20/09/2020
Syariat atau tradisikah kami?
Dalam menyikapi kasus dewasa ini, hendaknya tidak saling meyalahkan ataupun menyesatkan satu sama lain, karena hukum bukanlah hal yang fakum.
Tradisi atau syariatkah amaliayah mukmin yang di atas namakan mayyit?
Tidak bisa di pungkiri, probelematika umat selalu di hubungkan dg bid'ah, ataupun syirik,
Karena memang masalah ini merupakan furu' atau ranah khilafiah, maka tidak perlu antara mu'min saling menyalahkan bahkan mengkafirkan satu sama lain, sehingga akan menimbulkan kebencian, fitnah, kerusakan dalam diri islam sendiri,
Menuqil dari perkataan ibnu taimiyah: bahwasannya seseorang yang telah meninggal dunia bisa mendapatakan manfaat dari bacaan al quran, seperti halnya mereka bisa mengambil manfaat dari ibadah maaliyah baik dari sodaqoh atau semacamnya,
فقد قال ابن تيمية" ان الميت ينتفع بقراءة القران كما ينتفع بالعبادة المالية من الصدقة ونحوها؛
Kalau di fikir secara logis, watak manusiawi akan mengatakan" aku lebih senang jika jika hidup ada yang selalu membantu atau meringankan beban hidup ini"
Begitu p**a mereka pasti senang dan selalu berharap ada yang membantu meringankan dosa2 mereka semasa hidupnya,
Ibnu qoyim dalam kitab ar ruh berkata: lebih utamanya sesuatu yang di hadiahkan untuk si mayyit adalah sodaqoh, istigfar, doa untuknya dan ibadah hajji yang di atas namakan mayyit,
وقال ابن القيم في كتاب الروح: أفضل ما يهدى الى الميت الصدقة والاستغفار والدعاء له والحج عنه،
Hal ini juga di nuqil oleh syaikh hasanain muhammad makhluf beliau merupakan m***i mesir di eranya,
Dalam hadist nabi yang di riwayatkan oleh anas ra, bahwasannya rosululloh di tanya oleh salah satu sehabat,: ya rosul, kami bersodakah, menunaikan ibadah haji atas nama orang2 yang telah meninggal dari kami, dan kami mendoakan untuk mereka semua, sampaikah pahala yang kami lakukan untuk mereka?
Rosululloh menjawab: iya semuanya sampai kepada mereka, mereka pasti bahagia dg itu semuanya,
Dan masih banyak pendapat dari semua madzhab, yang membahas secara rinci tentang masalah ini, karena memang hal trs merupakan khilafiyah maka wajar jika akan banyak menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan cendikawan islam,
Bahakan dalam kalangan madzhab maliki tidak ada pertentangan dalam masalah sampainya pahala yang di khususkan untuk mayyit, tapi yang di perkhilafkan dalam masalah kebolehan membaca al quran untuk mayyit, namun tidak ada yang sampai mengatakan hal tersebut mencapai taraf haram, bahkan ulama mutaakhirun memperbolehkannya,
Dan dalam kalangan madzhab safi'i semuaya sepakat bahwa amaliyah seseorang yang di atas namakan mayyit sampai secara totalitas tanpa ada pengurangan sama sekali,
Iman ibnu hambal pernah berkata: jika kalian memasuki area kuburan maka bacalah al Fatihah, al ikhlas, ma'udataini, dan jadikanlah pahala dari yang kalian baca untuk mereka semua,
Dari kalangan madzhab hanafiyah berpendapat setiap sesuatu yang si lakukan atas nama mayyid entah itu berupa sodaqoh, bacaan2 al quran, bahkan segala macam kebaikan sampai secara keseluruhan untuk mayyit tersebut.
Dari semua madhab tidak ada yang menyalahkan amaliyah itu,
Dengan artian yang di lakukan kalangan kita bukan lah tradisi tapi merupakan bagian dari syar'i
Gonong sereng 03 sofar al khoir 1442 H