28/07/2026
HANYA NONTON?
PENONTON PENGEROYOKAN MALING AYAM DI BALI BISA DIJERAT HUKUM JUGA!
MJM 034 | BALI - Kasus pencurian ayam di salah satu desa di Bali kembali menyisakan luka. Bukan hanya karena aksi pencuriannya, tetapi karena berujung pada aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga.
Seorang pria yang diduga mencuri ayam ditangkap dan dihakimi massa di tengah jalan. Ironisnya, puluhan warga lain justru hanya berdiri menonton, merekam dengan ponsel, bahkan ada yang menyoraki.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Malang menegaskan bahwa βpenonton pengeroyokan tidak bisa lepas dari jerat hukum.β
"Dalam hukum pidana, tidak hanya pelaku pemukul yang bisa diproses. Penonton yang merekam, menyoraki, menghalangi pertolongan, atau ikut memprovokasi juga bisa dikenai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Itu namanya turut serta," tegas pakar tersebut, Senin (28/7/2026).
Menurutnya, budaya "main hakim sendiri" dan menjadi penonton pasif adalah bentuk nyata matinya rasa kemanusiaan dan hukum.
"Negara ini punya polisi dan pengadilan. Kalau setiap orang main hakim sendiri, lalu kita nonton sambil divideoin, kapan negara ini bisa tertib?" ujarnya.
Pakar juga mengingatkan, di era media sosial sekarang, video pengeroyokan yang diviralkan bisa menjadi barang bukti. *Yang merekam dan mengunggah tanpa melapor, bisa dianggap mendukung kejahatan.*
Pelajaran untuk Masyarakat:
1. Laporkan, jangan hakimi.
Jika melihat tindak pidana, segera hubungi pihak berwajib.
2. Jangan jadi penonton.
Diam saat kezaliman terjadi sama dengan membiarkan.
3. Jaga adab kemanusiaan.
Seorang pencuri tetaplah manusia yang berhak diproses secara hukum, bukan dihajar ramai-ramai.
Kasus ini menjadi pengingat keras: βmembangun masyarakat madani bukan hanya soal tidak mencuri, tapi juga soal tidak ikut merusak dengan kekerasan.β
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan mendalami peran para penonton yang ada di lokasi kejadian.