31/08/2016
Kemendikbud --- Meski Kartu Indonesia Pintar (KIP) sudah di terima, kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan, kecuali status pemegang kartu adalah peserta didik yang terdaftar di sekolah dan sudah mendaftarkan KIPnya di data pokok pendidikan (dapodik) sekolah. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, ada dua syarat yang harus dipenuhi pemegang KIP, yaitu berstatus sebagai peserta didik di sekolah, dan namanya terdaftar di dapodik sekolah.
http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/08/syarat-gunakan-kip-bersekolah-dan-terdaftar-di-dapodik
Syarat Gunakan KIP: Bersekolah dan Terdaftar di Dapodik 30 Agustus 2016 β BackManado, Kemendikbud --- Meski Kartu Indonesia Pintar (KIP) sudah di terima, kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapatkan dana bantuan pendidikan, kecuali status pemegang kartu adalah peserta didik yang terdaftar...