruannya bukan karena faktor kelemahan manusiawi, tapi karena ada niat buruk dan kerusakan dalam qalb-nya.
30/10/2025
Offline. Banjarmasin dan sekitarnya.
29/10/2025
Insyaallah pada Januari 2026 ini, program baru dari Ma'had Online Lit Tafaqquh Fid Diin (MATIN), yaitu: Kelas Fiqih Islam (KAFIL) dan Kelas Nahwu, Sharaf, dan Balaghah (NASAB) akan mulai berjalan.
Anda yang berminat ingin mengkaji ilmu fiqih berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah mengikuti madzhab Imam asy-Syafi'i, atau ilmu-ilmu bahasa Arab (Nahwu, Sharaf, dan Balaghah), silakan mengikuti program ini. Dua program ini cocok untuk pemula. Silakan daftar segera, jangan tunda lagi.
SPP: Rp 1.200.000,- (sepanjang program)
Dicicil: Rp 100.000,-/bulan
Daftar segera: https://wa.me/6281348033070 (Chandra)