25/02/2012
FIKOM UNISBA Adakan diskusi terbatas
Banda Aceh: Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Bandung (UNISBA) bekerja sama dengan lembaga Tiri-Making Integrity Work, mengadakan diskusi terbatas terkait keterbukaan informasi publik bertempat di hotel Madina. Diskusi dihadiri oleh akademisi dan mahasiswa dari Universitas Iskandarmuda, UIN Aceh, Univ. Malikussaleh, perwakilan PPID/dishubkomintel Aceh, LSM, Aliansi Jurnalis Independen Aceh, dan media.
“Dari diskusi ini kita dapat memetakan problem masyarakat Aceh dalam mengakses informasi,” kata Ema Khotimah, moderator diskusi, Rabu (21/2).
Acara diadakan untuk mencari informasi seberapa terbuka informasi yang diberikan oleh pemerintah Aceh dalam melaksanakan pembangunan, berdasarkan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Hasil diskusi menjadi rekomendasi untuk pemerintah Aceh dalam merealisasikan undang-undang tersebut.
Keresahan masyarakat terkait kesulitan dalam mengakses informasi dialami oleh kalangan LSM. Mereka mempertanyakan Komisi Informasi Publik Aceh yang hingga kini belum ada, sehingga menyulitkan tercapainya good governance.
“LSM dan ormas terlebih dahulu mengedukasi masyarakat terutama di level grassroot pentingnya keterbukaan informasi, agar mereka tahu bagaimana memanfaatkannya ,” jelas Novi Yanti Idroes, perwakilan dari himpunan mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Iskandarmuda.
“Fit and proper test calon KIP sampai saat ini belum dilaksanakan,” kata Fahrul Razi, dari lembaga ACSTF. Dengan belum adanya KIP maka tidak ada tempat pengaduan jika informasi yang dilayangkan kepada dinas dan institusi pemerintah tidak ditanggapi.
Aceh sebelumnya memperoleh penghargaan dalam hal keterbukaan informasi dan pelayanan publik tahun 2009-2010 tepat pasca UUPA disahkan. Namun dalam waktu belakangan ini keterbukaan informasi dipertanyakan.
“Tidak adanya sanksi terhadap pemerintah dalam menjalankan UU No. 14 tahun 2008, adalah penyebab ketidakpatuhan,” ujar Mia dari Forkalapan.
Kurangnya dukungan pemerintah dan tanggung jawab dari pejabat publik menghambat penerapan undang-undang tersebut. Diskusi merekomendasikan; Komisi Informasi Publik segera disahkan dan memaksimalkan PPID dalam dishubkomintel untuk bekerja lebih optimal dalam menyediakan informasi yang diperlukan oleh publik.