08/04/2026
Tantangan Penghapusan Rasialisme Struktural, Kultural, dan Digital di Indonesia
Diskriminasi rasial di Indonesia tetap menjadi persoalan serius meskipun negara telah memiliki kerangka hukum yang cukup kuat dan komitmen internasional yang jelas dalam bidang hak asasi manusia. Prinsip persamaan di hadapan hukum dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2), yang menegaskan larangan diskriminasi dalam bentuk apa pun. Jaminan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 yang secara khusus mengatur larangan diskriminasi ras dan etnis, serta melalui ratifikasi International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999.
Namun demikian, keberadaan instrumen hukum tersebut belum sepenuhnya efektif dalam menghapus praktik diskriminasi rasial di tingkat sosial. Berbagai laporan menunjukkan bahwa diskriminasi masih terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari ujaran kebencian hingga eksklusi sosial dan ekonomi. Data dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam laporan tahunan 2023 menunjukkan bahwa pengaduan terkait diskriminasi berbasis identitas tetap muncul secara konsisten, meskipun angka tersebut diyakini sebagai fenomena gunung es akibat rendahnya pelaporan. Sementara itu, laporan SAFEnet (2023) mencatat peningkatan signifikan ujaran kebencian berbasis identitas di ruang digital, terutama dalam konteks politik elektoral. Kondisi ini menunjukkan bahwa rasialisme di Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mengalami transformasi dalam bentuk dan medium.
Dalam perspektif teori sosial, rasialisme di Indonesia dapat dipahami sebagai fenomena multidimensi yang mencakup aspek struktural, kultural, dan digital. Rasialisme struktural merujuk pada ketimpangan yang tertanam dalam sistem sosial dan institusi negara. Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa dominasi sosial bekerja melalui mekanisme symbolic violence, yaitu bentuk kekuasaan yang tidak tampak tetapi efektif dalam mempertahankan ketimpangan melalui norma dan persepsi yang dianggap wajar (Bourdieu, 1991). Dalam konteks Indonesia, hal ini terlihat dalam stereotip terhadap kelompok tertentu yang berdampak pada akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan publik. Diskriminasi terhadap masyarakat Papua, misalnya, sering kali tidak hanya berupa ujaran rasis, tetapi juga marginalisasi dalam kebijakan dan praktik sosial.
Dimensi kultural dari rasialisme memperkuat keberlanjutan ketimpangan tersebut. Teori konstruksi sosial dari Peter L. Berger dan Thomas Luckmann menyatakan bahwa realitas sosial dibentuk melalui proses interaksi yang berulang dan dilegitimasi sebagai norma (Berger & Luckmann, 1966). Dalam kehidupan sehari-hari, praktik seperti penggunaan istilah stereotip, candaan berbasis ras, dan pelabelan sosial menunjukkan bagaimana rasisme direproduksi secara kultural tanpa disadari sebagai pelanggaran. Dengan demikian, rasialisme kultural berfungsi sebagai fondasi yang menopang rasialisme struktural.
Perkembangan teknologi informasi telah menambahkan dimensi baru dalam bentuk rasialisme digital. Media sosial kini menjadi ruang utama produksi dan distribusi kebencian berbasis ras. Penelitian menunjukkan bahwa algoritma platform digital cenderung memperkuat konten yang bersifat emosional dan kontroversial karena meningkatkan keterlibatan pengguna (engagement-driven amplification) (Tufekci, 2015). Akibatnya, ujaran kebencian rasial memiliki peluang lebih besar untuk tersebar luas dibandingkan narasi yang moderat atau edukatif.
Lebih jauh, rasialisme digital tidak selalu bersifat spontan, tetapi sering kali diproduksi secara terorganisasi. Philip N. Howard dan Samuel C. Woolley mengidentifikasi fenomena computational propaganda, yaitu penggunaan teknologi, data, dan otomatisasi untuk memanip**asi opini publik secara sistematis (Howard & Woolley, 2018). Dalam konteks Indonesia, fenomena ini terlihat dalam penyebaran narasi rasial yang muncul secara simultan, repetitif, dan menggunakan pola bahasa yang seragam, terutama dalam momentum politik atau serangan pada tokoh publik. Hal ini menunjukkan adanya orkestrasi komunikasi yang tidak bersifat organik. Kita bisa lihat contoh serangan rasis pada Menteri HAM Natalius Pigai di akun media sosialnya. Serangan rasis itu dilakukan secara terbuka dan terus menerus oleh banyak akun. Sikap kepolisian dalam hal ini hanya pasif membiarkan, walau jelas delik serangan rasis itu bukanlah aduan.
Rasialisme digital yang terorganisasi memiliki dampak yang signifikan terhadap kohesi sosial. Pertama, ia mempercepat normalisasi kebencian melalui eksposur berulang. Kedua, ia menciptakan ilusi mayoritas (manufactured consensus), sehingga pandangan ekstrem tampak sebagai opini umum. Ketiga, ia berpotensi memicu konflik sosial di dunia nyata melalui mobilisasi emosi kolektif. Dalam kerangka network society, Manuel Castells menegaskan bahwa kekuasaan dalam era digital terletak pada kemampuan mengendalikan arus informasi dan membentuk makna kolektif (Castells, 2010).
Dari sisi hukum, Indonesia telah memiliki berbagai instrumen untuk mengatasi diskriminasi rasial, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur penghinaan dan hasutan kebencian. Namun, implementasi hukum masih menghadapi kendala serius. Banyak kasus diskriminasi rasial tidak diproses menggunakan UU No. 40 Tahun 2008, melainkan menggunakan pasal umum dalam KUHP, sehingga mengaburkan dimensi pelanggaran HAM dan melemahkan efek jera.
Selain itu, regulasi digital seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum secara spesifik dirancang untuk menangani diskriminasi rasial sebagai pelanggaran HAM. Pendekatan yang digunakan masih bersifat represif dan kasuistik, belum menyentuh aspek pencegahan dan transformasi sosial. Padahal, ICERD secara tegas mengharuskan negara untuk melarang propaganda rasial, termasuk melalui media, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Dalam kerangka HAM internasional, negara memiliki kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak atas non-diskriminasi. Kewajiban ini mencakup tindakan untuk mencegah diskriminasi oleh aktor non-negara, termasuk dalam ruang digital. Namun demikian, secara kelembagaan, Indonesia masih menghadapi keterbatasan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memiliki mandat pengawasan, tetapi tidak memiliki kewenangan penegakan hukum. Di sisi lain, belum terdapat mekanisme koordinasi lintas sektor yang efektif antara kementerian, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait.
Selain persoalan kelembagaan, terdapat p**a kesenjangan dalam kapasitas negara untuk melakukan pengawasan digital berbasis HAM. Infrastruktur pemantauan konten, analisis data, serta kerja sama dengan platform teknologi masih terbatas. Hal ini menyebabkan negara sering kali bersifat reaktif dalam menangani kasus, bukan preventif. Dalam konteks ini, rasialisme digital berkembang lebih cepat dibandingkan kemampuan regulasi negara untuk mengendalikannya.
Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa rasialisme di Indonesia merupakan fenomena yang kompleks dan multidimensi. Kegagalan dalam mengintegrasikan pendekatan struktural, kultural, dan digital dalam kebijakan publik menjadi faktor utama yang menyebabkan diskriminasi rasial terus berlangsung. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan yang komprehensif dan berbasis HAM.
Pertama, negara perlu mengakui secara eksplisit rasialisme digital terorganisasi sebagai ancaman terhadap hak asasi manusia dan kohesi sosial. Kedua, perlu dibentuk mekanisme koordinasi nasional lintas sektor yang memiliki mandat jelas dalam pencegahan dan penanganan diskriminasi rasial. Ketiga, regulasi harus diperkuat untuk memastikan tanggung jawab platform digital dalam mengendalikan penyebaran kebencian rasial. Keempat, pendidikan anti-diskriminasi dan literasi digital harus diperluas sebagai bagian dari transformasi kultural. Kelima, kapasitas aparat penegak hukum perlu ditingkatkan dalam memahami dan membuktikan diskriminasi rasial, termasuk dalam konteks digital.
Indikator keberhasilan kebijakan ini dapat diukur melalui penurunan jumlah ujaran kebencian rasial di ruang digital, peningkatan penggunaan UU No. 40 Tahun 2008 dalam penegakan hukum, serta perubahan persepsi publik terhadap keberagaman. Survei nasional tentang intoleransi dan diskriminasi dapat digunakan sebagai alat evaluasi berkala.
Pada akhirnya, penghapusan rasialisme di Indonesia bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga proyek transformasi sosial jangka panjang. Tanpa intervensi yang sistemik dan terintegrasi, rasisme akan terus bereproduksi dalam bentuk baru, termasuk melalui teknologi digital. Sebaliknya, dengan pendekatan yang berbasis HAM dan didukung oleh reformasi kelembagaan serta perubahan budaya, Indonesia memiliki peluang untuk membangun masyarakat yang inklusif, adil, dan beradab.
Referensi
Bourdieu, P. (1991). Language and Symbolic Power. Harvard University Press.
Berger, P. L., & Luckmann, T. (1966). The Social Construction of Reality. Anchor Books.
Castells, M. (2010). The Rise of the Network Society. Wiley-Blackwell.
Howard, P. N., & Woolley, S. C. (2018). Computational Propaganda. Oxford University Press.
Tufekci, Z. (2015). “Algorithmic Harms beyond Facebook and Google.” Colorado Technology Law Journal.
SAFEnet. (2023). Laporan Kebebasan Berekspresi di Indonesia.
Komnas HAM. (2023). Laporan Tahunan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan ICERD.
International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (1965).