22/07/2026
SINTA 5 dan 6 resmi dihapus? Jangan buru-buru menyimpulkan.
Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 memang menetapkan skema akreditasi baru dengan peringkat 1 sampai 4. Namun, jurnal yang sebelumnya memperoleh peringkat 5 atau 6 tidak otomatis kehilangan status terakreditasinya.
Peringkat lama tetap berlaku sampai masa akreditasi jurnal tersebut berakhir. Karena itu, calon penulis perlu memeriksa SK, periode akreditasi, serta ketentuan kampus atau instansi sebelum memilih jurnal tujuan.
Lalu, apa saja perubahan penting dalam aturan baru ini dan bagaimana dampaknya bagi dosen, mahasiswa, peneliti, serta pengelola jurnal?
Baca artikel selengkapnya di rifainstitute.com.
DosenIndonesia PenelitiIndonesia