21/05/2024
Disediakan oleh : THRESHAN A/L VIJAYANTHIRAN (295385)
Tajuk : Tindakan Atas Pembuli dan Dibuli di Tempat Kerja
1. Peraturan Pekerjaan: Banyak perusahaan memiliki peraturan internal yang mengatur perilaku di tempat kerja. Ini mungkin mencakup larangan terhadap perilaku seperti pelecehan verbal atau fisik, intimidasi, atau tindakan diskriminatif lainnya. Pelanggaran terhadap peraturan ini bisa mengakibatkan tindakan disiplin, termasuk teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pemecatan.
2. Akta Keselamatan dan Kesihatan Pekerjaan 1994 (Akta 514): Undang-undang ini menetapkan tanggung jawab majikan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja. Ini mencakup perlindungan terhadap bahaya fisik dan psikologis, termasuk ancaman atau bahaya yang muncul dari perilaku pembuli di tempat kerja.
3. Akta Antidiskriminasi: Undang-undang Malaysia melarang diskriminasi di tempat kerja berdasarkan faktor seperti agama, jenis kelamin, etnisitas, atau kecacatan. Ini mencakup situasi di mana seseorang dibuli karena ciri-ciri pribadi atau karakteristik tertentu.
4. Pelindungan Pekerjaan dan Akta Pekerja 2012 (Akta 777): Undang-undang ini memberikan perlindungan terhadap pemecatan yang tidak adil atau diskriminatif. Jika seseorang diberhentikan dari pekerjaannya karena menjadi korban pembuli atau dibuli, mereka memiliki hak untuk melawan pemecatan tersebut.
5. Kod Etika Profesional: Beberapa profesi atau industri memiliki kode etik yang mengatur perilaku di tempat kerja. Ini mungkin mencakup pedoman tentang bagaimana berinteraksi dengan rekan kerja, klien, atau pelanggan. Pelanggaran terhadap kode etik ini bisa mengakibatkan sanksi seperti pencabutan lisensi atau sanksi profesional lainnya.
Di samping tindakan hukum, organisasi juga dapat mengambil langkah-langkah seperti menyelenggarakan pelatihan tentang perilaku yang diinginkan, membentuk komite anti-pembuli, atau menciptakan kebijakan yang mempromosikan lingkungan kerja yang inklusif dan ramah. Melaporkan perilaku pembuli atau dibuli kepada manajemen atau departemen sumber daya manusia adalah langkah awal yang penting bagi korban untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan. Jika situasi tidak dapat diatasi secara internal, bantuan dari badan-badan penegak hukum atau organisasi non-pemerintah yang berfokus pada hak-hak pekerja juga dapat dicari.