18/09/2015
Tantangan Dalam Membangun Budaya Damai: Potret Intoleransi di Provinsi Jawa Barat (Bagian 2)
Woro Wahyuningtyas
Intoleransi di Jawa Barat
Dalam laporan tahunan yang dikeluarkan oleh Setara Institute, sepanjang 8 tahun terakhir, Jawa Barat selalu menduduki peringat pertama sebagai daerah intoleran di Indonesia. ‘Prestasi’ ini tentu bukan sesuatu yang dibanggakan dalam konteks keberagaman di Indonesia.
Potret intoleransi di propinsi Jawa Barat ini, menurut saya tidak bisa dilepaskan dari sejarah yang sudah tertulis sebelumnya. Bagaimana gerakan radikal Indonesia berawal dari Jawa Barat. Gerakan radikalisme pada tahun 1940-an adalah gerakan radikalisme agama yang salah satu agendanya adalah memaksanakan syariah Islam di Indonesia.
Kondisi yang terjadi di Jawa Barat saat ini tentu berbeda dengan konteks tahun tersebut. Data Setara Institute menyebutkan, pada tahun 2014 Jawa Barat kembali menempati peringkat pertama daerah yang paling subur dengan tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan, yaitu dengan angka peristiwa sebanyak 27 kasus.
Setara Institute juga menyebutkan bahwa keberadaan peraturan-peraturan yang dapat memantik pelanggaran terhadap kebebasan beragama/berkeyakinan di Jawa Barat juga belum banyak bergeser, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Di samping itu, lemahnya manajemen pluralitas dan multikulturalisme oleh pemerintah daerah ikut berkontribusi memelihara kondisi intoleran. Provinsi Jawa Barat yang secara demografis merupakan daerah yang paling besar di Indonesia—dan dengan demikian, keberagaman di Jawa Barat lebih kompleks—membutuhkan kecanggihan manajemen dan tata kelola. Setara Institute menyebutkan bahwa lemahnya manajemen keberagaman oleh pemerintah daerah ikut menentukan kondusif tidaknya kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan di suatu daerah. Dalam konteks tersebut, pemerintah provinsi Jawa Barat tidak memiliki terobosan signifikan
Masih menurut Setara, rendahnya kesadaran kewargaaan di tingkat grass root ikut mendongkrak tingginya tindakan dan peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Jawa Barat. Publik cenderung permisif terhadap tindakan-tindakan intoleransi yang terjadi. Pada saat yang sama, inisiatif-inisiatif di tingkat lokal untuk membangun kehidupan keagamaan yang kondusif bagi kebebasan beragama/berkeyakinan di Tatar Pasundan sangatlah lemah. Bagi saya, rendahnya kesadaran kewargaan ini bisa menjadi warning bagi kita semua, bahwa kohesi sosial mulai luntur. Salah satu indikator dari lunturnya kohesi sosial tersebut adalah sikap acuh kelompok masyarakat terhadap kelompok yang berbeda.
Dari Intoleran Menuju Jalan Damai di Jawa Barat
Zain Bagir dalam buku Pluralisme Kewargaan (2011) menyatakan bahwa perkembangan praktik demokrasi di beberapa negara menunjukkan bahwa kehidupan bersama dalam masyarakat majemuk bisa berdiri jika ditopang oleh beberapa pilar. Pilar pertama adalah adanya konstitusi. Konstitusi negara demokratis dicirikan dengan adanya pembagian kekuasaan di antara institusi pemerintahan, prinsip akuntabilitas yang mengontrol perimbangan kekuasaan, dan penerimaan/pengakuan hak-hak warga negara (hak sipil, politik, sosial, ekonomi, kultural). Sementara konstitusi dan hukum menjadi aturan-aturan formal negara.
Pilar lain adalah suatu kultur kewargaan yang dihidupi warga negara. Pilar ini perlu ditekankan secara khusus, karena dalam banyak kasus, proses demokratisasi tidak dapat berjalan berkelanjutan ketika tidak ditopang oleh kultur kewargaan. Dalam situasi ini, demokratisasi hanya menghasilkan kelembagaan baru, namun tidak diikuti perubahan perilaku yang demokratis. Bahkan dalam perjalanan selanjutnya, dapat mendelegitimasi atau menghilangkan kepercayan pada institusi demokrasi yang dibangun.
Berdasarkan hal tersebut, maka kultur kewargaan perlu dikuatkan di Jawa Barat. Karena proses demokrasi yang berlangsung hampir selama 18 tahun ini ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, seluruh organisasi dan kelembagaan dapat tumbuh berkembang, namun di sisi yang lain bisa menikam proses perkembangan demokrasi itu sendiri. Apalagi jika memang kohesi sosial makin hari makin luntur. Penekanan pilar kewargaan menjadi penting saya kira untuk konteks Jawa Barat.
Tawaran selanjutnya dalam penekanan pilar kewargaan adalah adanya partisipasi warga negara yang dilangsungkan dalam mekanisme yang beradab dan nonkoersif. Sehingga semua ragam identitas dan kepentingan dapat tertampung dan deliberasi dilakukan dengan bebas dan aman.
Jika berkaca dari data yang dirilis oleh Setara Institute, bahwa banyaknya aturan yang memantik tindakan intoleransi, maka ada yang salah dalam sistem ketatanegaraan kita. Konstitusi negara kita menjamin semua agama dan kepercayaan, hidup dan merayakan ibadah-ibadahnya. Tetapi aturan turunan dari konstitusi sering tidak linier, malah cenderung tidak selaras, bahkan “membangkang”. Karena itu, tawaran menuju jalan damai di Jawa Barat selanjutnya adalah dengan membereskan segala macam peraturan yang tidak sesuai dengan semangat konstitusi negara ini.
Karena itu, sejumlah penelitian yang berbasis pada peraturan, baik pada tingkat provinsi dan kabupaten, harus dilakukan guna mengidentifikasi peraturan-peraturan daerah yang menyulut lahirnya tindakan intoleran di Jawa Barat. Tindakan yang paling penting selanjutnya adalah kesadaran yang kuat untuk merevisi sejumlah peraturan yang dianggap sebagai pemicu lahirnya kekerasan berbasis agama di provinsi Jawa Barat.
Dalam kaitannya dengan hal ini, maka kajian CRCS UGM menarik untuk dijadikan referensi bersama. Dalam buku Pluralisme Kewargaan, CRCS menyebut peluang terciptanya “budaya kewargaan sebagai budaya nasional”. Disebutkan bahwa, jika dialog memungkinkan dibukanya ruang negosiasi yang cukup luas bagi seluruh kelompok masyarakat maka yang diperlukan, selain nilai-nilai operatif publik, adalah suatu kemampuan yang dihidupkan dalam suatu budaya bersama warga negara (Bagir, Zainal dan Dwipayana, AA, 2011).
Meski CRCS sendiri juga mengakui cukup sulit untuk mendorong hal tersebut menjadi sebuah ‘identitas nasional’, namun sesungguhnya kita memiliki modal sosial yang luar biasa besar untuk memungkinkannya meng-ada. Hal ini dapat dilihat dari kebiasaan kita untuk melakukan musyawarah bersama ketika memutuskan sesuatu. Bahwa saat ini kohesi sosial yang memungkinkan budaya guyub dan bermusyawarah telah mulai terkikis, itu yang akan menjadi tantangan kita bersama. Setiap kita memiliki tanggung jawab yang sama besarnya untuk memikirkan bentuk operasional dari kata ‘musyawarah’ dan ‘dialog’ ini, yang sudah tentu, mesti disesuaikan dengan kondisi kekinian.
Karena dalam tataran komunikasi antariman, negara sebenarnya telah membuka ruang dialog tersebut melalui keberadaan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Meski demikian, kita juga harus mengakui bahwa keberadaan FKUB ini sering kali ‘mereduksi’ makna dari ‘musyawarah dan dialog’ tersebut. Pola komunikasi yang dihadirkan oleh FKUB senantiasa tampil dalam suasana yang formal dan seremonial. Selain itu, komunikasi ala FKUB ini di banyak tempat hanya terjadi pada tataran elit. Ketika komunikasi elit tersebut diturunkan pada tataran tekhnis di akar rumput, prakteknya menjadi cenderung kaku. Kembali, pada tataran ini kita dituntut untuk merumuskan bersama model dan pola komunikasi yang berbanding lurus antara komunikasi elit dan akar rumput. Karena pada titik inilah, kita bisa mendorong terciptanya sebuah ‘budaya kewargaan’.
CRCS menegaskan, bahwa ‘budaya kewargaan’ adalah dimaknai sebagai suatu budaya yang memungkinkan pergulatan masyarakat, demi mencapai konsensus-konsensus sosial untuk menyelesaikan masalah bersama. Pergulatan itu sendiri merupakan bagian dari partisipasi yang menjadi unsur sentral masyarakat demokratis.
Dalam bagian lain, buku Pluralisme Kewargaan juga menawarkan Strategi 3 Re menuju jalan panjang perdamaian di Jawa Barat. Strategi ini bisa tidak saja mampu menurunkan peringkat intoleran, namun juga menghilangkan predikat sebagai provinsi intoleran. Ketiga strategi tersebut adalah:
Pengakuan (recognition) dan penghargaan pada yang lain yang berbeda adalah dasar utama pluralisme kewargaan. Jika dialog sudah bisa dilaksanakan, memberikan penghargaan pada yang berbeda seharusnya bisa mengikuti proses setelahnya. Pengakuan ini tak terbatas pada toleransi, yang sekadar membiarkan yang lain hidup sendiri, melainkan menghargai keberadaan kelompok lain yang berbeda dalam relasi antarkelompok.
Representasi partisipasi menyangkut keterlibatan warga negara dalam proses pengambilan keputusan tentang hidup bersama, dan setelah itu diikuti dengan kontestasi ide-ide yang akan dipilih melalui mekanisme pemilihan. Representasi diperlukan untuk menghadirkan aspirasi warga negara dalam ranah publik.
Redistribusi menyangkut beberapa ranah perhatian. Pada ranah hidup keseharian, isunya adalah, dalam struktur ekonomi-politik yang terbangun dalam masyarakat, siapa yang menguasai atau memiliki apa.
Selain dalam perspektif kewargaan, negara juga memiliki peran penting dalam proses perjalanan menuju Jawa Barat yang damai. Adanya peraturan yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas dan tidak sesuai dengan konstitusi hendaknya mulai dikaji ulang. Laporan Setara Institute sudah menunjukkan betapa aturan-aturan daerah tersebut memberikan kontribusi yang signifikan terhadap tingginya angka kekerasan berbasis agama di Jawa Barat.
Pada tataran nasional, upaya yang lebih serius untuk mengkaji dan meninjau ulang sejumlah peraturan yang cenderung diskriminatif mesti dilakukan juga oleh pemerintah pusat. Karena domain agama merupakan kewenangan pemerintah pusat.....