08/01/2026
Alasan Hak Cipta Dicatatkan, Sementara Merek dan Paten Harus Didaftarkan
Jakarta — Kekayaan intelektual (KI) merupakan aset bernilai ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu dilindungi secara hukum. Di Indonesia, pelindungan KI dilakukan melalui mekanisme yang berbeda, tergantung pada jenisnya. Hak cipta dikenal dengan istilah pencatatan, sementara merek dan paten wajib didaftarkan. Perbedaan ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat, padahal masing-masing memiliki dasar hukum dan tujuan pelindungan yang berbeda.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa perbedaan tersebut berasal dari sifat hukum tiap rezim KI. Hak cipta menganut prinsip deklaratif, artinya pelindungan hukum timbul secara otomatis sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dapat dilihat atau didengar. Negara tidak memberikan hak cipta, melainkan mengakui hak yang secara hukum sudah melekat pada pencipta.
Meski demikian, Hermansyah menegaskan bahwa pencatatan hak cipta tetap memiliki peran penting. Pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berfungsi sebagai bukti awal kepemilikan yang sah.
“Pencatatan mempermudah pembuktian apabila terjadi sengketa dan memperkuat posisi hukum pencipta atau pemegang hak. Ini adalah langkah preventif yang sangat kami anjurkan,” ujarnya pada 7 Januari 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Saat ini, DJKI menyediakan layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan pemohon memperoleh surat pencatatan secara cepat, sepanjang persyaratan administratif telah dipenuhi. Proses ini dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat luas, khususnya pelaku ekonomi kreatif yang membutuhkan kepastian hukum sejak awal.
Di sisi lain, merek dan paten menganut prinsip konstitutif, yaitu hak eksklusif baru lahir setelah permohonan pendaftaran disetujui oleh negara. Tanpa pendaftaran, tidak ada hak hukum yang dapat diklaim. Oleh karena itu, pendaftaran merek dan paten menjadi syarat mutlak untuk memperoleh pelindungan dan penegakan hukum.
Hermansyah menjelaskan bahwa pendaftaran merek di Indonesia menerapkan prinsip first to file, yakni pihak yang pertama kali mengajukan permohonan yang berhak atas merek tersebut. “Setiap permohonan akan diperiksa secara substantif untuk memastikan tidak ada kesamaan dengan merek lain pada kelas barang dan/atau jasa yang sama, sehingga tidak terjadi tumpang tindih hak,” jelasnya.
Sementara itu, pendaftaran paten menekankan pada unsur kebaruan, langkah inventif, dan penerapan industri. Pemeriksa paten wajib memastikan bahwa suatu invensi belum pernah diungkapkan di mana pun di dunia. Selain itu, baik merek maupun paten memiliki kewajiban penggunaan agar hak eksklusif yang diberikan negara benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi, sosial, dan pengembangan teknologi.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pencatatan dan pendaftaran KI merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Pemerintah mendorong seluruh kreator, pelaku usaha, dan peneliti untuk melindungi karya dan inovasinya secara legal agar memiliki nilai tambah, daya saing, serta kepastian hukum dalam pemanfaatannya.
"Saat ini masih banyak masyarakat yang menganggap KI sebagai 'beban biaya atau cost', bukan sebagai 'investasi'. Padahal KI sesungguhnya adalah investasi yang dapat memberikan kontribusi ekonomi," ucap Supratman.
“Jangan ragu memulai usaha, kuasai KI sebagai langkah pertama... bangun usaha sejak dini dengan memahami aspek hukum dan kekayaan intelektual sebagai fondasi utamanya," pungkasnya.
Melalui pemahaman yang tepat mengenai perbedaan mekanisme pelindungan ini, DJKI mengajak masyarakat untuk tidak menunda pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual. Melindungi KI sejak dini bukan hanya bentuk kesadaran hukum, tetapi juga strategi penting untuk menjaga keberlanjutan karya, mencegah sengketa, dan memperkuat kontribusi kreatif bagi pembangunan nasional.
08/01/2026
27/12/2025