09/05/2023
“SUAMIKU, MEMUKULKU!”
KISAH PEREMPUAN PERTAMA YANG AJUKAN CERAI DALAM ISLAM
Oleh Amar Ar Risalah
Dengan hati yang pecah berantakan, seorang perempuan bergegas ke rumah Rasulullah ﷺ.
Hari masih gelap. Subuh belum menyapa lama. Jilbab dan cadarnya yang panjang, menyembunyikan wajahnya yang sembap akibat pertengkaran semalam.
Ia mengucap salam di depan pintu rumah Nabi ﷺ. “ Siapa ini?” tanya sang Nabi.
Apa yang dialaminya semalam, bukanlah hal yang sederhana. Dengan jelas ia menjawab: “Aku Habibah binti sahl!” katanya.
Habibah? Batin Rasul ﷺ, sebab beliau mengetahui bahwa Habibah, adalah istri dari seorang sahabat dekatnya, Tsabit bin Qais.
“Mulai hari ini,” Kata Habibah, “tak ada apa-apa lagi antara aku dan Tsabit!”
Perempuan belia itu, mengumpulkan seluruh keberaniannya. Biarlah ia mendobrak tradisi ini. Sebab bagi bangsa Arab saat itu, tidak pernah ada perempuan berani-beraninya ajukan cerai kepada suami.
Sezalim apapun suamimum, seakan-akan, taat saja! Istri tidak berhak meminta pisah!
Tapi Habibah tak peduli. “Tsabit memukulku!” katanya.
Rasulullah ﷺ amat kaget. Pernyataan Habibah begitu menakjubkan. Sahabat, sebab, dialah perempuan pertama dalam sejarah Islam, yang berani menggugat cerai suaminya!.
Tapi kekagetan Rasul ﷺ itu segera disusul oleh kedatangan Tsabit, yang segera menemui istrinya.
Habibah, masihlah sangat muda. Mungkin masih belasan tahun p**a umurnya.
Sahabat, kisah ini, ternyata diakhiri dengan diterimanya gugatan cerai Habibah oleh Rasulullah ﷺ. Gugatan ini, maknanya benar-benar luar biasa:
Habibah membuat para muslimah mendapat teladan, bahwa kezaliman suami, pada suatu titik, yang boleh kau adukan pada Hakim, dan kau boleh minta bercerai!
Rasul ﷺ sama sekali tidak memberinya julukan Istri durhaka atau berkata: “taatlah pada suami!”
Hari itu, Rasulullah ﷺ langsung memerintahkan Habibah mengembalikan maharnya kepada Tsabit. Rumah tangga mereka, berakhirlah.
Hal ini juga menegaskan, sahabat, bahwa perangai kasar dari lelaki, yang berakibat pada luka fisik pemukulan:
Adalah sebuah redflag. Rasul ﷺ, membenarkan gugatan Habibah yang dipukul suaminya!
Kisah Habibah binti Sahl, dikutip oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Al-Ishabah halaman 81-82, dari Musnad Ad-Darimi. Beliau radhiallahu ‘anhu tertulis sebagai shahabiyah nomor 11.032. Ini menakjubkan, bayangkan seorang hidup 1450 tahun lalu, tapi 11 ribu lebih sahabatnya, kita tahu kisahnya!
Kisah ini, setidaknya mengandung dua pesan:
Pertama, Islam benar-benar membebaskan perempuan dalam rumah tangga dari kezaliman suami.
Jangan sampai kezaliman suami dalam hal nafkah, atau dalam kisah ini perangai kasar, masih dibenarkan dengan alasan: Taatlah pada suamimu!
Kedua. Hal ini juga menjadi garis bawah untuk para lelaki.
Jangan kasar, jangan memukul Istri apapun alasannya.
Pemukulan suami kepada istri, dalam kisah ini, sudah cukup oleh Rasul ﷺ untuk dianggap sebagai alasan menerima gugatan cerai!
Ayo, perangai, perangai, perangai!
Banyak lelaki yang mau menikah dengan alasan hindari zina, tapi lupa memperhalus perangainya, lupa mengikat tangannya sendiri:
Agar tak sakiti perempuan!