24/08/2021
Demikian-lah yang dinyatakan dalam Hasyiyah Al-Bajury Syarah Alamah Ibnu Qosim ‘ala Matan Abi Syuja (cetakan Darul Minhaj Juz-2, halaman 601 ), https://archive.org/details/7ashyat-Bagory/7ashyat-bagory-part2/page/n601/mode/2up
Yang tidak sah jual beli yg tidak ada manfaatnya. Dikatakan : termasuk rokok (الدخان المعروف) karena tidak ada manfaatnya bahkan haram untuk menggunakannya karena banyak sekali mudhorotnya .. Ini adalah pendapat yg lemah. Demikian juga (dhoifnya) perkataan yg menyatakan (jual belinya) mubah. Yang mu’tamad/ dipegangi bahwa (jual belinya) makruh. Bahkan kadang bisa wajib meninggalkannya bila tahu bahaya-nya. Sementara itu, jual belinya (tetap) sah. Dan bisa mengarah ke haram (jual belinya) bila dia membeli dg harta yg bisa digunakan untuk menafkahi keluarganya atau telah yakin dengan bahayanya ..
Postingan ini untuk hukum jual beli rokok, tidak membahas hukum rokok sebagai benda (al-asya’) halal haram mubah-nya atau aktivitas merokok-nya (wajib makruh mubah mandub haram) karena sangat kondisional yang perlu perincian detail object dan aktivitasnya.
Postingan ini untuk mendorong agar pengusaha muslim khususnya pedangang agar selalu berhati-hati dan memilih-milih barang dagangan agar terjatuh melakukan perbuatan makruh dan tentu apalagi haram.
Yuk selalu belajar agar tidak berdosa tanpa sadar ketika berdagang ..
Nux 230821
Demikian-lah yang dinyatakan dalam Hasyiyah Al-Bajury Syarah Alamah Ibnu Qosim ‘ala Matan Abi Syuja (cetakan Darul Minhaj Juz-2, halaman 601 ), Yang tidak sah jual beli yg tidak ada manfaatny…