Belajar Ilmu Fiqh

  • Home
  • Belajar Ilmu Fiqh

Belajar Ilmu Fiqh Berbagi ilmu fiqh melalui media

05/05/2019

Niat puasa sebulan penuh:
نـَوَيْتُ صَوْمَ غـَدٍ عَـنْ ا َدَاءِ فـَرْضِ شـَهْرِ رَمـَضَانَ هـَذِهِ السَّـنـَةِ لِلـّهِ تـَعَالىَ

05/05/2019

Jangan lupa malam ini kita niat puasa satu bulan penuh.

Marhaban yaa Ramadhan
05/05/2019

Marhaban yaa Ramadhan

Selain iman (rohani), materi (jasmani) yang perlu disiapkan untuk menyambut bulan ramadhan adalah dengan ilmu. mari bela...
27/05/2016

Selain iman (rohani), materi (jasmani) yang perlu disiapkan untuk menyambut bulan ramadhan adalah dengan ilmu. mari belajar.

25/01/2016
06/01/2016

“Dan bahwasanya seseorang itu tidak akan memperoleh (kebaikan) kecuali dari hasil usahanya sendiri.” (QS. An Najm: 39).

17/08/2014

Ortu Memaksa Anak Gadisnya Menikah?

Jawaban

Penanya yang budiman semoga selalu dirahmati Allah swt. Salah tujuan syariat adalah memelihara keturunan (hifdhun-nasl). Karenanya, maka Islam mensyariatkan pernikahan sebagai sarana untuk memelihara keturunan, bagi orang-orang yang sudah dianggap layak dan memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam pandangan Islam. Disamping itu juga untuk menghindari perbuatan keji (zina).

Dalam pandangan Islam pernikahan tidaklah bisa dilakukan secara serampangan, tetapi harus tunduk pada aturan main yang sudah ditentukan. Di antara ketentuannya adalah adanya wali. Menurut madzhab syafii, wali menjadi salah satu rukun nikah.Karenanya pernikahan tidak dianggap sah kecuali ada walinya.

اَلْوَلِيُّ أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ

“Wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak sah tanpa wali” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 40)

Namun disinilah kemudian muncul persoalan, bagaimana jika seorang ayah memaksa anak gadisnya yang sudah dewasa untuk menikah dengan pilihan sang ayah karena dipandang sepadan (kufu`), padahal di sisi lain si gadis sudah punya pilihan lain yang ia anggap juga layak? Dari sini kemudian biasanya muncul ketidakharmonisan hubungan anak dan ayahnya.

Menurut madzhab Syafii sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Kifayah al-Akhyar dikatakan sebagai berikut:

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ تُسْتَأْذَنَ البَالِغَةُ لِلْخَبَرِ

“Dan disunnahan dimintai izinnya gadis yang sudah dewasa karena adanya hadits (yang menjelasakan hal itu)”. (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 44)

Maksudnya adalah disunnahkan bagi seorang ayah untuk meminta persetujuan kepada anak gadisnya yang sudah dewasa. Pandangam ini karena didasarkan kepada hadits:

وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا -رواه مسلم

“Dan perempuan yang masih gadis (sebaiknya) dimintai izin, sedangkan izinnya adalah keterdiamannya” (H.R. Muslim)

Hal ini juga pernah dibahas dalam Muktamar ke-5 di Pekalongan pada tanggal 7 September 1930. Hasil keputusan tersebut membolehan, tetapi makruh, sepanjang tidak ada kemungkinan akan timbulnya bahaya. Keputusan ini didasarkan kepada kitab Tuhfah al-Habib:

أَمَّا مُجَرَّدُ كَرَاهَتِهَا مِنْ غَيْرِ ضَرَرٍ فَلاَ يُؤَثِّرُ لَكِنْ يُكْرَهُ لِوَلِيِّهَا أَنْ يُزَوِّجَهَا بِهِ كَمَا نَصَّ عَلَيْهِ فِي اْلأُمِّ وَيُسَنُّ اسْتِئْذَانُ الْبِكْرِ إِذَا كَانَتْ مُكَلَّفَةً لِحَدِيْثِ مُسْلِمٍ. (وَالْبِكْرُ يَسْتَأْمِرُهَا أَبُوْهَا) وَهُوَ مَحْمُوْلٌ عَلَى النَّدْبِ تَطْيِيْبًا لِخَاطِرِهَا. إهـ

“Adapun sekedar ketidaksukaan wanita tanpa hal yang dharuri (terpaksa), maka tidak berpengaruh, (terhadap keabsahan perkawinan), akan tetapi dimakruhkan bagi walinya untuk mengawinkannya sebagaimana yang ditegaskan dalam kitab al-Umm. Disunatkan meminta izin kepada perawan jika memang sudah dewasa berdasarkan hadis Muslim: “seorang ayah harus meminta persetujuan dari anaknya yang masih perawan”. Hadis ini dipahami sebagai “sunnah” demi menghargai perasaan”.

Jika permintaan izin atau persetujuan seorang ayah kepada anak gadisnya merupakan sebuah kesunnahan, maka lebih lanjut penjelasan dalam kitab Kifayah al-Akhyar menyatakan bahwa izin dari seorang gadis perempuan dewasa jika yang menikahkan selain ayah dan kakek adalah sebuah keharusan. Ini artinya wali selain ayah atau kakek tidak bisa menikahkan tanpa persetujuan dari si gadis tersebut. Hal ini sebagaimana yang dipahami dari ibarah dibawah ini:

وَإِنْ زَوَّجَ غَيْرُ الأَبِ وَالْجَدِّ فَلَا بُدَّ مِنْ إِذْنِ الْبِكْرِ بَعْدَ الْبُلُوغِ

“Apabila yang menikahkan (gadis) selain bapak dan kakeknya maka harus mendapatkan izin si gadis setelah baligh (dewasa)” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 45)

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi. Saran kami, sebelum menentukan jodoh untuk anak perempuan, bicarakan secara baik-baik terlebih dahulu, berikan alasan yang kuat, dan jangan sampai menimbulkan kesan memaksa. Memaksa anak gadis yang sudah dewasa hukumnya makruh, selain itu dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)

09/06/2014

Bolehkah wanita haid mengajar Al-quran ?

Jawaban

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Bahwa dalam masalah membaca Al-Qur’an bagi orang yang sedang haid memang terdapat perbedaan di antara para ulama. Pada dasarnya menurut jumhurul ulama orang yang sedang haid tidak diperbolehkan membaca Al-Qur`an. Hal ini didasarkan kepada beberapa dalil. Di antaranya adalah firman Allah SWT:

لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ - الواقعة: 79

“Tidak ada yang menyentuhnya (al-Qur`an) kecuali hamba-hamba yang disucikan” (Q.S. Al-Waqi’ah [56]: 79)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " لَا تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلَا اْلجُنُبُ شَيْئاً مِنَ القُرْآنِ - رواه الدارقطني

“Dari Ibnu Umar ra ia berkata: Rasulullah saw bersbada: Tidak boleh orang yang haid dan orang yang dalam keadaan junub membaca ayat Al-Qur`an” (H.R. Ad-Daruquthni)

Namun jika perempuan yang haid ketika membaca al-Quran tujuannya bukan membaca, tetapi misalnya tujuannya adalah untuk mengajar atau membenarkan bacaan yang salah maka dalam kasus seperti ini diperbolehkan. Hal ini sebagaimana orang yang dalam keadaan junub yang masih diperbolehkan membaca Al-Quran selama tidak diniati untuk membaca (misalnya untuk tujuan berdoa, yang ada ayat Al-Qur’annya).

وَتَحْرُمُ قِرَاءَةُ القُرْآنِ عَلَى نَحْوِ جُنُبٍ بِقَصْدِ القِرَاءَةِ وَلَوْ مَعَ غَيْرِهَا لَا مَعَ الِإطْلَاقِ عَلَى الرَّاجِحِ وَلَا بِقَصْدِ غَيْرِ الْقِرَاءَةِ كَرَدِّ غَلَطٍ وَتَعْلِيمٍ وَتَبَرُّكٍ وَدُعَاءٍ - عبد الرحمن باعلوي، بغية المسترشدين، بيروت-دار الفكر، ص. 52

“Dan haram membaca al-Qur`an bagi semisal orang junub dengan tujuan membacanya walaupun dibarengi dengan tujuan lainnya, dan menurut pendapat yang kuat tidak haram baginya bila memutlakkan tujuannya. Dan juga tidak haram tanpa adanya tujuan membacanya (al-Qur`an) seperti membenarkan bacaan yang keliru, mengajarkannya, mencari keberkahan dan berdoa,”. (Abdurrahman Ba’alwi, Bughyah al-Mustarsyidin, Bairut-Dar al-Fikr, h. 52)

Bahkan madzhab maliki memperbolehkan perempuan yang haid membaca Al-Quran secara mutlak. Bahkan bagi perempuan yang mengajar atau diajar (guru-murid) yang dalam kondisi haid boleh juga menyentuh mushaf. Alasannya adalah bahwa orang junub itu bisa dengan mudah menghilangkan hal yang bisa membuatnya dilarang untuk menyentuh al-Quran yaitu hadats besar dengan cara mandi besar. Kondisi tersebut berbeda dengan orang yang sedang haid atau nifas. Hal ini didasarkan pada keterangan dibawah ini:


وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْحَائِضَ يَجُوزُ لَهَا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ فِي حَال اسْتِرْسَال الدَّمِ مُطْلَقًا، كَانَتْ جُنُبًا أَمْ لاَ، خَافَتِ النِّسْيَانَ أَمْ لاَ. وَأَمَّا إِذَا انْقَطَعَ حَيْضُهَا، فَلاَ تَجُوزُ لَهَا الْقِرَاءَةُ حَتَّى تَغْتَسِل جُنُبًا كَانَتْ أَمْ لاَ، إِلاَّ أَنْ تَخَافَ النِّسْيَان - وزارة الأوقاف والشؤن الإسلامية الكويت، الموسوعة الفقهية الكويتية، الكويت- دار السلاسل، ج، 18، ص. 322 -

“Kalangan dari madzhab maliki berpendapat bahwa orang yang haid boleh baginya membaca Al-Qur`an dalam kondisi masih mengeluarkan darah secara mutlak, baik dalam keadaan atau tidak, atau adanya kekhawatiran lupa hafalan Al-Qur’an-nya atau tidak. Adapun setelah haidnya terputus maka ia tidak boleh membacanya sebelum mandi besar, baik dalam keadaan junub atau tidak, kecuali ia khawatir akan lupa hafalannya”. (Wazarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Dar as-Salasil, juz, 18, h. 322 H)

إلَّا لِمُعَلِّمٍ وَمُتَعَلِّمٍ وَإِنْ حَائِضًا لَا جُنُبًا : أَيْ يَحْرُمُ عَلَى الْمُكَلَّفِ مَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ، إلَّا إذَا كَانَ مُعَلِّمًا أَوْ مُتَعَلِّمًا، فَيَجُوزُ لَهُمَا مَسُّ الْجُزْءِ وَاللَّوْحِ وَالْمُصْحَفِ الْكَامِلِ، وَإِنْ كَانَ كُلٌّ مِنْهُمَا حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ لِعَدَمِ قُدْرَتِهِمَا عَلَى إزَالَةِ الْمَانِعِ. بِخِلَافِ الْجُنُبِ لِقُدْرَتِهِ عَلَى إزَالَتِهِ بِالْغُسْلِ أَوْ التَّيَمُّمِ. وَالْمُتَعَلِّمُ يَشْمَلُ مَنْ ثَقُلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ فَصَارَ يُكَرِّرُهُ فِي الْمُصْحَفِ - أبى البركات أحمد بن محمد بن أحمد الدرديري، الشرح الصغير على أقرب المسالك إلى مذهب الإمام مالك، بيروت-دار المعارف، ج، 1، ص. 150-

“(Kecuali bagi orang yang mengajar atau orang yang belajar meskipun dalam kondisi haid atau junub), artinya haram bagi mukallaf menyentuh mushhaf dan membawanya kecuali dalam kondisi sebagai pengajar atau orang yang belajar maka boleh bagi keduanya menyentuh sebagian atau papan tulis yang bertuliskan ayat-ayat Al-Quran (lauh) dan seluruh mushhaf meskipun keduanya dalam keadan haid ata nifas kerena ketidakmampuan keduanya untuk menghilangkan penghalang. Hal ini berbeda dengan orang junub karena kemampuannya untuk menghilangkan penghalang dengan mandi atau tayammum” (Abi al-Barakat Ahmad bin Muhamad bin Ahmad ad-Dardidi, Asy-Syarh ash-Shaghir ‘ala Aqrab al-Masalik ila Madzhab al-Imam Malik, Bairut-Dar al-Ma’arif, juz, 1, h. 150).

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Jadi yang bisa kami simpulkan, banyak ulama yang memperbolehkan para ustadzah atau guru mengaji (TPA/TPQ) tetap mengajar meskipun sedang dalam keadaan haid. Demikian juga para murid perempuan yang sedang belajar mengaji.

Semoga kita dimudahkan dalam belajar agama, serta dikaruniai ilmu yang bermanfaat dan amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

09/06/2014

Cara berhijab yang benar

Assalamu alaikum wr. wb.
Saya ingin bertanya hijab syar'i itu seperti apa. Saya mengikuti dua lembaga Islam. Yang membuat saya pusing cara berhijab'nya beda-beda. Lembaga A berhijab memakai pakaian terusan (gamis) nah gamis itu yang disebutnya jilbab, sedangkan lembaga B berpakaian serba gelap dan khimar'nya panjang sampai paha dan disertai dengan rok.

Yang saya ingin tanyakan, berdosakah seseorang bila memakai pakaian potongan (rok+baju) karena lembaga A memandang semua yang pakai berpotongan itu berdosa dan mengatakan jilbab itu adalah baju terusan yang tidak berpotongan. Mohon jawabannya bila perlu apakah ada dalil yang membolehkan potongan?

Alya Rohalia,
Makassar

Jawaban

Wa'aaikum salam warahmahtullahhi wabarakatuh,

Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah swt. Pada dasarnya Islam tidak menentukan model pakaian tertenu bagi perempuan. Sepanjang pakaian tersebut bisa menutupi aurat dan bisa menghindari fitnah maka tidak ada persoalan. Para ulama hanya memberikan syarat-syarat tertentu bagi pakaian perempuan. Ringkasanya, disyaratkan pakaian yang tidak menunjukkan auratnya, tidak tembus pandang, tidak menggambarkan lekuk tubuhnya, dan tidak menarik perhatian. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Syeikh Ahmad Mutawwali asy-Sya’rawi:

ُوَشُرِطَ فِي لِبَاسِ الْمَرْأَةِ الشَّرْعِيِّ أَلاَّ يَكُونَ كَاشِفاً، وَلَا وَاصِفاً، ولا مُلْفِتاً لِلنَّظَرِ

“Disyaratkan dalam pakaian perempuan yang syar’i, pakaian tersebut tidak memperlihatkan uaratnya, tidak menggambarkan lekuk tubuh, dan tidak menarik perhatian” (Syekh Ahmad Mutawwali asy-Sya’rawi, Tafsir asy-Sya’rawi, Mesir-Mathabi’u Akhbar al-Yaum, 1997, juz, 19, h. 12168).

Dengan demikian sepanjang rok dan baju tersebut memenuhi syarat-syarat di atas maka tidak ada persoalan. Sedang mengenai jilbab diartikan dengan hanya baju terusan atau gamis, kami menghargai pandangan tersebut. Sebab, faktanya para ulama berbeda pendapat mengenai makna jilbab. Namun menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, bahwa makna jilbab yang benar adalah sebagai berikut:

اَلْجِلْبَابُ بِكَسْر الْجِيمِ هُوَ الْمُلَاءَةُ الَّتِي تَلْتَحِفُ بهَا الْمَرْأَة فَوق ثِيَابهَا هَذَا هُوَ الصَّحِيح فِي مَعْنَاهُ

“Kata jilbab—dengan diberi harakat kasrah pada huruf jim—adalah mula`ah (kain panjang yang tidak berjahit) yang digunakan perempuan untuk berselimut (menutupi) di atas baju yang kenakannya. Ini adalah makna jilbab yang benar. (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Tahriru Alfazh at-Tanbih, Damaskus-Dar al-Qalam, cet ke-1, 1408 H, h. 57)

Dari makna jilbab yang dikemukakan di atas, maka jilbab bisa diartikan dengan kain yang lebar yang dikenakan perempuan untuk melapisi pakaian yang sudah dikenakannya.

Mari kita saling menghormati dan menghargai pandangan setiap orang, dan jangan jadikan perbedaan sebagai sumber perpecahan. Sebab perbedaan adalah rahmat yang harus kita syukuri.

www.nu.or.id

Address

Paiton

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Belajar Ilmu Fiqh posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

  • Want your school to be the top-listed School/college?

Share