24/08/2021
Demikian-lah yang dinyatakan dalam Hasyiyah Al-Bajury Syarah Alamah Ibnu Qosim ‘ala Matan Abi Syuja (cetakan Darul Minhaj Juz-2, halaman 601 ), https://archive.org/details/7ashyat-Bagory/7ashyat-bagory-part2/page/n601/mode/2up
Yang tidak sah jual beli yg tidak ada manfaatnya. Dikatakan : termasuk rokok (الدخان المعروف) karena tidak ada manfaatnya bahkan haram untuk menggunakannya karena banyak sekali mudhorotnya .. Ini adalah pendapat yg lemah. Demikian juga (dhoifnya) perkataan yg menyatakan (jual belinya) mubah. Yang mu’tamad/ dipegangi bahwa (jual belinya) makruh. Bahkan kadang bisa wajib meninggalkannya bila tahu bahaya-nya. Sementara itu, jual belinya (tetap) sah. Dan bisa mengarah ke haram (jual belinya) bila dia membeli dg harta yg bisa digunakan untuk menafkahi keluarganya atau telah yakin dengan bahayanya ..
Postingan ini untuk hukum jual beli rokok, tidak membahas hukum rokok sebagai benda (al-asya’) halal haram mubah-nya atau aktivitas merokok-nya (wajib makruh mubah mandub haram) karena sangat kondisional yang perlu perincian detail object dan aktivitasnya.
Postingan ini untuk mendorong agar pengusaha muslim khususnya pedangang agar selalu berhati-hati dan memilih-milih barang dagangan agar terjatuh melakukan perbuatan makruh dan tentu apalagi haram.
Yuk selalu belajar agar tidak berdosa tanpa sadar ketika berdagang ..
Nux 230821
Jual Beli Rokok hukumnya Makruh
Demikian-lah yang dinyatakan dalam Hasyiyah Al-Bajury Syarah Alamah Ibnu Qosim ‘ala Matan Abi Syuja (cetakan Darul Minhaj Juz-2, halaman 601 ), Yang tidak sah jual beli yg tidak ada manfaatny…
21/08/2021
*TIDAK SAH KESEPAKATAN JUAL BELI DENGAN ISYARAT OLEH ORANG YANG TIDAK BISU*
Dalam praktek perdagangan, mungkin kita akan menjumpai penggunaan isyarat tangan atau kode tangan untuk bertransaksi semisal 5 jari untuk angka 5, atau dengan bentuk jari tertentu untuk menunjukkan artu angka 100, 1.000 dll untuk menawar barang yg juga dia tunjuk dg tangan. Pihak kedua memberikan kode juga untuk menyetujuinya (qobul)
Penggunaan isyarat tangan seperti diatas apabila dimasudkan untuk kesepakatan jual beli dan dilakukan oleh orang yang sebenarnya bisa berbicara, maka hukumnya tidak sah. Penggunaan isyarat tangan oleh orang yang bisa berbicara boleh saja digunakan namun hanya untuk pengantar saja, sedangkan ijab qabulnya alias kesepakatan jual beli termasuk barang yg dimaksud & harga-nya harus dilanjutkan dengan lisan atau bisa juga dengan tulisan
-------------------------------------------------------
Hukum isyarat-nya orang bisu (dalam jual beli) :
Isyaratnya sah apabila (isyarat itu) dipahami oleh kedua belah pihak dan itu jelas
Adapun isyarat orang yang bisa berbicara maka tidak dianggap (tidak sah)
(Kitab Taqrirot halaman 18)
-------------------------------------------------------
حكم إشارة الأخرص :
إشارته إذا كانت يفهمها كلّ احدٍ فهي صريحة
واما إشارة الناطق فلا يعتبر
(لتقريرات :١٨)
-------------------------------------------------------
Yuk belajar terus agar tidak melanggar syariat tanpa sadar
mNux 210821
20/08/2021
*TRANSAKSI JUAL BELI BARANG RIBAWI YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT TERMASUK DOSA BESAR*
Selama ini barangkali kita hanya menduga bahwa dosa besar riba hanya terkait pada hutang piutang baik hutang untuk konsumtif ataupun hutang untuk modal. Namun jual beli barang ribawi yang kontan misalnya beli emas dengan kredit juga termasuk dosa besar, termasuk juga kredit barang ribawi lainnya yakni perak, kurma, gandum, garam dan sya'ir ataupun dalam madzhab syafii termasuk makanan lainnya semisal beras dan jagung
---------------------------------------
Kitab Fathul Muin Syarah Qurotul Ain - Bab Jual Beli
Dua jenis barang ribawi :
1. Makanan semisal gandum, syair, kurma, anggur, garam, beras, jagung dan ful
2. Uang yaitu emas dan perak meski belum dicetak semisal dalam perhiasan dan logam
Apabila sejenis misalnya gandum dengan gandum, emas dengan emas.
- Dibayar tunai/kontan dari dua barang tersebut sebelum berpisah. Kalau dibayar tuna sebagian maka hanya sah pada yang sebagian itu saja.
- Harus semisal yakni sama ukuran-nya atau sama timbangan-nya
Bila tidak sejenis dan beda ilat riba-nya semisal gandum dengan sya'ir, emas dengan perak (harus) kontan sebelum berpisah dan tidak harus semisal. Batal jual beli ribawi yang beda jenis bila tidak saling serah terima di majelis akad.
Bahkan jual beli dua jenis diatas (makanan dan uang) haram bila tidak memenuhi salah satu syarat. Dan (ulama) bersepakat bahwa aktivitas tersebut adalah dosa besar karena adanya laknat terhadap pemakan riba, pemberi makan dan penulisnya.
---------------------------------------
وشرط في بيع ربوي وهو محصور في شيئين:
مطعوم كالبر والشعير والتمر والزبيب والملح والأرز والذرة والفول.
ونقد أي ذهب وفضة ولو غير مضروبين كحلي وتبر.
بجنسه كبر ببر وذهب بذهب.
حلول للعوضين وتقابض قبل تفرق ولو تقابضا البعض: صح فيه فقط.
ومماثلة بين العوضين يقينا: بكيل في مكيل ووزن في موزون
وشرط في بيع أحدهما بغير جنسه واتحدا في علة الربا كبر بشعير وذهب بفضة حلول وتقابض قبل تفرق لا مماثلة فيبطل بيع الربوي بغير جنسه إن لم يقبضا في المجلس بل يحرم البيع في الصورتين إن اختل شرط من الشروط.
واتفقوا على أنه من الكبائر لورود اللعن لآكل الربا وموكله وكاتبه.
(كتاب فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين)
https://al-maktaba.org/book/11327/296
--------
Yuk berhati-hati agar tidak tergelincir ke dosa besar tanpa sadar ..
ص322 - كتاب فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين - مدخل - المكتبة الشاملة الحديثة
ص322 - كتاب فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين - مدخل - المكتبة الشاملة الحديثة
21/02/2021
Hadits 06(b) Qolbun Salim - Hati yang sehat/selamat
أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[رواه البخاري ومسلم]
Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Ibnu Rojab Al-Hambali mengatakan bahwa hati yang sehat/selamat (qolbun salim) didalamnya hanya berisi mahabah lillah (mencintai Allah SWT), mencintai apa yang dicintai Allah dan takut terjerumus pada apa yang dibenci-Nya, menghindari hal-hal syubhat karena takut jatuh pada haram
Hati yang rusak selalu didominasi mengikuti dan menuruti apa yang dicintai oleh hawa nafsu kendati dibenci oleh Allah SWT
Yahya bin Muadz berkata :”Tidak benar orang yang mengklaim mencintai Allah SWT namun ia tidak menjaga hukum-hukumNya.”
Ulama mengatakan “Hati adalah raja, sedangkan keseluruhan organ tubuh adalah pasukannya”. Jika raja baik maka pasukan juga akan baik. Demikian setiap manusia, bila hatinya baik maka amalannya juga akan baik.
12/02/2021
Hadits 05 – Amalan yang Tertolak
------------------
عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ]
Dari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah radhiallahuanha dia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya, maka dia tertolak. (Riwayat Bukhori dan Muslim), dalam riwayat Muslim : Siapa yang melakukan suatu perbuatan yang perkara tersebut (tidak seuai dengan) perintah kami, maka dia tertolak.
- Ibnu Rojab Al-Hambali mengatakan bahwa hadits ini merupakan pokok agama dalam mengurusi perkara lahir/dzahir sebagaimana hadits innamal a’malu bin niyat merupakan pokok agama dalam mengurusi perkara batin.
- Hadits ini menekankan bahwa semua amalan/aktivitas yang tidak sesuai atau bertentangan dengan perintah syara’ maka amalan tersebut akan tertolak (mardud) alias tidak diterima pahalanya bahkan berdosa.
- Lawan dari ittiba’ (mengikuti) syariat adalah mukhalafat.
- Mukholafat dalam perkara ibadah bisa terjatuh dalam bi’dah dholalah sedangkan mukhalafat dalam mu’amalah meski tidak terkategori bid’ah namun bisa saja jatuh ke dalam keharaman dan terhitung kemaksiatan.
04/02/2021
Bismillah
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ikutilah : KAJIAN SYARAH ARBAIN NAWAWIYAH
Bersama Ustadz M. Nugroho
Pembina LSI As-Salam, Balikpapan
Kamis 4 Februari 2021 pk 20:30- 21:30 WITA
Hadits 04 : Peniupan Ruh dan Penetapan Taqdir Manusia.
https://zoom.us/j/7914906593?pwd=YndGOXU1cWpuR0laRE5yWnd4aFhGZz09
Atau
- Meeting ID: 791 490 6593
- Password: kaffah1924
UNTUK UMUM
Jazakumullah khairan katsiro
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Join our Cloud HD Video Meeting
Zoom is the leader in modern enterprise video communications, with an easy, reliable cloud platform for video and audio conferencing, chat, and webinars across mobile, desktop, and room systems. Zoom Rooms is the original software-based conference room solution used around the world in board, confer...
14/01/2021
Ikutilah : KAJIAN SYARAH ARBAIN NAWAWIYAH
Bersama Ustadz M. Nugroho
Pembina LSI As-Salam, Balikpapan
Kamis 14 Januari 2021 pk 20:30- 21:30 WITA
Hadits 01 : Niat dalam Perbuatan, yang bernilai pahala dan yang tidak.
https://zoom.us/j/7914906593?pwd=YndGOXU1cWpuR0laRE5yWnd4aFhGZz09
Atau
- Meeting ID: 791 490 6593
- Password: kaffah1924
29/07/2018
dokumentasi pelaksanaan Serial Khazanah Islam #1 Pengelolaan SDA berdasarkan Syariat Islam. 29 Juli 2018, Fave Hotel Balikpapan
28/07/2018
Hadirilah Kajian Khazanah Islam
Tema : Pengelolaan SDA berdasarkan Syariat Islam
Ahad 29 Juli 2018 pk 09-12. Fave Hotel Bpn
29/05/2018
3 Tipe Hamba Allah & 3 ciri-khasnya masing2 menurut Abu Bakar Siddik RA :
- Beribadah karena Takut (Khauf)
- Beribadah karena Berharap (Roja)
- Beribadah karena Cinta (Mahabah)
Ciri2 Karena Takut (Khouf)
- Merendahkan dirinya
- Menganggap sedikit amal kebaikannya
- Menganggap banyak amal kejelekkannya
Ciri2 Karena Harapan (Roja)
- Menjadi panutan bagi masyarakat
- Murah hati dan sederhana dunianya
- S**a berbaik sangka kepada Allah SWT maupun kepada sesama manusia
Ciri2 Karena Cinta (Mahabah)
- S**a memberikan sesuatu yang dicintainya
- S**a mengerjakan yang dibenci oleh nafsunya
- Selalu menyertakan Allah SWT ketika mengerjakan perintahNya maupun menjauhi laranganNya
~ Nashoihul Ibad - Ibnu Hajar Al-Asqolany
23/05/2018
3 Tingkatan Berpuasa menurut Imam Al-Ghazali
1. Puasa Level Awam : Menahan dari makan minum dan jimak > Mencegah dari batalnya puasa saja
2. Puasa Level Khusus : Menahan telinga, mata, lisan, tangan, kaki dan seluruh anggota badan dari perbuatan2 dosa >> Menahan dari perbuatan fisik (termasuk lisan) agar tidak kehilangan
pahala puasa
3. Puasa Level Sangat Khusus : Berpuasanya hati dari keinginan2 yg rendah dan pikiran2 duniawi. >> Menahan hati dari segala tujuan selain Allah secara totalitas.” Puasanya para nabi, shiddiqin, & muqarrabin – memfokuskan hati dan pikiran hanya kepada Allah semata
24/04/2018
- Bagi orang yg berhadats kecil (karena kencing dll) dilarang untuk : (1) menyentuh AlQuran (2) Sholat (3) Thawaf
- Bagi yg junub (berhadats besar ), disamping dilarang 3 hal diatas, dilarang juga untuk : (4) Membaca AlQuran (5) Berdiam di Masjid
~ dr Matan Abu Syuja bab Thoharoh