Lembaga Pendidikan Islam Sabilal Muhtadin Banjarmasin Dr. H.M. Bajuri Ali, MA. H.M.
Setelah cita-cita masyarakat Kalimantan Selatan memiliki Masjid terbesar di Kalimantan terwujud yaitu dengan diresmikannya Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin tanggal 9 Februari 1981 oleh Bapak Presiden Soeharto, tercetus keinginan atau gagasan yang disampaikan Bapak Gubernur Kalimantan Selatan, waktu itu almarhum H. Mistar Tjokrokoesomo untuk mendirikan pusat pendidikan yang bernuansa Islami
di areal Masjid Raya Sabilal Muhtadin, keinginan ini disampaikan dalam seminar Pusat Pengembangan Pendidikan Islam yang diketuai oleh Prof. Keinginan tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh Ketua Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, ketika itu dijabat oleh Ir. Said yang kemudian kita ketahui beliau menjabat Gubernur Kalsel selama 2 periode dengan membuat Rencana Pembangunan Pendidikan Pusat Kegiatan Islam Banjarmasin Kalimantan Selatan. Ditegaskan bahwa dalam buku "Rencana Pembangunan Pendidikan Pusat Kegiatan Islam" yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Pusat Kegiatan Islam Sabilal Muhtadin dibangun atas prakarsa para ulama, umara dan zu'ama Kalimantan Selatan dan oleh karena itu sumber dana pembangunan berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Selatan dan sumber masyarakat. Untuk merealisasikan rencana pengembangan pusat pendidikan Islam Sabilal Muhtadin diareal Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin oleh Pemda Kalsel, telah disediakan sebidang tanah yang terletak diareal Masjid Raya Sabilal Muhtadin seperti terlihat jelas dalam maket Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin untuk mendirikan bangunan. Selanjutnya untuk mewujudkan itu semua, didirikan pertama kali TK Islam tahun 1987 kemudian SD Islam tahun 1988 disusul SMP Islam tahun 1992 dan SMA Islam Sabilal Muhtadin tahun 1999. Untuk memperoleh kepastian hukum terhadap sekolah-sekolah yang berada diareal Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin oleh Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin melalui Keputusan Nomor : 014/KEP/MRSM/D/VI/1988 tanggal 21 Juni 1988, telah dibentuk Lembaga Pendidikan Islam Sabilal Muhtadin Banjarmasin dan diperkuat dengan terbitnya Akta Notaris Lembaga Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin No. 21 tahun 1989, yang kemudian setelah ditelaah ternyata tugas dan wewenang Lembaga Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin tumpang tindih dengan tugas dan wewenang Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, maka melalui perubahan Akta Pendirian Lembaga Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin No. 2 tahun 2005, telah diadakan perubahan Akta Lembaga dengan nama Lembaga Pendidikan Islam Sabilal Muhtadin Banjarmasin.