06/11/2023
Lanjutannya
Syekh Imam Abu Saโid Abdurrahman Ibnu Maโmun dalam kitab Tatimmah dan kitab-kitab lain, menjelaskan bahwa tidak boleh ada kotoran di bawah kuku, baik yang tebal maupun yang tipis, jika menghalangi air mencapai bagian yang ada di bawahnya.Imam Al-Baghawi juga berpendapat bahwa kotoran yang berasal dari debu dapat mencegah pada keabsahan wudhu, berbeda dengan keringat yang membeku di tubuh. Hal ini juga ditegaskan oleh Syekh Izzuddin dalam kitab Al-Anwar.Hukum Wudhu Memakai Makeup
Adapun terkait hukum wudhu memakai makeup tersebut, maka hukumnya ada diperinci. Jika jenis makeup yang tidak tahan air, maka otomatis makeup nya akan mudah hilang ketika terkena air. Dengan demikian, maka wudhunya akan otomatis sah. Sebab tidak ada penghalang sampainya air ke anggota wudhu, dalam hal ini adalah wajah.Sementara itu, jika model makeup yang kedua, yakni makeup waterproof, yang notabenenya akan menghalangi air sampai ke kulit, maka itu akan membuat wudhu tidak sah. Pasalnya, syarat sah wudhu sebagaimana dijelaskan di atas adalah dengan sampai air ke kulit anggota wudhu.jadi, wudhu tidak sah jika terdapat penghalang antara air dan anggota wudhu yang dibasuh. Penghalang tersebut dapat berupa benda padat, seperti lilin, cat, adonan kue, atau benda lainnya yang bisa menghalangi air.Nah, makeup waterproof termasuk dalam kategori penghalang yang menghalangi air sampai ke kulit. Hal ini karena makeup waterproof dirancang untuk tahan air, sehingga akan membentuk lapisan yang menghalangi air meresap ke kulit. Oleh karena itu, wudhu dengan menggunakan makeup waterproof dianggap tidak sah.
Lantas bagaimana solusinya? Menurut ulama, solusinya adalah membersihkan makeup terlebih dahulu sebelum berwudhu. Hal ini dilakukan agar air dapat menyentuh seluruh anggota wudhu dengan sempurna.
Lanjutan ke halaman 4