03/04/2025
BULAN YANG BAIK UNTUK MENIKAH
Hendaknya akad nikah dilaksanakan di masjid, di hari jumat, di permulaan hari (pagi hari), di bulan syawwal dan menjalani dukhul (memulai hubungan intim) juga di dalamnya. (Keterangan di hari jum'at) artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di hari jum'at, karena ia adalah lebih utama dan pimpinan semua hari. (Keterangan di permulaan hari) artinya hendaknya akad nikah diselenggarakan di awal hari berdasarkan hadits: “Ya Allah berkahilah umatku dipagi harinya” (Dihasankan oleh At-Tirmidzi).
(Keterangan di bulan syawwal) artinya disunahkan akad nikah diselenggarakan pada bulan syawal. (Keterangan menjalani dukhul) artinya di sunahkan mendukhul terhadap istrinya juga di bulan syawwal, dasar adalah hadits riwayat ‘Aisyah ra. “Rasulullah ﷺ menikahi dan mendukhul diriku dibulan syawal, dan mana antara istri² beliau yang lebih utama ketimbang diriku?”. Hal ini sekaligus menepis pendapat orang yang membenci pelaksanaan akad nikah pada masa² tersebut.
Referensi:
📚[I’anatut Thalibin. Juz. 3/ Hal. 273]
Follow:
30/03/2025
MENGHIDUPKAN SUNNAH DI MALAM 1 SYAWWAL (1 'AIDUL FITHRI)
إعلم أنه يستحب إحياء ليلتي العيدين بذكر الله والصلاة وغيرهما من الطاعة للحديث الوارد فى ذلك ؛
من أحيا ليلتي العيد لم يمت قلبه يوم تموت القلوب.
وروي ؛ من قام ليلتي العيدين لله محتسبا لم يمت قلبه حين تموت القلوب
Sunnah menghidupkan malam hari raya dengan berdzikir, shalat dan segala macam bentuk ketaatan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
من أحيا ليلتي العيد لم يمت قلبه يوم تموت القلوب.
Siapa saja yang menghidupkan malam hari raya, maka hati nya tidak akan pernah mati pada hari mati segala hati.
Dalam riwayat yang lain:
مَنْ قَامَ لَيْلَتَىِ الْعِيدَيْنِ لِلهِ مُحْتَسِبًا لَمْ يَمُتْ قَلْبُهُ يَوْمَ تَمُوتُ الْقُلُوبُ. (رواه الشافعي وابن ماجه)
“Siapa saja yang qiyamul lail pada dua malam 'Ied ('Idul Fithri dan 'Idul Adha) karena Allah demi mengharap ridha-Nya, maka hatinya tidak akan mati pada hari di mana hati manusia menjadi mati,” (HR Asy-Syafi’i dan Ibnu Majah).
Dari sisi riwayat, hadits keutamaan menghidupkan malam hari raya ini memang dhaif, namun demikian menurut para ulama hadits tersebut masih termasuk dalam kategori dapat diamalkan karena berkaitan dengan keutamaan ibadah.
Makna tidak mati hati, Syekh Ahmad As-Shawi (wafat 1825 M/1241 H) menjelaskan:
وَمَعْنَى عَدَمِ مَوْتِ قَلْبِهِ عَدَمُ تَحَيُّرِهِ عِنْدَ النَّزَعِ وَعِنْدَ سُؤَالِ الْمَلَكَيْنِ وَفِي الْقِيَامَةِ. بَلْ يَكُونُ مُطْمَئِنًّا ثَابِتًا فِي تِلْكَ الْمَوَاضِعِ.
Makna "tidak mati hati orang yang menghidupkan malam hari raya" adalah tidak bingung hatinya ketika naza’ (sakaratul maut), ketika ditanya oleh dua malaikat (di alam barzakh), dan di hari kiamat. Bahkan hatinya tenang penuh keteguhan pada momen² tersebut.
Referensi:
📚[Bulghatus Salik li Arqabil Masalik, Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, 1995 M/1415 H. Juz, I/ Hal, 345-346]
Follow:
Lanjut dikomentar...
29/03/2025
APAKAH ZAKAT FITRAH HARUS DI-ULANG..??
Jika bayar zakat fitrah tanggal 15 Ramadhan kepada si B yg faqir, ternyata si B wafat di tanggal 25 Ramadhan, maka harus mengulang bayar zakat fitrah, karena syarat "zakat mu'ajjalah" itu adalah orang yg diberi zakat masih berstatus mustahiq di waktu wajibnya, dan waktu wajib zakat fitrah itu adalah malam idul fitri.
Begitu juga jika yg bayar zakat fitrah meninggal di tanggal 27 Ramadhan, maka apa yg telah ia bayar tidak menjadi zakat, karena ia tidak kena waktu wajib zakat, walaupun tetap mendapatkan pahala dari Allah.
__
Dalam madzhab Syafi'i, zakat fitrah itu diberikan kepada faqir miskin (mustahiq yg delapan) di mana tempat muzakki berada, tidak boleh bayar zakat fitrah ke orang² faqir di daerah lain.
Bagaimana jika orang yg menerima zakat fitrah itu mudik di tanggal 27 Ramadhan ke kampung halamannya, apakah wajib ulang bayar zakat fitrah, menimbang bahwa si mustahiq di waktu wajibnya (malam idul fitri) tidak berada di daerah muzakki..??
Maka dalam hal ini ada perbedaan diantara para ulama: Imam Ibnu Hajar mengatakan tidak sah sebagai zakat, jadi harus diulang. Sedangkan Imam Ramli mengatakan sah, tidak perlu diulang.
Nb: Disebut "zakat mu'ajjalah" karena membayar zakat fitrah sebelum waktu wajibnya.
Referensi:
📚[Busyral Karim, Juz, 2/ Hal 57]
✍️Ust Amru Hamdani &
Gus Dewa
23/03/2025
ZAKAT FITRAH ANAK YANG TIADA WAJIB NAFAQAH ORANG TUA LAGI
مسألة : لا تجزىء الزكاة عن الإبن الذي لا تجب على الأب نفقته كبالغ إذا أدّاها عنه أبوه إلا إذا أذن له في إخراج فطرته وأما الإبن غير البالغ ذكرا كان أو أنثى وكذلك الزوجة وكل من تلزمه نفقتهم فلا يشترط إذنهم.
Satu masalah: Zakat fitrah anak yang tiada wajib nafaqah orang tua lagi, seperti ia baligh, tidak akan terpenuhi jika ditunaikan oleh orang tuanya, kecuali jika telah mendapat izinnya dalam mengeluarkan zakat fitrahnya. Adapun anak yang belum baligh (dalam tanggungan nafakahnya) baik laki maupun perempuan, juga istri dan semua yang menjadi tanggungan nafaqahnya (dalam keluarga) maka tanpa disyaratkan mendapat izin mereka.
Referensi:
📚[Taqriratus Sadidah. Hal. 420]
Tanbih: kebiasaan dalam praktik masyarakat kita orang tua atau sesama saudaranya dalam mengeluarkan zakat fitrahnya tanpa sepengetahuan dan izin orang yang dizakatinya terlebih dahulu, maka praktik ini menjadi fasid dan tidak sah dalam madzhab Syafi'i.
Follow:
13/03/2025
Orang yg tidak puasa dibulan Ramadhan dibagi menjadi empat:
1) Hanya wajib qadha saja: Orang sakit yg masih mungkin sembuh, orang yg bepergian dan wanita haid atau nifas.
2) Hanya wajib fidyah saja: Orang tua renta yg tidak mampu berpuasa dan orang sakit yg sdh tidak mungkin sembuh.
3) Qadha dan Fidyah: Orang yg tidak puasa krn menyelamatkan nyawa orang lain, seperti menyelamatkan orang tenggelam dan wanita hamil atau menyusui karena anak atau janin yg lemah (bukan ibunya yg lemah).
4) Tidak wajib Fidyah dan Qadha: Orang gila, anak kecil, dan kafir Asli (kafir sejak kecil bukan murtad).
Catatan: Fidyah adalah membayar satu mud (7 ons beras) setiap puasa yg ditinggalkan, dan hanya boleh dialokasikan kepada fakir miskin saja.
Referensi:
📚[Nihayatuz Zain, Hal 191]
Follow:
10/03/2025
Berharap agar Ramadhan segera berlalu itu termasuk dosa besar dan dikhawatirkan bisa kufur jika motifnya karena benci terhadap ibadah puasa atau ibadah lainnya.
Jadi jangan ucapkan kalimat:
"Ya Allah.. Saya ingin Ramadhan segera pergi.. Saya benci berpuasa dan shalat tarawih.. ".
Tapi ucapkanlah kalimat:
"Ya Allah saya tidak menginginkan Ramadhan segera berlalu, tapi saya hanya ingin segera tiba idul fitri untuk bisa mudik dan bersilaturrahmi.. ".
✍️Kiyai Faisol Tantowi
Follow:
04/03/2025
"Maksud Bau Mulut Orang Yang Berpuasa Lebih Wangi di Sisi Allah Daripada Bau Kasturi"
لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك
Tentu kita semua tidak asing dengan potongan hadits tersebut. Selain karena diriwayatkan oleh Syaikhani, hadits tersebut juga sering disampaikan di hampir setiap majelis yang membicarakan tema puasa.
(Bukhari nomor 1894 dan Muslim 1151)
Lantas, apa maksud dari potongan hadits di atas..??
Para Ulama berbeda pendapat, di antaranya sebagaimana yang dirangkum oleh Imam Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (05/93-94), yaitu:
a. Makna majaz, yakni bau mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah daripada bau kasturi "menurut kalian", dalam arti "lebih mendekatkan" kepada Allah daripada mendekatkannya bau kasturi kepada kalian.
b. Yang membau mulut orang berpuasa di dalam hadits ini adalah para Malaikat. Para Malaikat mencium bau mulut shaim (orang yang berpuasa) itu lebih wangi daripada bau kasturi.
c. Hukum atau penilaian bau mulut dan bau kasturi di sisi Allah itu kebalikan dari apa yang menjadi penilaian kalian (bau mulut shaim lebih disukai Allah).
d. Allah membalasnya nanti di akherat, sehingga bau mulut shaim di akherat itu lebih wangi daripada bau kasturi.
e. Orang yang berpuasa mendapatkan pahala yang lebih utama daripada bau kasturi.
f. Bau mulut tersebut lebih banyak pahalanya daripada pahala bau kasturi yang dianjurkan dalam perkump**an dan majelis kebaikan.
g. Wangi di sisi Allah itu maksudnya adalah ridha dan pujian Allah untuk orang yang berpuasa.
h. Maksud lebih wangi adalah lebih suci dan lebih mendekatkan diri kepada Allah.
Dan beliau -Imam Asqalani- tidak menerima tafsir lebih wangi di sisi Allah secara hakikatnya (Allah "mencium bau" wangi tersebut). Sebab, sifat Idrak (Idrak Masymumat) adalah sifat yang tidak beliau tetapkan untuk Allah (sebagaimana pendapat mayoritas 'Asyairah).
Follow:
والله أعلم
31/03/2024
Rasulullah ﷺ bersabda:
ورد عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : من مشى فى حاجة أخيه كان خيراً له من أعتكاف عشر سنين , ومن اعتكف يوماً ابتغاء وجه الله عز وجل جعل الله بينه وبين النار ثلاث خنادق , كل خندق أبعد مما بين الخافقين " و أيضاً " من اعتكف عشراً فى رمضان كان كحجتين و عمرتين " .
"Barang siapa berjalan untuk menyampaikan hajat saudaranya, maka itu lebih baik dari melakukan I’tikaf selama sepuluh tahun. Dan barang siapa melakukan I’tikaf karena Allah, maka Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh tiga parit, tiap parit lebih jauh dari dua petala bumi dan langit."
Dan juga sabdanya: "Barang siapa beri’tikaf sepuluh hari pada bulan ramadhan, maka sama seperti melakukan haji dan umrah dua kali".
Referensi:
📚[Taqriratus Sadidah. Hal, 460]
Follow:
02/03/2023
Rasulullah ﷺ bersabda:
Sesungguhnya di bawah 'arasy itu ada taman kota.
Imam Qurthubi menafsirkan: Ada 70 taman kota yang luasnya 70 kali lipatnya luasnya dunia. Dan semua di penuhi oleh malaikat yang semuanya berkata:
Ya Allah ampunilah orang yang mandi di hari jum'at dan mendatangi shalat jum'at.
Referensi:
📚[I'anatut Thalibin, Juz, 2/ Hal, 71]
Follow:
23/01/2023
Nama Lengkap Nabi Khidhir
Menurut mayoritas ulama Khidhir adalah Nabi yang hidup hingga akhir masa. Nama asli beliau adalah Barran Ibn Malkan Ibn Qali' Ibn Arfakhsyadz Ibn Sam Ibn Nuh.
Bagitu p**a Nabi Ilyas, beliau juga termasuk Nabi yang masih hidup dan berdiri di Khurasan disisi benteng Yakjuj.
Referensi:
📚[Hasyiyah Qalyubi wa 'Umairah. Juz. 1/ Hal. 343]
Follow: