Himpunan Mahasiswa Muslim Teknik Geofisika - UPN "V" YK

Himpunan Mahasiswa Muslim Teknik Geofisika - UPN "V" YK

Share

Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Himpunan Mahasiswa Muslim Teknik Geofisika - UPN "V" YK, Yogyakarta City.

Photos 11/12/2015

Assalamualaikum gengshalihat!

Belum tau akhir pekan mau ngapain?
Jangan panik mending produktif.
Ikut yuk ke kajian mafaza!
Salah satu cari ilmu tanpa bosen.
Karena dalam tema "Amazing Little Thing Called Love" kita bakal dipandu sama Ustadzah Floweria, S.IP.
Yuk biar kamu up-to-date catat tanggalnya :
๐Ÿ“… Sabtu,12 Desember 2015
โŒš 08.00 - 11.30 WIB
๐Ÿ“ Aula Lantai Dasar Masjid NTQ (UPNVYK)
๐Ÿ’ฐ HTM Free
๐ŸŽ Ilmu, Teman Baru, Snack, Souvenir Cantik dan Doorprise

Karena kamu muslimah cantik harus berwawasan luas. Jangan lupa ajak yang lain โคโคโค

15/08/2015

Banyak orang yang telah berusaha dengan segenap tenaga dan pikirannya, tetapi rezeki tidak datang, bahkan tidak jarang justru merugi.

Sebaliknya, sangat banyak fakta bahwa rezeki datang kepada seseorang tanpa dia melakukan usaha apapun. Ini menunjukkan bahwa usaha bukan sebab bagi datangnya rezeki. Rezeki tidak berada di tangan manusia. Allahlah yang menentukan rezeki itu datang kepada manusia dan Dia memberinya kepada manusia menurut kehendak-Nya.

15/08/2015

โ€œBoleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (p**a) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahuiโ€ (QS. Al Baqarah: 216).

07/08/2015

Ada sebuah cerita, ketika seorang agamawan (konon Syekh Muhammad Mutawalli Syaโ€™rawi) bertanya kepada pemuda radikal yang begitu berambisi menghabisi semua yang dianggap sesat. Ia ingin mereka yang dianggap sesat mati dalam keadaan sesat.

Beda sekali sama para awliya dan ulama yang sangat mengharap mereka di beri hidayah oleh Allah. Mereka para ulama itu lebih memilih menjadi mursyid atau daรญ (pengajak) dari pada terburu-buru menjadi orang yang menghakimi (hakim). Para ulama berharap semua orang bisa masuk surga bersama-sama. Tapi orang yang radikal hanya ingin dia sendiri masuk surga, lainnya dihalangi dan dibantai ketika mendapati sesuatu yang dianggap oleh dia melenceng.

Persis sebagaimana syetan yang ingin banyak manusia masuk neraka bersama dia. Selalu menghalangi manusia mendapat hidayah. Kalau bernalarnya seperti itu, apa bedanya sama syetan?

Innamal musyrikuuna najasun (at-Taubah, 28) yang berarti orang-orang musyrik itu najis (kotor), harus dijauhi. Iya, mereka memang kotor tapi kotor ideologinya, bukan fisiknya. Iya mereka memeng harus kita jauhi, tapi kita jauhi idiologinya, bukan orangnya.

Dan orang yang bernalar Agama seperti pemuda diatas tadi, yang ingin masuk surga sendirian adalah najis pikirannya. Iya, najis pikirannya. Harus dijauhi pikirannya. Bisa suci dengan terus belajar.

(Via Suara Al Azhar)

Photos 20/07/2015

ADAB-ADAB BERDOA
Imam Al Ghazali di dalam Al Ihya: โ€œAdab dalam doa itu ada sepuluh macam:

1. Mengintai (mencari) waktu yang baik, seperti hari arafah, bulan ramadhan, hari jumat, waktu sepertiga malam terakhir, dan waktu sahur.

2. Mengambil kesempatan pada keadaan tertentu yang baik, misalnya ketika sujud, perang berkecamuk, hujan turun, ketika iqamat selesai dan sesudahnya. โ€“aku (Imam An Nawawi) menambahkan, ketika hati dalam keadaan lembut

3. Menghadap kiblat, mengangkat tangan dan mengusapkan ke muka apabila sudah selesai

4. Merendahkan suara, yaitu antara berbisik dan nyaring

5. Tidak memaksakan diri untuk bersanjak dan kadang-kadang berlebihan dalam berdoa. Doa yang utama terikat dengan doa-doa yang maโ€™tsur (berdasarkan atsar). Tiap-tiap orang yang berdoa dengan sebaik-baiknya, tentu ia sangat berhati-hati dari berlebihan.

6. Khusuโ€™ dan rasa takut kepada Allah SWT

7. Bersungguh-sungguh dalam memohon, yakin akan diperkenankan, dan berharap agar diperkenankan.Dalil-dalilnya banyak dan mashur. Sufyan bin Uyainah ra berkata: Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian melarang dirinya sendiri dari berdoa apa yang ia ketahui. Sedang iblis sebagai makhluk yang paling jahat diperkenankan doanya oleh Allah ketika meminta: โ€œโ€ฆ. Ya Tuhanku, maka berikanlah kesempatan bagiku sampai hari mereka dibangkitkan (untuk hidup). Allah berfirman: Sesungguhnya engkau termasuk di antara yang diberi kesempatan hidupโ€ (QS Al Hijr 5: 36-37)

8. Selalu berdoa dan mengulang-ngulang doa dan dzikir kepada Allah taโ€™ala.

9. Ketika memulai doa dibuka dengan zikir kepada Allah taโ€™ala. Sebagaimana telah disebutkan (Imam An-Nawawi); doa itu diawali dengan hamdalah dan shalawat dan ditutup dengan keduanya.

10. Poin yang terpenting yang merupakan dasar utama diperkenankan doa adalah tobat, mengembalikan segala kedzaliman hak orang lain dan menghadapkan jiwa raganya kepada Allah taโ€™ala. Imam Al Ghazali berkata: โ€œJika orang yang bertanya, apa manfaatnya doa padahal qada (ketentuan Allah) tidak dapat dihindarkan lagi? Ketahuilah bahwa di antara sebagian dari qada itu terhindarnya suatu bala bencana karena doa. Doa adalah penyebab tertolaknya bala bencana dan adanya rahmat Allah. Sama halnya seperti perisai adalah penyebab terhindarnya orang dari senjata, air penyebab bagi tumbuhnya pohon dan tumbuh-tumbuhan di atas bumi. Bukanlah persyaratan bagi pengakuan akan qada itu dengan cara tidak membawa senjata (dalam berperang). Allah berfirman โ€œ โ€ฆ. Maka hendaklaj mereka siap siaga dan menyandang senjataโ€ฆโ€ (Q.S Annisa:102). Oleh karena itu Allah menakdirkan terjadi sesuatu dan menakdirkan sebabnya.

Selain faedah dari doa di atas, ada lagi faedah lain yang amat penting yaitu hadirnya hati di hadirat Allah dan bangkitnya perasaan berhajat kepada-Nya. Kedua macam faedah tersebut merupakan nihayatul โ€˜ibadah wal marifah (puncak pengabdian dan maโ€™rifat kepada Allah). Wallaahu aโ€™lam.

Sumber: Al-Adzkar-Imam An Nawawi

Photos 17/07/2015

Assalammualaikum wr wb

Kami Keluarga Himpunan Mahasiswa Muslim Teknik Geofisika mengucapkan Selamat Idul Fitri 1436H. taqabalallahu minna wa minkum, shiyamana wa shiyamakum :)

Wassalamualaikum wr wb

Photos 13/07/2015

Sebentar lagi bulan ramadhan akan pergi meninggalkan kita, akankah kita berjumpa ramadhan selanjutnya? ๐Ÿ˜ข

(Sumber: Meme dan Rage Comic Indonesia)

12/07/2015

Bolehkah Pekerja Berat Tidak Berpuasa ?

Bekerja bukan salah satu yang mendapatkan rukhshoh (dispensasi / keringanan) untuk tidak berpuasa seperti dalam al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 184. Namun ada illat (alasan) yang sama-sama membolehkan untuk tidak berpuasa yaitu ihlakun nafsi (membahayakan jiwa) kalau dipaksanakan berpuasa karena pekerjaannya berat dan membutuhkan energi yang besar.

Menurut pendapat Sayyid Abdurrrahman Ba-Alawy dalam kitabnya Baghyatul Mustarsyidin ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja besar apabila hendak tidak berpuasa dan wajib menggantikan (qadla') di hari yang lain. Syarat-syaratnya adalah:

1. Pekerjannya tidak mungkin ditunda. Misal: padi sudah harus dipanen, bangunan sudah harus dicor atau dibeton karena sudah dealine, atau alasan lainnya.

2. Pekerjaannya tidak mungkin dilakukan pada malam hari.

3. Pekerjaannya berat kalau dilakukan sambil berpuasa.

4. Tidak punya tujuan mokel (tidak berpuasa dalam bahasa Jawa-red) sejak awal hari (jadi tetap wajib niat untuk puasa pada malam hari).

5. Harus niat tarakhkhus (memanfaatkan dispensasi agama)

6. Tarakhkhus tidak menjadi tujuan utama (tujuan utamanya tetap hendak berpuasa)

Syarat-syarat diatas harus dipenuhi untuk mendapatkan dispensasi tidak berpuasa karena alasan bekerja berat. Dengan demikian orang tidak mudah meninggalkan puasa karena alasan pekerjaan.

Semoga senantiasa mendapatkan pertolongan Allah SWT agar tetap biasa ibadah puasa Ramadhan. Aamiin.

KH. Mundzir Labib
Wakil Sekretaris RMI NU Jawa Tengah,
Pengasuh Pesantren Sabilun Najah Kendal

12/07/2015

Pandangan Ulama Soal I'tiqaf

Ulama sepakat bahwa itikaf hanya boleh dilakukan di masjid.
Ibnul Qatthan mengatakan,

ุฃุฌู…ุนูˆุง ุนู„ู‰ ุฃู† ุงู„ุงุนุชูƒุงู ู„ุง ูŠูƒูˆู† ุฅู„ุง ููŠ ุงู„ู…ุณุฌุฏ

โ€œUlama sepakat bahwa itikaf hanya bisa dilakukan di masjid.โ€ (al-Iqna fi Masail Ijmaโ€™, Ibnul Qatthan, 1/242)
Keterangan lain disampaikan al-Qurthubi,

ุฃุฌู…ุน ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุนู„ู‰ ุฃู† ุงู„ุงุนุชูƒุงู ู„ุง ูŠูƒูˆู† ุฅู„ุง ููŠ ู…ุณุฌุฏ
โ€œUlama sepakat bahwa itikaf hanya bisa dilakukan di masjid.โ€ (Tafsir al-Qurthubi, 2/333)
Dalil yang mendukung hal ini adalah firman Allah,

ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูุจูŽุงุดูุฑููˆู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽุฃูŽู†ุชูู…ู’ ุนูŽุงูƒููููˆู†ูŽ ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุณูŽุงุฌูุฏู
โ€œJanganlah kalian menggauli istri kalian ketika kalian sedang itikaf di masjid.โ€ (QS. al-Baqarah: 187).

MACAM-MACAM MASJID
Pengertian umum dari masjid adalah tempat yang disediakan khusus untuk shalat 5 waktu. Baik untuk shalat jamaah maupun shalat sendirian.

Memahami keterangan para ulama, masjid ada 4 macam:
Masjid jamiโ€™, itulah masjid yang digunakan untuk jumatan
Masjid jamaah, itulah masjid yang aktif digunakan untuk shalat jamaah 5 waktu, tapi tidak digunakan untuk jumatan. Di Indonesia disebut musholah atau Surau.

Masjid jamaah tapi tidak aktif 5 waktu. Seperti Musholah kantor atau di kampung ada musholah kecil, disebut langgar.
Masjid rumah, hanya digunakan seisi rumah untuk shalat.
(Syarh al-Umdah, 2/720, al-Majmuโ€™, 6/480).

Dari 4 jenis masjid di atas, ulama berbeda pendapat tentang batasan masjid yang boleh dijadikan itikaf.

Pendapat PERTAMA, itikaf bisa dilakukan di semua masjid jamaah.

Semua masjid, baik masjid jamiโ€™ (yang digunakan untuk jumatan) maupun masjid jamaah, yang tidak digunakan untuk jumatan, tapi aktif untuk jamaah 5 waktu, seperti mushola.
Ini merupakan pendapat para sahabat dan ulama tabiin, serta pendapat Madzhab hanafi dan hambali.

Syaikhul Islam ketika menyebutkan pendapat ini mengatakan,
ูˆู‡ูˆ ู‚ูˆู„ ุนุงู…ุฉ ุงู„ุชุงุจุนูŠู† ูˆู„ู… ูŠู†ู‚ู„ ุนู† ุตุญุงุจูŠ ุฎู„ุงูู‡ ุŒ ุฅู„ุง ู‚ูˆู„ ู…ู† ุฎุตู‘ ุงู„ุงุนุชูƒุงู ุจุงู„ู…ุณุงุฌุฏ ุงู„ุซู„ุงุซุฉ ุฃูˆ ู…ุณุฌุฏ ู†ุจูŠ

Ini merupakan pendapat mayoritas tabiin, dan tidak dinukil dari sahabat yang menolak pendapat ini, kecuali sahabat yang berpendapat bahwa itikaf hanya bisa di 3 masjid atau masjid nabawi. (Syarh al-Umdah, Bab Shiyam, 2/734).

Pendapat KEDUA, itikaf hanya boleh dilakukan di masjid jamiโ€™
Masjid jamiโ€™ adalah masjid yang digunakan untuk jumatan.
Ini merupakan pendapat Ibnu Syihab az-Zuhri dan al-Hakam (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 12/503, 504)Dan ini merupakan pendapat pertama (qoul qodim) Imam as-Syafii (al-Majmuโ€™, 6/480).

Pendapat KETIGA, itikaf boleh dilakukan di semua masjid dengan catatan, tidak melewati hari jumat.

Dia boleh itikaf di masjid jamiโ€™ maupun masjid yang bukan jamiโ€™. Tapi jika harus melewati hari jumat, dia hanya boleh itikaf di masjid jamiโ€™.

Sebagai contoh, ada orang yang itikaf 4 hari, senin โ€“ kamis, jumat dia mudik. Dia boleh itikaf di masjid apapun. Tapi jika dia hendak 10 hari penuh, bisa dipastikan melewati jumatan, dia hanya boleh itikaf di masjid jamiโ€™.Ini pendapat Syafiiyah dan Malikiyah.

Pendapat KEEMPAT, itikaf hanya boleh di 3 masjid
Masjidil haram, masjidil aqsha, dan masjid Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam. Pendapat ini diriwayatkan dari sahabat Hudzaifah Radhiyallahu โ€˜anhu, dan hanya beliau yang berpendapat demikian.

Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah pendapat pertama, itikaf untuk lelaki bisa dilakukan di semua masjid jamaah. Berdasarkan firman Allah,

ูˆูŽู„ุงูŽ ุชูุจูŽุงุดูุฑููˆู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽุฃูŽู†ุชูู…ู’ ุนูŽุงูƒููููˆู†ูŽ ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุณูŽุงุฌูุฏู

โ€œJanganlah kalian menggauli istri kalian ketika kalian sedang itikaf di masjid.โ€ (QS. al-Baqarah: 187).

Dalam ayat itu ada kata al-Masajid [ุงู„ู…ุณุงุฌุฏ], isim jamak yang diberi alif lam, maknanya umum, yang artinya semua masjid. Baik masjid jamiโ€™ maupun bukan jamiโ€™.

Sementara lelaki berkewajiban melaksanakan shalat jamaah 5 waktu. Karena itu, itikafnya harus dilakukan di masjid jamaah. Jika di itikaf di masjid yang jamaahnya tidak rutin, dia akan sering keluar masjid, membatalkan itikafnya dalam rangka shalat jamaah.

Syaikhul Islam mengatakan,
ูˆูŠุตุญ (ุงู„ุงุนุชูƒุงู) ู…ู† ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ููŠ ูƒู„ ู…ุณุฌุฏ, ูˆู„ุง ูŠุตุญ ู…ู† ุงู„ุฑุฌู„ ุฅู„ุง ููŠ ู…ุณุฌุฏ ุชู‚ุงู… ููŠู‡ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ, ูˆุงุนุชูƒุงูู‡ ููŠ ู…ุณุฌุฏ ุชู‚ุงู… ููŠู‡ ุงู„ุฌู…ุนุฉ ุฃูุถู„

Sah (itikaf) untuk wanita di semua masjid, dan tidak sah bagi lelaki untuk itikaf kecuali di masjid yang diselennggarakan shalat jamaah. Sementara itikaf di masjid yang digunakan untuk jumatan, lebih afdhal.

(Syarh al-Umdah, Bab Shiyam, 2/720)

(Via FP Serambi Mekah)

Baca Nih Para Suami, Mana yang Harus Diutamakan, Menafkahi Istri atau Ibu Kandungnya? 11/07/2015

http://7kontroversi.blogspot.com/2015/07/baca-nih-para-suami-mana-yang-harus.html?utm_source=facebook.com&utm_medium=social&utm_campaign=Postcron.com

Baca Nih Para Suami, Mana yang Harus Diutamakan, Menafkahi Istri atau Ibu Kandungnya? Baca Nih Para Suami, Mana yang Harus Diutamakan, Menafkahi Istri atau Ibu Kandungnya? inspiratif, Islami, pernikahan Edit Assalamualaikum wr. Wb. Ustad/ustdzah saya Iva, wanita dan sudah menikah. Saya bekerja dan memiliki anak 1 masih balita. Saya ingin bertanya, bagaimana islam memandang apabila daโ€ฆ

06/07/2015

Perbedaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf Uang

Asalamuโ€™alaikum Kiai. Apakah perbedaan antara zakat, infak dan shadaqah itu? Mengingat LAZISNU dan beberapa lembaga membedakan istilah ini. Untuk siapa semua itu diwajibkan atau disunnahkan? Kepada siapa penyalurannya? Satu lagi soal waqaf uang, mohon dijelaskan juga dan apa bedanya dengan tiga hal di atas? Terimakasih atas penjelasannya. Salam Takzim dari Lampung. (Ahmad Riduwan)

Jawaban
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Dalam kesempatan ini kami akan menjelaskan tentang infak, zakat, dan shadaqah. Sedang mengenai wakaf uang, insya Allah akan kami jelaskan pada kesempatan lain.

Infak adalah menggunakan atau membelanjakan harta-benda untuk pelbagai kebaikan, seperti untuk pergi haji, umrah, menafkahi keluarga, menunaikan zakat, dan lain sebagainya. Oleh karena itu orang yang menghambur-hamburkan atau yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut munfiq (orang yang berinfak). Pengertian Infak ini sebagaimana dikemukakan Imam Fakhruddin ar-Razi:

ูˆูŽุงุนู’ู„ูŽู…ู’ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู’ุฅูู†ู’ููŽุงู‚ูŽ ู‡ููˆูŽ ุตูŽุฑู’ูู ุงู„ู’ู…ูŽุงู„ู ุฅูู„ูŽู‰ ูˆูุฌููˆู‡ู ุงู„ู’ู…ูŽุตูŽุงู„ูุญู ุŒ ููŽู„ูุฐูŽู„ููƒูŽ ู„ูŽุง ูŠูู‚ูŽุงู„ู ูููŠ ุงู„ู’ู…ูุถูŽูŠู‘ูุนู ุฅูู†ู‘ูŽู‡ู
โ€œKetahuilah bahwa Infak adalah membelanjakan harta-benda untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu orang yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut sebagai munfiq (orang yang berInfak). (Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Bairut-Daru Ihya` at-Turats al-โ€˜Arabi, tt, juz, 5, h. 293).

Salanjutnya shadaqah, menurut ar-Raghib al-Ishfani adalah harta benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

ู…ูŽุง ูŠูุฎู’ุฑูุฌูู‡ู ุงู„ุฅู’ู†ู’ุณูŽุงู†ู ู…ูู†ู’ ู…ูŽุงู„ูู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ูˆูŽุฌู’ู‡ู ุงู„ู’ู‚ูุฑู’ุจูŽุฉู ูƒูŽุงู„ุฒู‘ูŽูƒูŽุงุฉู ุŒ ู„ูŽูƒูู†ู ุงู„ุตู‘ูŽุฏูŽู‚ูŽุฉู ูููŠ ุงู„ุฃู’ุตู’ู„ ุชูู‚ูŽุงู„ ู„ูู„ู’ู…ูุชูŽุทูŽูˆู‘ูŽุนู ุจูู‡ู ุŒ ูˆูŽุงู„ุฒู‘ูŽูƒูŽุงุฉู ู„ูู„ู’ูˆูŽุงุฌูุจู

โ€œShadaqah adalah harta-benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Namun pada dasarnya shadaqah itu digunakan untuk sesuatu yang disunnahkan, sedang zakat untuk sesuatu yang diwajibkanโ€. (Abdurraโ€™uf am-Manawi, at-Tauqif fi Muhimmat at-Taโ€™arif, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1410 H, h. 453)

Sedangkan zakat merupakan salah satu rukun Islam dan wajib ditunaikan jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuannya. Para ulama mendefiniskan zakat sebagai berikut:

ุงุณู’ู…ูŒ ู„ูู‚ูŽุฏู’ุฑู ู…ูŽุฎู’ุตููˆุตู ู…ูู†ู’ ู…ูŽุงู„ู ู…ูŽุฎู’ุตููˆุตู ูŠูŽุฌูุจู ุตูŽุฑู’ููู‡ู ู„ูุฃูŽุตู’ู†ูŽุงูู ู…ูŽุฎู’ุตููˆุตูŽุฉู

โ€œZakat adalah sebuah nama untuk menyebutkan kadar harta tertentu yang didistribusikan kepada kelompok tertentu p**a dengan pelbagai syarat-syaratnyaโ€. (Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Maโ€™rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 368)

Dari penjelasan di atas setidaknya dapat ditarik kesimp**an sebagai berikut. Bahwa Infak itu lebih umum karena mencakup juga shadaqah dan zakat. Sedangkan shadaqah adalah apa yang diberikan oleh seseorang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, dan tercakup di dalamnya adalah zakat.

Bedanya, zakat itu merupakan shadaqah wajib yang diambil dari harta yang tertentu seperti emas, perak (atau harta simpanan), dan binatang ternak. Disamping itu zakat diberikan kepada kalangan tertentu yang jumlahnya delapan (al-ashnaf ats-tsamaniyah), dan pada waktu tertentu juga.

Dengan kata lain, shadaqah itu ada dua. Yang pertama adalah shadaqah wajib yang disebut zakat. Kedua adalah shadaqah tathawwu` atau shadaqah sunnah. Shadaqah tathawwu` tidak harus diberikan ke delapan golongan yang wajib menerima zakat. Namun kata shadaqah kemudian lebih digunakan untuk shadaqah tathawwu` untuk membedakan dengan istilah zakat.

Hal lain yang juga membedakan shadaqah tathawwu` adalah shadaqah tathawwu` lebih utama diberikan secara diam-diam, sedangkan zakat lebih utama diberikan secara terbuka, agar bisa menjadi taulan bagi yang lainnya.

ู†ูŽู‚ูŽู„ูŽ ุงู„ุทู‘ูŽุจูŽุฑููŠู‘ู ูˆูŽุบูŽูŠู’ุฑูู‡ู ุงู„ุฅู’ุฌู’ู…ูŽุงุนูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ุฅู’ุฎู’ููŽุงุกูŽ ูููŠ ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉู ุงู„ุชู‘ูŽุทูŽูˆู‘ูุนู ุฃูŽูู’ุถูŽู„ู ุŒ ูˆูŽุงู„ุฅู’ุนู’ู„ุงูŽู†ูŽ ูููŠ ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุฉู ุงู„ู’ููŽุฑู’ุถู

โ€œImam ath-Thabari dan ulama lainnya telah menukil ijmaโ€™ bahwa diam-diam dalam memberikan shadaqah tathawwu` itu lebih utama, dan memperlihatkan dalam memberikan shadaqah wajib (zakat) itu lebih utamaโ€. (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyah Kuwait, al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, cet ke-2, 1404 H, juz, 2, h. 287).

Demikian penjelasan singkat ini semoga bisa bermanfaat. Jadi kesimp**an sekaligus saran kami begini: Belanjakan harta benda Anda untuk hal-hal yang membawa kemaslahatan (Infak), tunaikan kewajiban zakat jika sudah terpenuhi semua ketentuannya, dan jika ada rezeki lebih bersedekahlah dengan cara diam-diam agar terhindar dari riya.

(Mahbub Maโ€™afi Ramdlan/nu.or.id)

Want your school to be the top-listed School/college in Yogyakarta City?

Click here to claim your Sponsored Listing.

Location

Website

Address

Yogyakarta City

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 16:00