Tantangan Penghapusan Rasialisme Struktural, Kultural, dan Digital di Indonesia
Diskriminasi rasial di Indonesia tetap menjadi persoalan serius meskipun negara telah memiliki kerangka hukum yang cukup kuat dan komitmen internasional yang jelas dalam bidang hak asasi manusia. Prinsip persamaan di hadapan hukum dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2), yang menegaskan larangan diskriminasi dalam bentuk apa pun. Jaminan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 yang secara khusus mengatur larangan diskriminasi ras dan etnis, serta melalui ratifikasi International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999.
Namun demikian, keberadaan instrumen hukum tersebut belum sepenuhnya efektif dalam menghapus praktik diskriminasi rasial di tingkat sosial. Berbagai laporan menunjukkan bahwa diskriminasi masih terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari ujaran kebencian hingga eksklusi sosial dan ekonomi. Data dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam laporan tahunan 2023 menunjukkan bahwa pengaduan terkait diskriminasi berbasis identitas tetap muncul secara konsisten, meskipun angka tersebut diyakini sebagai fenomena gunung es akibat rendahnya pelaporan. Sementara itu, laporan SAFEnet (2023) mencatat peningkatan signifikan ujaran kebencian berbasis identitas di ruang digital, terutama dalam konteks politik elektoral. Kondisi ini menunjukkan bahwa rasialisme di Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mengalami transformasi dalam bentuk dan medium.
Dalam perspektif teori sosial, rasialisme di Indonesia dapat dipahami sebagai fenomena multidimensi yang mencakup aspek struktural, kultural, dan digital. Rasialisme struktural merujuk pada ketimpangan yang tertanam dalam sistem sosial dan institusi negara. Pierre Bourdieu menjelaskan bahwa dominasi sosial bekerja melalui mekanisme symbolic violence, yaitu bentuk kekuasaan yang tidak tampak tetapi efektif dalam mempertahankan ketimpangan melalui norma dan persepsi yang dianggap wajar (Bourdieu, 1991). Dalam konteks Indonesia, hal ini terlihat dalam stereotip terhadap kelompok tertentu yang berdampak pada akses terhadap pekerjaan, pendidikan, dan layanan publik. Diskriminasi terhadap masyarakat Papua, misalnya, sering kali tidak hanya berupa ujaran rasis, tetapi juga marginalisasi dalam kebijakan dan praktik sosial.
Dimensi kultural dari rasialisme memperkuat keberlanjutan ketimpangan tersebut. Teori konstruksi sosial dari Peter L. Berger dan Thomas Luckmann menyatakan bahwa realitas sosial dibentuk melalui proses interaksi yang berulang dan dilegitimasi sebagai norma (Berger & Luckmann, 1966). Dalam kehidupan sehari-hari, praktik seperti penggunaan istilah stereotip, candaan berbasis ras, dan pelabelan sosial menunjukkan bagaimana rasisme direproduksi secara kultural tanpa disadari sebagai pelanggaran. Dengan demikian, rasialisme kultural berfungsi sebagai fondasi yang menopang rasialisme struktural.
Perkembangan teknologi informasi telah menambahkan dimensi baru dalam bentuk rasialisme digital. Media sosial kini menjadi ruang utama produksi dan distribusi kebencian berbasis ras. Penelitian menunjukkan bahwa algoritma platform digital cenderung memperkuat konten yang bersifat emosional dan kontroversial karena meningkatkan keterlibatan pengguna (engagement-driven amplification) (Tufekci, 2015). Akibatnya, ujaran kebencian rasial memiliki peluang lebih besar untuk tersebar luas dibandingkan narasi yang moderat atau edukatif.
Lebih jauh, rasialisme digital tidak selalu bersifat spontan, tetapi sering kali diproduksi secara terorganisasi. Philip N. Howard dan Samuel C. Woolley mengidentifikasi fenomena computational propaganda, yaitu penggunaan teknologi, data, dan otomatisasi untuk memanip**asi opini publik secara sistematis (Howard & Woolley, 2018). Dalam konteks Indonesia, fenomena ini terlihat dalam penyebaran narasi rasial yang muncul secara simultan, repetitif, dan menggunakan pola bahasa yang seragam, terutama dalam momentum politik atau serangan pada tokoh publik. Hal ini menunjukkan adanya orkestrasi komunikasi yang tidak bersifat organik. Kita bisa lihat contoh serangan rasis pada Menteri HAM Natalius Pigai di akun media sosialnya. Serangan rasis itu dilakukan secara terbuka dan terus menerus oleh banyak akun. Sikap kepolisian dalam hal ini hanya pasif membiarkan, walau jelas delik serangan rasis itu bukanlah aduan.
Rasialisme digital yang terorganisasi memiliki dampak yang signifikan terhadap kohesi sosial. Pertama, ia mempercepat normalisasi kebencian melalui eksposur berulang. Kedua, ia menciptakan ilusi mayoritas (manufactured consensus), sehingga pandangan ekstrem tampak sebagai opini umum. Ketiga, ia berpotensi memicu konflik sosial di dunia nyata melalui mobilisasi emosi kolektif. Dalam kerangka network society, Manuel Castells menegaskan bahwa kekuasaan dalam era digital terletak pada kemampuan mengendalikan arus informasi dan membentuk makna kolektif (Castells, 2010).
Dari sisi hukum, Indonesia telah memiliki berbagai instrumen untuk mengatasi diskriminasi rasial, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur penghinaan dan hasutan kebencian. Namun, implementasi hukum masih menghadapi kendala serius. Banyak kasus diskriminasi rasial tidak diproses menggunakan UU No. 40 Tahun 2008, melainkan menggunakan pasal umum dalam KUHP, sehingga mengaburkan dimensi pelanggaran HAM dan melemahkan efek jera.
Selain itu, regulasi digital seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum secara spesifik dirancang untuk menangani diskriminasi rasial sebagai pelanggaran HAM. Pendekatan yang digunakan masih bersifat represif dan kasuistik, belum menyentuh aspek pencegahan dan transformasi sosial. Padahal, ICERD secara tegas mengharuskan negara untuk melarang propaganda rasial, termasuk melalui media, sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Dalam kerangka HAM internasional, negara memiliki kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak atas non-diskriminasi. Kewajiban ini mencakup tindakan untuk mencegah diskriminasi oleh aktor non-negara, termasuk dalam ruang digital. Namun demikian, secara kelembagaan, Indonesia masih menghadapi keterbatasan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memiliki mandat pengawasan, tetapi tidak memiliki kewenangan penegakan hukum. Di sisi lain, belum terdapat mekanisme koordinasi lintas sektor yang efektif antara kementerian, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait.
Selain persoalan kelembagaan, terdapat p**a kesenjangan dalam kapasitas negara untuk melakukan pengawasan digital berbasis HAM. Infrastruktur pemantauan konten, analisis data, serta kerja sama dengan platform teknologi masih terbatas. Hal ini menyebabkan negara sering kali bersifat reaktif dalam menangani kasus, bukan preventif. Dalam konteks ini, rasialisme digital berkembang lebih cepat dibandingkan kemampuan regulasi negara untuk mengendalikannya.
Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa rasialisme di Indonesia merupakan fenomena yang kompleks dan multidimensi. Kegagalan dalam mengintegrasikan pendekatan struktural, kultural, dan digital dalam kebijakan publik menjadi faktor utama yang menyebabkan diskriminasi rasial terus berlangsung. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan yang komprehensif dan berbasis HAM.
Pertama, negara perlu mengakui secara eksplisit rasialisme digital terorganisasi sebagai ancaman terhadap hak asasi manusia dan kohesi sosial. Kedua, perlu dibentuk mekanisme koordinasi nasional lintas sektor yang memiliki mandat jelas dalam pencegahan dan penanganan diskriminasi rasial. Ketiga, regulasi harus diperkuat untuk memastikan tanggung jawab platform digital dalam mengendalikan penyebaran kebencian rasial. Keempat, pendidikan anti-diskriminasi dan literasi digital harus diperluas sebagai bagian dari transformasi kultural. Kelima, kapasitas aparat penegak hukum perlu ditingkatkan dalam memahami dan membuktikan diskriminasi rasial, termasuk dalam konteks digital.
Indikator keberhasilan kebijakan ini dapat diukur melalui penurunan jumlah ujaran kebencian rasial di ruang digital, peningkatan penggunaan UU No. 40 Tahun 2008 dalam penegakan hukum, serta perubahan persepsi publik terhadap keberagaman. Survei nasional tentang intoleransi dan diskriminasi dapat digunakan sebagai alat evaluasi berkala.
Pada akhirnya, penghapusan rasialisme di Indonesia bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga proyek transformasi sosial jangka panjang. Tanpa intervensi yang sistemik dan terintegrasi, rasisme akan terus bereproduksi dalam bentuk baru, termasuk melalui teknologi digital. Sebaliknya, dengan pendekatan yang berbasis HAM dan didukung oleh reformasi kelembagaan serta perubahan budaya, Indonesia memiliki peluang untuk membangun masyarakat yang inklusif, adil, dan beradab.
Referensi
Bourdieu, P. (1991). Language and Symbolic Power. Harvard University Press.
Berger, P. L., & Luckmann, T. (1966). The Social Construction of Reality. Anchor Books.
Castells, M. (2010). The Rise of the Network Society. Wiley-Blackwell.
Howard, P. N., & Woolley, S. C. (2018). Computational Propaganda. Oxford University Press.
Tufekci, Z. (2015). “Algorithmic Harms beyond Facebook and Google.” Colorado Technology Law Journal.
SAFEnet. (2023). Laporan Kebebasan Berekspresi di Indonesia.
Komnas HAM. (2023). Laporan Tahunan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan ICERD.
International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (1965).
NASI TIM - Narasi Tiga Menit
NASI TIM, Narasi Tiga Menit adalah kump**an film, audio dan teks pendidikan hukum dan kesehatan masyarakat sebagai usaha pencerdasan bangsa.
Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Air Minum sebagai Instrumen Pemenuhan HAM
Penulis: Ester Indahyani Jusuf
Hak atas air minum merupakan bagian inheren dari hak asasi manusia yaitu hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) (Jusuf, 2023). Masalah ini menempatkan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten sebagai aktor utama dalam pemenuhannya. Dalam kerangka International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), Negara mengakui hak atas standar hidup yang layak (Pasal 11) dan kesehatan (Pasal 12), yang kemudian dipertegas sebagai hak atas air melalui General Comment No. 15 oleh Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR, 2002). Hak ini mencakup prinsip availability, accessibility, acceptability, dan quality (AAAQ), yang sekaligus menjadi indikator pemenuhan kewajiban negara.
Dalam konteks Indonesia, dasar hukum hak atas air minum bersumber dari Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 (Sekretariat Negara RI, 1945). Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Kementerian Hukum dan HAM RI, 2005; 2019; 2009; 2023). Secara operasional, pemenuhan hak atas air minum diterjemahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM yang mewajibkan pemerintah daerah menyediakan layanan dasar, termasuk air minum yang layak (Kementerian Dalam Negeri RI, 2018).
Banyak orang yang tidak menyadari bahwa mereka berhak mendapat air minum dalam jumlah yang cukup, kualitas sesuai standar kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 (Kementerian Kesehatan RI, 2010; 2023). Regulasi itu menetapkan bahwa air yang dikonsumsi manusia harus memenuhi kriteria fisik, kimia, mikrobiologi, dan radioaktivitas tertentu agar tidak membahayakan kesehatan. Secara fisik, air minum harus tampak jernih dengan warna tidak lebih dari 15 Hazen, bebas dari bau atau rasa asing, memiliki kekeruhan maksimal 5 NTU, dan suhu yang nyaman untuk diminum. Dari sisi kimia, kandungan zat seperti besi, mangan, nitrat, nitrit, alumunium, fluorida, serta logam berat seperti timbal, kadmium, merkuri, kromium, dan arsen harus berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan, sementara total padatan terlarut (TDS) tidak boleh melebihi 500 mg/L, serta pH berada di kisaran 6,5–8,5 agar aman bagi tubuh manusia (Kementerian Kesehatan RI, 2010).
Standar mikrobiologi menegaskan bahwa air minum harus bebas dari patogen berbahaya, termasuk koliform total, E. coli, Salmonella, dan Shigella, sehingga risiko penyakit menular melalui konsumsi air dapat diminimalkan. Selain itu, air minum harus aman dari kontaminasi radioaktif dengan kadar aktivitas alfa dan beta total yang tidak menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang, seperti kanker atau gangguan kronis lainnya (Kementerian Kesehatan RI, 2010; 2023).
Dalam kerangka SPM, pemerintah daerah Kota/Kabupaten berkewajiban menyediakan layanan air minum yang memenuhi semua kriteria ini. Dengan kata lain, SPM adalah standar administratif, yang merupakan instrumen operasional untuk memastikan hak atas air minum sebagai hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) bagi seluruh masyarakat (Indahyani Jusuf, 2023). Hal ini berarti setiap individu, termasuk masyarakat di daerah terpencil atau miskin, memiliki hak untuk memperoleh air yang aman, layak, dan dapat diakses secara terjangkau secara berkelanjutan.
Namun dalam praktiknya, pemenuhan SPM air minum di banyak daerah masih mengalami kendala serius. Meski standar Permenkes telah jelas, implementasi di tingkat daerah sering terbatas oleh fragmentasi kelembagaan, keterbatasan kapasitas teknis dan fiskal, serta prioritas politik yang tidak selalu berpihak pada pelayanan dasar. Fenomena ini mencerminkan adanya patologi birokrasi, di mana regulasi dan struktur yang ada tidak mampu dijalankan secara efektif, sehingga hak masyarakat atas air minum belum terpenuhi secara optimal (Indahyani Jusuf, 2023).
Namun demikian, sebagaimana keberadaan norma hukum dan kebijakan tidak secara otomatis menghasilkan pemenuhan hak. Justru, terdapat kesenjangan signifikan antara kerangka normatif dan realitas implementasi. Kesenjangan ini tidak dapat semata-mata dipahami sebagai masalah teknis, melainkan sebagai bentuk patologi sosial dalam birokrasi dan tata kelola negara. Patologi birokrasi dalam konteks ini merujuk pada kondisi di mana struktur pemerintahan yang tidak mampu menjalankan fungsi normatifnya secara efektif. Dalam implementasi SPM air minum, patologi tersebut dapat diidentifikasi dalam beberapa bentuk.
Pertama, fragmentasi kelembagaan. Kewenangan penyediaan air minum tersebar di berbagai instansi, seperti dinas pekerjaan umum, dinas kesehatan, BUMD air minum, hingga pemerintah desa namun berjalan secara fragmentatif tanpa koordinasi yang efektif. Fragmentasi ini menciptakan kebingungan tentang siapa yang bertanggung jawab dan lemahnya akuntabilitas. Dalam banyak kasus, tidak ada satu institusi yang benar-benar bertanggung jawab atas pemenuhan SPM secara utuh (Jusuf, 2023).
Kedua, formalisasi tanpa implementasi substantif. SPM sering diposisikan sebagai dokumen administratif untuk memenuhi kewajiban regulasi, bukan sebagai instrumen nyata untuk menjamin hak masyarakat. Hal ini terlihat dari adanya perencanaan dalam Musrenbang yang tidak terintegrasi dengan penganggaran dan pelaksanaan. Dengan kata lain, terdapat “ritualisasi kebijakan” tanpa dampak nyata bagi masyarakat (Jusuf, 2023).
Ketiga, keterbatasan kapasitas birokrasi. Banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan teknologi dalam penyediaan air minum. Namun, dalam perspektif HAM, keterbatasan ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban minimum negara. Di sinilah terlihat adanya ketegangan antara prinsip progressive realization dan minimum core obligation (CESCR, 2002).
Keempat, distorsi kepentingan politik dan ekonomi. Dalam beberapa kasus, prioritas anggaran daerah tidak berpihak pada layanan dasar seperti air minum, melainkan pada proyek-proyek yang memiliki nilai politik lebih tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan publik tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan dasar masyarakat, tetapi dipengaruhi oleh logika kekuasaan (Jusuf, 2023).
Selain faktor birokrasi, ternyata ada kelemahan dalam desain regulasi SPM air minum. Pertama, ketiadaan indikator yang tegas dan terukur dalam implementasi SPM menyebabkan kesulitan dalam evaluasi dan pengawasan. Tanpa parameter yang jelas, pemerintah daerah memiliki ruang interpretasi yang luas, yang sering kali berujung pada minimnya akuntabilitas.
Kedua, tidak adanya lembaga pengawas khusus yang memastikan pemenuhan SPM air minum secara berkelanjutan. Akibatnya, pengawasan menjadi sporadis dan tidak sistematis. Ketiga, kurangnya integrasi antara regulasi pusat dan kebijakan daerah, yang menyebabkan disharmoni dalam implementasi. Regulasi pusat sering kali tidak mempertimbangkan konteks lokal, sementara pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas untuk menyesuaikan kebijakan secara efektif. Kelemahan regulasi ini memperkuat patologi birokrasi yang ada, sehingga menciptakan siklus ketidakmampuan negara dalam pemenuhan hak atas air sesuai SPM. Dalam konteks ini, hukum belum berfungsi sebagai alat transformasi sosial (Jusuf, 2023).
Teori strukturasi yang dikembangkan oleh Anthony Giddens memberikan kerangka analitis yang kuat untuk memahami fenomena ini. Giddens (1984) menekankan bahwa struktur dan agen memiliki hubungan dualitas: struktur membentuk tindakan agen, tetapi pada saat yang sama direproduksi oleh tindakan agen tersebut. Dalam konteks implementasi SPM air minum, regulasi seperti PP No. 2 Tahun 2018 merupakan struktur yang memberikan kerangka normatif bagi tindakan pemerintah daerah (Kementerian Dalam Negeri RI, 2018). Namun, struktur ini tidak memiliki kekuatan deterministik yang mutlak. Efektivitasnya bergantung pada bagaimana agen, yang dalam hal ini birokrasi daerah menginterpretasikan dan mengimplementasikannya.
Patologi birokrasi yang terjadi menunjukkan adanya kegagalan agen dalam mereproduksi struktur secara positif. Sebaliknya, tindakan birokrasi justru mereproduksi ketimpangan dan ketidakadilan. Misalnya, ketika SPM hanya dijadikan formalitas administratif, maka struktur hukum yang seharusnya menjamin hak justru kehilangan makna substantifnya. Lebih jauh, Giddens juga menekankan pentingnya reflexivity dalam modernitas, yaitu kemampuan aktor untuk merefleksikan dan memperbaiki praktik sosial. Dalam konteks ini, reformasi birokrasi dan perbaikan regulasi menjadi kunci untuk memutus siklus patologi yang ada (Giddens, 1984).
Dalam kerangka desentralisasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan utama dalam penyediaan layanan air minum. Namun tanpa dukungan pemerintah pusat, implementasi SPM sulit mencapai target. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, baik dalam bentuk pendanaan, penguatan kapasitas, maupun harmonisasi kebijakan (Indahyani Jusuf, 2023). Prinsip pemerintah pusat untuk membantu BUMD yang sehat memang ada dasar logisnya. BUMD yang sakit, SDM tidak profesional dan selalu merugi tentu secara ekonomi tidak menguntungkan negara. Namun demikian dalam kasus SPM air minum, Negara tidak bisa memandang sebatas urusan ekonomi saja. Air minum adalah hak asasi manusia, sebuah prasyarat manusia dapat hidup dengan sehat (CESCR, 2002).
Pemerintah pusat memiliki peran strategis dalam memastikan redistribusi sumber daya dan penyusunan kebijakan afirmatif bagi daerah tertinggal. Sementara itu, pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas tata kelola dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat (Jusuf, 2023).
Hak atas air minum sebagai hak Ekosob menuntut keberadaan regulasi serta efektivitas implementasi. SPM merupakan instrumen penting dalam menjembatani norma HAM dengan praktik pelayanan publik, namun keberhasilannya sangat bergantung pada kualitas birokrasi dan desain regulasi. Pemenuhan hak atas air minum memerlukan transformasi yang bersifat struktural dan kultural, termasuk reformasi birokrasi, penguatan regulasi, dan peningkatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Tanpa upaya tersebut, hak atas air akan tetap menjadi norma hukum yang tidak sepenuhnya terwujud dalam kehidupan masyarakat (Jusuf, 2023).
Referensi
• CESCR. (2002). General Comment No. 15: The Right to Water. Committee on Economic, Social and Cultural Rights.
• Giddens, A. (1984). The Constitution of Society: Outline of the Theory of Structuration. University of California Press.
• Jusuf, E.I. (2023). Implementasi Standar Pelayanan Minimal Air Minum: Perspektif Hak Atas Air Minum sebagai Hak Ekosob (Disertasi). Universitas Indonesia.
• Kementerian Dalam Negeri RI. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Jakarta: Kemendagri.
• Kementerian Hukum dan HAM RI. (2005). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
• Kementerian Hukum dan HAM RI. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
• Kementerian Hukum dan HAM RI. (2019). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
• Kementerian Hukum dan HAM RI. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
• Kementerian Kesehatan RI. (2010). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Air Minum. Jakarta: Kemenkes.
• Kementerian Kesehatan RI. (2023). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standar Air Minum. Jakarta: Kemenkes.
• Sekretariat Negara RI. (1945). Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Sekretariat Negara RI.
Porter Gunung Lawu dalam Perspektif HAM
Penulis: Ester Indahyani Jusuf
Gunung Lawu selama ini dipahami sebagai ruang wisata, spiritualitas, dan ekologi. Di balik rangkaian hal tersebut, terdapat kelompok pekerja yang menopang seluruh sistem pendakian: mereka adalah para porter. Mereka memikul logistik, memastikan kelangsungan perjalanan, dan sering kali menjadi penopang keselamatan pendaki. Meskipun demikian, posisi mereka berada dalam situasi yang paradoksal. Peran mereka vital tetapi hak asasi mereka tidak dilindungi. Dalam perspektif hak asasi manusia, kondisi ini harus dilihat sebagai persoalan ekonomi informal sekaligus sebagai bentuk ketimpangan struktural yang menyentuh hak aspek kerja layak, kesehatan, dan keadilan sosial.
Secara struktural, porter berada di luar sistem formal ketenagakerjaan. Pada umumnya mereka tidak memiliki kontrak kerja, tidak terikat dalam skema perlindungan, dan tidak memperoleh jaminan sosial. Dalam kerangka pedagogi kritis, situasi ini dapat dibaca melalui gagasan Paulo Freire tentang “banking system of oppression”, di mana kelompok dominan secara tidak sadar mereproduksi ketimpangan melalui praktik sehari-hari (Freire, 1970). Pendaki sebagai “konsumen” menikmati layanan, sementara porter menjadi subjek yang tidak memiliki ruang untuk menentukan kondisi kerjanya sendiri. Ketimpangan ini tidak selalu disadari, tetapi terus direproduksi melalui praktik pendakian yang dianggap normal.
Dari perspektif Homi K. Bhabha dapat kita paparkan bagaimana porter ditempatkan dalam posisi “yang lain” (the other) dalam sistem wisata. Mereka hadir, tetapi tidak sepenuhnya diakui sebagai subjek yang setara. Dalam ruang wisata, identitas porter sering direduksi menjadi fungsi logistik semata, bukan sebagai pekerja dengan hak. Ini menciptakan bentuk “kolonialisme mikro” dalam relasi sosial, di mana ketimpangan kuasa direproduksi dalam interaksi sehari-hari (Bhabha, 1994).
Dari sisi kesehatan masyarakat, kondisi kerja porter menunjukkan berbagai faktor risiko yang serius. Beban kerja yang berlebihan, paparan suhu ekstrem, serta keterbatasan akses terhadap perlindungan kesehatan menciptakan situasi yang rentan. Achmad Sujudi menekankan bahwa kesehatan tidak hanya ditentukan oleh faktor individu, tetapi juga oleh struktur sosial dan kebijakan publik (Sujudi, 2005). Dalam konteks ini, kesehatan porter tidak dapat dilepaskan dari sistem kerja yang tidak melindungi mereka.
Perspektif ini sejalan dengan pemikiran Hasbullah Thabrany yang menegaskan pentingnya jaminan kesehatan universal sebagai bentuk keadilan sosial (Thabrany, 2014). Ketika porter tidak terintegrasi dalam sistem jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan, maka negara abai memenuhi kewajibannya dalam menjamin perlindungan bagi pekerja berisiko tinggi.
Michael Marmot menunjukkan bahwa ketimpangan kesehatan selalu berkaitan erat dengan ketimpangan sosial (Marmot, 2005). Porter yang berada pada posisi ekonomi rendah cenderung menghadapi risiko kesehatan yang lebih tinggi, baik secara fisik maupun mental. Hal ini diperkuat oleh Ichiro Kawachi yang menyatakan bahwa ketimpangan sosial mempengaruhi distribusi risiko kesehatan dalam masyarakat (Kawachi & Kennedy, 1997).
Dalam konteks pekerja informal, Sandro Galea menekankan bahwa faktor sosial seperti pekerjaan, pendapatan, dan lingkungan kerja memiliki dampak langsung terhadap kesehatan individu (Galea, 2015).
Porter Gunung Lawu bekerja dalam kondisi yang menggabungkan semua faktor risiko tersebut: beban fisik tinggi, lingkungan ekstrem, dan ketidakpastian ekonomi. Pendapatan mereka relatif rendah jika dibandingkan dengan beban dan resikonya. Sementara kebanyakan konsumen berfokus pada kepentingan ekonominya sendiri. Mereka berusaha sekerasnya menekan biaya upah porter sekaligus memberi beban tambahan kerja tambahan tanpa bayar. Konsumen banyak yang tidak mau memperhitungkan resiko pendakian. Mereka hanya memikirkan kesenangan dan ambisi pribadi untuk mencapai puncak gunung.
Dari perspektif kesehatan kerja, Tord Kjellstrom menyoroti bahwa pekerjaan di lingkungan ekstrem tanpa perlindungan memadai dapat menyebabkan kerusakan kesehatan jangka panjang (Kjellstrom, 2016). Kondisi ini sangat relevan dengan porter yang bekerja di suhu rendah, dengan beban berat, dan tanpa perlengkapan standar. Kerusakan kesehatan ini ditanggung sendiri oleh porter. Chronic Fatigue Syndrome atau kelelahan jangka panjang; Gangguan otot dan tulang (Musculoskeletal Disorders); Burnout (Kelelahan mental kronis); Penyakit jantung; Gangguan hormon; atau Overtraining Syndrome. Semua ini bisa tampak pada gejala penyakit seperti lelah tidak hilang walau istirahat, nyeri terus-menerus, pusing/sesak napas, sulit tidur dan mudah sakit. Pada umumnya porter punya masalah dengan gigi geligi, baik karena rapuh atau perawatan yang kurang.
Rajiv Bahl menekankan pentingnya intervensi kebijakan berbasis komunitas dalam melindungi kelompok rentan (Bahl, 2010). Dalam konteks porter, pendekatan berbasis komunitas dapat menjadi solusi untuk membangun sistem perlindungan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Selanjutnya Kenji Shibuya menunjukkan bahwa sistem kesehatan yang efektif harus mampu menjangkau kelompok informal dan marginal (Shibuya et al., 2011). Tanpa integrasi tersebut, kesenjangan kesehatan akan terus melebar.
Jika ditarik ke konteks lokal Indonesia, Tjandra Yoga Aditama menegaskan bahwa promosi kesehatan harus disertai dengan kebijakan yang melindungi kelompok rentan, bukan hanya edukasi individu (Aditama, 2012). Edukasi saja pada para porter atau stake holder pasti tidak cukup tanpa perubahan sistem dari Negara.
Melihat keseluruhan perspektif ini, jelas bahwa persoalan porter lebih dari soal ekonomi atau kemiskinan. Kerentanan porter merupakan hasil dari struktur sosial yang tidak adil. Ketika sistem pendakian memungkinkan beban berlebih, tidak menyediakan perlindungan kesehatan, dan tidak menjamin masa depan pekerja, maka yang terjadi adalah bentuk ketidakadilan struktural yang berulang.
Dari sisi kebijakan, intervensi yang diperlukan harus bersifat komprehensif. Pertama, pengakuan formal terhadap porter sebagai pekerja dalam sektor pariwisata. Kedua, integrasi mereka dalam sistem jaminan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan hari tua. Ketiga, penetapan standar kerja yang mencakup batas beban, perlengkapan wajib, dan rasio kerja yang adil. Keempat, pelibatan komunitas porter dalam pengambilan keputusan, sehingga mereka tidak lagi menjadi objek, tetapi subjek dalam sistem yang menyangkut kehidupan mereka. Hal ini mesti ditambahi fasilitas dari Negara untuk melengkapi kerja dan keselamatan porter. Mengapa demikian? Karena porter bukan hanya bekerja untuk mencari nafkah memfasilitasi pendaki. Mereka adalah penjaga kelestarian gunung, hutan dan kekayaan alam hayati; mereka adalah penjaga keselamatan para pendaki yang harus dilindungi oleh Negara. Para porter adalah juga tenaga kerja yang harus selalu siap dan rela bekerja mencari korban yang hilang di pegunungan, atau pesawat yang jatuh, atau berupaya menjaga hutan dari sampah, kebakaran dan longsor. Selama puluhan tahun mereka harus bekerja sebagai tenaga sukarela, sementara kebutuhan diri dan keluarga mereka diabaikan.
Negara wajib menjaga Gunung Lawu baik wisata, spiritualitas, ekologi maupun pemenuhan hak asasi para porter yang menghidupinya. ***
Daftar Referensi (ringkas)
• Freire, P. (1970). Pedagogy of the Oppressed.
• Bhabha, H.K. (1994). The Location of Culture.
• Marmot, M. (2005). Social determinants of health inequalities.
• Kawachi, I., & Kennedy, B. (1997). Health and social inequality.
• Galea, S. (2015). Pop**ation Health Science.
• Kjellstrom, T. (2016). Occupational heat exposure.
• Shibuya, K. et al. (2011). Global health systems.
• Thabrany, H. (2014). Jaminan Kesehatan Nasional.
• Aditama, T.Y. (2012). Promosi kesehatan Indonesia.
• Bahl, R. (2010). Community health systems.
Lansia Terabaikan: Harus Lapor ke Mana?
Masyarakat kerap menemukan lansia yang tampak terabaikan, kurang makan, tidak dirawat saat sakit, hidup dalam kondisi tidak layak, atau diperlakukan tanpa hormat? Dalam perspektif HAM itu bisa menjadi indikasi pelanggaran yang harus ditindaklanjuti. Pertanyaannya sederhana: apa yang harus dilakukan, dan ke mana melapor agar negara benar-benar hadir?
Tidak semua situasi langsung terlihat sebagai kekerasan. Pelanggaran terhadap lansia sering tersembunyi dalam kebiasaan sehari-hari. Namun, ada tanda-tanda yang perlu diwaspadai:
a. Kebutuhan dasar tidak terpenuhi (makan, kebersihan, perawatan)
b. Keluhan kesehatan diabaikan
c. Lansia tidak dilibatkan dalam keputusan hidupnya
d. Ada penghinaan, ancaman, atau perlakuan merendahkan
e. Terjadi penguasaan atas uang atau aset tanpa persetujuan
f. Lansia diisolasi dari lingkungan sosial
Jika satu atau lebih kondisi ini muncul, maka situasi tersebut patut diduga sebagai pelanggaran terhadap martabat dan hak dasar lansia. Tindakan pertama tidak harus rumit, tetapi harus tepat:
a. Amati kondisi secara langsung dan objektif
b. Jika memungkinkan, dengarkan lansia secara pribadi
c. Catat situasi penting sebagai dokumentasi awal
d. Libatkan lingkungan terdekat untuk memastikan keselamatan
Dalam kondisi darurat misalnya sakit berat atau kekerasan, tindakan cepat lebih penting daripada prosedur. Hak hidup dan kesehatan dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28H dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ke mana Harus Melapor?
1. Dinas Sosial (Kabupaten/Kota), Kementerian Sosial: Ini adalah pintu utama penanganan secara holistik. Tugas Dinas Sosial adalah melakukan asesmen kondisi lansia; menyediakan bantuan sosial dan layanan rehabilitasi serta menindaklanjuti kasus lansia tersebut.
2. Layanan Kesehatan (Puskesmas / Dinas Kesehatan): Ini adalah pintu penanganan kesehatan. Lansia berhak mendapat perawatan kesehatan. Sayang hanya beberapa daerah memiliki layanan kunjungan rumah.
3. Pemerintah Lokal (RT/RW, Kelurahan, Kecamatan): Mereka adalah aktor terdekat yang harus dapat bertindak cepat dan menjadi penghubung ke layanan sosial dan kesehatan
4. Kepolisian dapat dilibatkan jika terdapat unsur pidana seperti kekerasan fisik, penelantaran berat dan eksploitasi ekonomi. Dalam situasi ini, kasus tidak lagi hanya berdimensi sosial, tetapi telah menjadi kejahatan yang dapat diproses hukum.
5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berperan menerima pengaduan pelanggaran HAM, melakukan penyelidikan dan memberikan rekomendasi kepada negara.
6. Kementerian Hak Asasi Manusia dapat membantu dalam hal rekomendasi atau regulasi terkait lansia. Fokus terutama pada kebijakan, pengawasan, dan evaluasi sistem yang melanggar HAM Lansia. Kementerian HAM terutama akan menangani jika masalah bersifat struktural, misalnya bansos tidak tepat sasaran atau layanan tidak ramah lansia.
Dalam praktik lapangan, langkah-langkah bisa dijabarkan sebagai berikut:
1. Pastikan kondisi dan kumpulkan informasi
2. Tangani darurat jika ada risiko langsung
3. Laporkan ke Dinas Sosial atau pemerintah lokal
4. Libatkan layanan kesehatan jika diperlukan
5. Eskalasi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia jika serius
6. Dorong perubahan sistem melalui Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Referensi:
• UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
• UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Click here to claim your Sponsored Listing.
Location
Category
Website
Address
Pamulang
15418