06/01/2021
KETENTUAN PELAKSANAAN
PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN) di
atau
PRAKTEK KERJA LAPANGAN (PKL) di
Ingin Magang Internet Marketting SMK dan SMA hubungi Sugeng Tlogo CALL WA 0853-3427-1779
1. Selama mengikuti pelaksanaan Prakerin/PKL :
1.1 Peserta tidak dipungut biaya (GRATIS)
1.2 Perusahaan tidak memberikan uang saku atas pekerjaan hasil praktek peserta Prakerin/PKL.
2. Fasilitas dan kebijakan yang diberikan kepada peserta Prakerin/PKL antara lain :
2.1. Softcopy tutorial media bisnis yang digunakan oleh perusahaan.
2.1.1 Jika mau mempraktekan disilahkan untuk mendapat uang tambahan di luar PKL
3. Fasilitas milik pribadi (peralatan dasar/pokok) peserta Prakerin/PKL yang wajib dimiliki dan digunakan untuk praktek kerja yaitu :
3.1. Smartphone atau handphone berbasis Android.
3.2. Komputer / Laptop jika tidak ada dipertimbangkan bergantian.
3.3. Kartu perdana yang tetap. Setiap siswa wajib menyediakan / membeli minimal 1 (satu) kartu perdana yang aktif untuk digunakan sebagai bahan praktek. Disarankan dari operator 3 Aon atau Axis yang masa aktifnya 1 tahun.
4. Selama mengikuti dan melaksanakan praktek kerja maka setiap peserta Prakerin/PKL di-WAJIB-kan untuk :
4.1. Melengkapi administrasi sebelum melaksanakan kegiatan Prakerin/PKL .
4.2. Berpakaian seragam identitas asal sekolah atau universitas ( Seragam atau almamater).
4.3. Melaksanakan Prakerin/PKL sesuai dengan jadwal shift kerja-nya.
4.4. Hadir tepat waktu yaitu 15 (lima belas menit) sebelum shift dimulai untuk mengikuti breafing dan do’a.
4.5. Melakukan absensi dengan mengirim foto diri ke grup telegram ketika masuk Prakerin/PKL dan ketika pulang Prakerin/PKL.
4.6. Mulai melaksanakan praktek kerja sudah dalam kondisi siap. Sudah sarapan ataupun makan siang dan sudah menyiapkan peralatannya (leptop sudah kondisi menyala). Jika tidak siap makan akan di beri hukuman tambahan 150 link yang harus di kerjakan hari itu juga sebelum pulang.
4.7. Mengikuti dan melaksanakan arahan kerja (bimbingan) yang diberikan oleh pembimbing lapangan.
4.8. Memberikan Laporan Harian pelaksanaan kegiatan maupun produksi media atau link yang telah dihasilkan agar tidak menumpuk tandatangan di akhir PKL
4.9. Merapikan dan membersihkan area kerja, fasilitas peralatan dan barang dagang yang telah digunakan pelaksanaan Prakerin/PKL pada hari tersebut dengan standar hotel.
4.9.1 Akan di bentuk jadwal piket
4.9.2 Sampah di masukan ke kantong plastik dan di buang di tempat yang di sediakan
4.9.3 Piket di lakukan saat sebelum dan sesudah kegiatan.
4.10. Turut serta menjaga dan merawat inventaris kantor yang digunakan dalam operasional dan praktek kerja.
4.11. Menjaga rahasia perusahaan yang meliputi :
4.11.1. Data konsumen,
4.11.2. Data surat elektronik,
4.11.3. Tools, software dan media yang digunakan,
4.11.4. Tutorial media yang digunakan selama praktek Prakerin/PKL.
4.12. Menjaga nama baik perusahaan berikut dengan staff dan lingkungannya. (Mulai keluar rumah , di perusahaan, hingga masuk kedalam rumah)
4.13. Melaksanakan ketentuan pelaksanaan Prakerin/PKL.
4.14. Menjaga etika, sopan santun dan perilaku yang baik.
4.14.1 Masuk mengucapkan salam
4.14.2 Menata motor dengan tertib
4.14.3 Merapikan sepatu di tempat yang telah di tentukan
4.14.4 Merapikan helm di tempat yang telah di tentukan
5. Peserta Prakerin/PKL harus melengkapi administrasi berupa :
5.1. Mengisi formulir Prakerin/PKL disertai pas foto 4 x 6 cm.
5.2. Menyerahkan Surat Pengantar Prakerin/PKL dari sekolahnya
6. Waktu pelaksanaan praktek kerja dibagi dalam beberapa tahap yaitu :
6.1. Tahap Pengenalan pada pukul 07.00 - 17.00 WIB (minggu pertama).
6.2. Tahap Pelatihan atau pembekalan pada pukul 07.00 - 17.00 WIB.
6.3. Tahap produksi dan operasional mengikuti shift kerja dari perusahaan yaitu :
6.3.1. Shift PAGI : Pukul 08.00 – 16.00 WIB.
7. Waktu untuk istirahat peserta Prakerin/PKL sebagai berikut :
7.1. Shift pagi istirahat pada :
7.1.1. Pukul 11.30 – 12.30 : istirahat, makan dan shalat Dzuhur. (Bagi yang beragama Islam)
8. Peserta Prakerin/PKL yang datang terlambat dan tidak mengikuti breafing sebelum shift dimulai maka :
8.1. Harus dapat memberikan alasan terlambat yang masuk akal. (force majeure)
8.1.1 Tidak di terima alasan ban bocor, mengantar saudara, dan alasan lain yang di karenakan kelalaian atau kecerobohan diri sendiri
8.2. Diperkenankan melaksanakan praktek kerja pada hari tersebut setelah mendapat persetujuan supervisor yang bertugas.
8.3. Diberikan hukuman berupa : (silahkan di pilih salah satu)
8.3.1 Tambahan tugas upload 150 link dan di selesaikan hari itu juga (tidak untuk di jadikan PR).
8.3.2 Membersihkan toilet dengan standar hotel dengan durasi 2jam.
8.3.3 Menyapu sepanjang jalan tempat PKL.
9. Peserta Prakerin/PKL yang harus pulang lebih awal dari shift yang berlaku, maka :
9.1. Hanya jika dengan alasan yang mendesak.
9.2. Harus mendapatkan persetujuan pulang dari pembimbing lapangan.
9.3. Target produksi harian yang dibebankan tetap harus dipenuhi atau di selesaikan secara normal.
10. Libur untuk peserta Prakerin/PKL dilaksanakan yaitu :
10.1. Diberikan libur 1 (satu) hari setelah melaksanakan 6 (enam) hari praktek kerja.
10.2. Pada 6 (enam) waktu tetap libur operasional perusahaan yaitu :
10.2.1. Libur bersama Idul Fitri,
10.2.2. Libur Idul Adha,
10.2.3. Libur Tahun Baru Hijriyah,
10.2.4. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW,
10.2.5. Libur Tahun Baru Masehi 1 Januari,
10.2.6. Libur pada hari minggu ke 5 (lima) pada setiap bulannya
11. Izin tidak masuk mengikuti pelaksanaan Prakerin/PKL yang dikarenakan sakit atau kecelakaan maka :
11.1. Harus memberitahukan secara tertulis / WA kepada Pembimbing Lapangan. Tidak diperkenankan hanya memberitahukan secara lisan ataupun WA melalui / kepada teman Prakerin/PKL .
11.2. Harus menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter.
12. Izin tidak masuk mengikuti pelaksanaan Prakerin/PKL dikarenakan Dukacita cukup memberikan informasi kepada rekan Prakerin/PKL untuk diteruskan kepada pembimbing lapangan (Hanya untuk saudara atau kerabat dalam 1 KK)
13. Bagi siswa Prakerin/PKL yang tidak masuk karena izin kegiatan, maka :
13.1. Harus memberikan surat izin mengikuti kegiatan dari sekolah/instansi yang melaksanakan kegiatan.
13.2. Mengganti hari masuk prakerin/PKL-nya dengan hari libur yang dimilikinya.
13.3. Tetap memproduksi media atau link yang ditinggalkannya.
14. Jumlah kehadiran peserta Prakerin/PKL tidak boleh dibawah 90 % (Sembilan puluh persen) setiap bulannya. Ketidak hadiran dalam bentuk apapun untuk melaksanakan Prakerin/PKL akan berdampak pada penilaian dan ketentuan perusahaan.
15. Selama masa kerja di lingkungan perusahaan, peserta Prakerin/PKL DILARANG :
15.1. Bermain game online, download film / lagu / game ataupun konten lainnya yang tidak berhubungan dengan pekerjaan ataupun tugas sekolah.
15.2. Menggunakan HP / Smartphone diluar tugas yang tidak berhubungan dengan perusahaan ataupun sekolah. HP / Smartphone harus dikumpulkan.
15.3. Merokok maupun v***r di lingkungan Pondok
15.4. Melakukan Pelanggaran Berat.
16. Sanksi atas pelanggaran atas larangan selama masa kerja adalah :
16.1. Diberikan peringatan tertulis dan pembinaan dengan memberikan hukuman :
16.2. Penambahan target produktifitas media dan link 150link atau
16.3. Membersihkan toilet dengan standar hotel dengan durasi 2jam atau
16.4. Menyapu sepanjang jalan tempat PKL.
16.5. Apabila peringatan tertulis tersebut terulang kembali sampai 3kali maka peserta Prakerin/PKL akan dikembalikan kepada pihak sekolahnya dan tidak diberikan penilaian akhir dari perusahaan.
17. Peserta Prakerin/PKL yang melakukan Pelanggaran Berat sebagaimana berikut ini :
17.1. Melakukan pencurian data konsumen, profil media, email perusahaan.
17.2. Menjual atau mendistribusikan tutorial media maupun tools / software yang digunakan tanpa persetujuan perusahaan.
17.3. Melakukan pencurian barang milik perusahaan, staff perusahaan maupun peserta Prakerin/PKL lainnya.
17.4. Membolos dan titip absen pelaksanaan Prakerin/PKL .
17.5. Tidak masuk Prakerin/PKL selama 10 (sepuluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan apapun.
17.6. Membawa senjata tajam, obat-obatan terlarang, minuman keras, dan rokok.
17.7. Berbuat asusila, kericuhan dan keonaran dengan pihak siapapun.
17.8. Melakukan kekerasan ataupun perampasan barang milik perusahaan, staff perusahaan maupun peserta Prakerin/PKL lainnya.
Akan langsung dikembalikan kepada pihak sekolah dan tidak menutup kemungkinan untuk dilanjutkan kepada pihak kepolisian.
18. Pelaksanaan ibadah Shalat dilaksanakan dan difasilitasi :
18.1. Putra : Shalat Dhuha dilaksanakan di musholla perusahaan pada istirahat shift pagi. Dan shalat wajib lainnya dilaksanakan di masjid terdekat.
18.2. Putri : Shalat Dhuha dilaksanakan di musholla perusahaan pada istirahat shift pagi. Dan shalat wajib lainnya dapat dilaksanakan di musholla perusahaan ataupun masjid terdekat.
19. Penilaian selama masa Prakerin/PKL akan diberikan oleh masing-masing supervisor / pembimbing lapangan dan hasil akhir harus mendapatkan persetujuan dari Direktur perusahaan dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu :
19.1. Atitude atau perilaku selama mengikuti Prakerin/PKL .
19.2. Jumlah persentase kehadiran dan kedisiplinan waktu.
19.3. Produktifitas link ataupun closing order selama Prakerin/PKL .
19.4. Pemahaman teori yang diberikan dan implementasi praktek kerja.
19.5. Laporan akhir Prakerin/PKL.