19/03/2014
Pasal 33 menyebutkan bahwa “dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang”. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Kutipan diatas mempunyai makna penting dalam mengelola sumber daya alam yang ada. Selama ini, pemerintah membuat kebijakan pengelolan sumber daya alaam yang tersntralistik di pusat, kemudian akan mempengaruhi kebijakan dalam mekanisme pengelolaan investor dalam mengelola SDA di Kalimantan.
Sangat disayangkan pemerintah belum mampu mengakomodir persoalan meakninsme bagi hasil di daerah oleh perusahaan. Ayalnya tidak pembayaran ataupun setoran royalti tersebut masih tidak transparan. Hal ini jika di atur dengan baik dan ketat maka masuknya investor akan meningkatkan pendapatan daerah.
Dengan demikian pemerintah harus membuat perda ataupun aturan terkait persoalan pengelolaan tambang dan hutan di kalimantan barat. Satu sisi pemerintah daerah yang mempunyai sektor tambang dan hasil hutannya perlu transparan dalam penerimaan pendapatan tersebut.
Jangan sampai masuknya investor dengan dalih meningkatkan pendapatan malah menyisakan persoalan-persoalan lain seperti; kehancuran ekologi, masalah konflik sosial di perkebunan dan lain-lain. yang tentunya memerlukan suplai dana yan g besar untuk mengatasi masalah tersebut.
Hal ini tidak akan terelakkan jika kemudian persoalan tata kelola Hutan dan Lahan tidka dijadikan prioritas utmaa dalam perencanaan di daerah maka wajar saja jika porsi belanja untuk mengatasi persoalan tersebut tidak banyak bahka tidak ada.
FAKTA KAlbar merokomendasikan hal ini menjadi evaluasi kita bersama yang kemudian di masukkan dalam perencanna dan penganggaran daerah sebagai bagian prioritas kebijakan anggran di pemerintah kabupaten di Kalimantan Barat.
Copy Right Advokasi FAKTA KALBAR