14/07/2025
M Gian Gandana Sukma, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025.
Gian merupakan Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Ia diduga telah mengalihkan dana desa Rp513 juta untuk kepentingan pribadi. Uang itu di antaranya digunakan oleh Gian untuk membeli diamond Mobile Legend dan bermain judi online.
Saat diperiksa, Gian mengakui perbuatannya yang telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dia secara sadar dan sengaja memindahkan dana desa dari rekening kas Desa Cipaku ke rekening pribadinya. Gian pun telah ditahan sejak 3 hingga 22 Juli 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dana desa yang ditransfer Gian mencapai Rp513.699.732. Dari jumlah itu, Rp65.400.000 dikembalikan ke desa, sedangkan sisanya Rp448.315.756 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara.
[Tribun News]