14/06/2026
Asistensi dan Konsultasi Bukti Potong SPT Masa PPh 21 & Unifikasi
Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan prima, Kanwil DJP Aceh senantiasa hadir memberikan layanan proaktif berupa konsultasi dan asistensi tata cara pembuatan bukti potong SPT Masa PPh Pasal 21 serta SPT Masa Unifikasi bagi Wajib Pajak.
14/06/2026
Kalau Taxmin, dari dulu sampai sekarang sudah pasti jadi mendukung kemajuan UMKM Indonesia! Bentuk dukungan penuh ini kami wujudkan lewat berbagai kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha, seperti tarif PPh Final 0,5% yang kini dipermanenkan khusus untuk pengusaha perorangan. Apalagi, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun, tetap dibebaskan dari tagihan Pajak Penghasilan.
Kalau Kawan Pajak dukung mana nih?
14/06/2026
Dalam rangka optimalisasi penerimaan dan penegakan hukum perpajakan, Kanwil DJP Aceh melaksanakan koordinasi strategis dengan perwakilan Bank BRI terkait mekanisme pengalihan harta dan bangunan melalui proses lelang. Melalui sinergi lintas instansi ini, diharapkan proses pemulihan aset dapat terlaksana dengan efektif guna memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan hak-hak negara secara maksimal.
08/06/2026
📚 Membangun Generasi Sadar Pajak melalui Inklusi Kesadaran Perpajakan
Kanwil DJP Aceh melaksanakan kegiatan Inklusi Kesadaran Perpajakan Tahun 2026 bersama para Kepala Sekolah dan Tenaga Pendidik calon edukator inklusi pajak dari berbagai satuan pendidikan di Kota Banda Aceh.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Aceh, Bapak Agung Saptono Hadi, serta sambutan dari Sekretariat Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Bapak Teuku Erwin Irham.
Materi inklusi perpajakan disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Aceh, Harmaita dan Susanto, yang membahas pentingnya pengenalan kesadaran pajak sejak dini. Kegiatan juga dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Inklusi Pajak sebagai bentuk komitmen bersama antara Kanwil DJP Aceh dan dunia pendidikan.
Melalui kolaborasi ini, mari bersama mencetak generasi yang memahami peran pajak dalam pembangunan bangsa 🇮🇩
08/06/2026
APBNKita per 5 Juni 2026 menunjukkan tren positif!
Penerimaan pajak telah mencapai Rp834,4 triliun, atau 35,4% dari target APBN 2026. Angka ini juga tumbuh 22,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Capaian ini mencerminkan kontribusi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pembiayaan pembangunan serta menjaga keberlanjutan APBN sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bersama.
08/06/2026
Ada yang baru di Coretax DJP!
Kami terus menerima masukan dari para pengguna, dan salah satu langkah yang sudah kami lakukan adalah penyegaran tampilan Coretax DJP.
Pembaruan ini dilakukan secara bertahap dan akan terus dikembangkan ke depannya
06/06/2026
Kanwil DJP Aceh perkuat tata kelola kampus di Forum FKKA PTN-BH! 🏛️✨ Kepala Bidang P2Humas hadir mengupas tuntas “Aspek Perpajakan PTNBH: Kepatuhan, Insentif Riset dan Mitigasi Resiko Pajak”.
Sinergi ini turut diperkaya wawasan good governance dari Bapak Mardiasmo bersama Ketua FKKA PTN-BH, Bapak Iwan Triyuwono. Melalui kolaborasi edukasi ini, mari kita wujudkan ekosistem pendidikan tinggi yang transparan, berintegritas, dan pastinya taat pajak! 🎓🇮🇩
05/06/2026
Dari dulu, influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.
Ketentuan ini bukan merupakan pajak baru. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian mengenai kelompok Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dan yang mengikuti mekanisme perpajakan sesuai karakteristik penghasilannya.
05/06/2026
💡 UMKM, ada kabar baik!
Tarif PPh Final UMKM 0,5% kini dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang menjalankan usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.
Artinya, selama omzet masih memenuhi ketentuan, fasilitas tarif 0,5% tetap dapat dimanfaatkan tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir.