Ix - H Smpn 1 Banjaran 2014

Ix - H Smpn 1 Banjaran 2014

Share

Halaman ini hanya untuk anggota\siswa kelas IX-H Smpn 1 Banjaran

Photos 29/12/2014

Tanggal 2, Yu Mari!

21/12/2014

Hai! Ini Liburan kan? Kumpul lah. Kapan mau kumpul?

04/06/2014

Hi Semua Member IX-H, ini saya Kelas H, kelas H Kangen banget sama kalian. Besok KAMIS, 05/06/14kalian dateng ya kesini. Saya kangen kalian ngerumpi rame-rame di depan saya. Besok jam 9 Jangan lupa!

04/06/2014

BESOK IX-H DAN LAINNYA KATA PA DODDY WAJIB DATANG KE SEKOLAH. PUKUL 9 TEPAT

04/06/2014

Kamis 05/06/2014, Kelas IX H diharapkan Kumpul di Sekolah Barangkali ada Pengumuman

Terima Kasih.

02/06/2014

Pendaftaran Peserta Didik Tingkat SMA/MA & SMK Kota Bandung

Adapun pendaftaran siswa tingkat SMA/MA, petunjuk serta persyaratannya adalah sebagai berikut :

Jadwal dan tempat pendaftaran

Pendaftaran calon peserta didik baru dilaksanakan mulai tanggal 30 Juni sampai dengan tanggal 5 Juli 2014
Layanan pendaftaran dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Tempat pendaftaran di SMA/MA/SMK yang dituju
Persyaratan calon peserta didik

Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2014/2015
Bagi calon peserta didik SMK , mengikuti tes minat dan bakat yang diselenggarakan oleh sekolah yang dituju
Persyaratan administrasi pendaftaran

Jalur Non Akademis

Foto copy akte kelahiran
Foto copy Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali calon peserta didik dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Kelurahan
SKHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orangtua/Wali (format disediakan sekolah)
Khusus calon peserta didik Jalur Non Akademis untuk afirmasi warga masyarakat tidak mampu/Yatim/Yatim Piatu/ yang memiliki MoU/dilindungi undang-undang yang berlaku :
Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari pejabat yang berwenang
Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak pejabat yang bersangkutan (format disediakan sekolah)
Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orangtua/Wali (format disediakan pihak sekolah)

Khusus calon peserta didik Jalur Non Akademis untuk apresiasi prestasi siswa :
Menyerahkan foto copy Sertifikat penghargaan yang dilegalisasi oleh Pejabat terkait
Menyerahkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dari Pimpinan Lembaga yang mengeluarkan Sertifikat (format disediakan sekolah)
Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak Orangtua/Wali (format disediakan pihak sekolah)
Jalun Akademis

SKHUN SMP/MTs
Foto Copy KTP orang tua/wali calon peserta didik dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Kelurahan
Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak yang dibuat Orangtua/Wali (format disediakan sekolah)
Tata cara Pendaftaran

Jalur Non Akademis

Pendaftaran bisa dilakukan oleh orangtua/wali atau secara kolektif oleh sekolah asal, dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan
Calon peserta didik jalur ini diseleksi berdasarkan database yang sudah terdapat dalam Sistem PPDB Online. Data base yang ada dalam sistem bersumber pada Keputusan Walikota Nomor : 440/ KEP.014.BAPPEDA/2014 tanggal 13 Januari 2014 Penetapan Daftar Warga Miskin Kota BandungTahun 2014 dan data dari Kepala Sekolah/Pihak terkaityag sudah diverifikasi dan ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Bandung
Bagi Calon peserta didik jalur ini yang ternyata tidak masuk dalam database Sistem PPDB Online akan dilakukan verifikasi lapangan. Data yang dientri operator sekolah akan diproses sistem online menjadi skor perolehan secara otomatis
Skor perolehan akan diperingkat sistem, daftar urut calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan masing-masing sekolah ditetapkan melalui sidang pleno Dinas Pendidikan bersama Dewan Pembina dan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2014 sebagai peserta didik SMA/MA yang diterima pada tahun pelajaran 2014/2015. Selanjutnya kepala sekolah menerbitkan surat keputusan diterima dan melaporkan ke Dinas Pendidikan
Jalur Akademis

Pendaftaran bisa dilakukan oleh orangtua/wali atau secara kolektif oleh sekolah asal, dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan
Setiap calon peserta didik baru dari dalam Kota Bandung berhak memilih 2(dua) pilihan sekolah, yakni: pilihan-1(satu) dan pilihan-2 (dua). Untuk pilihan-1 (satu), setiap calon peserta didik/orangtua/ wali BEBAS MEMILIH sekolah dari seluruh sekolah yang ada di Kota Bandung
Untuk pilihan-2 (dua), calon peserta didik/orangtua/wali HANYA BOLEH MEMILIH sekolah yang ada di daerah/wilayah terdekat dengan tempat tinggal
Calon peserta didik SMK dapat memilih 2 (dua) program keahlian (pilihan 1 dan 2 ) dalam satu SMK, atau program keahlian lain dalam bidang keahlian yang sama (pilihan 1 dan 2) untuk 2 ( dua ) SMK di lingkungan Kota Bandung, kecuali SMK 10, SMK 14 dan SMK 15.Ketentuan pilihan satu dan pilihan dua untuk SMK Negeri tidak memperhatikan pembagian wilayah
Calon peserta didik baru dari luar Kota Bandung HANYA DIBERIKAN satu pilihan sekolah dari seluruh sekolah yang ada di Kota Bandung
Khusus untuk SMA Negeri 27 dan SMK Negeri 16 Bandung sebagai satuan pendidikan rintisan wajar Dikmen 12 Tahun, tidak menerima pendaftar dari luar Kota Bandung
Calon peserta didik yang sudah mendaftar secara online tidak dibenarkan mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihannya
Seleksi Penerimaan

Jalur Non Akademis

Afirmasi kelompok masyarakat tidak mampu/Yatim/Yatim Piatu/ yang memiliki MoU/dilindungi perundang-undangan yang berlaku
Afirmasi kelompok masyarakat tidak mampu/Yatim/Yatim Piatu/ yang memiliki MoU/dilindungi undang undang yang berlaku
Calon peserta didik jalur ini diseleksi berdasarkan database yang sudah terdapat dalam Sistem PPDB Online. Data base yang ada dalam sistem bersumber pada Keputusan Walikota Nomor : 440/ KEP.014.BAPPEDA/2014 tanggal 13 Januari 2014 Penetapan Daftar Warga Miskin Kota BandungTahun 2014 dan data dari Kepala Sekolah/Pihak terkaityag sudah diverifikasi dan ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Bandung
Bagi Calon peserta didik jalur ini yang ternyata tidak masuk dalam database Sistem PPDB Online akan dilakkan verifikasi lapangan. Data yang dientri operator sekolah akan diproses sistem online menjadi skor perolehan secara otomatis
Skor perolehan akan diperingkat sistem, daftar urut calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan masing-masing sekolah ditetapkan melalui sidang pleno Dinas Pendidikan bersama Dewan Pembina dan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2014 sebagai peserta didik SMA/MA yang diterima pada tahun pelajaran 2014/2015. Selanjutnya kepala sekolah menerbitkan surat keputusan diterima dan melaporkan ke Dinas Pendidikan

Apresiasi prestasi siswa
Calon peserta didik jalur ini diseleksi berdasarkan database prestasi siswa yaitu daftar nama siswa dan prestasi yang diperoleh dari berbagai kejuaraan yang diadakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau lembaga lainnya dan telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kota dan menjadi database dalam Sistem PPDB Online
Bagi Calon peserta didik jalur ini yang ternyata tidak masuk dalam Sistem PPDB Online, data yang di entry operator sekolah akan diproses sistem online menjadi skor perolehan secara otomatis
Seleksi didasarkan perolehan skor dari sertifikat prestasi yang dimiliki calon peserta didik
Daftar urut calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan ditetapkan melalui sidang pleno Dinas Pendidikan bersama Dewan Pembina dan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2014 sebagai calon peserta didik SMA/MA, SMK/MAK yang diterima pada tahun pelajaran 2014/2015. Selanjutnya kepala sekolah menerbitkan surat keputusan diterima dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan
Jalur Akademis

Seleksi calon peserta didik SMA/MA dilakukan secara otomatis dengan Sistem PPDB Online
Sistem seleksi calon peserta didik SMP/MTs dalam PPDB Online akan memperhitungkan kriteria utama yaitu nilai UN
Seleksi pada intinya didasarkan pada besarnya nilai UN
Nilai UN calon peserta didik yang dientry pada Sekolah Pilihan-1 dan berada satu wilayah dengan tempat tinggal mendapat pembobotan ( dikalikan 1,1 ) jika tidak berada dalam satu wilayah dikalikan 1 (satu), sedangkan yang di entry pada pilihan-2 dikalikan 1 (satu)
Nilai UN calon peserta didik selanjutnya diperingkat. Urutan teratas calon peserta didik sampai dengan jumlah sesuai kuota penerimaan peserta didik masing-masing sekolah ditetapkan melalui sidang pleno Dinas Pendidikan bersama Dewan Pembina dan diumumkan pada tanggal 10 Juli 2014 sebagai calon peserta didik SMA/MA yang diterima pada tahun pelajaran 2014/2015. Selanjutnya kepala sekolah menerbitkan surat keterangan diterima dan melaporkan peserta didik yang diterima ke Dinas Pendidikan
Bagi calon peserta didik yang tidak dapat diterima di sekolah pilihan -1, akan dilimpahkan secara otomatis oleh sistem online ke sekolah pilihan 2 untuk selanjutnya diperingkat di sekolah pilihan-2 sampai dengan jumlah daya tampung di sekolah pilihan-2 tersebut

Photos 25/05/2014
05/05/2014

Saat UN tadi ada Kesalahan. memang tadi ada revisi soal (belum pernah nemuin yg begini sebelumnya bener2 keliatan gak siapnya pemerintah)
yg dikerjakan itu soal nomor..

1-12 : soal naskah tanpa sampul
13-38 : soal naskah bersampul (soal no 13 emang banyak yg kosong, akhirnya ama dinas pendidikan suruh kosongin)
39-50 : soal naskah tanpa sampul..

kira2 spt itu..

keuntungannya ada 24 soal sama semua 1 kelas..yakni soal no 1-12 & 39-50...

15/04/2014

Thank u Very Much for today my beloved friends .. U Guys r Crazy :-D

Mobile uploads 18/03/2014
Photos 07/03/2014

di Kelas H masih ada aja nyang Beginian
|
|
\/

09/02/2014

Semua Siswa IX-H yang terhormat. Besok Kita Harus Kompak Ya! Biar Hasilnya Memuaskan dan Membanggakan. Buat Nama IX-H Semakin Dibanggakan Orang! Keluarkan Semua Power Person Siswa IX-H!!! Maju Terus IX-H!! Buat Kita Bangga!!

Want your school to be the top-listed School/college in Bandung?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Category

Telephone

Website

Address


Bandung
40377